
Respon pemerintah dalam mengatasi permasalahan KDRT tentu ada. Namun, hingga hari ini dengan aturan yang ada belum mampu menyelesaikan hingga akar masalah.
Oleh. Marni Mulyani
(Kontributor NarasiLiterasi.Id)
NarasiLiterasi.Id--Kekerasan dalam rumah tangga tidak ada habisnya menjadi isu krusial di tengah-tengah masyarakat. Bagaimana tidak, keluarga merupakan benteng utama yang menentukan bagi seorang individu sebagai bagian dari masyarakat dalam menjalani kesehariannya. Apakah individu yang tumbuh dalam sebuah keluarga tersebut dalam kondisi aman tentram dan damai, atau justru menemukan kondisi sebaliknya. Yakni, penuh dengan kesesakan hidup hingga mengarah pada tindakan perampasan hak hidup bagi seorang manusia.
Dalam menghadapi kerasnya hidup di tengah-tengah masyarakat, keluargalah yang menjadi fondasi utama. Namun, apalah daya jika fondasi itu pun rapuh. bahkan, justru menjadi ancaman besar dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.
Keluarga yang menjadi tempat pulang bagaikan neraka. Segala bentuk penderitaan dialami oleh rumah tangga yang mengalami KDRT. Mulai dari kekerasan fisik, kekerasan seksual, gangguan psikologis, dan penelantaran rumah tangga. (hukumonline.com, 29-8-2022)
Akhir-akhir ini isu kekerasan fisik hingga terjadi pembunuhan ramai di media sosial. Kasus Pada bulan Agustus yang menggambarkan mirisnya peran seorang suami sekaligus ayah yang tega membunuh istrinya dalam keadaan hamil beserta kedua anaknya di berau, kalimantan Timur, 10 Agustus 2025. (pusiknas.polri.go.id, 14-08-2025)
Korban dalam rumah tangga bisa dialami oleh siapa saja. Mulai dari suami, istri hingga anak-anak pun turut menjadi sasaran KDRT. Begitu pula pelaku KDRT juga bisa saja seorang yang berstatus sebagai ayah, ibu, bahkan anak. Seperti halnya kasus di awal bulan ini yang dilakukan seorang ibu yang membunuh bayinya yang baru saja dilahirkan dengan alasan malu punya banyak anak dan jadi bahan pergunjingan. (Tribunnews.com, 06-11-2025)
Kemudian, kasus-kasus KDRT lainnya selain dari kekerasan fisik juga yang dialami oleh sebuah keluarga yakni kekerasan seksual, gangguan psikis dan penelantaran rumah tangga.
Respon Pemerintah
Masalah kompleks yang berasal dari sebuah keluarga ini ketika negara mengabaikannya maka akan meningkatkan jumlah kasus kekerasan fisik, pembunuhan, dan kemiskinan yang mengakibatkan sulitnya akses pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
Respon pemerintah tentu ada. Namun, hingga hari ini dengan aturan yang ada belum mampu menyelesaikan hingga akar masalah. Salah satunya, pemerintahan melalui Kementerian Agama memberikan bimbingan pernikahan dengan 5 pilar untuk membekali para calon pengantin menuju keluarga yang sakinah, yakni, zawaj (berpasangan), mu’asyarah bil ma'ruf (berbuat baik dan saling menghormati), musyawarah (saling berdiskusi), dan taradhin (saling rida dan saling menerima).
Bimbingan pernikahan 5 pilar menuju keluarga sakinah ini didasari karena tingginya perceraian dan masalah-masalah sosial lainnya dalam rumah tangga.
Paham Akar Masalah
Tingginya angka kasus perceraian dan masalah-masalah sosial lainnya dalam rumah tangga kaum muslim disebabkan oleh tidak hadirnya Islam dalam mengatur sebuah keluarga. Kaum muslim cenderung memisahkan agama dari kehidupannya mengakibatkan makin mendarah dagingnya paham sekularisme sehingga jauh dari keberkahan dan rahmat dalam rumah tangganya. Hal demikian tentu, mendatangkan malapetaka akan masifnya tindakan-tindakan kemaksiatan dalam rumah tangga, yakni :
1. Kasus perselingkuhan baik pelakunya sebagai suami maupun istri.
2. Tidak adanya pengetahuan hak dan kewajiban antara suami-istri mengakibatkan saling menuntut, menyalahkan, terjadinya penelantaran ekonomi, dan pengasuhan anak.
3. Melahirkan generasi yang rusak. seorang anak yang jauh dari akidah islam akan terjebak dalam pergaulan bebas yang akan mengantarkan pada penyakit sosial, seperti, tawuran, penyalahgunaan narkoba, meningkatnya penyakit menular seksual, pencurian, perjudian, miras, dan kenakalan remaja lainnya.
Baca juga: KDRT Ancam Remaja
Pandangan Islam
Permasalahan dalam rumah tangga hari ini didasarkan pada fakta bahwa pada umumnya kaum muslim tidak memiliki dasar yang kokoh dalam melangsungkan pernikahan.
1. Menjadikan akidah Islam sebagai fondasi yang tidak akan runtuh dan kuat dalam menghadapi segala rintangan dalam rumah tangga.
2. Tujuan pernikahan dalam Islam adalah ibadah. Dengan tujuan ini menjadikan setiap pasangan selalu mengarahkan perbuatannya semata-mata menuju keridaan Allah Swt. Sehingga, setiap individu terhindar dari keinginan dan standar-standar batil yang merusak keharmonisan rumah tangga.
3. Mewujudkan visi kehidupan yang sakinah mawaddah warahmah dalam pernikahan sehingga tercipta ketentraman dan kedamaian dalam melaksanakan seruan-seruan Allah dan Rasul-Nya.
4. Menjadikan syariat Islam sebagai tumpuan dan rujukan dalam rumah tangga. Sehingga, senantiasa dalam penjagaan Islam dari tindakan penyimpangan seperti keserakahan, keegoisan, kriminalitas dan lain-lain.
Selain itu, peran masyarakat dan negara sangat urgen dalam mewujudkan kehidupan sebuah keluarga yang bahagia.
Adanya kontrol masyarakat yakni menjalankan amar makruf nahi munkar di mana masyarakat berperan dalam menyuruh berbuat kebaikan dan melarang perbuatan buruk.
Kemudian negara juga berperan dalam penerapan seluruh syariat Islam dan memiliki kekuasaan penuh untuk mengontrol masyarakat. Negara memiliki kekuatan hukum dalam penerapan seluruh syariat Islam. Wallahualam bissawab. []
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

















