
Rapuhnya moral pemuda tidak lepas dari rapuhnya peran pendidikan. Pendidikan sekuler hanya mencetak generasi siap kerja, bukan generasi revolusioner yang taat.
Oleh. Kurnia Dewi
Kontributor NarasiLiterasi.Id
NarasiLiterasi.Id-Seorang pria berusia 38 tahun membunuh ibunya yang berusia 77 tahun. Dihimpun dari laporan detiknews (10-8-2026), dalam keterangannya, pria tersebut marah ketika dibangunkan ibunya untuk salat subuh sehingga berakhir pada adegan pembunuhan. Polisi berhasil meringkus tersangka, kemudian menjeratnya dengan Pasal 458 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ekosistem Sosial yang Rapuh
Dalam pandangan Islam, Ibu memiliki penghormatan khusus dan kedudukan yang tinggi. Namun, setelah sekularisme menggeser Islam pemaknaan status ibu yang sakral ini turut tergeser (desakralisasi). Sehingga ibu hanya dipandang dari status biologis tanpa mengaitkan pandangan syariat, perintah Allah Swt. untuk memuliakannya, dan larangan Allah Swt. untuk menyakitinya termasuk membunuhnya.
Sekularisme yang mengedepankan hak-hak individu secara tidak langsung menggerus batas moral antara ibu dan anak. Hubungan keduanya dikomodifikasi berdasarkan atas asas manfaat semata. Tanpa ada penjagaan syariat melalui pendidikan dan sanksi yang tegas, manusia akan kehilangan kompas moral untuk menghormati orang tua.
Sanksi terhadap Pembunuhan Orang Tua dalam Islam
Dalam Fiqih Jinayah, anak yang membunuh orang tuanya secara sengaja mendapatkan dua sanksi utama, yaitu qishash dan gugur hak waris. Berikut rincian dalil yang dinukil dari beberapa kitab:
a. Qishash/Kisas dan Diyat (denda)
Allah Swt. memberikan teguran melalui Qur'an Surat al-Baqarah ayat 178.
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah (yang memaafkan) mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah (yang diberi maaf) menunaikan (diyat) kepadanya dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih."
Adapun mengenai pelaksanaan kisas, jika wali korban (suami/istri atau anaknya yang lain) memutuskan untuk memberikan maaf dan memilih menuntut diyat (mengabaikan kisas), maka hal itu dibolehkan. Allah Swt. memberikan kekuasaan yang menguntungkan wali korban, dan memberatkan seorang pembunuh.
Jadi, semua ahli waris, suami, maupun lainnya berstatus sama. Tidak ada seorangpun dari para wali korban berwenang membunuh sehingga semua ahli waris sepakat membunuhnya. Sedangkan ahli-ahli waris yang tidak hadir ditunggu sampai dia hadir atau mewakilkan. Ahli waris yang masih kecil ditunggu sampai dia baligh. Sementara pelaku ditahan sampai berkumpulnya ahli-ahli waris yang tidak hadir, atau sampai ahli-ahli waris yang masih kecil baligh.
Apabila ahli-ahli waris yang tidak hadir, yang masih kecil atau yang telah baligh meninggal dunia sebelum mereka membuat kesepakatan untuk membunuh pelaku, maka ahli waris diantara mereka dalam masalah nyawa dan harta memiliki hak yang sama, seperti yang dimiliki mayit, yaitu memberi maaf atau membunuh. (Imam asy-Syafi'i, Al Umm, Jilid 11, Bab Tindakan Pidana dengan Sengaja, Hal. 183-184, Jakarta: Pustaka Azzam)
Membunuh yang dimaksud adalah menyerahkan pelaku kepada penguasa untuk dijatuhi hukuman mati, bukan tindakan main hakim sendiri.
Apabila wali korban telah menerima haknya berupa diyat, maka harta diyat itu halal baginya, dan dia tidak memiliki lagi ruang untuk menuntut nyawa pelaku, jika dia telah menerima diyat, atau memaafkan tanpa diyat.
b. Gugurnya Hak Waris
Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnadnya, Malik dalam Muwaththa-nya dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya dari Umar bahwa dia berkata: Aku telah mendengar Rasulullah bersabda,
"Orang yang membunuh tidak berhak untuk menerima harta warisan." (Imam An-Nawawi, Al Majmu' Syarah Al Muhadzdzab, Jilid 21, Bab Fara'id, Hal. 600, Jakarta: Pustaka Azzam)
Pembunuhan dengan disengaja seperti apa yang dilakukan di atas, yaitu, sang anak dengan sengaja memukul ibunya dengan sesuatu yang pada umumnya dapat mematikan dengan cara yang tidak haq. Oleh karenanya ia diharamkan dari hak waris.
Baca juga: Pemuda Pelopor Perubahan Wujudkan Generasi Khoiru Ummah
Upaya Islam Menjaga Moral Anak
Rapuhnya moral generasi tidak lepas dari rapuhnya peran pendidikan. Pendidikan sekuler hanya mencetak generasi siap kerja, bukan generasi revolusioner yang taat. Negara dengan Islam menjadikan akidahnya sebagai fondasi kurikulum pendidikan. Dengan ini diharapkan menghasilkan generasi yang maju dan ber-syakhsiyah Islam.
Di samping itu, negara juga akan memberikan pendidikan informal berupa dakwah untuk menyebarkan opini di tengah masyarakat agar tercipta masyarakat islami. Yaitu, masyarakat yang memiliki perasaan dan pemikiran yang satu yang diatur dengan aturan yang satu juga, yaitu aturan Islam. Sehingga ketika negara menyeru masyarakat untuk taat secara total dan memberikan peringatan sanksi tegas bagi para pelaku kejahatan, insyaAllah secara kolektif masyarakat akan taat. Termasuk pada seruan negara yang mengingatkan anak agar berbakti pada orang tuanya.
Masyarakat islami adalah masyarakat yang sadar akan kewajiban amar ma'ruf nahi munkar. Artinya, setiap Muslim berhak untuk mencegah kemungkaran yang terkait dengan hak-hak Allah Swt., manusia, dan antara keduanya. Di samping itu, negara juga wajib menyediakan aparat yang bertugas untuk menegakkan hukum-hukum Allah Swt. di tengah masyarakat dan mencegah kemungkaran. Salah satu aparat negara yang bertugas untuk mencegah kemungkaran adalah muhtasib. Ia berhak untuk memberikan takzir sesuai yang diputuskan oleh penguasa ketika mendapati perilaku anak-anak yang durhaka maupun orang tua yang menelantarkan anak-anak mereka.
Selain pendidikan, tekanan psikologis dalam rumah juga kerap dipengaruhi oleh tekanan ekonomi. Peran ibu menjadi berkurang sejak ia bekerja. Seorang ayah membanting tulang untuk menafkahi keluarga. Terlepas dari kondisi kaya atau miskin yang merupakan sunatullah, sistem ekonomi yang rusak semakin memperburuk keadaan umat. Sedangkan dalam sistem ekonomi Islam, negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer (pangan, sandang, papan) bagi setiap individu masyarakat. Negara berperan sebagai pelayan umat, bukan sekadar regulator dan fasilitator seperti yang terjadi pada negara kapitalisme.
Khatimah
Manusia diciptakan oleh Allah Swt. dengan memiliki naluri baqa (mempertahankan diri) yang membuat manusia mampu merasakan marah, kecewa, dsb. Hanya saja tiap naluri harusnya diikat oleh keimanan kepada Allah Swt. dan aturan-aturan-Nya agar tidak merujuk pada potensi yang buruk lagi mendatangkan azab seperti perbuatan pemuda yang telah membunuh ibu kandungnya karena marah. Terakhir, penjagaan keimanan manusia tidak bisa hanya dilakukan oleh individu semata. Masyarakat membutuhkan aksi negara untuk menggiring mereka agar tetap pada korido syarak. Wallahualam bissawab. []
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com
















