Qishas, Dendam atau Keadilan?

Qishas dendam atau keadilan

Dalam Islam qishas bersifat zawajir (pencegahan dengan memberi efek jera) dan jawabir (penebus dosa sehingga tidak ada lagi siksa akhirat atas dosa tersebut).

Oleh. Arda Sya'roni
Kontributor NarasiLiterasi.Id

NarasiLiterasi.Id-Di akhir bulan Juni 2026 publik dikagetkan oleh berita seorang wanita yang telah disekap oleh pacar selama tiga tahun lamanya. Korban dibawa sang kekasih ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung dengan banyaknya luka serius di sekujur tubuh. Fakta yang mengerikan bahwa adanya luka bacok di kaki, mata yang terluka parah hingga mengalami kebutaan permanan. Lebih miris lagi ditemukan belatung di kepala dan gigi yang rontok serta bibir yang menjadi sumbing diduga karena digunting.

Dikutip dari kumparan.com, 02-07-2026, Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru kasus penganiayaan dan penyekapan tersangka Taufik Hidayat (30) terhadap korban wanita YTR (29). Luka di bibir YTR ternyata bukan karena digunting, tapi karena luka pukulan berkali-kali yang tidak diobati.

Meskipun pada proses pengusutan kasus ini oleh Polda setempat menyatakan bahwa bibir korban tidaklah digunting, melainkan karena pukulan berulang. Namun, tetap saja perbuatan seperti ini tidak dibenarkan baik secara norma sosial maupun norma agama.

Penganiayaan Tumbuh Subur dalam Kapitalisme

Penganiayaan dalam sistem kapitalisme akan senantiasa ada, bahkan tumbuh subur. Hal ini karena tidak tegasnya hukum yang diberikan. Hukum dalam kapitalisme adalah hukum buatan manusia yang mempunyai kecenderungan tajam ke bawah tumpul ke atas. Hukum bisa dipermainkan dan diperjualbelikan seenak hati. Ada uang maka kebebasan mudah dibeli.

Dengan demikian penganiayaan dan bermacam kriminalitas lainnya akan senantiasa ada, tumbuh subur, bahkan berkembang dalam berbagai variasi kejahatan. Pelaku yang tidak mendapat hukuman setimpal, mendapat remisi dengan dalih berkelakuan baik atau malah dengan bebas berlenggang sebagai tahanan luar. Hal ini tentu tidak akan membuat pelaku jera. Tak hanya itu, hukuman yang terkesan ringan dan main-main dapat membuat orang lain tak segan melakukan kejahatan serupa.

Sepanjang 2026 ini saja, sudah berapa banyak penganiayaan yang terjadi mulai dari tindakan perundungan dengan penganiayaan, penyiraman air keras, kekerasan dalam rumah tangga, hingga pembunuhan sadis yang berawal dari tindakan aniaya, dan kejahatan lainnya.

Perintah Qishas dari Allah Swt.

Kasus Taufik Hidayat dan YTR membuka mata banyak orang, betapa manusia bisa sedemikian tega. Banyak orang yang menuntut hukuman berupa tindakan balasan agar pelaku merasakan derita korban. Namun, hukum berkata lain. Meskipun Taufik Hidayat dikenai pasal berlapis, yaitu tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana perampasan kemerdekaan dan tindak pidana penyanderaan, berdasarkan tuntutan pasal tersebut, akumulasi hukuman yang diterima maksimal 36 tahun. Adilkah bila dibandingkan dengan derita korban yang akan dijalani seumur hidupnya?

Jauh sebelum kasus ini ada, Allah Swt. telah memerintahkan adanya qisas atau pembalasan setimpal sejak turunnya kitab Taurat kepada Nabi Musa as. Pada Kitab Taurat yang kemudian dijadikan sebagai Perjanjian Lama pada Kitab Injil, disebutkan perintah nyawa dibalas nyawa, mata dibalas mata, gigi dibalas gigi, yaitu pada Keluaran 21:23-24, Imamat 24:20, dan Ulangan 19:21.

Namun, di Perjanjian Baru pada Kitab Injil dalam Matius 5:38-39, terdapat kontradiksi. Hukum qishas tersebut dikutip, tetapi di sisi lain mengajarkan untuk menolak pembalasan pribadi dan sebaliknya menggantinya dengan kasih serta pengampunan. Lalu, apakah ini artinya hukum qishas tidak perlu diberlakukan?

Hukum Qishas dalam Islam

Oleh sebab itu Islam menjawab melalui firman Allah Swt. pada QS Al-Maidah: 45, "Kami telah menetapkan bagi mereka (Bani Israil) di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishasnya (balasan yang sama). Siapa yang melepaskan (hak qishasnya), maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Siapa yang tidak memutuskan (suatu urusan) menurut ketentuan yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim."

Dalam Islam qishas bersifat zawajir (pencegahan dengan memberi efek jera) dan jawabir (penebus dosa sehingga tidak ada lagi siksa akhirat atas dosa tersebut). Namun, pelaksanaan qishas ini tidak boleh dilakukan individu karena hukuman ini tidak bersifat balas dendam atau main hakim sendiri. Qishas harus dilaksanakan oleh khalifah (kepala negara)atau hakim yang ditunjuk.

Sistem Islam tidak tunduk pada HAM, tetapi bukan berarti juga bahwa Islam tidak berperikemanusiaan. Hukum Islam bersandar pada syariat Allah Swt. yang tertuang dalam Al-Qur'an dan Al-Hadis. Allah Swt. sebagai Al Khaliq atau pencipta manusia tentulah yang paling berhak mengatur dan menetapkan hukum bagi manusia. Hal ini tak lain karena sebagai pencipta, Allah Swt. paling tahu apa yang baik dan tidak baik bagi manusia.

Disadari atau tidak dengan adanya qishas maka efek pencegahan terhadap tindakan serupa setelahnya akan sangat terasa. Pelaku perundungan, penganiayaan ataupun pembunuhan akan berpikir ulang untuk melakukan tindakan serupa karena sanksi tegas yang diterapkan.

Baca juga: Nyawa Manusia Tak Berharga dalam Kapitalisme

Khatimah

Dalam kapitalisme, hukum tidak memberi efek jera bahkan cenderung tidak ditemukan keadilan di sana. Alhasil, tak sedikit dari keluarga korban mengambil jalan pintas dengan bertindak main hakim sendiri, membalaskan dendam atas derita yang mereka tanggung. Dengan demikian, akan semakin menambah daftar panjang pelaku penganiayaan. Bak lingkaran setan tindakan aniaya akan terus berlangsung tak pernah usai.

Berbeda dengan Islam yang memberi sanksi tegas tanpa pandang bulu. Khalifah selaku penguasa negara akan segera memerintahkan eksekusi qishas pada pelaku perundungan dan penganiayaan. Apalagi jika sampai divonis cacat permanen layaknya kasus YTR. Dalam sistem sekuler liberal qishas dinilai kejam dan melanggar HAM, tetapi bila dianalisa kembali apakah perbuatan pelaku pada korban juga bukan sebuah pelanggaran HAM? Apakah yang dilakukannya bukan tindakan kejam? Apakah korban layak menerima penderitaan itu?

Oleh sebab itu hanya negara Khilafah yang mampu menjaga nyawa setiap manusia, baik muslim maupun non muslim. Hanya dengan qishas kejahatan di muka bumi dapat dihapus. Wallahualam bissawab. []

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Arda Sya'roni
Arda Sya'roni Kontributor NarasiLiterasi.id
Previous
Darurat Pelangi di Bumi Pertiwi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram