
Dalam Islam seseorang yang menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan yang tidak dibenarkan syariat wajib mendapatkan hukuman qisas.
Oleh Agus Susanti
(Kontributor NarasiLiterasi.Id)
NarasiLiterasi.Id-Indonesia adalah negeri hukum. Namun sayang, hal tersebut tidak menjadikan rakyat di dalamnya hidup aman damai. Berbagai kasus kriminal terus terjadi, bahkan tak sedikit yang sampai menghilangkan nyawa. Baru-baru ini rakyat Indonesia kembali dihebohkan dengan video viral. Terlihat tangis histeris seorang anak perempuan saat pemakaman ayahnya.
Ini bukan sekadar tentang kembalinya ruh kepada Sang Khaliq. Yang menjadi sorotan ialah penyebab kematian sang ayah yang secara tragis. Tewas karena dikeroyok massa saat hendak melakukan aksi pencurian ayam pada Jum’at, 24-7-2026 dini hari. KD warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng sudah menghembuskan nafas terakhirnya saat ditemukan petugas Polsek Baturiti sekitar pukul 02.00 WITA. Selain melakukan pengeroyokan warga turut membakar sepeda motor KD karena merasa geram dengan aksinya yang berulang. (Malangtimes.com, 27-7-26)
Di daerah lain ada berita pembunuhan seorang satpam dengan tangan terborgol yang ditenggelamkan ke sungai. Sumarna (40), petugas satuan pengamanan atau kerap di sebut satpam yang bertugas dikawasan Waduk Jati luhur ditemukan mengambang dengan kedua tangan terborgol ke belakang pada jum’at, 24-7-26. Salah satu informasi yang ditelusuri bahwa korban sempat menegur sekelopok orang yang melakukan aksi vandalisme di kawasan objek vital. (Kompas.com, 25-7-26)
Nyawa Manusia Tak Lagi Berharga
Dalam satu pekan kita sudah disuguhkan dua kabar duka, hilangnya nyawa akibat ledakan emosi dan tangan manusia. Dalam perspektif hukum Indonesia penghilangan nyawa dan aksi main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa (vigilante) adalah sebuah pelanggaran hukum dan diatur dalam 170 KUHP atau Pasal 351KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara, ataupun pasal 262 KUHP Baru (UU No.1/2023) dengan ancaman maksimal 7 tahun.
Tindakan mengambil milik orang lain atau pencurian adalah hal yang melanggar hukum dan merugikan orang lain. Namun, tindakan main hakim sendiri apalagi sampai menghilangkan nyawa jelas lebih salah lagi. Mencuri dan membunuh adalah dua kasus berbeda. Namun, sama-sama sebuah tindak kejahatan yang wajib untuk mendapatkan hukum. Pernahkah kita mencari tahu apa yang menyebabkan nyawa manusia tak lagi berharga? Kasus serupa kian sering terjadi karena unsur sakit hati, dendam, hingga pengeroyokan.
Hal Ini harus menjadi perhatian pemerintah, sebab perekonomian rakyat Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Masih banyak warga yang tak memiliki pekerjaan tetap, atau bekerja dengan upah minim yang bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Di samping itu harga berbagai kebutuhan pokok melonjak tinggi. Alhasil banyak rakyat yang memilih melakukan aksi nekat untuk mendapatkan uang demi memenuhi kebutuhan.
Di Mana Peran Negara?
Inilah hal fatal yang kerap disepelekan oleh pejabat dan pemerintah Indonesia saat ini. Pemimpin yang menjadikan ideologi kapitalisme sebagai aturan hanya memosisikan dirinya sebagai regulator. Sedangkan rakyat dipandang sebagai konsumen yang menjadi ladang pemasukan. Maka, wajar jika pemerintah tidak benar-benar serius untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat secara keseluruhan.
Alih-alih menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat pribumi, pemerintah Indonesia justru membuka lapangan pekerjaan besar untuk TKA. Pemerintah juga tidak perhatian dengan lonjakan harga bahan pokok yang menyulitkan rakyat. Pemerintah lebih fokus pada MBG meskipun banyak rakyat yang justru tidak mendapatkan manfaat secara nyata. Ideologi kapitalisme yang menjadikan pemilik modal sebagai tuan dan memastikan rakyat Indonesia yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Inilah salah satu yang menyebabkan tingginya tingkat kejahatan.
Lemahnya Hukum di Negara Hukum
Mengapa sangat banyak kasus pembunuhan atau kejahatan semisalnya. Hal ini turut dipengaruhi oleh tatanan sistem dalam sebuah negara. Bagaimana mungkin negara hukum seperti Indonesia masih tinggi tingkat kriminalnya? Hal ini tentu menunjukkan bahwa meskipun Indonesia adalah negara hukum. Namun, sistem hukum di Indonesi masih sangatlah lemah. Hukum bisa dibeli dengan uang, bahkan hukum cenderung tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Hal ini juga yang mendorong warga lebih memilih aksi hukum langsung seperti dengan pengeroyokan massa, dibanding menyerahkan pada jalur hukum yang semestinya. Karena penegakan hukum di negara ini terkesan lambat, tegas terhadap kejahatan kecil. Namun, lembut dangan para koruptor yang jalas merugikan rakyat dan negara hingga miliaran rupiah.
Baca juga: Sistem Sekuler Tak Melahirkan Aparat Bermartabat
Islam Tegas dan Menjamin Keselamatan Rakyatnya
Dalam Islam nyawa seorang manusia sangatlah berharga, Rasulullah saw. Bahkan menegaskan dalam sebuah hadis: “Sungguh, hancurnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah dibandingkan dengan terbunuhnya seorang muslim (tanpa hak).” (HR. An-Nasa’i)
Dalam Islam seseorang yang menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan yang tidak dibenarkan syariat wajib mendapatkan hukuman qisas, atau membayar diyat (tebusan) sebanyak 100 ekor unta kepada ahli waris korban. Demikian berat hukum bagi para pembunuh membuat adanya efek jera, sehingga tidak akan ada yang meremehkan urusan nyawa. Sangat berbeda dengan sanksi hukum yang diberikan dalam sistem kapitalis demokrasi.
Begitu juga dengan pencuri, dalam Islam hukuman bagi pencuri adalah potong tangan. Sebagaimana Allah berfirman : “Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah….” (QS Al-Maidah ayat 38)
Negara yang menggunakan sistem Islam akan menerapkan hukum sesuai syariat sebagai pencegah (zawajir) dan penebus (jawabir). Hal ini agar para pelaku merasa jera dan tidak akan ada yang berani mengulangi kesalahan sama. Adapun penerapan saksi tersebut juga akan dilihat secara detail. Tidak ada kata maaf bagi para pejabat korup yang dengan sengaja memperkaya diri dengan hak rakyat dan merugikan negara.
Sebaliknya jika ada pelaku pencurian dilakukan rakyat disebabkan himpitan ekonomi, maka hukuman tersebut menjadi gugur. Sebab dalam sistem Islam, pemimpin rakyat bukan hanya bertanggungjawab untuk menegakkan hukum, melainkan memastikan rakyat dalam kepemimpinannya hidup sejahtera, terlindungi jiwa, raga, dan akidahnya.
Kasus di atas menjadi petunjuk bahwa kita membutuhkan diterapkannya sistem Islam, sebuah sIstem berdasarkan Al-Qur’an dan hadis yang akan memberikan keadilan dan ketenteraman bagi penduduknya. Rakyat yang terjaga akidahnya dan makmur sejahtera. Hidupnya akan jauh dari perbuatan yang merugikan orang lain. Sebaliknya, hidup dengan akidah yang lemah dan terjepit dengan impitan ekonomi akan mendekatkan dengan maksiat, perbuatan merugikan orang lain dan melanggar hukum. Wallahualam bissawab. []
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

















