LGBTQ dalam Pandangan Islam

LGBTQ dalam pandangan Islam

Dalam pandangan Islam, persoalan LGBTQ tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan personal, tetapi membutuhkan sistem yang mampu menjaga masyarakat dari berkembangnya kemaksiatan.

Oleh. Mutafattihah
(Kontributor NarasiLiterasi.Id dan Ibu Generasi)

NarasiLiterasi.Id-Di tengah meningkatnya perdebatan mengenai LGBTQ di Indonesia, negara mulai menunjukkan arah kebijakan yang lebih tegas. Melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Langkah ini kemudian diperkuat dengan penyusunan naskah akademik RUU Pidana LGBTQ oleh MUI yang mendapat dukungan Komisi VIII DPR. Namun, kebijakan tersebut juga memicu kritik dari sejumlah kalangan yang menilai berpotensi bertentangan dengan konstitusi dan prinsip hak asasi manusia.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan hukum tetap berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk individu LGBTQ. Lantas, bagaimana sebenarnya negara memandang isu LGBTQ: sebagai persoalan moral, hukum, hak asasi manusia, atau pertahanan negara?

Ancaman Non Militer

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai ancaman non militer terhadap pertahanan negara. Pemerintah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam doktrin pertahanan negara sebagai ancaman yang menyerang dimensi ideologi, politik, ekonomi, serta sosial dan budaya. Pemerintah menilai fenomena tersebut berpotensi melunturkan nilai-nilai nasionalisme. Karena itu, pemerintah menempatkan upaya penanggulangannya sejajar dengan penanganan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan berbagai isu yang berkaitan dengan stabilitas nasional. (kabarnusa.com, 7-7-2026)

MUI menggodok naskah akademik draft Rancangan Undang Undang Pidana LGBTQ. Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, and Queer (LGBTQ) tengah disusun oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tujuannya agar masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Pandangan hukum keagamaan MUI terkait persoalan ini telah lama ditetapkan melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut, hubungan seksual sesama jenis dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah). (muidigital.com, 28-6-2026)

Perdebatan mengenai RUU Pidana LGBTQ dan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menunjukkan adanya perbedaan sudut pandang antara upaya menjaga nilai sosial dan moral masyarakat dengan kewajiban negara dalam menjamin perlindungan hak setiap warga negara. Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 bukan merupakan bentuk pelegalan diskriminasi terhadap komunitas LGBTQ.

Akar Persoalan LGBTQ

Fenomena maraknya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kuatnya pengaruh ideologi Kapitalisme liberalisme yang menjadikan kebebasan individu sebagai nilai utama. Liberalisme tumbuh dari sistem sekularisme, yaitu pemisahan agama dari pengaturan kehidupan publik, termasuk dalam menetapkan standar hukum dan kebijakan negara. Liberalisme tumbuh subur dan dijamin oleh negara dalam sistem sekuler saat ini.

Dalam pandangan Islam, perilaku LGBTQ bukan sekadar persoalan individu, melainkan bagian dari persoalan pemikiran dan tata nilai yang berkembang di tengah masyarakat. Ketika negara menggunakan paradigma sekuler dalam menyusun aturan, maka ukuran benar dan salah tidak lagi sepenuhnya bersandar pada hukum Allah. Namun, bergantung pada kesepakatan manusia, seperti konsep hak asasi manusia (HAM) yang lahir dari pandangan hidup liberal.

Keberadaan regulasi yang membahas LGBTQ, seperti Perpres maupun kebijakan lainnya, dinilai belum menyentuh akar persoalan. Regulasi ini hanya mengatur aspek permukaan tanpa mengubah paradigma dasar yang menjadi sumber berkembangnya paham tersebut.

Perlu Perubahan Mendasar

Dalam perspektif Islam kaffah, penyelesaian masalah tidak cukup melalui aturan parsial. Namun, membutuhkan perubahan mendasar pada sistem kehidupan agar seluruh aspek pengaturan masyarakat dan negara berlandaskan akidah Islam.

Sikap negara yang menempatkan isu LGBTQ dalam kerangka HAM dan kebebasan individu menunjukkan adanya dominasi paradigma sekuler dalam hukum. Sementara dalam Islam, kebebasan manusia tetap memiliki batas, yaitu terikat dengan aturan Allah Swt. sebagai pembuat hukum (Al-Hakim). Negara memiliki kewajiban menjaga akidah, moral, dan ketertiban masyarakat sesuai dengan prinsip syariat.

Selain itu, LGBTQ dipandang sebagai bagian dari arus ideologi global yang membawa agenda perubahan nilai sosial. Termasuk dorongan terhadap pengakuan legal atas hubungan sesama jenis. Penggunaan narasi HAM dan kesetaraan gender sering menjadi instrumen untuk mendorong penerimaan LGBTQ dalam sistem hukum dan masyarakat. Oleh karena itu, dalam perspektif perjuangan penerapan Islam kaffah, persoalan LGBTQ tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan hukum yang bersifat parsial dalam sistem sekuler. Dibutuhkan perubahan paradigma negara menuju sistem yang menjadikan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber utama pengaturan kehidupan. Sebagaimana konsep kepemimpinan Islam (Khilafah) yang bertujuan menerapkan syariat secara menyeluruh serta menjaga kemaslahatan umat.

Baca juga: LGBT Jelas Menyimpang, Islam Solusi Tuntas

Islam Menjaga Kehormatan Manusia

Islam memandang bahwa akidah bukan hanya urusan ibadah ritual (ruhiyah). Akidah juga wajib menjadi asas dalam mengatur urusan publik dan hukum (siyasiy). Dalam sistem hukum Islam (uqubat), setiap kemaksiatan yang merusak tatanan masyarakat dikategorikan sebagai jarimah (kriminalitas). Perilaku ini wajib diberi sanksi tegas oleh negara.

Dalam fikih Islam, pelaku penyimpangan seksual dikenai sanksi yang memberikan efek jera (zawajir) sekaligus penebus dosa (jawabir). Sanksi dalam Islam bukan semata-mata bertujuan memberikan hukuman. Nemun, sebagai mekanisme pencegahan agar kemaksiatan tidak berkembang serta sebagai penjagaan terhadap kehidupan masyarakat.

Sistem Sanksi

Sistem uqubat (sanksi) Islam terbagi menjadi tiga bentuk utama, yaitu hudud, qisas, dan takzir. Hudud merupakan sanksi yang telah ditetapkan oleh syariat terhadap pelanggaran tertentu. Qisas berkaitan dengan tindak kejahatan yang menyangkut jiwa dan anggota tubuh. Sedangkan takzir adalah sanksi yang ditetapkan oleh hakim atau penguasa berdasarkan pertimbangan kemaslahatan ketika tidak terdapat ketentuan hudud atau qisas.

Liwath (gay dan lesbi) jika terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis, para fuqaha menyepakati adanya had (hukuman) yang sangat berat, bahkan hingga hukuman mati berdasarkan ijtihad yang kuat demi menjaga kehormatan kemanusiaan. Biseksual jika melakukan zina dengan lawan jenis atau sesama jenis, dikenai had sesuai ketentuan zina (rajam bagi yang sudah menikah, atau cambuk bagi yang belum). Transgender (mukhannits/mutabarrijat) berupa sanksi takzir, mulai dari pengusiran hingga sanksi lain yang ditetapkan oleh hakim (qadi) agar mereka kembali pada fitrahnya.

Dalam perspektif hukum Islam, penyimpangan seksual seperti liwath dan zina sesama jenis dipandang sebagai pelanggaran terhadap ketentuan syariat yang memiliki konsekuensi hukum. Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam rincian bentuk sanksinya. Namun, seluruhnya sepakat bahwa perbuatan tersebut termasuk perkara yang dilarang dalam Islam. Adapun bentuk penerapan hukumnya dikembalikan kepada otoritas peradilan yang sah berdasarkan ijtihad dan ketentuan syariat. (MuslimahNews.com)

Dalil-dalil yang Menguatkan

Islam secara tegas mengecam perilaku kaum Nabi Luth ini.
Allah Swt. berfirman mengenai kekejian tindakan mereka: "Dan (Kami juga telah mengutus) Lut (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kamu?’ Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas." (QS Al- A'raf: 80-81)

Mengenai sanksi kehancuran bagi pelaku yang tidak bertaubat, Allah menggambarkan azab bagi kaum Nabi Luth: "Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Lut itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi." (QS Hud: 82)

Rasulullah saw. juga bersabda dengan tegas mengenai sanksi bagi pelakunya: "Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan objeknya." (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)

Khatimah

Karena itu, penerapan sistem sanksi Islam tidak dapat dilakukan secara individual atau serampangan. Sistem sanksi ini membutuhkan institusi negara yang menjalankan hukum berdasarkan syariat secara menyeluruh. Negara memiliki kewenangan melalui lembaga peradilan (qadhi) untuk menetapkan dan menjalankan hukum dengan memenuhi prinsip keadilan, pembuktian, serta aturan yang telah ditetapkan dalam syariat.

Dengan demikian, dalam pandangan Islam, persoalan penyimpangan moral tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan personal. Namun, membutuhkan sistem yang mampu menjaga masyarakat dari berkembangnya kemaksiatan. Penerapan syariah secara kaffah dipandang sebagai instrumen untuk memastikan hukum berjalan berdasarkan ketentuan Allah Swt. Bukan semata berdasarkan perubahan nilai dan kehendak manusia. Penerapan Islam secara sempurna ini untuk menjaga kehormatan manusia dan menebar rahmat ke seluruh alam. Wallahualam bissawab. []

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Previous
Korupsi Sistemis: Urgensi Hijrah Menuju Islam Kaffah
Next
Krisis BBM: Bukti Negara Lepas Tangan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram