Desil dan Fakta Kemiskinan

Desil dan fakta kemiskinan

Penggunaan desil ini sebenarnya sah-sah saja asalkan kriteria yang dipakai sebagai ukuran sesuai dengan fakta dan benar-benar layak untuk dipakai sebagai standar.

Oleh. Maftucha S. Pd
Kontributor NarasiLiterasi.Id

NarasiLiterasi.Id-"Desil, istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi kesejahteraan masyarakat. Istilah ini merupakan wujud semakin lepas tangannya pemerintah dalam mengatasi kemiskinan yang terjadi. Karena faktanya masyarakat semakin susah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya"

Media sosial sempat ramai dengan iklan perubahan desil penduduk pada sensus ekonomi tahun 2026. Dalam iklan tersebut dijelaskan bahwa perubahan desil pada sensus ekonomi kali ini bukan akibat kesalahan para petugas saat melakukan sensus.

Menurut BPS, perubahan status desil tersebut muncul dari berbagai data dari aktivitas kita. Misalkan penggunaan KTP atau KK, BPJS, pinjaman, dan seterusnya.

Mengenal Desil

Desil sebenarnya adalah metode statistik yang digunakan untuk membagi tingkat kesejahteraan penduduk menjadi 10 kelompok berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi setiap keluarga.

Dari pengelompokan ini nantinya pemerintah berharap bisa mengukur kondisi masyarakat mulai dari miskin ekstrim, rentan miskin, menengah, menengah atas, dan sejahtera. Dari desil ini pula pemerintah bisa menetapkan kebijakan publik seperti menyalurkan program bantuan, sehingga diharapkan akan lebih tepat sasaran.

Penggunaan desil ini sebenarnya sah-sah saja asalkan kriteria yang dipakai sebagai ukuran sesuai dengan fakta dan benar-benar layak untuk dipakai sebagai standar. Jika tidak, maka status masyarakat yang sejatinya masih miskin berubah menjadi mampu dan tidak teridentifikasi sebagai orang yang berhak mendapatkan bantuan.

Ukuran Kesejahteraan

Kita bisa melihat di berbagai flyer bagaimana standar atau ukuran penetapan desil 1 sampai 10. Misalkan desil satu tidak memiliki rumah atau rumahnya tidak layak huni, desil 2 rumah sederhana dengan kendaraan tua, dan seterusnya.

BPS (Badan Pusat Statistik) Indonesia melalui lamannya (bps.go.id, 2026-08-05) telah menetapkan bahwa garis kemiskinan per Agustus 2026 sebesar Rp669.235 per kapita per bulan atau sekitar Rp22.300 per hari. ini adalah batas minimum seseorang dikatakan berada di garis kemiskinan. Jika satu keluarga terdiri dari 4 orang maka tinggal dikalikan berapa jumlah kebutuhan per keluarga.

Ukuran ini didasarkan pada kebutuhan normal kalori setiap orang yakni sebesar 2.100 kilokalori (kkal) per hari. Cukup atau tidak cukup, layak tidak layak, batas Rp22.300 adalah normal bagi pemerintah.
Lalu, apakah standar tersebut sebenarnya sesuai dengan fakta? Apakah harga kebutuhan pokok akan senantiasa stabil? Dengan standar yang minim tersebut apakah masyarakat bisa tercukupi?

Kebutuhan Manusia

Kebutuhan setiap manusia tidak akan mungkin bisa sama. Usia dan kondisi seseorang tentu sangat memengaruhi kebutuhan tersebut. Harga kebutuhan pokok pun fluktuatif, bahkan cenderung terus naik. Agaknya kondisi tersebut tidak menjadi pertimbangan pemerintah.

Selain kebutuhan pokok berupa makanan, juga ada kebutuhan selain makanan lainnya, seperti BBM, biaya kesehatan, Iuran warga yang jumlahnya dipastikan tidak sedikit. Apakah seluruh kebutuhan tadi bisa dipenuhi dengan standar kemiskinan sebesar Rp669.235? Jika tidak, maka standar ini tidak tepat.

Standar Kemiskinan dalam Kapitalisme

Dalam sistem kapitalisme ukuran kesejahteraan diukur dari kemampuan daya beli secara tunai (daya beli moneter). Fokus dari ukuran tersebut adalah untuk bertahan hidup dan bekerja.

Jika dalam kapitalisme pemenuhan yang bersifat fisik lebih diutamakan. Padahal kenyataannya ada kebutuhan lain yang juga urgen untuk dipenuhi. Kebutuhan pendidikan, kesehatan, keamanan, dan ibadah tidak dipandang sebagai kebutuhan utama. Dalam sistem kapitalisme pendidikan, kesehatan, dan seterusnya dipandang sebagai komoditas (diperjualbelikan).

Maka jika seseorang tidak memiliki daya beli untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka dia tidak bisa mendapatkannya.
Masyarakat harus mandiri untuk bisa memenuhi kebutuhannya tanpa campur tangan pihak lain (pemerintah).

Standar kemampuan daya beli ini bersifat minimal atau sekadar bisa bertahan hidup. Maka kita mengenal istilah Upah Minimum Regional (UMR). Bagi kalangan menengah ke bawah kebutuhan sekunder atau tersier akan sulit dijangkau, karena pendapatan yang minim.

Baca juga: Polemik Desil 2026: Miskin Jadi Relatif

Standar Kemiskinan dalam Islam

Dalam Islam, penentuan seseorang miskin atau tidak bukan hanya diukur berdasarkan angka nominal pendapatan. Namun, apakah dia mampu memenuhi kebutuhan pokoknya secara layak. Kebutuhan pokok mencakup dimensi kualitas hidup, yang tidak hanya terbatas pada pemenuhan fisik. Kebutuhan ini meliputi pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan.

Pemenuhan kebutuhan pokok tersebut harus terpenuhi secara layak. Makanan yang halal dan baik, air yang bersih sebagai sarana beribadah, pendidikan yang berkualitas, keamanan, dan seterusnya.

Maka dari itu pemerintah harus hadir untuk menyediakan semua itu, bukan menyerahkannya kepada pasar atau lepas tangan. Jika pemerintah bisa menyediakan pendidikan gratis, kesehatan gratis, subsidi perumahan, BBM, maka masyarakat pasti bisa memenuhi kebutuhan makannya walaupun dengan daya beli yang tidak terlalu tinggi.

Dalam kitab "Al-amwal fid Daulah" karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dijelaskan bahwa dalam Islam dikenal dengan istilah fakir dan miskin. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan sama sekali, atau dia memiliki harta tetapi tidak mencukupi setengah dari kebutuhannya.

Sedangkan miskin adalah orang yang memiliki harta atau pekerjaan. Namun, masih belum mencukupi seluruh kebutuhannya. Maka itu, dalam Islam fakir dan miskin masuk dalam golongan orang yang berhak mendapatkan zakat. (QS At-Taubah: 60)

Solusi Islam Mengatasi Kemiskinan

Sensus ekonomi masyarakat memang penting agar negara bisa memetakan dan meminimalkan individu yang lemah secara ekonomi. Akan tetapi, sensus saja tanpa penanganan yang tepat, justru akan memicu permasalahan baru karena ukuran yang digunakan justru membuat yang seharusnya mendapatkan bantuan menjadi tidak.

Ukuran kemiskinan dalam Islam sudah jelas. Jika ia memiliki kekayaan kurang dari 85 gram emas (setara Rp223 juta) setelah satu tahun pemenuhan kebutuhan pokoknya (nisab), maka ia terkategori miskin dan berhak mendapatkan zakat.

Akan tetapi, negara Islam juga tidak semata-mata mengandalkan zakat sebagai solusi. Islam memiliki konsep ekonomi yang bisa memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya.

Islam memiliki konsep kepemilikan yang bisa membuat kekayaan bisa terdistribusi dengan merata, bukan dikuasai segelintir orang saja. Negara Islam akan mendorong setiap individu untuk bekerja. Negara akan membuka sebanyak-banyaknya lapangan pekerjaan. Jika ia mampu berkarya tetapi tidak memiliki modal, maka negara akan memberikannya secara cuma-cuma.

Jika ia mampu bercocok tanam, tetapi tidak punya lahan, maka negara akan memberikan lahan atau sebaliknya. Negara Islam juga akan menerapkan sistem mata uang emas sehingga ekonomi akan stabil dan harga kebutuhan pokok juga tidak mudah mengalami inflasi seperti saat ini.

Ekonomi yang kuat berasal dari sistem ekonomi yang kuat. Islam telah memiliki konsep sistem ekonomi yang mapan, termasuk dari mana saja pemasukan yang akan diperoleh negara untuk mengatur seluruh urusan rakyatnya.

Sudah saatnya kita berganti sistem ekonomi yang tangguh yakni sistem ekonomi Islam yang hanya akan bisa diterapkan oleh Negara Khilafah Islamiyah. Wallahualam bissawab. []

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor Narasiliterasi.id
Maftucha Kontributor Narasiliterasi.id
Previous
Karhutla dan Tata Kelola Kapitalisme
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram