
Bencana kabut asap dan kebakaran hutan yang terus berulang saban tahun menegaskan kebutuhan mendesak akan perubahan paradigma tata kelola sumber daya alam.
Oleh. Tinie Andriyani
Kontributor NarasiLiterasi.Id
NarasiLiterasi.Id-66 lingkun5gan yang terjadi secara konsisten dan terus berulang setiap tahun. Hal ini6 sejatinya menunjukkan adanya persoalan mendasar pada tingkat tata kelola dan paradigma pendorongnya. Setiap kali musim kemarau tiba, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda berbagai penjuru Nusantara. Asap tebal menyelimuti wilayah permukiman. Hal ini memperburuk kualitas udara hingga level berbahaya bagi kesehatan, dan memicu krisis ekologis yang bahkan menembus batas batas negara tetangga.
Fenomena yang terus berulang ini menandakkan bahwa penanganan yang selama ini dilakukan belum berhasil menyentuh pembenahan pada asvpek mendasar.
Krisis Ekologis Hutan Nusantara
Realitas di lapangan menunjukkan betapa parahnya dampak kebakaran hutan dan lahan yang terjadi saat ini. Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan yang terbakar di wilayah Sumatra dan Kalimantan tercatat telah mencapai sekitar 48.889,69 hektar. Kebakaran lahan juga dilaporkan terjadi di wilayah lain, seperti di Papua Tengah yang mencatatkan kebakaran seluas 396 hektar dan Kalimantan Timur sebesar 1.260 hektar, di mana sebagian besar areal terbakar berada dalam penguasaan perusahaan.
Kondisi ini diperparah oleh iklim kering dan dorongan fenomena El Nino. (detiknews.com, Jumat, 21-8-2026) Dampak langsungnya sangat nyata. Seperti yang dialami warga Kota Pekanbaru yang kembali diselimuti kabut asap tebal. Ini membuat kualitas udara merosot ke level tidak sehat dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Menanggapi krisis ini, langkah responsif pemerintah difokuskan pada penguatan operasi Satuan Tugas (Satgas) darat. Ia sebagai ujung tombak utama di lapangan dengan didukung oleh pengeboman air (water bombing) menggunakan helikopter. Perintah tegas pun dikeluarkan untuk menindak para pembakar lahan hingga ancaman pencabutan izinkan korporasi yang terlibat.
Kendati demikian, temuan petugas penegak hukum di lapangan berulang kali mengonfirmasi indikasi bahwa aksi pembakaran hutan dan lahan tersebut secara sengaja dilakukan guna menuntaskan pembukaan lahan baru bagi perkebunan dengan cara murah dan cepat. Adanya penetapan puluhan tersangka pembakaran lahan menegaskan bahwa karhutla bukan sekadar bencana alam biasa, melainkan kejahatan ekologis berdimensi luas.
Akar Masalah Kapitalisme dan Pengabaian Ri'ayah
Bila dicermati secara mendalam, bencana karhutla tidak dapat dilepaskan dari cara pandang ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ini, lahan dan hutan diperlakukan semata-mata sebagai komoditas ekonomi. Ia bebas dikuasai, dieksploitasi, dan dimanfaatkan demi memaksimumkan keuntungan bisnis.
Logika efisiensi modal mendorong oknum pengusaha dan korporasi nakal untuk mengambil jalan pintas membakar lahan. Metode pembakaran membutuhkan biaya jauh lebih murah dibandingkan pembersihan lahan secara mekanis yang ramah lingkungan.
Kerugian ekologis yang amat besar, mulai dari krisis kesehatan, hilangnya biodiversitas, hingga kabut asap lintas negara ditanggung penuh oleh publik. Se7mentara segelintir pelaku meraup keuntungan finansial tanpa ancaman sanksi yang benar benar membebani atau mencegah keberulangan7.
Di samping itu, penanganan karhutla dalam bingkai tata kelola saat ini cenderung bersifat reaktif dan pragmatis. Pemerintah mengerahkan Satgas darat dan water bombing ketika api telah membesar. Namun, enggan menyentuh dan membenahi struktur kepemilikan serta penguasaan lahan yang menjadi akar masalah utama. Ketimpangan alokasi konsesi hutan kepada pihak swasta membuktikan pengabaian terhadap fungsi perlindungan rakyat.
Kondisi demikian sangat niscaya terjadi sebab kepemimpinan yang tegak didasarkan pada tata nilai sekuler yang memisahkan urusan agama dari kehidupan. Jabatan publik acapkali dipahami sekadar sebagai alat politik atau fasilitas untuk meraih kepuasan material. Alih-alih sebagai amanah berat yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah swt. Akibatnya, fungsi kepemimpinan sebagai pengurus (ri'ayah) dan pelindung (junnah) menjadi tumpul.
Pengelolaan Kepemilikan Umum dan Tanggung Jawab Kepemimpinan
Islam menawarkan gambaran sistemik dan komprehensif dalam menyikapi pengelolaan sumber daya alam dan kepemimpinan. Dalam Pandangan hukum Islam, hutan dan sumber daya alam yang melimpah tidak boleh diserahkan kepada individu atau korporasi swasta melalui izin konsesi monopolis. Hutan dikategorikan sebagai kepemilikan umum (al milkiyyah al ammah) yang wajib dikelola langsung oleh negara di mana seluruh manfaatnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat luas. Prinsip kepemilikannya ya umum ini berlandaskan pada sabda Rasulullah saw:
"Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput (hutan), dan api."
(HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Berdasarkan hadis ini, 5negara tidak diperkenankan melakukan privatisasi kawasan hutan untuk kepentingan bisnis komersial segelintir pihak. Rakyat diperbolehkan memanfaatkan hasil hutan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari. Hal ini sepanjang dilakukan secara wajar, tidak merusak, dan tidak menghalangi pihak lain untuk mengambil manfaat serupa.
Peran Negara
Negara juga berwenang menetapkan kawasan lindung (hima) yakni area hutan terlarang yang dilindungi secara khusus oleh negara untuk kepentingan umum atau pelestarian ekosistem, di mana tidak ada satu pihak pun yang boleh merusak atau mengalihfungsikannya.
Terkait tindak kejahatan lingkungan, Islam memberikan mandat tegas bagi negara untuk memberlakukan sanksi pidana ('uqubat) yang berefek jera (zawajir) dan sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelaku pembakaran hutan yang disengaja. Penguasa bertindak tanpa tebang pilih, baik terhadap oknum perorangan maupun pimpinan korporasi. Lebih jauh lagi, konsep kepemimpinan dalam Islam sebagai perisai dan pengatur urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda:
"Sesungguhnya seorang Imam (pemimpin) itu adalah perisai (junnah), di mana orang-orang bertempur di belakangnya dan berlindung dengannya." (HR. Muslim).
Serta kepemimpinan yang berdasar pada tanggung jawab pengurusan (ri'ayah) sebagaimana sabda Nabi saw:
"Seorang pemimpin adalah pengurus (ra'in) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Penguasa dalam pandangan Islam senantiasa berdiri paling depan dalam memitigasi bencana dan melindungi masyarakat dari segala bahaya yang mengancam keselamatan, kesehatan, serta lingkungan hidup mereka. Mitigasi bencana dalam Islam tidak bersifat reaktif semata, melainkan bagian integral dari tata kelola tata ruang dan tata kelola kepemilikan yang berlandaskan syariat.
Baca juga: Kalimantan Membara
Khatimah
Bencana kabut asap dan kebakaran hutan yang terus berulang menegaskan kebutuhan mendesak akan perubahan paradigma tata kelola sumber daya alam. Penyelesaian karhutla secara tuntas tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman api di lapangan atau sanksi administratif minor. Negara harus berani membongkar dan membenahi struktur penguasaan lahan berbasis kapitalisme yang terbukti merugikan publik dan merusak ekosistem.
Dengan mengembalikan tata kelola hutan sesuai prinsip Islam sebagai kepemilikan umum serta menghadirkan kepemimpinan yang menempatkan jabatan sebagai amanah ri'ayah dan junnah, perlindungan hakiki bagi rakyat dan kelestarian alam Indonesia dapat diwujudkan secara nyata. Wallahualam bissawab. []
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com
















