
Karhutla terjadi akibat privatisasi hutan. Sehingga, pengelolaan dikuasai oleh pemilik dan pemerintah tidak memiliki otoritas atasnya.
Oleh. Ummu Aidzul
Kontributor NarasiLiterasi.Id
NarasiLiterasi.Id-Kebakaran hutan melanda pulau Borneo atau Kalimantan. Kebakaran yang menimbulkan kerusakan parah pada kawasan hutan bahkan menewaskan banyak satwa ini menimbulkan penderitaan besar. Tidak hanya merusak ekosistem hutan, kematian juga dialami oleh anggota masyarakat sekitar.
Seorang anak berusia 11 tahun warga Kota Puruk Cahu, Kabupaten Muring Raya Kalimantan Tengah meninggal akibat kabut asap pekat. Dia memiliki riwayat penyakit asma yang bertambah buruk akibat adanya asap.
Pada awal Agustus, terjadi pula kematian kepada seorang laki-laki bernama Syaiful Anwar yang berusia 26 tahun. Dia meninggal akibat kehabisan oksigen akibat terkepung kepulan asap saat sedang mengendarai kendaraan bermotor.
Mirisnya tidak hanya masyarakat sipil, asap juga menelan korban dari relawan. Ada 2 orang relawan yakni Akhmad Rizadin dan Ahmadin yang meninggal setelah dirawat terlebih dahulu di dua Rumah Sakit yang berbeda. (detik.kalimantan, 4 September 2026)
Pemerintah Kapitalis Lamban Menangani Bencana
Di lansir dari laman resmi BNPB pada tanggal 4 September 2026 masih terjadi kebakaran hutan tidak hanya di kawasan Kalimantan. Namun, juga di beberapa daerah lain seperti di Pulau Sumatera, Sulawesi bahkan Jawa.
Pemerintah daerah dan BNPB, juga masyarakat terkait sudah melakukan banyak upaya untuk menangani kasus ini baik itu melalui operasi darat, patroli udara, water bombing dan juga modifikasi cuaca. Namun karena masih berada di musim kemarau maka dari BNPB menghimbau masyarakat agar tetap waspada dengan kemungkinan adanya kebakaran lagi.
Dari berita di atas kita dapat menyimpulkan bahwa meski sudah ada penanganan, kebakaran hutan ini masih terjadi di banyak titik. Maka tidak salah jika dikatakan pemerintah lamban dalam penanganan bencana. Terbukti dengan meluasnya lokasi kebakaran, bukan nya teratasi justru kondisi nya saat ini nyawa anggota masyarakat juga juga terancam.
Kebakaran hutan di Kalimantan juga mengirimkan pencemaran udara ke negara tetangga seperti Malaysia, Brunei, juga Filipina. Sekolah-sekolah di sana sampai memberhentikan kegiatan tatap muka sementara. Sedangkan masyarakat Filipina dianjurkan membatasi kegiatan di luar rumah serta mengenakan masker.
Akibat indeks udara yang buruk, pemerintah Brunei dan Malaysia bersepakat mengajukan permasalahan Karhutla di Kalimantan ini dalam Konsultasi Pimpinan Tahunan Malaysia-Brunei ke-27 yang merupakan bagian dari kegiatan ASEAN. Dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Polution yang diratifikasi dengan UU no. 26 tahun 2014, terdapat pasal no. 27 yang menyebutkan penyelesaian asap lintas batas harus dilakukan secara damai melalui konsultasi atau negosiasi.
Kondisi ini bagi pakar hukum internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana menunjukkan kondisi pemerintah yang tidak mampu atau tidak mau mengatasi permasalahan kebakaran ini. Kondisi seperti ini tentu tidak baik dan memberikan citra buruk bagi pemerintah. Terlebih negara yang menimbulkan asap tentu harus mampu memadamkan api serta bertanggung jawab atas kerugian yang dialami negara lain. Kelalaian ini juga bisa mengakibatkan Indonesia digugat ke Mahkamah Internasional.
Kesalahan Fatal Privatisasi Hutan
Pemerintah melalui BNPB sudah melakukan berbagai upaya untuk memadamkan bencana karhutla ini. Namun memang penanganan yang dilakukan fokus pada pasca kebakaran belum sampai pada tahap pencegahan kebakaran hutan. Padahal mengatasi lahan yang sudah terbakar lebih menyulitkan, membutuhkan biaya lebih besar dibandingkan dengan mencegah terjadinya kebakaran.
Akar permasalahan yang terjadi ada pada penerapan sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini. Dibolehkannya penguasaan hutan dan lahan oleh segelintir orang atau pengusaha. Maka pengusaha ini akan melakukan berbagai cara agar memperoleh keuntungan dan sering kali mengabaikan alam bahkan masyarakat karena yang dikejar adalah keuntungan sebesar-besarnya.
Pengelolaan hutan ini seharusnya dilakukan oleh negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini tercantum pada UUD 1945 pasal 33.
Karena privatisasi hutan ini, pengelolaan akhirnya dikuasai oleh pemilik dan pemerintah tidak memiliki otoritas atasnya. Pemerintah pun menjadi lemah akibat penguasaan ini dan tidak mampu berbuat banyak ketika kecurangan seperti pembakaran lahan dengan tujuan membuka lahan sawit dilakukan. Karena pemerintah dalam sistem kapitalis hanya sebatas regulator pembuat kebijakan untuk para pengusaha.
Baca juga: Karhutla dan Tata Kelola Kapitalisme
Pemerintah adalah Raa'in dalam Islam
Sangat berbeda dengan sistem pemerintahan Islam di mana penguasa adalah raa'in (pengurus urusan) rakyatnya. Dia kelak akan mempertanggungjawabkan kepemimpinannya di hadapan Allah Swt. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw.
"Imam adalah raa'in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR Bukhari)
Sebagai seorang pemimpin yang bertanggung jawab kepada Allah dia tentu akan sangat berhati-hati dalam menjaga keselamatan rakyatnya. Ketika terjadi kebakaran hutan akan segera dilakukan pemadaman dan tidak akan dibiarkan berlarut hingga berminggu-minggu.
Pemerintah Islam akan mendatangkan teknologi tercanggih untuk memadamkan api berapapun biaya yang diperlukan demi keselamatan rakyatnya. Negara akan mengutamakan keselamatan jiwa rakyatnya bukannya sibuk menghitung untung rugi.
Upaya pencegahan kebakaran akan menjadi program utama dan tidak ada privatisasi hutan karena termasuk dalam kepemilikan umum yang harus dikelola oleh negara. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.
"Kaum muslim berserikat dalam tiga hal yakni air, padang rumput dan api."
(HR Abu Dawud, Ahmad dan Ibnu Majah)
Selain itu, untuk pelaku pembakaran hutan akan mendapat sanksi yang seberat-beratnya karena sudah melakukan pengerusakan lingkungan dan menimbulkan kerugian yang sangat besar.
Maka, kebakaran hutan adalah hasil dari penerapan sistem kapitalis. Dan hanya melalui penerapan sistem Islam secara kafah yang akan menyelesaikan permasalahan kebakaran hutan ini dengan tuntas. Wallahualam bissawab.[]
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com


















