
Karhutla membawa petaka. Belum ditetapkannya sebagai bencana nasional, negara sengaja menarik ulur persoalan kerusakan alam. Demi meraup keuntungan, rakyat dikorbankan.
Oleh. Ledy Ummu Zaid
Kontributor NarasiLiterasi.I
NarasiLiterasi.Id-Musim kemarau tahun ini terasa lebih panjang akibat fenomena El Nino. Kekeringan ekstrem pun menjadi momok bagi masyarakat, apalagi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bencana yang identik dengan kondisi alam di Indonesia ini hampir terjadi setiap tahun. Tentu dampak yang ditimbulkan tidak sedikit.
Karhutla Merenggut Nyawa
Sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan dilaporkan memiliki indeks kualitas udara atau Air Quality Index (AQI) yang membahayakan, seperti yang dilansir dari laman bbc.com, 08-10-2026. Hal ini tentu akan berdampak serius pada kesehatan warga. Berdasarkan data Greenpeace Indonesia, terdapat 6.811 titik sumber asap yang tersebar di Indonesia.
Adapun yang terbanyak di Kalimantan Tengah 1.728 titik, Papua Selatan 1.413 titik, Kalimantan Barat 1.240 titik, Sumatra Selatan 953 titik, dan sisanya di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jambi serta Riau. Temuan ini hanya menunjukkan titik sumber asap dalam kurun waktu dua bulan hingga 1 Oktober 2026. Lebih lagi, sejak Papua mulai menjadi episentrum baru karhutla.
Kualitas udara yang memburuk ini akhirnya berujung fatal. Tak pelak lagi, karhutla telah merenggut nyawa. Salah seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Palembang, Sumatra Selatan mengalami sesak nafas hingga akhirnya meninggal dunia. Dikabarkan Hardiansyah kerap mengeluh penyakit asmanya mudah kambuh sejak kabut asap pekat menyelimuti Kota Palembang.
Pagi itu Hardiansyah mengeluh sesak napas dan asmanya kambuh sejak bangun tidur, Jum’at (02-10). Meski sempat mendapat pemeriksaan di rumah sakit, ia akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 08.30 WIB. Hal serupa juga dialami oleh Lisna, pendidik sekolah dasar (SD) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Rika juga memiliki riwayat asma sejak lahir. Adapun kabut asap pekat akhir-akhir ini sering menyebabkan asmanya kambuh.
Pekerjaannya sebagai pendidik mengharuskan Lisna datang ke sekolah dan menempuh perjalanan setengah jam lamanya. Ia pun harus melewati sejumlah kawasan yang diselimuti kabut asap tebal. Akhirnya, pada 26 September 2026 lalu, Lisna mengeluhkan sakit di dadanya. Napasnya pun kembang kempis. Keluarga segera membawa Lisna ke RSUD Ansari Saleh Banjarmasin, tetapi sesaat kemudian meninggal dunia sebelum mendapat pemeriksaan lebih lanjut.
Karhutla, Buah Ekonomi Kapitalisme
Rasanya ikut sesak mendengar berita dua orang meninggal dunia lantaran kabut asap karhutla. Seperti yang diketahui, pekatnya kabut asap tersebut telah terjadi selama kurang lebih empat bulan. Bayangkan mulai dari bangun tidur sampai tidur lagi masyarakat harus menghirup udara yang tercemar. Mereka tidak lagi melihat langit biru yang cerah, tetapi langit yang telah berubah menjadi oranye seperti badai pasir. Lantas, bagaimana dampaknya terhadap kesehatan?
Polusi udara tentu dapat merusak paru-paru manusia, apalagi jika terpapar setiap hari. Sejauh ini ratusan ribu orang terjangkit penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat menghirup asap karhutla. Belum lagi mereka yang memiliki riwayat penyakit asma pasti bisa kambuh sewaktu-waktu. Tak hanya itu, AQI juga menunjukkan angka yang tinggi. Dengan demikian, kabut asap karhutla ini bisa saja menjadi silent killer bagi masyarakat setempat.
Tampak jelas negara tidak sungguh-sungguh mengatasi persoalan karhutla ini. Adapun kebakaran ini sebenarnya bukan karena faktor cuaca dan alam saja, tetapi memang disengaja oleh segelintir pihak. Percaya atau tidak, setelah karhutla ini berakhir, akan muncul lahan-lahan baru di bekas hutan yang rusak tersebut. inilah bukti pembukaan lahan baru dengan cara membakar lahan yang lama.
Hukum dan Kebijakan Tak Berpihak Pada Rakyat
Dalam kasus ini, sebagian besar lahan akan ditanami kelapa sawit. Sebuah tumbuhan industri yang dapat dijadikan bahan baku minyak ini digadang-gadang akan terus dilipatgandakan jumlahnya mengingat tingginya kebutuhan konsumen di Indonesia. Pada 1 Juli 2026, Presiden RI Prabowo Subianto telah meluncurkan uji coba bahan bakar minyak (BBM) baru, yakni B50. Ini merupakan BBM campuran dari 50% biodiesel berbasis minyak kelapa sawit dan 50% solar fosil.
Di sisi lain, hukuman bagi para investor atau perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam karhutla ini tidak pernah mencapai akarnya. Faktanya, hanya segelintir orang yang mampu menjalankan laju ekonomi masyarakat. Memang sudah menjadi ciri khas kapitalisme bahwasanya pemilik modal dapat mengatur kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerintah. Sumber daya alam (SDA) dikuasai secara ugal-ugalan hingga menyebabkan kerusakan lingkungan. Tak dapat dipungkiri, karhutla adalah buah dari ekonomi kapitalisme
Baca juga: Karhutla Belum Usai, Bukti Negara Abai
Karhutla dalam Pandangan Islam
Dalam Islam, salah satu yang menjadi hak dasar bagi setiap individu rakyat, yakni kesehatan. Ini wajib dijamin oleh negara tanpa terkecuali. Khususnya, dalam kondisi darurat, negara tetap harus memperhatikan betul apa yang menjadi hak rakyat. Kesehatan dan pendidikan akan diberikan secara gratis dan merata kepada seluruh rakyat. Bagaimanapun kondisi keuangannya, negara tetap akan berusaha menunaikan kewajibannya.
Inilah kepemimpinan Islam dalam bingkai Khilafah Islamiyah. Syariat Islam kafah (menyeluruh) akan diterapkan untuk mengatur seluruh aspek kehidupan. Khalifah akan menjadi orang nomor satu yang melindungi umat dengan kekuasaannya. Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Imam adalah raa’in (gembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari).
Karena amanah merupakan hal yang sangat besar pertanggungjawabannya di akhirat, seorang khalifah tentu tidak akan main-main dalam memimpin umat Islam. Dengan niat mengharap rida Allah subhanahu wa ta’ala, khalifah wajib mengurus umat sesuai dengan syariat Islam dan ittiba’ kepada Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam. Dari sumbernya yang shahih, yakni Al-Qur’an dan As-Sunah, kebijakan-kebijakan yang diambil tentu akan mensejahterakan umat.
Dalam menyikapi persoalan karhutla ini, daulah (negara) akan menjatuhkan sanksi yang tegas dan menjerakan sehingga kejadian serupa tidak berulang. Siapapun yang terbukti bersalah tentu akan mendapatkan sanksi yang setimpal. Adapun dalam sistem sanksi Islam atau yang biasa disebut dengan uqubat, sanksi diberikan untuk dua tujuan. Pertama, sanksi yang bertujuan sebagai zawajir (pencegahan). Kedua, sanksi yang ditujukan untuk penebus dosa di akhirat, yakni jawabir.
Khatimah
Hingga saat ini, karhutla belum berakhir. Ratusan ribu orang terjangkit ISPA. Korban yang berjatuhan pun terus bertambah. Jelas bahwa karhutla ini telah membawa petaka. Belum ditetapkannya sebagai bencana nasional, negara sengaja menarik ulur persoalan kerusakan alam ini. Demi meraup keuntungan, rakyat dikorbankan. Berbeda dengan sistem Islam, setiap individu rakyat wajib terpenuhi segala hajat hidupnya, termasuk mendapat dukungan kesehatan dan keamanan. Hanya dalam sistem Islam khilafah ala minhajin nubuwwah kelak, umat mendapat perlindungan hakiki. Wallahualam bissawab. []
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com


















