
Penanganan banjir dan pembebasan lahan berlarut larut karena terbentur keterbatasan APBD serta ego sektoral antar lembaga.
Oleh. Tinie Andriyani
(Kontributor NarasiLiterasi.Id)
NarasiLiterasi.Id-Banjir kembali menyapa warga, memutus urat nadi kehidupan, dan menyisakan duka yang berulang setiap tahun. Bencana musiman yang melanda pemukiman serta jalan jalan utama di Kabupaten Bandung seolah telah menjadi "agenda rutin" tanpa akhir. Setiap kali hujan deras mengguyur, warga terpaksa menelan pil pahit berupa kerugian materiil, terhentinya aktivitas ekonomi, hingga ancaman keselamatan jiwa. Di tengah kepungan air, sebuah pertanyaan mendasar menyeruak ke permukaan. Sampai kapan penderitaan rakyat hanya disikapi dengan solusi setengah hati dan janji janji penanganan yang lambat?
Kenyataan pahit ini kembali terlihat di Jalan Raya Kopo Sayati (Jadek), Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Luapan air dengan ketinggian hingga 60 sentimeter melumpuhkan total akses transportasi dan denyut perekonomian warga. Merespons kondisi ini, Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan proyek jangka panjang, seperti pembangunan Kolam Retensi atau Banjir Kanal Cikahiyangan sepanjang lebih dari satu kilometer, yang disertai normalisasi sungai dan pengelolaan sampah (kompas.com, 14-10-2026)
Paradigma Kapitalisme
Akan tetapi, langkah teknologis dan fisik ini langsung membentur tembok tebal kendala klasik. Yaitu, besarnya kebutuhan anggaran serta rumitnya proses pembebasan lahan warga yang memakan waktu berlarut-larut. Solusi yang ditawarkan akhirnya kembali menggantung di tengah ketidakpastian.
Jika ditelaah secara mendalam, pembangunan proyek seperti kolam retensi maupun pengerukan sungai sebetulnya belum menyentuh akar persoalan yang sebenarnya. Bencana banjir yang tak kunjung usai ini merupakan buah dari penerapan sistem kapitalisme sekuler. Dalam paradigma kapitalisme, tata ruang dan lingkungan selalu dinilai berdasarkan potensi keuntungan materiil dan nilai investasi belaka. Kawasan hulu dan daerah resapan air, khususnya di Bandung Utara, terus dialihfungsikan menjadi kawasan komersial, perumahan mewah, serta tempat wisata atas nama pertumbuhan ekonomi. Dalam skema ini, negara bertindak tak ubahnya sekadar fasilitator bagi para pemilik modal (kapitalis), sementara keselamatan ekologis masyarakat diabaikan.
Kondisi tersebut diperparah oleh paham sekularisme yang memisahkan nilai nilai moral agama dari kehidupan. Akibatnya, lahir birokrasi yang lambat, lamban merespons bencana, dan berpatokan pada kalkulasi finansial untung rugi. Penanganan banjir dan pembebasan lahan berlarut larut karena terbentur keterbatasan APBD serta ego sektoral antar lembaga. Keselamatan dan kenyamanan rakyat sering kali dikalahkan oleh pertimbangan efisiensi anggaran dan kepentingan politik jangka pendek. Selama paradigma kapitalistis ini terus mendominasi, pembangunan fisik di hilir hanya menjadi tindakan reaktif sementara karena daerah resapan air di hulu telah rusak parah.
Tata Kelola dalam Islam
Sangat kontras dengan sistem kapitalisme. Islam memandang tata kelola pemerintahan berlandaskan prinsip ri’ayatul syu’unil ummah (pengurusan urusan dan kemaslahatan rakyat) sebagai kewajiban mutlak negara. Pemimpin dalam Islam diposisikan sebagai pelayan dan penanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya.
Rasulullah saw. bersabda:
"Imam (kepala negara) adalah pengurus (ra'in) dan ia bertanggung jawab penuh atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan asas ini, negara wajib menetapkan dan menjaga tata ruang secara tegas berbasis syariat dengan menetapkan kawasan lindung serta daerah resapan air secara mutlak. Dalam pandangan syariat, alih fungsi lahan hulu yang merusak lingkungan hukumnya haram dan tidak boleh ditoleransi. Hal ini tanpa memandang seberapa besar modal yang dimiliki oleh investor.
Allah Swt. telah memperingatkan dampak kerusakan lingkungan akibat keserakahan manusia dalam Al-Qur'an:
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (dampak) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." (QS. Ar-Rum [30]: 41)
Selain itu, pembiayaan fasilitas umum dan penanganan bencana dalam sistem Islam tidak bergantung pada investor atau retribusi pajak yang membebankan rakyat. Pembiayaan ini dikelola dari kepemilikan umum yang hasilnya dikembalikan untuk melayani publik tanpa alasan "keterbatasan anggaran".
Selain membenahi tata ruang di hulu, negara dalam pandangan Islam wajib mengambil tindakan cepat dan konkret di hilir tanpa terhalang tembok birokrasi. Pengerukan sedimentasi sungai dan pembersihan saluran air dikerjakan secara sistematis dan berkala dengan mengerahkan seluruh sumber daya teknologis negara. Dalam hal pengelolaan sampah, negara mengaitkan kesadaran kebersihan dengan akidah individu yang diiringi penerapan sanksi hukum tegas bagi pelaku pencemaran. Ketika bencana terjadi, negara wajib hadir secara langsung untuk memberikan pelayanan-pelayanan serta sigap dalam mengevakuasi warga terdampak sebagai bentuk tanggung jawab mutlak penguasa.
Baca juga: Kelalaian Negara dalam Menangani Korban Gempa
Khatimah
Bencana banjir di Kopo Sayati dan berbagai wilayah lainnya tidak akan pernah selesai jika hanya direspon dengan pendekatan solusi tambal sulam. Pembangunan kolam retensi tidak akan pernah cukup selama paradigma pengelolaan lingkungan masih bercorak kapitalistik. Pembangunan ini pasti mengagungkan keuntungan materi dan membiarkan kerusakan di hulu.
Sudah saatnya tata kelola lingkungan dan perlindungan masyarakat dikembalikan pada prinsip pengurusan umat yang hakiki berbasis syariat Islam. Keselamatan serta kesejahteraan rakyat menjadi prioritas utama tanpa terhalang oleh kalkulasi anggaran maupun kepentingan modal. Wallahualam bissawab. []
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

















