
Simpang siur polemik pagar laut ini disebabkan karena saat ini yang berlaku adalah hukum buatan manusia berupa sistem kapitalis yang menjadikan manfaat sebagai asasnya.
Oleh. Ni’matul Afiah Ummu Fatiya
(Kontributor Narasiliterasi.id)
Narasiliterasi.id-Sungguh aneh penguasa negeri ini, bisa-bisanya membiarkan pembangunan pagar laut di wilayah yang merupakan milik umum. Bahkan mereka terkesan tidak tahu-menahu soal ini dan baru mengambil tindakan setelah beritanya viral.
Seperti diketahui, pada Sabtu (18-1-2025) TNI Angkatan Laut bersama dengan nelayan membongkar pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Perairan Tanjung Pasir Kabupaten Tangerang, Banten (Tribunnews.com, 18-1-2025). TNI sendiri mengerahkan 600 prajurit untuk membongkar pagar laut berbahan bambu tersebut. Pembongkaran dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar.) Harry Indarto.
Sementara itu Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn.) TB Hasanuddin mempertanyakan pembongkaran pagar laut oleh TNI AL di wilayah pesisir Tangerang apakah sudah melalui proses hukum atau belum. Pasalnya, sejauh ini belum ada pihak yang bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut tersebut. “Apakah sudah melalui proses hukum? Itu kan pelanggaran terhadap undang-undang, jadi harus ada yang bertanggung jawab,” ujarnya. Ia juga mempertanyakan atas perintah siapa pembongkaran tersebut.
Kronologis Keberadaan Pagar Laut
Keberadaan pagar laut misterius yang berdekatan dengan lokasi PSN PIK 2 itu pertama kali diungkap oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti. Menurutnya, ia menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu. Akibat pemagaran laut yang mencaplok 16 desa di 6 kecamatan itu, sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di lokasi tersebut terkena dampaknya.
Permasalahan pagar laut ini menjadi sorotan banyak pihak, mulai dari DPR, pemerintah, aktivis lingkungan hingga penegak hukum. Namun, belum ada pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan pagar tersebut.
Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sendiri telah melakukan penyegelan pada Kamis, (9-1-2025). Penyegelan itu dilakukan atas dugaan tidak ada izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyebut penyegelan ini atas perintah Prabowo.
Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa penerbitan Serifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut itu secara prosedur dan material statusnya cacat. Ia menerangkan, dari 266 SHGB dan SHM di wilayah tersebut yang dicocokkan dengan data peta yang ada, keberadaannya di luar garis pantai alias berada di atas laut. Maka menurutnya, status SHGB Dan SHM dicabut dan dibatalkan secara otomatis. Pihaknya pun telah memanggil dan memeriksa juru ukur dan petugas yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat tanah tersebut.
Simpang Siur Polemik Pagar Laut
Kalau diselisik lebih dalam lagi, simpang siur polemik pagar laut ini disebabkan karena saat ini yang berlaku adalah hukum buatan manusia. Hukum yang diterapkan oleh sistem kapitalis saat ini menjadikan manfaat sebagai asasnya. Hukum bisa dipermainkan sesuka hati. Kapan dibutuhkan atau kapan harus diabaikan, semua tergantung kepentingan dan manfaat yang ingin dicapainya.
Di satu sisi, sistem kapitalis ini telah menjadikan negara tidak memiliki kedaulatan mengurus urusan umat. Kedaulatan negara tergadaikan oleh prinsip kebebasan kepemilikan yang dianut oleh sistem ini. Negara hanya menjadi regulator yang bergerak sesuai arahan para kapital atau pemilik modal. Bahkan lebih parah lagi, negara menjadi penjaga kepentingan para kapitalis. Akibatnya, negara tidak memiliki kuasa untuk menindak para kapitalis yang telah merugikan negara dan seluruh rakyat karena keserakahannya. Kalaupun ada tindakan, tidak menyentuh akar persoalan atau sekadar untuk meredakan masyarakat sesaat.
Baca juga: Reklamasi, Akhir dari Pagar Laut Misterius
Jenis-Jenis Harta Milik Umum
Sangat berbeda dengan pandangan dalam Islam. Sudah jelas bahwa laut termasuk ke dalam kepemilikan umum. Maka tidak boleh ada individu atau kelompok yang menguasainya sehingga menghalangi pihak lain (masyarakat umum) untuk memperoleh manfaatnya. Negara dalam Islam memiliki kedaulatan penuh untuk mengurus urusan negara dan kesejahteraan rakyat. Kedaulatan penuh ini menjadikan negara tidak akan tunduk pada korporasi.
Islam memiliki serangkaian aturan dan mekanisme pengelolaan terkait harta milik umum. Dalam kitab Al-Amwal fii Daulah al-Khilafah karya Syekh Abdul Qadim Zallum disebutkan bahwa harta milik umum adalah harta yng telah ditetapkan kepemilikannya oleh Syari’ (Allah dan Rasul-Nya) bagi kaum muslim dan menjadikan harta tersebut sebagai milik bersama kaum muslim. Individu dibolehkan mengambil manfaat dari harta tersebut. Namun, mereka dilarang memilikinya secara pribadi.
Yang termasuk harta milik umum itu meliputi:
Pertama, sarana-sarana umum yang diperlukan seluruh kaum muslim dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya air, padang rumput, dan api. Kaum muslim berserikat dalam hal ini.
Kedua, harta-harta yang keadaan asalnya terlarang bagi individu tertentu untuk memilikinya. Dalam hal ini Rasulullah saw. bersabda, “Mina milik orang-orang yang lebih dahulu sampai," (HR. Abu Daud dan Ahmad). Maka Mina (suatu tempat di luar Makkah, tempat singgahnya jemaah haji) adalah milik seluruh kaum muslim. Begitu juga jalan umum, laut, sungai, danau, selat, lapangan, dan masjid-masjid adalah milik umum.
Ketiga, barang tambang (sumber alam) yang jumlahnya tak terbatas. Misalnya tambang garam, emas, perak, besi, tembaga, minyak bumi, gas alam, dan lain sebagainya.
Semua harta yang termasuk ke dalam kepemilikan umum itu boleh dimanfaatkan oleh seluruh rakyat tanpa kecuali. Namun, dalam pemanfaatannya ada yang bisa dimanfaatkan secara langsung oleh rakyat seperti nelayan yang melaut mencari ikan. Ada juga yang harus dikelola dulu melalui proses yang panjang dan memerlukan biaya besar seperti barang tambang. Pengelolaanya harus diambil alih oleh negara, tidak boleh diserahkan kepada swasta.
Hasil dari harta kepemilikan umum disimpan di baitulmal kaum muslimin untuk dimanfaatkan sesuai pos-posnya, misalnya untuk membangun infrastruktur. Khalifah adalah pihak yang berwenang dalam hal pendistribusian hasil dan pendapatannya sesuai dengan ijtihadnya, berdasarkan hukum-hukum syarak, dan dalam rangka untuk mewujudkan kemaslahatan umat.
Khatimah
Dengan pengaturan yang sedemikian rupa, niscaya upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat akan mudah terlaksana. Tidak akan ada lagi kasus mafia tambang atau pemagaran laut dan hal sejenisnya. Negara juga akan menyiapkan sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melanggarnya. Wallahualam.[]
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

[…] Baca juga: Pagar Laut, Kedaulatan Negara yang Tergadaikan […]
[…] Baca juga: Pagar Laut, Kedaulatan Negara yang Tergadaikan […]