Pemberantasan LGBT dengan Perda, Efektifkah?

Pemberantasan LGBT dengan Perda, Efektifkah?

Untuk memberantas LGBT dibutuhkan peran negara. Negara seharusnya memblokir media sosial yang memberikan kemudahan dalam akses ke aplikasi pornografi.

Oleh. Tami Faid
(Kontributor Narasiliterasi.id)

Narasiliterasi.id-LGBT saat ini sudah menjangkiti para generasi pemuda bagaikan virus menyebar dengan cepat. LGBT menyerang pola pikir generasi dan merusak moral. Sungguh fenomena yang miris sekali. Untuk memberantas LGBT, Provinsi Sumatera Barat sudah lebih dulu membuat perda (peraturan daerah). Pemerintah daerah berharap dengan adanya peraturan daerah bisa menjadi solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat yang dikenal dengan filosofi adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. (newsrepublika.co.id, 4-1-2025)

Wakil ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Nanda Satria di Padang menyampaikan bahwa selain pembentukan perda, seharusnya pemerintah juga bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah penyakit menular HIV/AIDS. Sebuah penyakit akibat perilaku menyimpang (seks bebas) melalui publikasi seperti baliho dan videotron milik pemerintah. Penyakit menular HIV/AIDS sudah banyak yang terindikasi di Padang. Mulai dari usia 24-54 tahun. Ini adalah usia produktif.

Langkah yang diambil pemerintah untuk memberantas LGBT dengan perda apakah efektif? Langkah tersebut memang baik, tetapi sekadar dengan pembentukan perda kurang efektif. Sudah banyak perda syariat yang dibuat daerah, akan tetapi pihak-pihak tertentu terus-menerus mempermasalahkannya. Bahkan ada yang dibatalkan oleh pemerintah pusat sebab perda tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Inilah kebijakan dari sistem sekuler kapitalisme.

Kapitalisme Melahirkan LGBT

LGBT lahir dari sistem yang rusak yaitu sistem sekuler kapitalisme. Sistem sekuler kapitalisme memiliki paham yang memisahkan agama dari kehidupan dan berorientasi pada keuntungan materi. Sistem kapitalisme juga membuat masyarakat berpikiran liberal dan pragmatis. Dari pemikiran ini masyarakat menganggap bahwa kehidupan itu serba bebas tanpa ada batasan aturan agama. Halal haram tidak dipedulikan sehingga ada banyak kemaksiatan bermunculan. Generasi muda banyak yang tidak mengenal agama maupun mendalami ilmu agama. Mereka lebih berorientasi pada kehidupan liberal, seperti berfoya-foya, bermabuk-mabukan, berpacaran, berzina, dan beralih ke transgender. Kehidupan ini memicu banyak pemuda yang berperilaku menyimpang menjadi LGBT.

Sistem sekuler kapitalisme juga menyuburkan para oligarki untuk mencari banyak keuntungan dan tidak memedulikan dampak negatif bagi masyarakat. Di antaranya dengan menjual minuman keras, menawarkan aplikasi pornografi di media sosial hingga aplikasi perjudian. Kondisi ini merusak kehidupan generasi dan hancurnya sebuah negara.

Baca juga: Transgender dan Kampanye Global LGBTIQ+

Peran Negara Berantas LGBT

Untuk memberantas LGBT dibutuhkan peran negara. Negara seharusnya memblokir media sosial yang memberikan kemudahan dalam akses ke aplikasi pornografi. Namun negara dalam sistem kapitalisme tidak bisa memblokir begitu saja karena ada orang-orang yang berkepentingan untuk memperoleh keuntungan dari aplikasi pornografi. Negara juga seharusnya membuat undang-undang yang membuat para pelaku LGBT mendapat hukuman yang berat. Namun orang-orang yang berkuasa dan berduit tidak akan mudah terjerat dengan hukuman. Dalam sistem sekuler kapitalisme, negara tidak akan mampu mewujudkan pemberantasan LGBT. Sebaliknya, hanya dengan menerapkan sistem Islam secara menyeluruh yang mampu mewujudkannya.

Islam adalah Solusi

Dalam sistem Islam negara mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan serta aturan pergaulan sesama jenis yang tidak memperbolehkan menyukai sesama jenis. Ada batasan-batasan dalam pergaulan. Firman Allah dalam Al-Qur'an surah Al-A'raf ayat 81: “Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki, bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.”

Begitu pun sabda Rasulullah saw., “Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas)

Kedua dalil di atas menunjukkan bahwa Allah melaknat pelaku LGBT. Oleh karena itu negara akan memberikan sanksi bagi pelaku LGBT dengan hukuman berat. Pelaku akan dikenai had sebagai had zina. Jika pelaku LGBT masih lajang maka akan dikenai had dera dan dibuang. Sedangkan pelaku LGBT sudah menikah maka dijatuhi hukuman rajam (pendapat dari Said bin Mussayab, Atha'bin Abi Rabah, Hasan, Qatadah, Nakha'i, Imam Yahya, dan Imam Syafi’i). Inilah hukuman bagi pelaku LGBT dalam sistem Islam. Hukuman tersebut akan membuat pelaku penyimpangan seks akan menjadi jera.

Dalam Islam, kepala negara akan bertindak tegas terhadap kemungkaran. Untuk mencegah meluasnya LGBT maka negara akan mengambil beberapa langkah yaitu:

1. Negara menanamkan dakwah kepada masyarakat dengan memberikan kajian-kajian tentang moral dan akidah Islam.

2. Memberikan kurikulum berakidah Islam dalam pendidikan sekolah.

3. Memblokir dan memberi sanksi tegas bagi pengusaha yang membuat aplikasi pornografi di media sosial.

4. Negara akan memberikan kemudahan bagi yang sudah waktunya menikah dan memberikan fasilitas.

5. Negara juga akan memastikan tiap individu sejahtera tidak akan kekurangan apa pun. Negara akan memenuhi kebutuhan pokok tiap individu. Bagi yang belum bekerja akan diberikan lapangan pekerjaan sehingga tidak ada alasan karena faktor tidak punya uang berganti menjadi transgender.

Khatimah

Demikianlah dalam sistem Islam, negara akan meriayah umatnya dan menjamin tiap-tiap individu jauh dari kemaksiatan. Negara juga akan menutup setiap celah peluang pelanggaran hukum syarak. Dengan semua hal ini niscaya akan terwujud pemberantasan LGBT hingga tuntas. Wallahualam bissawab. []

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Tami Faid
Tami Faid Kontributor Narasiliterasi.id
Previous
Merindukan Sosok Pemimpin sesuai Al-Qur'an
Next
Kebijakan Pajak Bukan Solusi Menyejahterakan Rakyat
2 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Nurul S
Nurul S
6 months ago

MasyaAllah... tabarakallah
Memang Hanya Islam solusinya,semoga segera tegak

trackback

[…] Baca juga: Pemberantasan LGBT dengan Perda, Efektifkah? […]

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram