Drama Pagar Laut Tangerang

drama pagar laut Tangerang

Pagar laut di sejumlah wilayah di Indonesia menunjukkan kuatnya kekuasaan korporasi dari lingkaran kekuasaan atau korporatokrasi.

Oleh Rini
Kontributor Narasiliterasi.Id

Narasiliterasi.Id-Berawal dari penemuan deretan pagar bambu di perairan Tangerang yang terlihat pertama kali baru sekitar 700 meter. Dalam beberapa bulan pagar laut ini telah membentang hingga 30 kilometer dalam bentuk petak-petak. Hal ini menguatkan tekad para kelompok nelayan tradisional untuk menyampaikan pengaduan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada september 2024.

Kesulitan dalam melaut dan kecemasan pikiran akan bertambahnya beban kehidupan yang telah disampaikan pun tidak mendapatkan tanggapan yang mereka harapkan. Meskipun para pejabat dinas waktu itu mengetahui pagar bambu itu didirikan tanpa izin. Namun, anehnya jabatan yang dimiliki tidak memberi kewenangan dalam mencabutnya.

Merasa tidak menemukan solusi dari Dinas Kelautan dan Perikanan maka pengaduan dilanjutkan ke Ombudsman di Jakarta. Langkah yang diambil dalam memperjuangkan hak mereka pun menjadi viral. Para pejabat terkait yang semula diam akan kasus ini mulai bereaksi dan bersilat lidah demi keamanan (jabatan)
BBCIndonesia.com (Jumat, 31-01-2025)

Diamnya pejabat mulai dari tingkat kepala desa, DKP, ATR/BPN, Pol Airud, TNI AL, PSKDKP atas kasus di Tangerang ini. Yang tampak jelas ada pelanggaran hukum negara tetapi tidak segera membawa dan menindaklanjuti ke aspek pidana menandakan penyelundupan hukum dan manipulasi hukum telah dilakukan secara sistematis dan terstruktur.

Menurut pakar hukum dan pengamat kebijakan Publik, Yus Darman mengatakan bahwa pemagaran ataupun pematokan laut adalah kejahatan Korporasi meskipun itu untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
Denpasar. Balipost.Com (Jum'at, 31-01-2025)

Sebagaimana kasus penjualan area pasir laut di berbagai pulau dan kasus tersingkapnya pagar laut di sejumlah wilayah di Indonesia menunjukkan kuatnya kekuasaan korporasi dari lingkaran kekuasaan atau korporatokrasi.

Cikal Bakal Penguasa Korporatokrasi

Penguasa korporatokrasi sejatinya lahir dari rahim sistem kapitalisme. Sebuah sistem yang bersumber pada akal manusia. Sistem ini mengunggulkan kebebasan dalam sistem ekonomi yang diterapkan negara.

Sistem ekonomi kapitalisme berlandaskan kebebasan kepemilikan dengan tujuan semata-mata untuk meraih kekayaan yang sebesar-besarnya. Dalam sistem kapitalisme ini penguasa sesungguhnya adalah pemilik modal.

Liberalisasi dalam sistem ekonomi kapitalisme menjadikan kepemilikan sumber daya alam yang sejatinya milik rakyat dikuasai oleh para korporat bermodal besar. Hal ini menjadikan negara sebagai pihak yang terkalahkan.

Para aparat/pegawai negara berubah menjadi fasilitator kejahatan yang dilakukan pemilik modal atas rakyatnya. Mereka bekerjasama melanggar hukum negara. Ini tentu membawa kemudaratan bagi rakyat dan mengancam kedaulatan negara. Inilah yang membuka peluang munculnya korporatokrasi di mana aturannya akan senantiasa berpihak pada oligarki.

Menghentikan Kezaliman yang Berulang

Kezaliman ini akan terus berlangsung selama hukum yang diterapkan masih bersumber pada akal manusia yang terbatas dan lemah. Artinya kezaliman ini akan berhenti tatkala negara berperan sebagai pengurus dan pelindung rakyatnya.

Pengurus artinya negara di setiap kebijakan akan memberikan dan mengutamakan kemaslahatan rakyat sehingga rakyat terjaga dan terjamin kebutuhan pokoknya.

Sebagai pelindung artinya negara akan hadir dalam melindungi rakyat dari segala macam bahaya yang mengacam. Fungsi negara melegalisasi syariat untuk dipatuhi seluruh rakyat. Nabi Muhammad saw. telah mencontohkan di Madinah sebagai negara Islam pertama kemudian dilanjutkan oleh khulafaurasyidin dan dilanjutkan oleh khalifah setelahnya.

Memperbaiki Pada Akar Masalahnya

Kepemimpinan negara Islam atau Khilafah dalam menyelesaikan pagar laut maka akan dikembalikan lagi kepada syariat dalam mengaturnya.

Baca juga: Pagar Laut Misterius

Permasalahannya adalah dalam konsep kepemilikan. Sistem ekonomi Islam membagi kepemilikan atas tiga hal yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara.

Secara realitas laut milik umum yang secara alami dari zatnya termasuk kekayaan yang tidak boleh dimiliki oleh individu secara perorangan seperti halnya jalan, sungai, danau, masjid, sekolah-sekolah negeri ataupun lapangan umum. Dari sini jelas bahwa pagar laut ini sudah menyalahi hukum syarak.

Rosululloh bersabda, "Tidak ada pagar pembatas kecuali Allah dan Rosulnya." (HR. Abu Dawud, dan Ahmad)

Maka kepemilikan dan kemanfaatan akan dikembalikan pada syariat mengaturnya. Karena dalam Islam semua harta adalah milik Allah Swt. Oleh karenanya mekanisme dan pendistribusian pun harus seizin sang pemberi harta yaitu Allah Swt.

Siapa saja yang melanggar berlaku baginya sanksi atau uqubat. Uqubat pun tidak pandang bulu apalagi menunggu viral. Tentu ini akan menjatuhkan martabat penguasa dan negara sendiri.

Prinsip kedaulatan di tangan syarak akan mencegah korporatokrasi dari awal. Islam mewajibkan negara menjalankan aturan Islam saja bukan yang lain. Oleh karena itu negara diharamkan menyentuh harta rakyat dan memfasilitasi pihak swasta mengambil harta milik rakyat.

Khatimah

Demikianlah solusi tuntas dalam negara khilafah. Solusi syariat yang harus disuarakan oleh semua umat. Maka umat ini membutuhkan edukasi yang benar, terencana, dan tersistem dalam memahami Islam. Islam harus diyakini sebagai problem solving dalam kehidupan bukan sebatas ibadah ritual semata. Walhasil, kepemilikan harta akan didapatkan secara adil dan kesejahteraan pun akan dirasakan oleh semua.

Wallahualam bissawab. []

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Rini
Rini Kontributor Narasiliterasi.id
Previous
Megaproyek PLTA Kerinci Menguntungkan Siapa?
Next
Kampus Kelola Tambang, Bagaimana Nasib Pendidikan?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Tami Faid
Tami Faid
5 months ago

Barakallah bu Rini

Rini
Rini
5 months ago

Alhamdulillah, terimakasih semoga bermanfaat

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram