Kesepakatan Dagang Indonesia-Amerika

Kesepakatan dagang Indonesia Amerika

Dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah, kemakmuran, keamanan data pribadi, kehalalan produk, dan murah pangan akan terwujud. Tidak akan ada impor maupun kesepakatan dagang yang merugikan kaum Muslim.

Oleh. Tami Faid
(Kontributor NarasiLiterasi.Id)

NarasiLiterasi.Id-Pemerintah telah menandatangani Dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang berjudul Toward a New Golden Age For the Us Indonesia Alliance. Dalam article 2.9 berjudul “Halal For Manufactured Goods dalam dokumen Amerika Serikat Indonesia Full Agreement. Perjanjian tersebut dimaksudkan bahwa pihak Indonesia akan memberikan pelonggaran tentang aturan halal termasuk sertifikasi halal terhadap produk-produk yang berasal dari AS.

Indonesia tidak akan memaksakan pelabelan atau persyaratan sertifikasi untuk produk nonhalal. Indonesia akan memberikan ijin sertifikasi halal dari Amerika Serikat. Ini menunjukkan bahwa Otoritas Halal Indonesia Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal tidak bisa berbuat apa-apa melainkan harus mengakui kehalalan produk dari Amerika yang akan dikirim ke tanah air. (tirto.id, 20-2-2026)

Adapun isi dari perjanjian tersebut terdiri atas tiga poin. Poin pertama yaitu pemerintah Indonesia akan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat dimintai sertifikasi halal. Produk Amerika akan dibebaskan dari sertifikasi halal dan pelabelan halal. Poin kedua yaitu kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur juga dibebaskan dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal kecuali untuk bahan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan, minuman, kosmetik, dan produk farmasi ada sertifikasi dan pelabelan halal.

Merujuk dokumen kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTE) setelah kesepakatan dagang berlaku maka Indonesia harus memberi ijin label halal dari Amerika Serikat sendiri bukan dari Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa Otoritas Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui produk dengan sertifikasi halal tanpa syar'i. Produk tersebut akan dikirimkan langsung ke Indonesia tanpa intervensi.

Ketiga, tentang Digital Trade and Technology. Dalam article 3.1 yaitu perusahaan Amerika Serikat tidak boleh didiskriminasi terkait pajak layanan digital atau pungutan yang serupa. Ini dimaksudkan bahwa pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mengenakan jasa pajak digital baik secara hukum maupun secara langsung terhadap perusahaan teknologi dari Amerika antara lain Netflix, Google, Meta, dan Amazon. Ini menunjukkan Amerika Serikat berkuasa.

Article 3.2 bahwa Indonesia memberikan fasilitas semua perdagangan digital dengan Amerika Serikat mulai dari membantu pendistribusian, transfer data pelanggan Indonesia sampai kerja sama menangani siber, data, lokasi, transaksi, sampai curhat di media sosial dengan leluasa chat langsung ke Amerika Serikat tanpa ada server. Jika ada kebocoran data maka pihak polisi tidak akan bisa membantu.

Article 3.3 bahwa Amerika Serikat melarang Indonesia bekerja sama digital dengan negara lain tanpa ada izin atau lapor terlebih dahulu. Ini menunjukkan bahwa data pribadi ada di tangan negara lain risiko profiling, penggiringan opini, sampai pengawasan massal jadi makin nyata.

Pro dan Kontra Kesepakatan Dagang

Kesepakatan dagang yang disetujui oleh Presiden Prabowo memberikan beberapa pandangan berbeda dari beberapa pihak. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi, menanggapi kesepakatan dagang Indonesia-Amerika yaitu masyarakat dinilai sudah mampu membedakan produk yang halal atau nonhalal. Jika produk itu nonhalal seharusnya masyarakat tidak membelinya. Ketua PBNU juga mengatakan bahwa kesepakatan dagang tersebut mempunyai tujuan untuk bisa melaksanakan impor dengan cepat dan memperluas kerja sama perdagangan. (tribun.vidio.com, 20-2-2026)

Beda lagi dengan cara pandang Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia. Cholil Nafis menyampaikan bahwa kondisi yang miris sekali, demi kepentingan asing melonggarkan aturan sertifikasi halal. Cholil Nafis mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk Amerika yang tidak bersertifikasi halal. Pengamat lainnya juga berkomentar pedas terkait perjanjian kesepakatan dagang Indonesia-Amerika bahwa perjanjian kesepakatan dagang tidak jelas dan merugikan masyarakat. Sebab, Amerika menekan Indonesia dari segi ekonomi hingga hak warga negara juga memaksa pengiriman data tiap warga negara.

Demi Tarif Dagang Murah 10%

Pemerintah Indonesia demi ingin mendapatkan tarif dagang murah sebesar 10%, Indonesia menandatangani kesepakatan dagang Indonesia-Amerika yang berdampak akan meminggirkan kepentingan umat. Negara ingin memajukan perekonomian, tetapi justru akan menimbulkan penderitaan rakyat. Ini disebabkan Indonesia menerapkan sistem hidup sekularisme yang menjauhkan dari nilai-nilai agama, standar halal haram, dan hanya mementingkan mendapatkan materi. Mementingkan keuntungan ekonomi dagang secara kapitalis daripada mementingkan ekonomi secara syariat.

Amerika akan semakin menguasai Indonesia dengan adanya bukti pembebasan sejumlah produk Amerika Serikat dari kewajiban sertifikasi halal dan membuka impor 3000 metrik ton produk babi per tahun ke Indonesia. Serta sertifikasi halal penyembelihan hewan dari Amerika Serikat yang diizinkan dari Amerika Serikat itu sendiri. Ini sudah jelas bahwa negara Amerika Serikat kafir penjajah tidak memiliki standar halal haram.

Sistem perekonomian kapitalisme semakin menjauhkan umat Islam dari nilai-nilai agama terutama dampak berbahaya dari kesepakatan dagang Indonesia-Amerika. Masyarakat seakan-akan diharuskan beli produk dari Amerika Serikat karena banyaknya produk Amerika Serikat yang berlabel nonhalal atau label halal tapi tidak sesuai standar syar’i nantinya masuk ke Indonesia dalam jumlah besar. Produk dengan label halal yang tidak sesuai syariat akan mempengaruhi pola berpikir seseorang. Masyarakat akan semakin jauh dari keimanan dan semakin jauh dari penerimaan aturan Islam.

Selain itu ada yang perlu dikhawatirkan dari ART (Agreement On Reciprocal Trade) atau kesepakatan dagang yaitu bukan hanya tentang dagang melainkan tentang data pribadi. Ada aturan yang bebas menyeberang ke Amerika Serikat di mana pajak layanan digital dianggap diskriminatif serta kerja sama digital dengan negara lain harus memiliki izin terlebih dahulu dari Amerika Serikat. Data pribadi akan diserahkan ke negara lain sehingga hal ini menimbulkan kebocoran data dan membuka celah kejahatan cyber.

Masyarakat tidak akan bebas beropini dalam menyuarakan kebenaran. Setiap aktivitas di media sosial akan diawasi oleh negara Amerika Serikat. Ini menunjukkan bahwa sistem kapitalisme terbukti tidak bisa menjamin keamanan data pribadi seharusnya negara melindungi privasi tiap warga negara. Sekuler kapitalisme hanya ingin mendapatkan keuntungan materi dari kesepakatan perdagangan tapi mengindahkan keselamatan tiap warga negara.

Baca juga: ‎BoP: Ilusi Perdamaian Palestina

Islam adalah Solusi

Dalam sistem Islam, negara sebagai rain dan junnah bertanggung jawab meriayah umat. Negara tidak akan dengan mudah bekerja sama atau menandatangani kesepakatan apa pun termasuk kerja sama perdagangan dengan negara barat atau negara kafir harbi. Negara akan menjauhkan warganya dari produk impor yang diragukan status kehalalannya.

Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 168, ”Wahai manusia! Makanlah dari makanan yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.

Negara tidak akan berkompromi terhadap aturan negara asing yang menentukan standar halal haram menurut standar mereka. Negara melarang tunduk pada aturan yang ditetapkan oleh kaum kafir sebab mereka tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apa pun bagi kaum Muslim. Standar halal haram sangat penting karena itu merupakan prinsip yang mendasar dalam kehidupan. Prinsip tersebut menyangkut nilai keimanan bagi kaum Muslim dan nilai ketaatan terhadap perintah Allah.

Khatimah

Dalam peraturan Islam selain menjamin standar halal haram untuk segala produk perdagangan secara syar'i, negara juga akan melindungi tiap warga negara dari bahayanya media sosial dan kejahatan cyber. Oleh karena itu, negara melindungi data diri dari pihak-pihak asing yang akan menguasai dunia digital dan tidak membiarkan mengambil alih dunia digital.

Dalam sistem Islam, negara menjamin penuh keselamatan tiap individu dan juga memenuhi tiap individu akan kebutuhan dasar pokok. Untuk memenuhi kebutuhan pokok dan memberikan harga pangan murah, negara tidak akan melakukan impor atau pun kesepakatan dagang dari negara lain melainkan akan melakukan swasembada pangan sendiri. Negara akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi dalam hal pertanian dan peternakan.

Negara akan memberikan edukasi kepada para petani dan para, peternak untuk mendapatkan hasil yang untuk mendapatkan hasil yang memuaskan. Demikianlah dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah, kemakmuran, keamanan data pribadi, kehalalan produk, dan murah pangan akan terwujud. Tidak akan ada impor maupun kesepakatan dagang yang merugikan kaum Muslim. Wallahualam bissawab. []

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Tami Faid
Tami Faid Kontributor Narasiliterasi.id
Previous
Ramadan di Tenda Pengungsian
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Nurul Suaida
Nurul Suaida
38 minutes ago

MasyaAllah ..Tabarakallah

Tami Faid
Tami Faid
34 minutes ago

Aamiin, jazakillah khoir

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram