
Ketika halal direduksi menjadi label administratif, maka ruh ketaatan hilang dan berubah menjadi formalitas pasar.
Oleh. Risabella N. Burhani, S. Pd
Kontributor NarasiLiterasi.Id
NarasiLiterasi.Id-Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ATR) memunculkan polemik serius terkait kewajiban sertifikasi halal. Dalam Pasal 2.9 dokumen ATR disebutkan pengaturan tentang halal untuk produk manufaktur asal AS. (cnbcindonesia.com, 21-02-2026)
Berdasarkan kesepakatan tersebut, Indonesia disebut akan membebaskan produk manufaktur asal AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Pengecualian juga berlaku bagi kemasan dan material pengangkut, kecuali yang digunakan untuk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi. (tirto.id, 21-02-2026)
Dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative) menyebutkan bahwa Indonesia harus mengizinkan label halal dari lembaga sertifikasi AS yang telah diakui, tanpa persyaratan tambahan atau intervensi otoritas halal Indonesia. (cnbcindonesia.com, 21-02-2026)
Artinya, produk dengan sertifikasi halal dari AS dapat masuk ke Indonesia tanpa proses ulang oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Majelis Ulama Indonesia melalui bidang fatwa mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap produk yang tidak jelas kehalalannya.
Lembaga di bawah MUI juga meminta pemerintah tidak tunduk pada tekanan dagang yang berpotensi melemahkan jaminan halal nasional. Bahkan Muhammadiyah menilai terdapat potensi pelanggaran terhadap UU Jaminan Produk Halal jika regulasi ini tidak dijalankan secara konsisten.
Di sisi lain, BPJPH menegaskan bahwa produk yang beredar di Indonesia tetap wajib mengikuti regulasi halal sesuai ketentuan perundang-undangan. Perbedaan pernyataan seperti ini tentunya akan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Ancaman Ekosistem Halal Nasional
Sejatinya Indonesia telah memiliki aturan tentang produk halal, seperti UU Jaminan Produk Halal, keputusan menteri agama tentang wajibnya sertifikat halal di setiap produk, serta lembaga pelaksana. Sayangnya, aturan tersebut belum diimplementasikan secara optimal di lapangan, sehingga penyelenggaraan sosialisasi, pengawasan, hingga kepatuhan pelaku usaha masih menghadapi tantangan.
Di lain sisi, Jika produk impor beredar tanpa pengawasan ketat dari otoritas dalam negeri akibat mendapatkan relaksasi atau pengakuan otomatis, maka akan terjadi ketimpangan di tengah masyarakat. Pelaku usaha lokal diwajibkan memenuhi prosedur administratif dan biaya tertentu, sementara produk asing memperoleh kemudahan. Hal ini berpotensi melemahkan ekosistem halal nasional yang masih dalam tahap penguatan.
Padahal menurut pandangan Islam, negara tidak boleh menetapkan standar ganda. Kaidah syariah berlaku untuk seluruh individu dan komoditas tanpa diskriminasi. Ketika hukum diterapkan berbeda antara produk dalam negeri dan luar negeri, maka keadilan syariah telah terganggu. Umat pun menjadi pihak yang paling dirugikan karena kehilangan kepastian hukum.
Reduksi Makna Halal
Dalam Islam, halal dan haram tidak terbatas pada produk makanan dan minuman, karena obat-obatan, kosmetik, bahan kemasan, hingga alat produksi juga memiliki konsekuensi yang diatur berdasarkan syariat Islam. Islam menuntut kepastian bahan, proses, distribusi, hingga dampaknya, agar produk yang umat gunakan atau konsumsi dapat bermanfaat bagi manusia. Inilah yang disebut konsep halalan thayyiban.
Bagi umat, jaminan kehalalan produk tidak sebatas pada teknis laboratorium semata. Misalnya, kosmetik yang mengandung turunan babi atau bahan najis tetap haram meski tidak dimakan. Obat yang menggunakan enzim dari hewan tidak disembelih secara syar’i tetap bermasalah. Bahkan bahan pelapis kemasan yang bersentuhan langsung dengan makanan pun harus dipastikan kesuciannya.
Jika standar halal-haram diserahkan kepada otoritas atau negara yang tidak menjadikan syariah Islam sebagai landasan hukum, maka akan muncul problem metodologi dalam implementasiannya. Padahal, Islam telah menetapkan standar halal-haram yang bersandar pada dalil Al-Qur’an, sunnah, ijma’, dan qiyas. Ketentuan tersebut bukan sekadar standar “bebas babi” atau “tidak mengandung alkohol” secara umum. Bahkan, menurut pendapat ulama yang mu’tabar, standarnya mencakup detail hukum seperti najis, proses penyembelihan, kontaminasi silang, dan perubahan zat (istihalah).
Ketika kehalalan direduksi menjadi label administratif, maka ruh ketaatan hilang dan berubah menjadi formalitas pasar.
Orientasi Ekonomi vs. Orientasi Akidah
Kebijakan perdagangan tentu mempertimbangkan tarif, ekspor-impor, dan stabilitas ekonomi. Namun bagi seorang Muslim, halal-haram bukan isu teknis ekonomi, melainkan prinsip akidah.
Akidah Islam menuntut ketaatan total kepada hukum Allah. Jika suatu kebijakan mengandung potensi pelonggaran standar halal demi keuntungan dagang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya neraca perdagangan, tetapi komitmen iman kolektif umat.
Sedangkan dalam paradigma sekularisme, agama diposisikan di ranah privat, sementara kebijakan publik ditentukan oleh kalkulasi untung-rugi. Tentu hal ini sangat bertentangan dengan paradigma Islam ideologis, di mana hukum Allah menjadi standar tertinggi. Ekonomi tunduk kepada syariah, bukan sebaliknya. Keuntungan materi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan prinsip halal-haram.
Penentu Standar Halal
Isu mendasarnya bukan semata produk AS, melainkan otoritas penentuan halal-haram. Islam mengajarkan, penetapan hukum halal-haram adalah hak Allah dan Rasul-Nya, yang dipahami melalui ijtihad para ulama.
Negara dalam sistem Islam berfungsi menerapkan dan menjaga hukum tersebut, bukan menegosiasikannya dalam meja dagang. Jika pengakuan kehalalan diberikan otomatis tanpa verifikasi substantif dari otoritas syariah nasional, maka secara tidak langsung otoritas itu dipindahkan kepada pihak lain.
Bagi umat, ini berarti bergesernya penjagaan agama dari tangan yang seharusnya bertanggung jawab di negeri Muslim. Ketika otoritas syariah dilemahkan, maka benteng perlindungan akidah dalam aspek konsumsi ikut terkikis.
Baca juga: Pelonggaran Sertifikasi Halal, Lemahnya Kedaulatan Syariat
Islam Kaffah sebagai Sistem
Allah Swt. berfirman: “Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal lagi baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan...”(QS. Al-Baqarah: 168)
Ayat ini menunjukkan bahwa perintah halal bukan sekadar anjuran moral, melainkan perintah syar’i yang mengikat.Rasulullah ﷺ juga bersabda: “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak manusia. Barang siapa menjaga diri dari perkara syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadis di atas, kejelasan hukum dalam mengonsumsi suatu produk merupakan hal yang urgen. Maka, kejelasan ini tidak boleh dikaburkan oleh kompromi politik atau tekanan ekonomi global dalam konteks kebijakan negara.
Negara sebagai Ra’in dan Junnah
Dalam Islam, negara bertanggung jawab untuk memastikan setiap produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar syariah. Regulasi perdagangan luar negeri tidak boleh bertentangan dengan prinsip halal-haram, sebab, Islam memandang negara sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya.
Semua komoditas impor harus dipastikan sesuai standar syariah. Negara wajib memiliki mekanisme audit, inspeksi, dan pengawasan independen yang memastikan kehalalan secara riil, bukan sekadar dokumen. Jika ditemukan potensi mudarat bagi akidah dan ibadah umat, maka negara wajib mendahulukan penjagaan agama dibanding kepentingan ekonomi jangka pendek.
Peran Ulama dan Otoritas Syariah
Ulama wajib menjaga kemurnian standar kehalalan dan tidak membiarkan relativisme hukum atas nama diplomasi dagang. Otoritas syariah harus independen dari tekanan politik dan ekonomi.
Umat juga memiliki tanggung jawab amar ma’ruf nahi munkar. Edukasi publik tentang pentingnya kehalalan secara menyeluruh harus diperkuat agar masyarakat tidak terjebak pada logika praktis semata, tetapi memahami bahwa setiap konsumsi akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Khilafah sebagai Sistem Penjamin Halal
Solusi sistemik yang ditawarkan Islam adalah penerapan syariah secara kaffah dalam institusi negara yang berasaskan akidah Islam, yakni Khilafah. Berdasarkan sistem ini, standar kebijakan adalah halal-haram, bukan untung-rugi semata.
Perdagangan luar negeri tunduk pada hukum syariah. Negara bertanggung jawab penuh atas keamanan pangan dan produk. Orientasi kepemimpinan adalah rida Allah, bukan tekanan geopolitik. Melalui paradigma ini, kebijakan dagang tidak akan mengorbankan prinsip iman.
Kemaslahatan ekonomi tetap diperhatikan, tetapi selalu dalam koridor hukum Allah. Umat mendapatkan kepastian hukum, ketenangan hati, dan perlindungan aqidah secara nyata. Dengan demikian, persoalan ini bukan sekadar isu teknis regulasi dagang, tetapi cerminan arah ideologis negara. Sehingga dalam perspektif Islam kaffah, standar halal-haram harus berdiri kokoh di atas akidah, menjadi fondasi setiap kebijakan, serta dijaga secara total oleh negara demi terpeliharanya agama dan kehidupan umat. []
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com
















