
Minyakita yang dikemas melalui produsen-produsen yang tidak amanah adalah bukti nyata sistem yang rusak. Praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditolerir lagi.
Oleh Sri Yana, S.Pd.I
(Kontributor Narasiliterasi.Id)
NarasiLiterasi.Id-Minyakita bukan merupakan minyak goreng subsidi pemerintah, melainkan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO. Program Minyakita diluncurkan pada Rabu, 6 Juli 2022, pada era Presiden Joko Widodo. Minyakita yang diresmikan oleh Kementerian Perdagangan ini memiliki merek dagang yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, Minyakita didistribusikan oleh Bulog untuk mencegah kelangkaan minyak yang sedang terjadi pada saat itu. Pada saat itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada waktu itu mengatakan agar masyarakat dapat mudah mendapatkan pendistribusian minyak goreng. Sebab, memang pada saat itu minyak goreng sulit didapatkan dan harganya melonjak naik. Sehingga Kementerian Perdagangan berupaya untuk menstabilkan harga agar tidak mencekik rakyat.
Kecurangan Minyakita
Sayangnya, terdengar kabar yang tidak sedap bahwa ada temuan minyak goreng bermerek Minyakita yang isinya tidak sesuai dengan takaran. Hal ini diungkapkan oleh Satgas Pangan Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, yang menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek Minyakita, yang dijual di pasaran, yang volumenya tidak sesuai dengan takaran pada label kemasan. Temuan ini terdapat dalam inspeksi mendadak yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Dengan dilakukan pengukuran terhadap tiga merek Minyakita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter. Ketiga produsen tersebut yang sudah tertangkap, yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten. (tirto.id, 9-3-2025).
Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang disarankan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp18.000 per liter. (antaranews.com, 9-3-2025).
Berdasarkan penyelidikan Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditolerir lagi. Sehingga perusahaan yang terbukti melakukan kecurangan secepatnya dilakukan tindakan hukum dan izin produksinya dicabut. Sungguh ironis, Minyakita yang dikemas melalui produsen-produsen yang tidak amanah adalah bukti nyata sistem yang rusak. Terbukti, bahwa apa yang dilakukan oleh para produsen ini hanyalah memikirkan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin, tanpa melihat hukum apa yang telah dilakukannya.
Sudut Pandang Islam
Kecurangan amatlah merusak kepercayaan. Dalam perniagaan Allah Swt. memerintahkan untuk menyempurnakan takarannya, “Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (TQS. Al-Isra [17]: 35)
Begitu utamanya untuk menimbang dengan benar, apalagi yang dilakukan perusahaan ataupun badan usaha tertentu. Dikemasan tercantum ukuran satu liter, tetapi isinya jauh dari satu liter, bahkan hilang sampai 200 mililiter. Botol kemasan yang dipakai pun terlihat lebih kecil dari ukuran botol merek lain. Pada kemasan pouch 2 liter maupun 1 liter tak jauh beda, tampak terlihat lebih sedikit dibandingkan dengan merek lainnya. Sungguh sangat disayangkan, tidak hanya mengecewakan, tetapi juga menyakiti hati rakyat.
Padahal Allah Swt. pun sangat melarang memakan harta dengan jalan yang batil, sebagaimana firman-Nya, "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu." (TQS. An-Nisa [4]: 29)
Andai dikatakan suka sama suka berarti pembeli harusnya saling rida dengan penjual. Sejatinya, pendistribusian Minyakita yang melibatkan banyaknya badan usaha seharusnya pemerintah terus memantau kinerja badan usaha tersebut. Memastikan kejujuran para produsen Minyakita yang hendak bekerjasama dengan pemerintah. Jangan sampai oknum-oknum yang ada justru menyalahgunakan kepercayaan tersebut.
Namun, lagi dan lagi di sistem kapitalisme sekularisme nyata gagal menjamin keadilan dan kejujuran di tengah rakyat. Sebab, tanpa adanya peran negara yang memberikan sanksi yang tegas dan menjerakan, niscaya hukum dapat dibeli dengan uang. Naudzubillah min dzalik.
Peran Negara
Sejatinya untuk menerapkan keadilan yang paling paripurna hanya dengan penerapan sistem Islam. Dalam naungan Islam, negara niscaya akan menjadi pengurus sekaligus perisai bagi kaum muslim. Islam niscaya menjadikan negara sebagai kiblat seluruh negara di dunia karena kekuatannya. Sebab, dengan adanya kepimpinan Islam dalam naungan negara akan mampu mewujudkan negara adidaya yang terkenal keadilan dan kehebatannya di seluruh wilayah penjuru dunia.
Hal ini tidak terlepas dari kebijakan-kebijakan yang lahir yang bersumber pada Al-Qur'an dan as-Sunnah. Penerapan sistem Islam oleh seorang khalifah niscaya mampu mencetak para pemimpin dan pejabat yang amanah. Misalkan saja untuk melakukan inspeksi pasar yang dilakukan oleh Qadhi Hisbah yang memang diamanahi untuk mengontrol pasar secara rutin. Sehingga tidak akan muncul kecurangan-kecurangan akibat mengurangi timbangan, mengoplos, atau menimbun barang.
Alhasil, terwujud negara yang mengurus umat dengan sebaik mungkin. Sehingga rantai distribusi dari hulu ke hilir dapat dipastikan kelancarannya karena selalu dalam pengawasan negara. Hal ini sebagai salah satu bentuk tanggung jawab negara yaitu terjaminnya kebutuhan pokok rakyat.
Secara mekanisme pendistribusiannya dibuat berdasarkan syariat Islam. Sehingga akan meminimalisir kecurangan yang merugikan masyarakat yang menimbulkan kekecewakan dan menyakiti hati rakyat. Wallahualam bissawab. []
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

[…] Baca juga: Minyakita Menyakiti Hati Rakyat […]
[…] Baca juga: Minyakita Menyakiti Hati Rakyat […]