
Masalah yang dihadapi oleh buruh di Indonesia di antaranya banyaknya buruh yang bekerja dengan upah yang murah sehingga belum memperoleh kesejahteraan.
Oleh Ummu Aidzul
Kontributor NarasiLiterasi.Id
NarasiLiterasi.Id-Tanggal 1 Mei dikenal dengan sebutan May Day dan diperingati sebagai Hari Buruh. Setiap tahun pada tanggal ini selalu ada aksi menuntut kenaikan upah dan tuntutan lainnya dari buruh di berbagai daerah. Aksi buruh turun ke jalan ini tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di seluruh dunia.
Untuk aksi tahun ini ada beberapa tuntutan yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerjaan Indonesia (KSPI). Pertama, mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, menolak sistem outsourcing dan kebijakan upah murah sesuai dengan putusan MK.
Ketiga, menuntut perlindungan terhadap ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Keempat, mendorong reformasi pajak yang berpihak kepada buruh termasuk kenaikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Kelima, mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Keenam, mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan kasus korupsi.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, tuntutan ini sebagian besar merupakan pengulangan dari tahun-tahun sebelumnya. Ini berarti penyelesaian permasalahan para buruh belum menjadi prioritas pemerintah. Sistem outsourcing yang merugikan buruh masih banyak ditemukan bahkan buruh terjebak dalam upah yang murah.
Selain keenam tuntutan di atas, KSPI juga menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5 hingga 10,5 persen dengan didasarkan pada perhitungan inflasi dan faktor lainnya. (Kabar 24, 27 April 2026)
May Day, Nasib Buruh dalam Kondisi Darurat
May day yang diperingati setiap tanggal 1 Mei ini sebenarnya memiliki makna yang lain yaitu "suasana genting". Mayday biasa digunakan dalam penerbangan jika terjadi situasi darurat yang mengancam keselamatan nyawa. Jika dikaitkan dengan hari buruh, maka kondisi buruh hari ini memang dalam kondisi genting.
Bagaimana tidak? Di tengah perekonomian yang tidak stabil, terlebih sekarang harga-harga naik akibat blokade Selat Hormuz. Sedangkan penghasilan yang diperoleh tidak kunjung bertambah. Buruh justru dibayang-bayangi ancaman pemutusan hubungan kerja. Pada periode kuartal pertama tahun ini saja sebanyak 8.389 orang mengalami PHK sehingga tidak lagi memperoleh penghasilan.
Beberapa masalah yang dihadapi oleh buruh di Indonesia di antaranya banyaknya buruh yang bekerja dengan upah yang murah sehingga belum memperoleh kesejahteraan mengakibatkan fenomena working poor (bekerja keras tetapi tetap miskin).
Ancaman PHK dan ketidakpastian kerja, pada kuartal pertama tahun ini jumlah buruh yang terkena PHK sebanyak 8.839 di seluruh wilayah Indonesia. Ditambah banyaknya sistem kerja outsourcing dan kontrak yang tidak memberikan kepastian bagi keberlangsungan pekerjaan. Adanya UU Cipta Kerja dan Omnibus Law yang justru melemahkan posisi pekerja. Tidak adanya jaminan pesangon, jaminan sosial, maupun kontrak kerja yang jelas.
Kapitalisme Tak Meniscayakan Kesejahteraan Buruh
Sekelumit masalah di atas membuat posisi buruh makin terjepit. Selama kesejahteraan itu tidak terwujud, maka buruh akan terus melakukan aksi menuntut kejelasan nasib mereka. Namun, kesejahteraan sulit terwujud akibat sistem kapitalisme yang menjadikan buruh sebagai salah satu faktor produksi atau faktor modal. Sementara itu para pemodal yang menginginkan keuntungan maksimal akan berupaya untuk menekan biaya produksi, sehingga wajar jika pada dasarnya upah buruh akan ditekan demi laba yang besar. Maka kesejahteraan bagi buruh tidak akan sepenuhnya terwujud.
Selain itu, sistem kapitalisme menciptakan jurang yang sangat besar antara si kaya dan si miskin. Satu persen orang kaya di dunia menguasai hampir 90 persen kekayaan di dunia. Sistem ini mengakibatkan kekayaan negara hanya dikuasai oleh segelintir orang kaya akibat liberalisasi Sumber Daya Alam (SDA) yakni diperbolehkannya sekelompok orang atau pihak swasta menguasainya. Munculnya plutonomi yang artinya pertumbuhan ekonomi digerakkan oleh para pemodal bukan mayoritas rakyat. Maka sistem ini menciptakan kesenjangan yang semakin lebar antara buruh dan pemilik modal dan menyebabkan kemiskinan secara sistemik.
Maka tidak heran ketika aturan yang dikeluarkan seringkali hanya untuk meredam potensi gejolak dan menjaga citra populis semata. Solusi yang dilakukan hanya tambal sulam ala kapitalisme. Sehingga yang muncul adalah omnibus law, UU cipta kerja, yang justru menekan posisi buruh. Karena penguasa dan pengusaha membuat aturan tidak berdasarkan pada syariat, melainkan kepada kepentingan mereka.
Baca juga: Pendidikan dan Fungsi Negara
Terwujudnya Kesejahteraan dengan Islam Kaffah
Islam yang merupakan ideologi memiliki seperangkat aturan yang komprehensif mampu menyelesaikan segala permasalahan kehidupan manusia. Islam menjadikan wahyu Allah sebagai solusi kehidupan bukan manfaat atau kepentingan. Solusinya terhadap permasalahan kehidupan, memandangnya sebagai masalah manusia dengan segala potensi hidupnya, bukan masalah buruh, pengusaha dan penguasa semata. Sehingga akan menghasilkan solusi yang hakiki dan sesuai fitrah.
Terkait urusan pekerja ataupun PRT (Pembantu Rumah Tangga), Islam memiliki ketentuan antara lain :
- ijarah (upah-mengupah) adalah transaksi atas manfaat jasa
- Objek akad : yang disewakan adalah manfaat dari pekerjaan sehingga jenis pekerjaan, waktu dan upah harus dijelaskan agar tidak ada gharar. Ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.
"Dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Nabi saw melarang memperkerjakan orang sampai dijelaskan upahnya" (HR An-Nasa'i) - Majikan haram menzalimi pekerjaan, terdapat dalam firman Allah Swt
"…Janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka…" (QS Al-A'raf ayat 85) - Upah tidak ditentukan berdasarkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) / UMR (Upah Minimum Regional), tetapi berdasarkan nilai manfaat jasa yang diberikan. Sehingga besaran upah bisa berbeda.
- Upah harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan jujur dan adil tanpa menindas pekerjaan.
- Sistem politik ekonomi Islam menjamin kesejahteraan semua warga tanpa membedakan pekerja, pengusaha, pegawai negeri, pegawai swasta ataupun buruh. Hak dasar pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan dijamin melalui mekanisme ekonomi berdasarkan syariat Islam. Tidak ada dikotomi kelas buruh dan pemilik modal.
Maka dakwah Islam kafah harus terus digaungkan agar perubahan sistem politik ekonomi tidak hanya bersifat parsial, atau menguntungkan satu kelompok tetapi merugikan kelompok lain. Ketetapan hukum dan aturan harus dikembalikan pada syariat Allah sehingga keadilan dan kesejahteraan terwujud nyata. Wallahualam bissawab. []
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

















