
Jika setelah api padam tata kelola hutan dan lahan tetap sama, karhutla berpotensi kembali terjadi.
Oleh. Septiana Indah Lestari
Kontributor NarasiLiterasi.Id
NarasiLiterasi.Id-Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius. Api meluas, kabut asap memasuki permukiman, masyarakat mengalami gangguan kesehatan, bahkan korban jiwa berjatuhan. Persoalan ini tidak lagi tepat dipandang sebagai bencana musiman yang cukup ditangani dengan pemadaman.
Karhutla yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar dalam pengelolaan hutan dan lahan. Karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan semakin mengkhawatirkan. Kabut asap tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa.
Pemberitaan Media
Pemberitaan detik Kalimantan menyebutkan bahwa seorang anak berusia 11 tahun di Murung Raya, Kalimantan Tengah, meninggal setelah mengalami sesak napas. Sebelumnya, seorang pengendara sepeda motor berusia 26 tahun di Ketapang, Kalimantan Barat, juga meninggal setelah terjebak asap karhutla. Korban juga berasal dari kelompok yang berada di garis depan penanganan. Dua relawan pemadam karhutla dilaporkan meninggal setelah mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap ketika bertugas. (detik.com, 4-9-2026)
Fakta ini menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan. Karhutla telah menjadi ancaman langsung terhadap keselamatan manusia. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga menunjukkan bahwa karhutla masih terjadi di berbagai daerah. Pada awal September 2026, enam provinsi menjadi prioritas penanganan, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Di Riau saja, luas lahan terbakar sejak Januari hingga 4 September 2026 mencapai sekitar 18.882 hektare.(bnpb.go.id, 5-9-2026)
Kabut asap bahkan telah melewati batas wilayah Indonesia. Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina terdampak asap dari karhutla Kalimantan. Sejumlah sekolah di negara tersebut bahkan menghentikan pembelajaran tatap muka karena kualitas udara memburuk. (detik.com, 2-9-2026)
Dikutip BBC Indonesia bahwa pakar hukum Internasional menilai dibawanya persoalan ini ke forum ASEAN menunjukkan kesan bahwa pemerintah Indonesia tidak mampu atau tidak mau menyelesaikan persoalan tersebut. (bbc.com, 2-9-2026)
Karhutla juga disebut sebagai akumulasi kejahatan negara-korporasi. WALHI menilai karhutla tidak dapat hanya dikaitkan dengan faktor alam, tetapi berkaitan dengan salah urus ekosistem, lemahnya penegakan hukum, serta kepentingan korporasi. WALHI juga menemukan titik panas di sejumlah wilayah konsesi perusahaan dan menilai kebakaran yang berulang menunjukkan kegagalan negara dalam memastikan pertanggungjawaban korporasi. (walhi.or.id, 25-8-2026)
Masalahnya Bukan Sekadar Api
Selama ini negara memang melakukan pemadaman, patroli udara, water bombing, operasi darat, dan modifikasi cuaca. Upaya tersebut penting untuk menghentikan api dan melindungi masyarakat. Namun, pemadaman tidak menyelesaikan akar persoalan. Jika setelah api padam tata kelola hutan dan lahan tetap sama, karhutla berpotensi kembali terjadi. Konsesi tetap diberikan, pengawasan masih lemah, dan kepentingan ekonomi tetap menjadi pertimbangan utama.
Dalam kondisi seperti ini, perusahaan memiliki dorongan besar untuk mengejar keuntungan, sementara keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan berisiko ditempatkan sebagai pertimbangan berikutnya. Jika kebakaran terus berulang, pertanyaannya bukan hanya bagaimana memadamkan api, tetapi mengapa api terus muncul?
Inilah persoalan tata kelola dalam sistem sekuler kapitalisme. Hutan dan sumber daya alam diperlakukan sebagai aset ekonomi yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan. Sistem ini membuka ruang besar bagi kepentingan ekonomi dan korporasi. Korporasi tentu memiliki kepentingan memperoleh keuntungan. Namun, ketika penguasaan sumber daya alam diserahkan kepada korporasi tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang kuat, kepentingan bisnis dapat berhadapan dengan kepentingan rakyat. Akibatnya, masyarakat harus menanggung dampak kerusakan berupa asap, gangguan kesehatan, kehilangan penghidupan, bahkan kematian.
Karena itu, karhutla yang berulang layak dibaca sebagai persoalan struktural. Persoalannya bukan hanya siapa yang menyalakan api, tetapi bagaimana negara mengatur penguasaan dan pengelolaan hutan. Negara harus hadir sejak menentukan siapa yang boleh mengelola hutan, siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang memberikan izin, bagaimana pengawasan dilakukan, dan bagaimana pelaku perusakan dihukum.
Negara tidak seharusnya hanya hadir ketika api sudah membesar. Namun, negara harus hadir sebelum kebakaran terjadi. Jika negara hanya sibuk memadamkan api, tetapi tidak membenahi tata kelola, penyelesaian karhutla akan terus bersifat sementara. Dengan demikian, pemadaman harus disertai pembenahan tata kelola agar kebakaran tidak terus berulang dan rakyat terlindungi.
Islam Menempatkan Negara sebagai Raa'in
Islam memiliki pandangan yang berbeda mengenai tanggung jawab negara. Penguasa bukan sekadar pembuat aturan, tetapi raa'in, yaitu pengurus dan pelindung rakyat. Rasulullah saw. bersabda bahwa setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Prinsip ini menjadikan keselamatan rakyat sebagai tanggung jawab negara. Jika karhutla mengancam kehidupan masyarakat, negara wajib melakukan upaya terbaik untuk menghentikannya. Negara tidak boleh berhitung untung-rugi ketika nyawa rakyat menjadi taruhannya. Pengadaan helikopter, pesawat pemadam, teknologi pemantauan, fasilitas kesehatan, tempat evakuasi, hingga sistem deteksi dini harus dipenuhi apabila memang dibutuhkan. Besarnya anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi perlindungan terhadap rakyat.
Namun, Islam juga tidak berhenti pada pemadaman. Pencegahan harus menjadi prioritas. Dalam pandangan Islam, sumber daya alam yang menjadi kebutuhan bersama tidak boleh dikuasai segelintir pihak untuk kepentingan pribadi. Hutan dan kekayaan alam harus dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Dengan demikian, pengelolaan hutan tidak diarahkan semata-mata untuk memperbesar keuntungan korporasi, tetapi untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi sekaligus menjaga kelestarian alam. Negara juga wajib menutup jalan terjadinya kerusakan.
Jika ditemukan pihak yang sengaja membakar hutan atau lalai hingga menyebabkan kerusakan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Hukuman harus memberikan efek jera dan tidak boleh berhenti pada rakyat kecil sementara korporasi yang memiliki kekuatan ekonomi lolos dari pertanggungjawaban.
Khatimah
Karhutla yang terus berulang menjadi peringatan bahwa pemadaman saja tidak cukup. Api harus dipadamkan, tetapi akar persoalannya juga harus diselesaikan. Negara harus kembali menjalankan fungsi sebagai raa'in: melindungi rakyat, menjaga sumber daya alam, mencegah kerusakan, dan memastikan tidak ada kepentingan ekonomi yang lebih tinggi daripada keselamatan manusia.
Dengan paradigma Islam, hutan bukan sekadar aset ekonomi. Ia adalah amanah yang harus dikelola untuk kemaslahatan. Rakyat bukan sekadar objek kebijakan. Mereka adalah amanah yang keselamatannya akan dipertanggungjawabkan oleh penguasa. Karena itu, menghentikan karhutla bukan hanya persoalan teknis pemadaman, tetapi kewajiban negara dalam menjaga kehidupan rakyat dan amanah Allah Swt. Wallahualam bissawab. []
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

















