
Kebijakan DHE tampaknya akan menemui kebuntuan dalam mewujudkan kemakmuran rakyat sebagaimana asa sang presiden.
Oleh. Deena Noor
Kontributor NarasiLiterasi.Id
NarasiLiterasi.Id--Pemerintah akan merevisi kembali aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) setelah beberapa waktu berjalan. Aturan yang dikenal juga dengan kebijakan parkir dolar ini dinilai kurang menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Hal itu ditegaskan oleh Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa usai mengikuti rapat terbatas (ratas) di kediaman Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (12/10) malam. Pemerintah menilai bahwa hasil dari penerapan DHE tidak terlalu berdampak ke jumlah cadangan devisa negara. Sebelumnya, Presiden mewajibkan DHE untuk diparkir di bank-bank dalam negeri. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2025 yang berlaku sejak Maret. Presiden memprediksi kebijakan ini berpotensi untuk menghasilkan US$100 miliar per tahun sehingga harus dimaksimalkan untuk kemakmuran rakyat. (cnnindonesia.com, 13-10-2025)
Namun, sebenarnya apa itu DHE? Apa tujuan kebijakan ini diterapkan? Benarkah DHE mampu berkontribusi untuk kemakmuran rakyat? Lalu, bagaimana Islam dalam mewujudkan kemakmuran yang hakiki?
Mengenal DHE SDA
Devisa hasil ekspor (DHE) adalah penerimaan devisa dari hasil ekspor barang dan jasa. Ada dua jenis DHE, yakni DHE SDA dan DHE non-SDA. DHE SDA meliputi pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Adapun DHE non-SDA mencakup pendapatan dari sektor jasa dan industri. Sektor jasa meliputi pariwisata, jasa konsultan, dan biaya atas penggunaan jasa di luar negeri, sedangkan sektor industri meliputi barang manufaktur, industri pakaian, elektronik, dan produk otomotif.
Kewajiban menempatkan DHE ini sudah ada sejak masa Presiden Joko Widodo melalui PP Nomor 1 Tahun 2019. Aturan ini kemudian direvisi lewat PP Nomor 36 Tahun 2023 yang mewajibkan pengekspor untuk menempatkan minimal 30% dari total DHE SDA di bank nasional selama minimal 3 bulan dan berlaku untuk nilai ekspor minimal US$250.000 per dokumen ekspor. Kebijakan ini kembali direvisi pada masa Presiden Prabowo Subianto melalui PP Nomor 8 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Maret 2025. PP yang baru ini mewajibkan pengekspor di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Adapun untuk sektor migas, diberlakukan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2023.
Tujuan penempatan devisa ini adalah untuk memperkuat cadangan devisa negara, mengurangi ketergantungan pada mata uang asing, menambah persediaan valuta asing di dalam negeri, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, mendukung pembangunan nasional, dan meningkatkan efektivitas kebijakan moneter. Penempatan DHE dilakukan di rekening khusus di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas yang sama. DHE SDA juga dapat ditempatkan di instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI, dan instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI). Di BI sendiri telah disediakan dua instrumen penempatan DHE SDA, yakni rekening khusus dan term deposit valas.
Manfaat dan Sanksi Aturan DHE SDA
Pemerintah memberikan sejumlah insentif bagi pengekspor yang mematuhi aturan ini. Pengekspor memperoleh keuntungan fiskal berupa tarif 0 persen untuk pajak penghasilan (PPh), padahal biasanya tarif PPh yang dikenakan sebesar 20 persen. Adapun keuntungan nonfiskal adalah DHE dapat dipakai sebagai agunan untuk memperoleh kredit dari bank atau LPEI. DHE juga dapat dipakai untuk sejumlah pembayaran seperti pungutan negara berupa pajak, royalti, dan dividen serta untuk pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valas. Pengekspor juga dapat menukar dolarnya tersebut ke bank untuk memenuhi kebutuhan rupiah operasional.
Sanksi administratif akan diberikan kepada pengekspor yang tidak mematui aturan tersebut, yakni penangguhan pelayanan ekspor, pembatalan ekspor, atau bahkan bisa sampai pada pencabutan izin usaha. Untuk kasus pelanggaran yang lebih serius, bisa dikenakan sanksi pidana dan denda finansial. Penerapan sanksi ini diberlakukan untuk memastikan DHE masuk dalam sistem keuangan nasional.
Bagi negara, kebijakan parkir dolar hasil ekspor ini dimaksudkan untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional. Masuknya aliran dolar ke dalam sistem keuangan nasional digadang-gadang dapat menambah cadangan devisa negara dan meningkatkan pasokan valuta asing di dalam negeri. Dengan banyaknya DHE yang masuk tersebut, diharapkan dapat membantu menjaga stabilisasi nilai tukar rupiah terhadap dolar.
Aturan DHE SDA Belum Optimal
Namun, kebijakan parkir dolar yang diberlakukan sejak Maret 2025 itu belum sesuai harapan. Pasalnya, hasil dari penerapan DHE dinilai tidak berdampak pada peningkatan cadangan devisa. Profesor Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, Telisa Falianty menilai bahwa belum efektifnya kebijakan DHE tersebut terletak pada implementasinya. Ia menduga ada under reporting dan under invoicing yang dilakukan oleh pengekspor. Under reporting adalah tindakan melaporkan informasi atau data DHE SDA yang lebih sedikit dari yang sebenarnya. Sementara itu, under invoicing adalah praktik pencantuman harga faktur yang lebih rendah dari yang sebenarnya untuk barang dan jasa. (ekonomi.bisnis.com, 21-10-2025)
Praktik semacam itu sangat mungkin terjadi dengan berbagai alasannya. Bagi pengekspor, kebijakan DHE dirasa memberatkan karena memengaruhi cash flow perusahaan. Fleksibilitas keuangan dan biaya operasional perusahaan terdampak langsung. Perusahaan tidak dapat langsung menggunakan dananya karena masih terparkir di bank nasional. Untuk dapat menggunakan dana tersebut, perusahaan harus mengikuti sejumlah prosedur dan itu tentu membutuhkan waktu, padahal aktivitas keuangan butuh untuk segera dieksekusi.
Terlebih lagi, menyimpan devisa di luar negeri dirasa lebih menguntungkan bagi pengekspor. Selain mendapat suku bunga yang lebih tinggi, mereka juga memiliki akses yang lebih besar ke investasi global. Mereka juga lebih mudah dalam melakukan transaksi karena dananya sudah ada di luar negeri. Biaya dan kerumitan konversi mata uang pun dapat diminimalkan. Menempatkan devisa di luar negeri juga membantu pengekspor melindungi nilai mata uangnya dari fluktuasi nilai tukar rupiah yang merugikan sehingga lebih menjamin kepastian terhadap pendapatan yang diperoleh.
Sistem pengawasan dan sanksi yang kurang memberatkan juga makin memberi peluang pelanggaran. Mereka yang berniat melanggar akan makin mendapat celah untuk menghindari aturan. Meskipun ada sanksi, tetapi sifatnya administratif sehingga tidak terlalu memberi efek. Cukup dengan membayar denda, beres masalah. Banyaknya pelanggaran ini berimbas pada pelaporan DHE yang tidak maksimal dalam sistem keuangan nasional sehingga hasilnya pun tidak terlihat.
Devisa dan Utang Luar Negeri
Tidak signifikannya dampak kebijakan parkir dolar terlihat dari cadangan devisa negara yang tidak bertambah. Alih-alih naik, cadangan devisa justru terus merosot akibat dipakai untuk membayar utang luar negeri (ULN). BI mencatat bahwa cadangan devisa RI turun dari US$150,7 miliar pada bulan Agustus menjadi US$148,7 miliar pada September 2025. Turunnya cadangan devisa sudah mulai sejak Juli 2025 dari posisi US$152,6 miliar menjadi US$152 miliar pada akhir Juni. Penurunan ini disebabkan oleh pembayaran ULN pemerintah dan stabilisasi nilai tukar rupiah oleh Bank Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian pasar keuangan global yang tinggi. (tempo.co, 8-10-2025)
Nyatanya kebijakan parkir dolar tidak sesederhana itu dalam membantu cadangan devisa negara. Ada faktor lain yang sangat memengaruhi naik turunnya cadangan devisa negara, yakni utang luar negeri. Besarnya utang luar negeri jelas akan mengurangi cadangan devisa negara. Bahkan, anggaran negara bisa terkuras untuk membayar utang luar negeri beserta bunganya.
Dalam sistem ekonomi saat ini, devisa tidak hanya berfungsi untuk melunasi utang luar negeri, tetapi juga untuk membiayai impor dan menjaga stabilitas nilai tukar mata uang. Ketika utang luar negeri membengkak, cadangan devisa negara pun terdampak. Devisa yang harusnya juga digunakan untuk mendukung ekspor dan pertumbuhan ekonomi malah tersedot ke luar negeri. Setiap kali tiba masa pembayaran utang, cadangan devisa menurun dan BI pun harus melakukan intervensi untuk menjaga agar rupiah tidak melemah. Kondisi ini membuat ruang kebijakan moneter kian terbatas dan rentan terhadap gejolak global. Dengan demikian, ekonomi nasional menjadi tidak stabil dan krisis pun mengancam.
Mengejar DHE, Menyia-nyiakan SDA
Menumpuknya utang negara merupakan konsekuensi dari kebijakan ekonomi ala kapitalis. Dalam negara yang menerapkan kapitalisme, utang menjadi sumber utama pemasukan selain pajak. Karena itulah, negara suka berutang ketimbang mengelola sendiri SDA-nya. SDA justru diserahkan kepada swasta dan asing, sementara negara hanya mendapat sedikit bagian saja. Tak heran bila pemasukan negara dari SDA kecil sekali, padahal kekayaan alam negeri ini begitu melimpah.
Melalui kebijakan DHE, negara berupaya mengejar pemasukan dari devisa sehingga dapat dipakai untuk membayar utang dan impor. Namun, pada saat yang sama utang luar negeri terus ditarik. Negara sibuk mencari pinjaman sana sini dan terus membuka lebar pintu investasi asing yang notabene menambah jumlah utang. Negara berutang lagi untuk membayar utang yang kini sudah mencapai Rp9000 triliun lebih.
Dengan utang sebesar itu, anggaran negara tergerus sehingga alokasi untuk pelayanan rakyat menjadi minim. Alih-alih menjadi makmur dan sejahtera, rakyat justru makin sengsara karena harus menanggung utang yang menggunung tersebut. Bukan hanya itu, rakyat juga masih dibebani dengan berbagai macam pungutan pajak. Lengkaplah sudah penderitaan rakyat.
Inilah hasil penerapan sistem kapitalisme liberal yang melegalkan SDA dikuasai swasta sehingga negara kehilangan pemasukan yang luar biasa dari kekayaan alamnya. Negara hanya bertindak sebagai regulator bagi kepentingan pemilik modal dan abai terhadap urusan rakyat. Negara bergantung pada utang dan menyia-nyiakan SDA milik rakyat. Nyatanya, memiliki SDA melimpah tidak menjadikan rakyat negeri ini sejahtera dan makmur, tetapi malah terbelit utang dan tercekik pajak. Kebijakan DHE tampaknya akan menemui kebuntuan dalam mewujudkan kemakmuran rakyat sebagaimana asa sang presiden.
Baca juga: https://narasiliterasi.id/opini/12/2024/utang-luar-negeri-dan-kedaulatan-bangsa/
Negara sebagai Penanggung Jawab
Kondisi ini berbeda bila sistem Islam yang diterapkan. Bila negara dalam sistem kapitalisme tidak hadir untuk rakyatnya, maka negara yang menerapkan Islam akan berperan sebagai ra’in atau penanggung jawab urusan rakyat. Tugas negara adalah melayani rakyatnya, termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam. Tanggung jawab ini dilandaskan pada perintah syariat yang mewajibkan negara untuk mengelola harta milik umum berupa SDA dan melarang swasta ikut campur di dalamnya.
Pengelolaan SDA sebagaimana diatur dalam sistem ekonomi Islam adalah supaya dapat mendatangkan maslahat bagi rakyat. SDA yang berupa barang tambang, hasil laut, hutan, sungai, dsb. dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan kelestariannya. Hasil dari pengelolaan kekayaan alam tersebut akan masuk ke dalam kas negara atau baitulmal yang kemudian dialokasikan untuk berbagai kepentingan rakyat.
Selain dari pengelolaan kepemilikan umum, baitulmal juga memiliki sumber lain seperti sektor kepemilikan pribadi dan harta negara. Sumber kepemilikan pribadi berupa zakat, sedekah, dan hibah. Adapun harta negara berupa fai, kharaj, ganimah, usyur, jizyah, dan pajak. Dengan beragamnya sumber pemasukan baitulmal, negara mampu memberikan pelayanan terbaik atas setiap urusan rakyat. Pendidikan, kesehatan, dan keamanan terjamin secara penuh. Sandang, pangan, dan papan rakyat tersedia dengan harga terjangkau. Semua itu dapat dinikmati seluruh rakyat dengan kualitas terbaik karena negara benar-benar menjalankan perannya sebagai ra’in.
Sejahtera dan Kuat dengan Islam
Pengelolaan SDA sesuai syariat Islam itu tidak hanya menghasilkan pemasukan yang mengalir ke kas negara, tetapi juga menghindarkan negara dari utang yang menjerat. Negara tidak perlu berutang ke luar karena memiliki dana yang sangat mencukupi. Kalau pun kas negara minim atau bahkan kosong, negara bisa meminjam dari rakyatnya yang kaya sampai kondisi darurat selesai. Negara juga dapat menerapkan pajak yang dipungut dari muslim yang mampu saja dan sifatnya hanya temporer.
Berkenaan dengan utang atau pinjaman, Islam memandangnya sebagai bagian dari aktivitas saling tolong-menolong sehingga tidak boleh ada bunga atau tambahan lainnya. Karena itu, negara tidak boleh mengambil utang luar negeri yang mengandung riba dan persyaratan tertentu yang menyalahi syariat. Utang semacam itu menjadi alat negara-negara kapitalis untuk mendominasi, mengeksploitasi, dan menguasai negeri ini hingga melemahkan kedaulatannya, padahal Allah telah memperingatkan dalam surah An-Nisa ayat 141: “Sekali-kali Allah tidak akan menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum mukmin.”
Namun demikian, bukan berarti negara tidak menjalin hubungan dengan negara lain, termasuk dalam urusan perdagangan. Justru, negara melakukan hubungan internasional dalam rangka mengemban dakwah Islam. Motivasi negara dalam hubungan luar negerinya adalah untuk menyebarkan Islam ke seluruh dunia. Karena itu, dalam setiap aktivitas internasionalnya, negara tetap berpegangan pada prinsip Islam. Dengan demikian, negara akan senantiasa kuat dan berdaulat.
Khatimah
Penerapan syariat Islam secara kaffah menjadi kunci terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan hakiki. Di bawah naungan Daulah Khilafah Islamiah, bukan hanya makmur dan sejahtera, umat juga akan hidup dalam kemuliaan. Dengan tegaknya Khilafah, umat Islam mampu menjadi umat terbaik yang memimpin peradaban dunia sebagaimana dahulu pernah berjaya. Untuk itu, penerapan syariat Islam kaffah menjadi jalan yang harus ditempuh agar negeri ini diliputi kemuliaan dan keberkahan seperti janji Allah dalam surah Al-A’raf ayat 96: “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi …”
Wallahu a’lam bishshawwab []
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

















