UMP Layak untuk Rakyat

UMP layak untuk Rakyat

Hidup layak dengan gaji cukup rasa-rasanya akan sulit terwujud, sebab kebijakan upah minimum dalam sistem kapitalisme hanya cukup digunakan untuk bertahan hidup.

Oleh. Maftucha
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Kaum buruh berencana akan melakukan demo besar-besaran setelah pengumuman kenaikan gaji yang seharusnya diumumkan pemerintah pada tanggal 22 November 2025. Para buruh menuntut kenaikan gaji minimal 6,5-10,5 persen. Namun, hingga kini belum terwujud kesepakatan yang bisa menyatukan kedua belah pihak.

UMP dan UMK

Jika dahulu kita mengenal istilah UMR (Upah Minimum Regional), maka saat ini kita tidak lagi menggunakan istilah tersebut dan berganti menjadi UMP atau upah minimum provinsi. Selain UMP, ada juga istilah UMK (Upah Minimum Kota), keduanya memiliki perbedaan. 

UMP (Upah Minimum Provinsi) adalah upah pekerja yang ditetapkan oleh gubernur melalui Keputusan Gubernur. UMP adalah jumlah gaji minimum yang harus diberikan perusahaan kepada pekerja. Besaran UMP akan disesuaikan setiap tahunnya, mengikuti perkembangan daya beli masyarakat serta beberapa faktor lainnya.

Sementara itu, UMK adalah upah minimum yang ditetapkan atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. UMP biasanya lebih tinggi dari UMK. Namun, tidak menutup kemungkinan UMK lebih tinggi juga karena UMK disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup di kota tersebut. Jika besaran UMP lebih kecil, maka yang dipakai adalah UMK atau sebaliknya.

Di Indonesia, UMK tertinggi jatuh pada Kota Bekasi, yaitu Rp5.690.752,95 dan yang terendah adalah Kabupaten Banjarnegara yakni hanya sebesar Rp2.170.475,32.

Tarik Ulur Penetapan UMP

Hingga kini pemerintah belum juga menetapkan jumlah kenaikan gaji tahun 2026. Padahal pengumuman UMP 2026 seharusnya diumumkan tanggal 21 November 2026. Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan bahwa dengan menggunakan rumus menaker, indeks tertentu 0,2, inflasi 2,65 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, maka kenaikan upah hanya 3,75 persen.

Jadi, jika UMK Kota Surabaya saat ini Rp4.961.753, maka kenaikannya hanya sebesar Rp186.000. Tentu saja ini tidak sebanding dengan naiknya kebutuhan hidup masyarakat.

Belum diketahui apakah tidak terjadi kesepakatan antara KSPI dan asosiasi pengusaha. Apakah nantinya pemerintah berpihak kepada nasib kaum buruh atau pengusaha. Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan bahwa jika kenaikan upah tidak sesuai dengan harapan mereka, maka mereka siap melakukan aksi mogok nasional. 

Padahal buruh memiliki peran sentral dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang selama ini dikejar-kejar oleh pemerintah. Namun, imbalannya tidak sebanding dengan perjuangan mereka.

UMP Rendah

UMP rendah masih banyak ditemukan di kota-kota di Indonesia, gaji yang hanya sebesar satu digit tentu tidak bisa diharapkan bisa memenuhi kebutuhan hidup. Kalaulah bisa tentu hanya untuk bertahan hidup saja. 

Selain itu, UMP yang ditetapkan pemerintah juga tidak sepenuhnya bisa dinikmati oleh semua buruh. Bagi mereka yang belum berstatus karyawan tetap, gaji UMP hanyalah impian. Sementara status pekerja borongan atau karyawan tidak tetap gajinya.

Padahal manusia tidak hanya harus memenuhi kebutuhan pokoknya. Akan tetapi, ada juga kebutuhan sekunder dan tersier. Manusia butuh rumah yang layak huni, kendaraan untuk memudahkan aktivitas mereka atau sedikit hiburan untuk menghilangkan kepenatan yang setiap hari mampir dalam kehidupan mereka. 

Padahal manusia tidak hanya harus memenuhi kebutuhan pokoknya. Akan tetapi, ada juga kebutuhan sekunder dan tersier. Manusia butuh rumah yang layak huni, kendaraan untuk memudahkan aktivitas mereka atau sedikit hiburan untuk menghilangkan kepenatan yang setiap hari mampir dalam kehidupan mereka. 

Kemiskinan banyak terjadi di daerah-daerah yang UMP-nya minim, sehingga mereka terpaksa menjadi TKI di negeri orang. Tak jarang hanya nama mereka saja yang pulang. 

Nasib Simalakama Buruh

Watak kapitalisme yang ingin mengeruk sebesar-besarnya keuntungan menyebabkan kerusakan dan kesengsaraan. Kaum buruh dieksploitasi sedemikian rupa, tetapi upah yang diterima rendah. Gaji yang rendah membuat pekerja tidak memungkinkan untuk bisa memenuhi kebutuhannya dengan layak.

Di sisi lain, pemerintah hanya menjadi wasit. Jika ada persoalan antara buruh dan pengusaha, pemerintah baru bertindak, bahkan seringnya berpihak kepada pengusaha. Nasib buruh bagai simalakama. Jika protes PHK ancamannya. Namun, jika berdiam diri, maka nasib kehidupan mereka yang menjadi taruhannya. 

Negara dalam sistem kapitalisme tidak benar-benar hadir untuk melayani rakyatnya. Negara tidak menjamin lapangan pekerjaan yang bisa diakses dengan mudah, akhirnya buruh terpaksa menerima upah yang minim supaya tetap bisa bertahan hidup. 

Tidak adanya kepastian kontrak dan jaminan sosial membuat pekerja sewaktu-waktu bisa diberhentikan secara sepihak, menambah daftar panjang pekerja di sektor informal dan semakin menggunungnya jumlah pengangguran. 

Prinsip Sistem Kapitalisme 

Kita tentu mengenal prinsip ekonomi dalam sistem kapitalisme, yaitu "modal sekecil-kecilnya, hasil sebesar-besarnya". Modal kecil untung besar menjadi prinsip dalam industri mereka. Untuk itu, mereka akan melakukan apa saja agar mereka bisa mendapatkan keuntungan besar, tetapi modal yang dikeluarkan sedikit. 

Buruh dalam pandangan sistem kapitalisme adalah salah satu faktor produksi dan sebisa mungkin tidak banyak menghabiskan cost. Untuk itu, salah satu cara yang mereka lakukan adalah dengan menekan upah pekerja. 

Para pemilik modal ini akan memengaruhi pemerintah agar mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan mereka. Maka muncullah upah minimum yang hingga saat ini diberlakukan. 

UU Cipta Kerja (Omnibus Law) adalah salah satu hasil dari bagaimana lobi-lobi pemilik modal atau pengusaha kepada pemerintah. Padahal UU ini dinilai banyak merugikan hak-hak pekerja.

Baca juga: nasib pilu pekerja migran indonesia

Sistem kerja yang diberlakukan juga tidak manusiawi. Demi menggenjot produksi, buruh diminta lembur atau kerja shiftmalam. Keselamatan mereka juga tidak diperhatikan karena pengusaha mengabaikan standar keamanan yang benar. 

Pekerja ojek online adalah gambaran pahit bagaimana para pekerja tidak mendapatkan jaminan apa pun. Sang pemilik perusahaan tidak menganggap mereka sebagai karyawan sehingga tidak mendapat kepastian pendapatan. 

Pekerja dalam Pandangan Islam 

Sungguh Islam memiliki pandangan yang sangat jauh berbeda dengan sistem kapitalisme. Jika kapitalisme menganggap pekerja sebagai faktor produksi, maka tidak demikian dengan Islam. Islam menganggap bahwa pekerja adalah bagian dari masyarakat dan negara. Masing-masing memiliki peran dalam menjalankan tugasnya. 

Sebagai bagian dari masyarakat, maka hubungan antara pekerja dengan pemilik usaha adalah hubungan yang saling membutuhkan. Oleh karena itu, sebelum terjadi kesepakatan kerja, maka akad upah harus disepakati terlebih dahulu. Upah ini diberikan berdasarkan nilai manfaat yang telah diberikan kepada pemilik usaha. 

Dalam memberikan upah pun tidak boleh sesuka hati pemilik usaha. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw. "Berikanlah upah kepada pekerja, sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah

Hadis ini menekankan betapa pentingnya menunaikan hak pekerja agar terhindar dari perbuatan zalim. Penentuan upah ini haruslah berdasarkan kesepakatan kedua pihak secara langsung. Namun, jika tidak menemukan kesepakatan, maka dalam Islam akan ada seorang ahli (khubara) yang dipilih oleh pekerja dan perusahaan untuk menyelesaikan kesepakatan tersebut. 

Jika tidak berhasil juga, maka penentuan upah ini akan ditentukan oleh seorang ahli yang dipilih oleh negara. 

Sementara itu, maksud pekerja bagian dari negara adalah bahwa negara bertanggung jawab kepada setiap rakyatnya untuk membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya. Hal ini berkolerasi dengan perintah dari Allah Swt. kepada kaum adam sebagai pencari nafkah. 

Allah Swt. berfirman yang artinya:"Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut..." (TQS. Al-Baqarah ayat 233)

Penerapan hukum Islam secara menyeluruh memungkinkan masyarakat bisa merasakan kehidupan yang sejahtera. Sebab, negara memiliki peran sepenuhnya dalam mengelola kekayaan alamnya, sehingga pendidikan, kesehatan, BBM, listrik bisa diperoleh dengan murah bahkan bisa secara cuma-cuma. 

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya berputar-putar pada pemenuhan kebutuhan pokok saja. Namun, sudah bisa beralih pada pemenuhan kebutuhan yang sifatnya sebagai pelengkap. Semua ini hanya akan terwujud jika dan hanya syariat Islam diterapkan secara sempurna. 

Allah Swt. berfirman yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan." (TQS. Al-Baqarah ayat 208)

Khatimah

Sesungguhnya Islam adalah agama yang tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya. Islam memiliki berbagai penyelesaian masalah manusia dalam kehidupan. Dengan menerapkan Islam secara sempurna manusia akan menemukan kebahagian dunia dan akhirat. 

Islam jauh dari kezaliman karena aturannya bersumber dari Tuhan semesta alam yang mengetahui apa yang tersembunyi dan apa yang akan terjadi nanti. Wallahu a'lam bishawab.[] 

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor Narasiliterasi.id
Maftucha Kontributor Narasiliterasi.id
Previous
Islam Mencegah Paparan Medsos pada Anak
Next
Jasa Nikah Siri: Komoditifikasi dan Eksploitasi Agama
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram