Jual Beli Bayi, Refleksi Kegagalan Sosial dan Ekonomi

Jual Beli Bayi, Refleksi Kegagalan Sosial dan Ekonomi

Kasus jual beli bayi yang terjadi di Indonesia bukan pertama kali ini terjadi. Kejahatan yang seakan-akan berulang ini terus terjadi tanpa meninggalkan efek jera bagi para oknum pelakunya.

Oleh. Nalita Septyarani, S.Tr.Keb., Bdn., CHE.
(Kontributor Narasiliterasi.id)

Narasiliterasi.id-Baru-baru ini Kepolisian Republik Indonesia kembali mengungkapkan fakta kejahatan jual beli bayi yang telah terjadi secara sistemis selama belasan tahun. Memang bukanlah hal yang mustahil jika kejahatan seperti itu terjadi dan dilakukan oleh orang yang sepintas dalam benak kita tidak mungkin melakukan hal yang keji seperti itu.

Dikutip dari Republika.co.id (13-12-2024), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil menangkap dua oknum tenaga kesehatan (bidan), yaitu JE (44 tahun) dan DM (77) yang diduga terlibat praktik perdagangan bayi di sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta. Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi menyatakan, "Penangkapan dilakukan setelah polisi mengungkap fakta bahwa mereka telah terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut sejak tahun 2010."

Kombes FX Endriadi pun menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis (12-12-2024) bahwa harga jual bayi perempuan mencapai Rp55 juta hingga Rp65 juta. Sementara itu, bayi laki-laki dijual dengan harga berkisar antara Rp65 juta hingga Rp85 juta yang diklaim sebagai biaya persalinan.

Refleksi Buah Pikir Kapitalisme

Kasus jual beli bayi yang terjadi di Indonesia bukan pertama kali ini terjadi. Kejahatan yang seakan-akan berulang ini terus terjadi tanpa meninggalkan efek jera bagi para oknum pelakunya. Penyebab dari maraknya kasus ini bisa terjadi karena banyak faktor,

Pertama, kemiskinan yang tiada berujung di sebagian besar kalangan masyarakat.

Kedua, meluasnya pergaulan bebas sehingga banyak individu yang hamil tanpa memiliki pasangan yang akhirnya ia malu memiliki anak.

Ketiga, pergeseran nilai kehidupan yang jauh melenceng dari norma agama.

Keempat, ketidakpedulian masyarakat untuk mengingatkan.

Kelima, abainya negara dalam mengurus persoalan sampai ke akar masalah.

Bidan yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat terutama dalam ranah kesehatan perempuan malah menjadi garda terdepan melakukan kejahatan sistemis jual beli bayi. Hilangnya hati nurani dan terlanggarnya kode etik kesehatan sangat mungkin terjadi karena adanya peluang. Terlebih sistem kapitalisme yang eksis saat ini yaitu memandang segala sesuatu berlandaskan materi. Ini sangat membuka peluang hal seperti itu terjadi.

Baca juga: Jual Beli Bayi: Kehancuran Moral di Sistem Kapitalistik

Para ibu yang seakan-akan tidak memiliki kasih sayang rela menukar bayinya dengan materi. Semua hal ini dapat terjadi dalam aktivitas yang memisahkan agama dengan kehidupan yang disebut dengan sekularisme. Gaya hidup hedonis yang tinggi menjadi salah satu ciri utama kapitalisme. Kekuatan orientasi pada materi dan kekayaan telah mengabaikan nurani.

Keberadaan sindikat penjualan bayi tidak mudah dilacak, padahal rata-rata telah terjadi dalam waktu yang cukup lama. Seharusnya itu menjadi tugas masyarakat untuk melaporkan. Petugas penegak hukum juga harus bertindak cepat, terutama negara yang harus memperketat peran dalam mengayomi dan segera menindak tegas para pelakunya.

Segala jenis kejahatan, sekecil atau sebesar apa pun itu seharusnya menjadi peringatan untuk segera diselesaikan tanpa harus terulang kembali. Di sinilah peran penguasa untuk memberikan hukuman yang tegas kepada para pelaku serta menciptakan efek jera.

Solusi Kasus Jual Beli Bayi

Islam hadir bukan hanya sebagai agama semata, tetapi juga sepaket dengan hukum yang memberikan solusi bagi segala persoalan kehidupan masyarakat di seluruh dunia. Islam dengan keberadaannya di tengah masyarakat memiliki kemampuan untuk mewujudkan kedamaian dan kasih sayang bagi umat manusia serta seluruh alam semesta.

Dilihat dari sudut pandang permasalahan yang ada, meskipun bayi adalah anak kandung, hak ibu terhadapnya tidaklah bersifat mutlak. Anak-anak merupakan amanah yang diberikan oleh Allah. Disebutkan di dalam Al-Qur'an bahwa Allah telah menjamin rezeki bagi setiap manusia, baik yang sudah lanjut usia maupun bayi yang baru dilahirkan.

Meninggalkan anak, membuangnya, atau bahkan memperjualbelikan anak merupakan tindak kejahatan besar. Hal ini dapat merusak tatanan masyarakat karena menyebabkan terputusnya garis keturunan serta melanggar hukum syariat dan norma sosial.

Islam membentuk manusia menjadi hamba yang beriman dan bertakwa. Segala perilakunya wajib selaras dengan hukum syarak/syariat Allah yang tercantum dalam nas-Nya. Segala pendidikan di dalamnya memberikan solusi dan aturan, salah satunya aspek pergaulan. Islam mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan di ranah yang terpisah terkecuali hubungan mahram, muamalah, pendidikan, dan kesehatan.

Ajaran inilah yang akan menjaga agar pergaulan bebas tidak semakin meluas sehingga hubungan haram yang berakhir pada kehamilan tidak diinginkan (KTD) bisa diminimalkan angkanya atau bahkan bisa dihindari kejadiannya. Kondisi pergaulan diciptakan dengan kondusif.

Peran Negara

Islam mengajarkan bahkan mewajibkan negara memberikan kesejahteraan (termasuk ekonomi) setiap individu tanpa terkecuali. Berikutnya adalah menyediakan atau mengarahkan masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Negara juga berperan untuk membimbing masyarakat hanya boleh mencari harta yang halal dan wajib menghindari harta apa pun dari jalan yang haram. Lapangan pekerjaan untuk laki-laki terbentang luas sehingga mereka semangat mencari nafkah tanpa perlu terbebani.

Sistem sanksi akan diberikan dalam bentuk jawabir (pidana), dan juga jawazir (pencegahan). Islam yang diwujudkan dalam pendidikan secara menyeluruh di masyarakat akan memberikan pendidikan berkualitas untuk umat agar terbentuk generasi rabani yang cerdas dan bertakwa karena memiliki fondasi kehidupan dari kekuatan akidah Islam. Dengan penerapan sistem Islam secara kaffah semua kasus jual beli bayi yang terus berulang niscaya akan mampu dihentikan secara tuntas. Wallahualam bissawab. []

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Nalita Septyarani, S.Tr.Keb., Bdn., CHE. Kontributor Narasiliterasi.id
Previous
Menakar Urgensi Pemindahan IKN
Next
Negara Meriayah SDA, Pajak tidak Dibutuhkan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram