
Pornografi yaitu hal-hal yang bertujuan mengeksploitasi urusan seksual. Islam memandangnya sebagai pelanggaran syariat, yakni mendekati zina.
Oleh. Ummu Ahsan
(Kontributor Narasiliterasi.id)
Narasiliterasi.id-Akhir-akhir ini, kasus pornografi anak tengah ramai diberitakan di media online. Di antaranya dirilis oleh Sindonews.com (13-11-2024) bahwa Bareskrim Polri telah membongkar dua kasus serupa berupa eksploitasi anak dan penyebaran konten pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
Media Sindonews.com (13-11-2024) mewartakan dua kasus pornografi anak. Kasus yang pertama dari grup Telegram yang diberi nama "Meguru Sensei" dengan tersangka berinisial MS (26). Pada tanggal 3 Oktober 2024 tersangka ditangkap di Kecamatan Grogol Kota, Sukoharjo, Jawa Tengah. Tersangka MS ini menjual konten video pornografi yang berisikan tindak asusila anak di bawah umur melalui media sosial Telegram. Tersangka mematok harga mulai dari Rp50.000 hingga Rp250.000 (13-11-2024).
Kasus yang kedua adalah eksploitasi dan penyebaran video asusila anak melalui grup Telegram dengan nama "Acilsunda" yang dikelola oleh dua pelaku berinisial S (24) dan SHP (16). Tersangka S sendiri ditangkap di Kampung Babakan, Kecamatan Mancak, Kota Serang, Banten.
Sebanyak 58 tersangka telah diamankan dalam kurun waktu enam bulan terkait kasus tindak pidana pornografi anak. Hukuman yang akan diberikan sesuai Undang-Undang Pornografi Pasal 4 ayat 1 yang mengatur tentang Kesusilaan. Sanksi yang dimaksud adalah penjara 6 bulan sampai 12 tahun lamanya dan denda Rp250 juta sampai Rp6 miliar.
Jebakan Kapitalisme Sekuler
Beban hidup telah lama dirasakan oleh masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, sembako yang harganya makin tinggi, serta pajak yang makin mencekik. Kondisi sulit ini mengharuskan mereka melakukan segala macam cara untuk bisa bertahan hidup. Walaupun demikian, tidak dimungkiri ada sebagian masyarakat lain mengupayakan banyak cara dalam mendapat uang sekadar untuk meningkatkan gaya hidup.
Sebenarnya tidak ada yang salah dalam hal ini. Semua orang berhak meningkatkan kualitas hidupnya. Namun, dengan adanya sistem kapitalisme sekuler sebagai ideologi yang dijalankan oleh negara, masyarakat menjadi terbiasa dengan pola pikir yang menghalalkan segala cara tanpa ada rasa takut sedikit pun kepada Allah Swt. Hal ini merambah pada semua aspek kehidupan, mulai dari dunia pendidikan, kesehatan, sosial budaya, dan politik.
Sekularisme membuat iman masyarakat menjadi lemah sehingga memproduksi konten pornografi anak menjadi pilihan untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah. Itu dilakukan tanpa peduli pada masa depan dan kualitas generasi. Inilah potret individu yang lahir dari sistem pendidikan sekuler yang mengabaikan pembentukan ketakwaan pada generasi.
Baca juga: Kejahatan pada Anak Akibat Pornografi
Pornografi dalam Perspektif Islam
Adanya sebab berupa kesulitan hidup seperti yang disebutkan di atas, tidak berarti membenarkan perilaku pornografi, walaupun dengan alasan untuk bertahan hidup. Di samping itu, betapa pentingnya kita sebagai masyarakat, khususnya seorang muslim memahami bentuk amal serta hukum sebuah amal dalam pandangan Islam agar apa yang dilakukan mendapatkan rida Allah Swt.
Pornografi adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk mengeksploitasi hal-hal berbau seksual. Islam memandang hal ini adalah pelanggaran syariat yang termasuk pada perbuatan mendekati zina. Kaum muslim dilarang keras untuk mendekati perbuatan zina, terlebih terjerumus ke dalamnya. Sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur'an surah Al-Isra ayat 32, "Janganlah kamu mendekati zina. Sungguh zina itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."
Islam memiliki prosedur pencegahan menyebarnya konten porno dengan tujuan untuk menjaga akal, yakni dengan cara mengatur aurat laki-laki dan perempuan. Bagi perempuan, sehelai rambut yang terlihat itu adalah aurat sehingga Islam memberikan penjagaan dengan diwajibkannya menutup aurat dengan sempurna. Islam juga memerintah untuk menjaga pandangan serta pembatasan interaksi antara lawan jenis. Hal ini bisa dipahami dalam Al-Qur'an surah Al-Ahzab ayat 59 tentang jilbab dan surah An-Nur ayat 31 tentang menjaga pandangan dan tidak memperlihatkan perhiasan.
Peran Negara Tuntaskan Pornografi
Mati satu tumbuh seribu, kasus pornografi ini seakan tidak ada matinya. Bagaimana tidak, hukum yang ada tidak mampu menjadi solusi karena beberapa faktor yang cukup urgen sebagai pendorong untuk melakukan pornografi dibiarkan begitu saja. Di antara faktor penyebab pornografi adalah adanya sistem pergaulan yang bebas, sistem pendidikan yang liberal, sistem sosial yang pragmatis, serta sistem ekonomi ribawi.
Hal Ini menandakan sistem kerja negara menggunakan sistem tambal sulam. Buktinya, negara memberikan sanksi pada pelaku, tetapi meluaskan dan memberi jalan selebar-lebarnya bagi masyarakat membuat dan mengakses konten porno. Dengan demikian, wajar ketika hukum berupa sanksi kurungan penjara dan denda yang besar nyatanya tidak mampu menghentikan kasus tersebut.
Lantas, apakah tidak ada solusi yang mampu mengatasi masalah pornografi ini? Jawabannya tentu ada. Semua berawal dari negara. Jika negara menerapkan sistem yang baik dan benar, masyarakatnya akan baik. Sebaliknya, jika negara menerapkan sistem yang rusak dan batil, masyarakatnya pun akan mencari pembenaran dari kesalahannya. Oleh karenanya, sudah seharusnya negara mengambil sistem Islam saja sebagai landasan aturannya.
Selain dari tindakan penguasa dalam memberikan sanksi, dibutuhkan juga sistem pendidikan Islam untuk membentuk karakter kepribadian generasi. Pendidikan ini tentunya dikawal oleh khalifah yang akan memberikan kurikulum berbasis akidah Islam sebagai pembeda antara yang hak dengan yang batil.
Tujuannya adalah untuk mewujudkan Islam yang rahmatan lil-'alamin. Adanya individu yang bertakwa yang lahir dari konsep pendidikan Islam, masyarakat yang sadar akan kewajibannya sebagai hamba Allah, serta penguasa yang fokus tujuannya pada rida Allah semata. Semua ini akan mampu menuntaskan pornografi. Wallahuallam bissawab. []
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com
