Kaleidoskop 2025: Tingginya Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Kaleidoskop 2025 tingginya kasus perempuan dan anak

Begitu banyaknya kasus kekerasan dan pembunuhan yang terjadi di lingkungan keluarga, serta lingkungan pendidikan menunjukkan bahwa ini merupakan persoalan yang sistemik.

Oleh. Ummu Aidzul
(Kontributor NarasiLiterasi.Id)

NarasiLiterasi.Id-Tidak terasa kini kita sudah berada di penghujung tahun 2025. Tahun baru hanya dalam hitungan hari. Daripada ikut-ikutan euforia merayakan tahun baru, alangkah lebih baik muhasabah dan mengevaluasi apa yang sudah terlewati di sepanjang tahun ini.

Kita bisa merasakan kondisi negara ini yang tidak baik-baik saja. Dari banyak aspek, termasuk angka kriminalitas yang masih tinggi. Tingginya kasus kekerasan pada  perempuan dan anak bisa dilihat pada data yang disebutkan oleh PPAPP (Dinas Pemberdayaan, Anak, dan Pengendalian Penduduk) Jakarta, menyebutkan bahwa 1.995 orang perempuan dan anak mengalami kekerasan selama rentang waktu Januari hingga Desember 2025. (Kompas.com, 3-12-2025)

Angka Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Masih Tinggi

Sementara itu kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah mengalami peningkatan. Info ini diperoleh dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang mencatat kenaikan drastis kasus kekerasan selama tahun 2025. FSGI merilis laporan CATAHU (Catatan Akhir Tahun) yang bertepatan dengan Hari HAM sedunia.

Ditemukan sebanyak 60 kasus kekerasan terjadi di lingkungan sekolah pasa periode Januari hingga Desember 2025. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang hanya 36 kasus. Fakta ini menunjukkan perempuan dan anak rentan mengalami kekerasan bahkan di lingkungan pendidikan.

Di lingkungan keluarga sendiri juga muncul banyak kasus kekerasan bahkan pembunuhan dengan ragam istilah yakni parisida, matrisida, infantisida, juga filisida. Parisida artinya anak yang membunuh orang tua. Matrisida adalah istilah untuk kasus anak laki-laki membunuh ibunya.

Filisida adalah istilah untuk orang tua yang membunuh anaknya, terdapat kasus ibu membunuh anak karena ketidakmampuan ekonomi, dsb. Infantisida berarti pembunuhan terhadap bayi di bawah usia 1 tahun. Fratrisida adalah istilah untuk pembunuhan terhadap saudara laki-laki. Sororisida artinya pembunuhan terhadap saudara perempuan.

Uksorisida artinya pembunuhan yang dilakukan terhadap istri. Avunkulisida artinya pembunuhan terhadap paman. Familisida artinya pembunuhan berganda yang dilakukan oleh pasangan dan setidaknya satu anak. Patrisida artinya pembunuhan terhadap ayah. Dalam kasus kekerasan dan pembunuhan, perempuan serta anak rentan menjadi korban dikarenakan ketidakberdayaan secara fisik.

Sistem Sekuler Kapitalis Biang Keroknya

Begitu rusaknya sistem hidup saat ini, bahkan kekerasan bisa terjadi di lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat berlindung dan penuh kasih sayang. Meskipun telah dibuat Undang-Undang untuk melindungi serta mencegah perempuan dan anak dari kekerasan, faktanya negara gagal untuk menjaga nyawa rakyatnya.

Banyak faktor yang memicu terjadinya kasus kekerasan di antaranya emosi, dendam, ekonomi, dan ada juga pengaruh dari media digital. Bergesernya nilai-nilai kehidupan dalam keluarga yang seharusnya saling berinteraksi dengan penuh kasih sayang, justru menimbulkan luka dalam interaksinya.

Faktor ekonomi juga kerap menjadi salah satu pemicunya. Ada yang terjadi akibat perebutan harta waris, bisa juga akibat putus asa karena ketidakmampuan secara ekonomi. Media digital yang digandrungi masyarakat saat ini juga turut memberikan andil dalam peningkatan kekerasan, banyaknya konten kekerasan turut memicu timbulnya niat seseorang berbuat jahat.

Begitu banyaknya kasus kekerasan dan pembunuhan yang terjadi di lingkungan keluarga, serta lingkungan pendidikan menunjukkan bahwa ini merupakan persoalan yang sistemik bukan individu. Akar penyebabnya adalah penerapan sistem sekuler kapitalis yang diterapkan saat ini. Sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan menghasilkan individu yang lemah keimanannya, menciptakan ikatan keluarga yang rapuh karena saling tidak memahami tanggung jawab.

Gaya hidup hedonis mengakibatkan orang melakukan berbagai cara untuk memperoleh harta. Pengaturan sistem digital saat ini juga berdasarkan asas keuntungan, sehingga konten kekerasan banyak bermunculan dan menginspirasi para pelakunya.

Sistem sanksi yang tidak tegas mengakibatkan kasus kekerasan dan pembunuhan ini terus terjadi. Hukuman untuk pelaku kekerasan fisik bahkan menimbulkan kematian, hukuman terberatnya adalah 15 tahun penjara. Dalam UU TPKS yang mengatur tentang kekerasan seksual, bagi pelaku pemerkosa hukuman maksimal yang diterima adalah 12 tahun penjara. Tentu tidak sebanding dengan kejahatan yang telah dilakukannya.

Baca juga: Islam Solusi Tuntas atasi Kekerasan Seksual

Solusi Islam

Dalam Islam, kepemimpinan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah kelak. Maka pemimpin haruslah bersungguh-sungguh dalam mengurus rakyatnya, termasuk menjamin nyawa rakyat.

Menjaga nyawa termasuk pada maqashid syariah. Ada lima tujuan utama yakni hifz al-din artinya penjagaan terhadap agama. Hifz al-nafs artinya penjagaan terhadap nyawa. Hifdz Al-'Aql artinya penjagaan terhadap akal. Hifdz Al-Nasl menjaga nasab dan kehormatan. Sedangkan hifdz Al-Mal artinya menjaga harta.

Penerapan syariat Islam secara kafah dalam level individu, masyarakat dan negara akan menjamin keamanan nyawa rakyat. Melalui pendidikan Islam, akan terbentuk individu yang memiliki keimanan yang kokoh dan berkepribadian Islam. Akan terbentuk masyarakat yang menjadikan amar makruf nahi mungkar sebagai kewajiban.

Terakhir, negara akan menjadi benteng pelindung bagi rakyatnya. Karena pemimpin dalam Islam adalah junnah atau perisai sebagaimana sabda Rasulullah saw.

"Sesungguhnya seorang imam itu (laksana) perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng..."
(HR. Bukhari Muslim)

Teknologi digital dalam Islam juga akan diatur untuk kemaslahatan ummat. Teknologi informasi ini justru akan dimanfaatkan untuk menyebarluaskan pemahaman Islam yang sahih agar masyarakat semakin tercerahkan dengan Islam. Maka konten tentang kekerasan yang merusak akal dan melemahkan mental justru dilarang dan tidak akan muncul. Sehingga  informasi digital akan menjadi tempat yang aman untuk masyarakat.

Selain itu, penerapan sanksi tegas akan diterapkan bagi pelaku kekerasan fisik, kekerasan seksual maupun bagi pelaku pembunuhan. Bagi pelaku pemerkosaan akan diterapkan sama seperti pelaku zina yakni jika pelaku sudah menikah akan diterapkan hukuman rajam sampai mati. Dan jika pelaku belum menikah akan dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan. Untuk pelaku pembunuhan akan berlaku hukum qisas atau nyawa dibalas dengan nyawa. Sistem hukum dalam Islam bersifat mencegah dan menjerakan. Wallahualam bissawab. []

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Ummu Aidzul Kontributor Narasi literasi.Id
Previous
Thrifting dan Gaya Hidup
Next
Sistem Kapitalis Ciptakan Generasi Sadis
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram