Bedah Naskah
15
653
Percuma judul bagus, isi berbobot, tapi susunan kalimat yang tidak rapi, naskah amburadul karena tidak mengindahkan aturan EYD dan KBBI.
Oleh. Miladiyah al-Qibthiyah
(Tim Redaksi NarasiPost.Com)
Narasiliterasi.id-Naskah yang akan dibedah hari ini:
Pengesahan pernikahan beda agama kembali terjadi. Hal ini dilakukan oleh Pengadilan Negri Jakarta yang mengabulkan permohonan JEA yang beragama Kristen yang menikah dengan seorang muslimah berinisial SW. Sebelumnya pengesahan ini juga diberlakukan di Pengadilan Negri Surabaya, Yogyakarta, Tangerang hingga Jakarta Selatan (detikcom. Minggu, 25/6/2023).
Di pengadilan Surabaya misalnya, telah mengizinkan pernikahan beda agama antara pengantin wanita yang beragama Kristen dengan inisial EDS dan pengantin pria yang beragama islam dengan inisial RA yang sebelumnya pengajuan pernikahan mereka ditolak oleh pengadilan sipil . hal ini menambah jumlah pernikahan beda agama yang telah disahkan oleh pengadilan negri. Hingga maret 2022, Indonesian conference on religion and peace ( ICRP) mencatat sejak 2005 sudah ada 1425 pasangan beda agama yang menikah di Indonesia. Pengesahan ini sekaligus menegaskan bahwa, keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negri Jakarta Pusat bersebrangan dengan kepuitusan MUI yang mengharamkan pernikah beda agama.
Dalam fatwanya yang dikeluarkan pada tahun 2005, yang ditandatangani oleh ketua MUI K.H Maruf Amin telah memutuskan bahwa hukum pernikahan beda agama adalah haram dan tidak sah berdasarkan Quran surat Al Baqoroh ayat 221. Dalam UU perkawinan tahun 1974 pasal 2 ayat 1 pernikahan akan sah apabila dilakukan menurut hukum masing masing agama dan kepercayaanya itu. Jadi pernikahan dikatakan sah dan dicatat oleh negara ketika pernikahan itu satu agama. Namun demikian, dengan adanya UU Adminduk (Administrasi Kependudukan) pasal 35 huruf a UU nomor 23 tahun 2006 telah membuka peluang pencatatan pernikahan beda agama di kantor catatan sipil dengan syarat sudah ada pengesahan di pengadilan.
Dalam pasal lain, pasal 7 ayat 2 huruf I UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang mengatur bahwa pejabat pemerintah memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini menunjukan hukum dinegri kita dibuat berdasarkan keinginan dan kehendak manusia. Aturanya bisa d rubah sesuai dengan kepentingan. Mereka menganggap negara kita tidak hanya terdiri dari satu agama yaitu islam, tetapi terdapat agama lain juga sehingga perlu dibuat UU yang bisa menaungi semua agama. Menjadi sangat jelas, ini wajah buruk negara yang menerapkan sistem kapitalis sekuler, menempatkan aturan manusia diatas segala galanya, islam tidak digunakan untuk mengatur kehidupan.
Dengan paham liberalismenya juga maka manusia diberi kebebasan dalam hal aqidah, agama apapun dipandang menjadi sesuatu yang sama, sama-sama mengajarkan kebaikan, dan pada akhirnya membiarkan sesuatu yang sebenarnya haram, tetapi ketika dibuat UU seolah olah ini menjadi sah di mata negara. Bukan tidak mungkin ketika sudah ada UU seperti ini kedepan menikah tidak lagi menjadi sesuatu yang sakral dan tidak harus satu aqidah yang sama karena terdapat hukum yang melegalkannya.
Dalam fitrahnya manusia di beri gharizah nau (naluri berkasih sayang), namun dalam pandangan sekuler kapitalis, dengan paham kebebasannya naluri ini bisa d penuhi dengan cara apapun, dengan yang haram pun tidak mengapa asalkan terpuaskan, begitu juga dengan menikah, menikah hanya sebagai sarana pemuas hawa nafsu dan sebagai sarana untuk meraih kebahagiaan secara materi. Jauh dari visi akhirat. Sehingga yang terjadi menikah tidak lagi membutuhkan visi misi yang sama dan berorientasi surga.
Padahal dalam islam, menikah adalah salah satu ibadah terpanjang, tujuannya tidak hanya sampai dunia saja, tapi juga dunia akhirat. Selain sebagai pemenuhan gharizah nau juga di sebutkan dalam al quran surat ar-rum ayat 21 bahwa tujuan menikah adalah “dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu dari jenismu sendiri , supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar benar terdapat tanda tanda bagi kaum yang berfikir”.
Dari tafsir ayat ini dikatakan bahwa pernikahan itu agar menghadirkan sakinah mawaddah warohmah yang membuat pernikahan jauh lebih berkah dan bisa mencapai tujuan yang lebih tinggi yaitu ridho Alloh SWT. Dari pernikahan tersebut pasti mendambakan keturunan sholih sholihah, generasi yang bertaqwa yang mampu membawa perubahan dan kebangkitan islam. Namun kemudian, apakah semua ini akan terwujud ketika calon ayah ibu yang menikah tapi beda akidah????
Islam mempunyai seperangkat aturan hukum terkait semua problematika kehidupan. Sumbernya berasal dari Alquran dan As Sunnah juga Ijma dan Qiyas. Hukum-hukum dalam Alquran berlaku sepanjang zaman. Namun ketika saat ini negara tidak menggunakan Alquran sebagai sumber hukum tetapi malah menggunakan aturan buatan manusia yaitu sistem kapitalis sekuler, maka yang terjadi adalah apa-apa yang di larang dalam Alquran mudah saja dilanggar. Di sistem saat ini, malah mendudukan manusia sebagai pembuat hukum, bahkan dikatakan ayat konstitusi lebih tinggi daripada Alquran.
Terkait dengan pernikahan beda agama, maka disini dibutuhkan peran negara untuk melindungi aqidah umat, hal semacam ini tidak akan didapat ketika mindset negara dan penguasanya tidak hadir sebagai periayah dan junnah seperti dalam sistem sekarang, juga jauh dari pemahaman bahwa kepemimpinan mereka kelak akan dimintai pertanggung jawaban. Dalam islam, penguasa yang disebut kholifah dan mempunyai institusi yang bernama khilafah akan benar-benar melaksanakan hukum apa saja yang ada dalam Alquran.
Jadi, fenomena seperti pernikahan beda agama tidak akan terjadi. Kalaupun sampai terjadi maka kholifah akan memberikan sanksi tegas berupa rajam dan dera karena pernikahan mereka tidak sah dan termasuk dalam perbuatan zina. Negara pun akan mengatur dari sisi Pendidikan, Pendidikan harus berasaskan islam bukan sekuler, dalam kurikulumnya akan dipahamkan hukum hukum tentang pergaulan, interaksi antara wanita dan laki-laki, bagaimana berhubungan dengan non muslim, dan apa saja batasannya. Dan negara juga akan mengontrol tayangan-tayangan yang berpotensi merusak aqidah dan berasal dari barat.
Dari sisi ekonomi, negara akan menerapkan sistem ekonomi islam, sehingga kesejahteraan akan bisa dirasakan oleh tiap-tiap individu. Sehingga tidak akan terjadi menikah karena tujuannya ingin harta tapi sampai rela menggadaikan aqidahnya. Dengan penjagaan berlapis seperti ini, maka kemaksiatan akan mudah d hilangkan. Jadi, solusi tuntas untuk menyelesikan masalah ini hanya dengan sistem islam yaitu khilafah Islamiyah.
Wallohua’lam bisshowwab.
***
Bismillahirrahmanirrahim
Jawabannya adalah keduanya boleh
Izinkan saya berikan prolog dahulu, ya, teman-teman sebelum kita bedah naskah ini.
Jadi, naskah di atas ini bisa masuk ke genre Opini maupun Family. Hanya saja yang patut teman-teman pahami adalah sebelum menulis (apalagi media sasarannya ditujukan ke NP) harus ditimbang dengan saksama. Kira-kira teman-teman menulis itu di alamatkan pada rubrik apa? Karena di NP itu banyak rubrik. Ada 10 lebih rubrik. Masyaallah.
Ada lo yang mengirim naskah rubrik Family, tapi ternyata isinya dari awal hingga akhir tuh seperti bergenre Opini.
Ciri khas Opini memang disertai fakta, data, berita, di awal-awal paragraf, ya. Seperti naskah di atas ini.
Namun, ada naskah yang tidak menyajikan data dan fakta secara rinci, tetapi pembahasannya ke bawah itu menggunakan diksi Opini, menggunakan diksi-diksi yang jauh dari sentuhan "keluarga, kasih sayang, kalimat-kalimat yang memotivasi, menyemangati, menggugah jiwa, menyentuh qalbun, dll."
Rubrik Family dan Motivasi di NP itu termasuk rubrik istimewa ya teman-teman karena penggunaan diksi yang berbeda dari rubrik Opini, apalagi WN.
Meskipun teman-teman menjumpai beragam buku tentang parenting di luar sana yang masuk kategori nonfiksi, dan gaya bahasanya yang resmi atau formal.
Tapi berbeda ketika naskah itu berada di singgasana NarasiPost.Com
Mungkin ada yang tanya, jadi naskah rubrik Family itu ciri khasnya seperti apa dong, Mbak?
Aku kasih jawaban simpel, ya. Silakan tengok dan baca secara mendalam naskah family dari Mom Andrea selaku Pemred NP, Naskah Deena Noor selaku penulis inti, atau naskah Family-ku sendiri dari Tim Redaksi. Hehehe bercanda... Bukan sombong, ya. Biar masing-masing perwakilan Tim NP ada.
Nih Aku bagikan link-nya. Silakan dibaca...
Apalagi yang mau ikutan challenge Family.
https://narasipost.com/family/06/2022/annisa/
https://narasipost.com/family/06/2022/ketika-duka-menyapa-keluarga/
https://narasipost.com/family/07/2022/agar-pernikahan-panjang-umur/
Oke, jadi naskah rubrik Family itu tak bisa kita persempit pada ranah keluarga saja, semisal pembahasan tentang ayah, ibu, dan anak. Namun, pembahasan tentang perempuan, pernikahan, musibah atau ujian yang menimpa rumah tangga, suami, istri, mendidik anak, membangun keluarga yang sakinah, visi-misi pernikahan, poligami, single parent, bahkan tentang sistem yang menggoyahkan ketahanan keluarga bisa diangkat ke rubrik Family.
Hanya saja tadi, harus dibedakan diksi atau gaya bahasa Family, dengan diksi atau gaya bahasa selain rubrik Family.
Sekian prolognya.
Naskah ini sebenarnya sangat bisa kita masukkan ke rubrik Family. Apalagi dari judulnya sudah ada ciri-ciri atau khas naskah Family, yaitu Jauh dari Visi Surga. Pas banget ini mah.
Oleh karena itu, mari kita bedah alon-alon.
Pertama, Konsep.
Oke, penulis sudah meriset berita tentang nikah beda agama. Nah, saatnya kita bekerja keras teman-teman. Dari sajian fakta, data, berita, dll. ini kita ubah diksinya menjadi diksi-diksi yang "lembut dan santun" agar sesuai dengan ciri khas rubrik Family media NarasiPost.Com
Sungguh sangat disayangkan. Kehidupan pernikahan yang seharusnya mendapat berkah dari Allah Swt., malah memancing murka Allah sebab disahkannya undang-undang pernikahan beda agama di negeri ini. Seorang laki-laki beragama Kristen menikahi seorang muslimah atau perempuan yang beragama Islam. Sebenarnya apa yang dicari oleh muslimah ini? Begitu banyak lelaki muslim yang mungkin saja sedang mencari tulang rusuknya di luar sana. Namun, karena cinta semu akhirnya rela menggadaikan akidahnya dengan memilih menikah dengan yang tidak seagama.
Fenomena nikah beda agama ini sudah seperti jamur di musim hujan. MUI yang secara terang-terangan mengharamkan pernikahan beda agama, justru berseberangan dengan keputusan pengadilan yang mengesahkan pernikahan beda agama ini. Akhirnya mereka merasa bahwa "aman" saja ketika menikah dengan yang berbeda keyakinan. Padahal, ketika sesuatu itu berkaitan dengan akidah, maka muaranya hanya satu, kalo tidak surga, ya neraka. Na'udzubillahmindzalik.
Sebagai seorang muslim, hendaknya sebelum memutuskan suatu perkara kita tengok kembali rujukan kita. Rujukan kita tidak lain adalah Al-Qur'an dan sunah Rasulullah saw. Apakah perkara itu dibenarkan dalam agama kita, yaitu Islam, atau tidak dibenarkan. Seperti pernikahan beda agama ini sudah jelas tidak sah, bahkan diharamkan di dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 221,
"... Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman."
Kehidupan di alam yang tidak mengindahkan aturan Sang Pencipta akan senantiasa menabrak rambu-rambu syariat. Mereka yang seharusnya berada di garda depan menjaga akidah umatnya, justru membuat aturan yang begitu mudah mempermainkan akidah Islam. Sungguh kezaliman yang nyata. Aturan hidup dibuat sekehendak hawa nafsu tanpa memikirkan mudarat yang bisa saja berdampak besar bagi kelangsungan anak-anak kita jika banyak yang mempraktikkan pernikahan beda agama ini.
Dari sini kita belajar bahwa akidah itu bukan sebuah sajian prasmanan, di mana siapa pun memiliki kebebasan terhadapnya. Terlebih akidah Islam, tidak bisa dipandang sebagai agama yang sama dengan agama mana pun. Islam punya aturan sendiri, yang Insyaallah dengan aturan itu akan menyelamatkan anak-anak kita dari berbagai kesesatan dan hal-hal yang menyimpang dari akidah Islam. Hanya satu legalitas perbuatan kita, yakni terikat dengan hukum syarak, bukan undang-undang buatan manusia yang dilandasi hawa nafsu dan akal yang lemah lagi terbatas.
Untuk paragraf selanjutnya insyaallah sudah memenuhi kriteria rubrik family, ya, teman-teman meskipun masih ada bahasa yang mesti diperhalus atau dibuat santun.
Demikian, ya, Teman-teman ketika kita ingin meramu berita-berita yang sedang viral untuk kemudian disajikan ke dalam rubrik selain Opini, seperti rubrik Family, Motivasi, Teenager, dll.
Terlepas dari naskah ini mau kita masukkan ke genre Opini ataupun Family, isi atau pembahasan dalam naskah menjadi faktor penting dalam memikat hati pembaca agar jatuh cinta terhadap naskah kita.
Pemaparan fakta dalam naskah ini plek ketiplek seperti meng-copy paste dari link berita yang diriset.
Alangkah bagusnya diberi narasi hasil dari buah pikiran kita terhadap fenomena nikah beda agama tersebut. Dibuatkan pertanyaan yang membuat pembaca penasaran akan kelanjutan dari tulisan kita.
Misalnya:
Akhir-akhir ini entah mengapa berita yang berseliweran di media seperti memantik api kemarahan dalam jiwa. Sudahlah terjadi kasus penistaan agama, muncul lagi kontroversi nikah beda agama yang seolah mendapat payung hukum di negara ini. Sebagaimana yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta yang mengabulkan permohonan nikah beda agama bla bla bla.
Fenomena wanita muslimah yang dinikahi lelaki nonmuslim tampak jelas haram hukumnya dalam Islam, sungguh menggelitik sukma. Negeri dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia ini justru membolehkan hal yang secara terang-terangan dilarang oleh Allah Swt. dan Rasulullah saw. Apakah semudah itu menggadaikan akidah atas nama jabatan bagi yang memberi payung hukum atau atas nama cinta bagi dua sejoli yang melanggar syariat?
Nah jadi naskah kita jadi punya "rasa", Gak sekadar menyajikan fakta berita secara monoton. Apalagi kalau memakai kata sejuta opini dari para penulis. Dilansir dari cncbindonesia.com
Selanjutnya isi dari naskah di atas tidak komprehensif, ya, teman-teman... Masih banyak angle pembahasan yang cukup urgen untuk kita angkat dalam topik nikah beda agama ini
Angle 1
Salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh kaum muslimin hari ini adalah berusaha teguh dalam memegang syariat.
Angle 2
Pro dan kontra nikah beda agama. Di mana ada regulasi baru, di situ ada pro dan kontra (sunatullah)
Angle 3
Nikah beda agama mengukuhkan sekularisme, HAM atau kebebasan bertingkah laku, dll.
Angle 4
Umat Islam mesti ambil sikap di tengah gempuran penyimpangan akidah, seperti fenomena nikah beda agama ini...
Beberapa angle ini tidak dikupas dalam naskah... Jadi kurang menggigit. Yang dikupas hanya tinjauan syariat...
Kurang lebih seperti itu, ya, teman-teman.
Nanti silakan buat challenge untuk diri sendiri menaklukkan Rubrik Family dari fakta atau berita yang sedang hangat atau viral (hotnews), khususnya berita tentang politik (Undang-undang, kebijakan, pelayanan publik, sosial, dsb.)
Atau membuat tulisan kita lebih komprehensif pembahasannya dengan mengangkat beberapa angle yang dianggap cukup penting untuk sampai ke benak umat (pembaca).
Ini nih yang masih menjadi PR besar sahabat Konapost sekalian di mana pun berada. Paling banyak ditemui poin ketiga ini.
Oke, lanjut.
Baca: Ulasan Ujian KBBI dan EYD Tim Penulis Inti
Nah, kunci keindahan sebuah tulisan agar enak dan nyaman dibaca adalah susunan huruf demi huruf yang rapi, no tipo-tipo klub. Kalimat demi kalimat yang bermakna. Paragraf demi paragraf yang saling berkesinambungan, no rancu-rancu klub. Hehehe...
Naskah ini paragrafnya panjang-panjang. Sehingga membuat yang baca males. Satu paragraf bisa dibagi menjadi dua atau tiga paragraf... Coba teman-teman perhatikan lagi...
Selanjutnya, naskah ini ditemukan kesalahan penulisan sebanyak 37. Autocrying.
Berikut ini:
So, Sahabat Konapost sekalian, silakan belajar lagi, dan lagi, secara terus-menerus tentang EYD dan KBBI, hindari tipo, dsb.
Karena percuma judul bagus, isi berbobot, tapi susunan kalimat yang tidak rapi, amburadul karena tidak mengindahkan aturan EYD dan KBBI, maka naskah Anda "jatuh" di meja redaksi NarasiPost.Com.
Apalagi sedang masa challenge, saatnya indahkan naskahmu. Tak hanya Judul dan isinya yang indah, tetapi teknis penulisannya juga harus indah dong.
Demikianlah "sedikit" ilmu yang bisa saya share atau bagikan melalui bedah naskah malam ini kepada sahabat Konapost sekalian.
Karena tadi sudah saya bagikan juga "cara" mengubah naskah Opini menjadi genre Family, insyaallah menulis genre Family tidak susah 'kan teman-teman?
Harapannya setelah ini, banyak yang kirim naskah challenge Family atau Motivasi.
Insyaallah lebih ringan mengonsepnya dari naskah Opini atau Worldnews.
Wallahu a'lam bi ash-shawab. Wassalamu'alaykum wr.wb.
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com
Terus memantau bedah naskah dari redaksi... ilmunya berguna banget... kita nantikan bedah naskah selanjutnya
Yoai. Raup ilmu sebanyak-banyaknya di NP
Sharing ilmu narasipoatmedia tambah keren berbagai ilmu ditampilkan. Semoga karya kita semakin keren dan terdepan.
Barskallah bedah naskahnya Bunda Mila
Terima kasih atas apresiasinya pada NP bunda.
Wabarakallahu fiyk
Semoga bermanfaat buat Sahabat Konapost sekalian
Sharing ilmu bedah naskah jadi salah satu yang sangat saya suka. Soalnya jadi tahu mana yang baku dan tidak. Mana selingkung NP, mana bukan. Pokoknya NP the best-lah. Semua dikasih untuk para penulis ideologis.
Makasih atas apresiasinya pada NP Mbak
Bedah naskahnya mantap
Alhamdulillah barakallahu fiyk
Jazakunnallah khoiron katsiron atas bedah naskahnya. Insyaallah sangat bermanfaat. Di tunggu bedah naskah yang lainnya.
Waiyyaki khairan. Pantengin terus Grup Konapost ya.
Syukron mbak telah sharing.. daging semua ini..
Waiyyaki khairan. Ditunggu naskah challenge mu ya Mbak
Masyaallah.. bedah naskahnya mantap, mbak Mila!
Selalu suka sharing ilmu dari Mba Miladiyah. Barakallah Mba