Fotografer Jalanan: Kreativitas atau Pelanggaran Privasi

Pelanggaran Privasi

Fenomena pemotretan tanpa persetujuan subjek di ruang publik sebagai pelanggaran terhadap privasi (privacy violation). Foto wajah merupakan salah satu data pribadi yang bersifat spesifik.

Oleh. Siska Juliana
Kontributor NarasiLiterasi.Id

NarasiLiterasi.Id--Saat ini, olahraga menjadi lifestyle bagi mayoritas masyarakat. Kesadaran akan kesehatan menjadi penyebabnya. Olahraga yang dilakukan sangat beragam, salah satunya lari.

Didukung dengan kemajuan teknologi, lari disulap menjadi hal yang menyenangkan. Banyak orang yang memposting kegiatan larinya di media sosial. Tentu saja dibutuhkan foto yang estetik agar bisa diposting dan dapat ribuan “likes”.

Akhirnya, muncul fotografer yang memanfaatkan momen ini. Mereka dengan sengaja memotret para pelari agar bisa mendapatkan cuan. Lantas, apakah hal tersebut dapat mengganggu privasi seseorang? Yuk kita bahas!

Cara Kerja Fotografer

Adanya fotografer di tepi jalan berkaitan dengan aplikasi FotoYu. Cara kerjanya yaitu fotografer mengunggah foto subjek yang sudah diambil di lapangan. Orang-orang yang sudah dipotret dapat mengakses foto dan membelinya di aplikasi tersebut.

Dengan menggunakan kecerdasan buatan (AI) pengenalan wajah, maka subjek cukup mengunggah fotonya untuk dikenali, kemudian mesin akan mencarikan fotonya yang telah diunggah oleh fotografer di aplikasi.

Sebenarnya ini mirip dengan juru foto tahun 1990-an sampai 2000-an yang biasa ada di kawasan wisata. Mereka memotret secara acak pengunjung yang datang ke sana dengan menggunakan polaroid kemudian hasilnya dijual langsung. Perbedaannya dengan zaman sekarang ada yang memfasilitasi, yaitu aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI). (bbc.com, 30-10-2025)

Pro Kontra Fotografer

Sebagian masyarakat menerima fotografer di tepi jalan agar mendapat foto yang bagus sebagai ajang untuk validasi. Namun, tidak dapat dimungkiri bahwa sebagian orang juga resah dengan kondisi tersebut. Mereka tidak terima jika foto dan data pribadinya tersimpan di aplikasi mengingat banyaknya risiko kejahatan digital yang mengancam.

Wahyudi Djafar Direktur Eksekutif Catalyst Policy-Works menjelaskan bahwa fenomena pemotretan tanpa persetujuan subjek di ruang publik sebagai pelanggaran terhadap privasi (privacy violation). Foto wajah merupakan salah satu data pribadi yang bersifat spesifik.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) privasi foto wajah setara dengan data genetika, informasi kesehatan, data keuangan pribadi, dan catatan kejahatan. Berdasarkan kebijakan tersebut, pihak ketiga dapat melakukan proses spesifik dan umum dari seseorang. Namun, syaratnya sah secara hukum dan transparan.

Transparan maksudnya adalah pemrosesan data pribadi dilakukan dengan memastikan subjek mengetahui data pribadi yang diproses dan cara memprosesnya. Selain itu, informasi dan komunikasi yang berkaitan dengan pemrosesan data pribadinya harus mudah dipahami dan diakses.

Dalam UU PDP pasal 65 menyatakan larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan menyebabkan kerugian subjek data pribadi. Setiap orang juga dilarang untuk mengungkap data pribadi yang bukan miliknya. Terdapat ancaman pidana masing-masing lima atau empat tahun penjara bagi pelakunya.

Namun, adanya fotografer di ruang publik belum diatur secara rinci dalam aturan ini. Dalam UU PDP mengamanatkan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi, tetapi faktanya belum terbentuk sampai saat ini. Di sisi lain, masyarakat memiliki kewenangan untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Risiko Penyalahgunaan

Penyalahgunaan foto wajah seseorang dapat menimbulkan banyak risiko, di antaranya:

Pertama, akun bodong. Pelaku bisa saja memakai wajah seseorang untuk melakukan penipuan dengan cara membuat akun palsu di media sosial, marketplace, atau aplikasi kencan.

Kedua, dokumen palsu. Dengan menggunakan AI face swap atau deepfake, wajah seseorang dipakai untuk membuat dokumen palsu, seperti KTP digital, SIM, atau identitas lain.

Ketiga, menipu pihak ketiga. Foto wajah yang diambil secara acak di internet digunakan untuk kasus pinjaman online. Selain itu, pelaku penipuan juga bisa menggunakannya untuk memeras, mengancam, dan penipuan kepada anggota keluarga.

Tanggapan Fotografer

Pihak FotoYu mengeklaim bahwa transaksi hanya bisa dilakukan oleh individu yang bersangkutan dengan teknologi pengenalan wajah untuk verifikasi pribadi sesuai UU PDP. Selain itu, mereka juga menerapkan keamanan berlapis untuk perlindungan foto setelah diunggah ke platform.

Keamanan berlapis itu di antaranya persetujuan eksplisit dari pengguna, verifikasi ketat, rekam jejak digital, serta manajemen dokumen ultra privat. Peran pemilik wajah sebagai human in the loop (pengawas manusia) dan mereka juga memiliki hak penuh untuk menghapus filenya secara permanen dari sistem kapan saja. Untuk nonpelanggan disediakan mekanisme takedown.

Dalam praktik di lapangan, interaksi antara fotografer dan pelanggan didasari oleh rasa saling menghormati dan membutuhkan.

Perspektif Islam

Islam sebagai agama yang sempurna dan ideologi kehidupan tentu sangat menekankan pentingnya privasi dan perlindungan informasi pribadi.

Sebagaimana firman Allah Swt.,

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Demikian itu lebih baik bagimu agar kamu mengambil pelajaran.” (QS. An-Nur: 27)

Dalam konteks digital, data pribadi bagaikan rumah digital seseorang sehingga sama seperti rumah fisik yang tidak boleh dimasuki tanpa izin. Data pribadi juga tidak boleh diakses atau digunakan tanpa seizin pemiliknya.

Hak privasi melekat pada diri setiap orang dan mencerminkan martabatnya. Data pribadi memiliki sifat sensitif yang menjadi daya tarik bagi orang lain karena banyak kegiatan yang membutuhkan data pribadi tersebut. Data pribadi mengandung unsur rahasia yang jika tersebar akan berakibat fatal bagi pemiliknya.

Perlindungan Data Pribadi

Maqashid syariat merupakan tujuan utama hukum Islam dalam menjaga keberlangsungan dan kesejahteraan hidup manusia. Dalam era digital, perlindungan data pribadi menjadi bagian yang sangat penting dari prinsip-prinsip maqashid syariat, yaitu menjaga kehormatan (hifdzul ‘irdh), menjaga jiwa (hifdzun nafs), dan menjaga harta (hifdzul mal).

Mengingat sifat sensitif yang dimiliki data pribadi, maka Islam memliki mekanisme untuk melindunginya. Prinsip syariat atas perlindungan akses data pribadi meliputi hal-hal sebagai berikut:

Pertama, prinsip an taraa-dhin minkum, yaitu wajib adanya persetujuan dari subjek data.

Kedua, prinsip laa tadzlimu wa laa tudzlamu, yaitu larangan untuk saling menzalimi dan jangan sampai terzalimi.

Ketiga, prinsip laa dharara wa laa dhiraran, yaitu jangan menyakiti diri sendiri dan orang lain.

Keempat, right to be forgotten, yaitu subjek data berhak mengakhiri pemrosesan atau menghapus data pribadi dirinya sesuai peraturan perundang-undangan.

Kelima, subjek data pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran yang menimpa dirinya.

Kesimpulan

Perlindungan data pribadi merupakan bagian dari ajaran Islam yang menekankan pada privasi dan keamanan individu. Dalam maqashid syariat, perlindungan terhadap kehormatan, jiwa, dan harta menjadi aspek yang paling utama termasuk dalam dunia digital.

Sebagai seorang muslim, kita diminta bijak dan berhati-hati dalam mengelola informasi pribadi. Menjaga data pribadi bukan hanya soal kemanan digital, tetapi juga bagian dari amanah sesuai nilai-nilai Islam. Wallahu’alam bishawab. []

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Siska Juliana
Siska Juliana Kontributor Narasiliterasi.id
Previous
Kisah Randika, Cermin Retak Sistem Kapitalisme
Next
Air Milik Umum, Haram untuk Dikapitalisasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram