Permasalahan Pagar Laut dan Solusi Islam

permasalahan Pagar laut

Permasalahan pemagaran laut pun tidak akan terjadi ketika negara mengadopsi syariat Islam sebagai aturannya

Oleh. Julifiani Amarul Faiza
(Kontributor Narasiliterasi.id & Santri Al-Husna)

Narasiliterasi.id-Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan materialisme. Pembangunan pagar laut telah mengambil sejumlah wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan di Tangerang.

Berdasarkan data Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan, ”Total wilayah laut yang masuk area pagar laut mencapai 537,5 hektare. Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, tidak boleh menjadi privat properti. Maka dari itu, ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," ungkap Nusron dalam konferensi pres di Tangerang. (kompas.com 22-01-25)

Akar Permasalahan

Keberadaan pagar laut yang dibatasi dengan bambu panjangnya mencapai 30,16 km ini tentu berimbas kepada masyarakat sekitar yang bermata pencaharian sebagai nelayan dan pembudidaya. Pagar bambu ini mengganggu area keluar masuk kapal nelayan sekaligus mempersempit area penangkapan ikan. Padahal, laut adalah milik umum. Akan tetapi, hari ini diprivatisasi oleh para pemilik modal meskipun merugikan rakyat. Hal ini jelas hanya menguntungkan segelintir orang.

Keberadaan sertifikat hak atas tanah pun masih menjadi perdebatan di antara kalangan pejabat pemerintah. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono justru heran, bagaimana bisa mendapatkan sertifikat tersebut padahal jelas bahwa undang-undang menyatakan seluruh wilayah laut adalah milik umum. Dengan status kepemilikan umum tersebut seharusnya tidak boleh adanya penerbitan sertifikat apalagi dimiliki secara pribadi.

Maka, sangat jelas jika peraturan di dunia ini masih menggunakan peraturan yang dibuat oleh manusia. Hasilnya tidak akan pernah memuaskan bahkan sangat merugikan rakyat. Permasalahan di atas pun tidak lagi mengherankan ketika terjadi dalam sistem kapitalisme.

Baca: LPG 3 Kg Langka Cara Kapitalis-Mengisi Kas Negara

Banyaknya para kapitalis yang berlomba-lomba ingin menguasai dunialah yang menjadi penyebab kerugian bagi masyarakat. Mereka hanya mementingkan dirinya untuk bisa menguasai dunia, itulah tujuan manusia yang gila terhadap materi. Sistem rusak ini memengaruhi peraturan yang diterapkan manusia. Manusia sebagai makhluk yang lemah dan serba kekurangan ini mencoba untuk membuat peraturan sedemikian rupa, tetapi peraturan tersebut tidak bisa membahagiakan serta menyejahterakan rakyat.

Rakyat dalam Tekanan

Inilah jika rakyat hidup di bawah tekanan para penguasa yang dengan seenaknya bisa merampas hak milik umum atau pun individu. Mereka pun tidak mau mendengar pendapat masyarakat. Mengapa demikian? Karena, dalam sistem kapitalisme yang terpenting adalah materi ataupun uang. Jika dia punya banyak uang, berarti mereka bisa membelinya dengan uang tersebut. Hukum pun tidak akan berlaku bagi para pemilik modal atau para kapitalis yang sangat cinta dengan materi.

Peran negara yang seharusnya melindungi hak umum ini, justru mengkhianati. Mereka lebih berpihak kepada para kapitalis yang senantiasa menggunakan kekuatan uang demi kepentingan bisnisnya. Dalam pandangan kapitalisme, kepemilikan adalah milik individu. Para kapitalis berpikir bahwa memiliki suatu yang seharusnya jadi milik umum pun bisa dimiliki. Sehingga, rakyat selalu berjuang sendiri untuk mendapatkan haknya. Negara pun tidak mampu menjalankan perannya sebagai raa'in bagi rakyatnya.

Sejahtera dalam Sistem Islam

Suatu negara jika landasannya menggunakan peraturan Islam yang sudah diperintahkan oleh Allah, maka negara tersebut akan mengurus urusan rakyat. Ia juga akan menyejahterakan dan turut andil dalam mengatasi problem umat saat ini.

Penguasa di dalam Islam, dilarang mengambil ataupun menyentuh harta milik umum. Di dalam Islam harta milik umum itu tidak boleh dikuasai secara pribadi.

Sistem Islam jika diterapkan di muka bumi akan mengatur segala urusan dan menyelesaikan segala permasalahan kehidupan. Hal ini berbeda jauh dengan peraturan yang dibuat oleh manusia. Di dalam negara yang menerapkan syariat Islam pun pemimpin yang baik akan selalu bersedia melayani rakyat. Bukan seperti saat ini rakyat harus turun tangan sendiri untuk menyejahterakan dirinya.

Maka dari itu, kita sebagai manusia tidak bisa jauh-jauh dari hukum syariat Islam, apalagi memisahkan hukum tersebut dari kehidupan. Hal ini dikarenakan aturan tersebut berasal dari Sang Pencipta, Allah Swt. yang paling mengetahui apa yang dibutuhkan oleh manusia. Permasalahan pemagaran laut pun tidak akan terjadi ketika negara mengadopsi syariat Islam sebagai aturannya. Wallahu a’lam bishawab. []

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Julifiani Amarul Faiza Kontributor Narasiliterasi.Id
Previous
Pembatalan Ijazah dan Paradigma Pendidikan Materialistis
Next
Gencatan Senjata Disepakati, What Next?
1 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] Baca juga: Permasalahan Pagar Laut dan Solusi Islam […]

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram