
Penculikan dan perdagangan anak adalah kejahatan besar yang merusak seluruh sendi kemanusiaan. Dalam Islam, tindakan kriminal ini bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, melainkan dosa besar di hadapan Allāh Swt.
Oleh. Nabilah Ummu Yazeed
(Kontributor NarasiLiterasi.Id)
NarasiLiterasi.Id-Kasus penculikan anak kembali terangkat ke publik. Baru-baru ini, balita bernama Bilqis (4 tahun) dilaporkan hilang dari sebuah taman di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 2 November 2025 saat sang ayah sedang berolahraga. (Tempo.co, 14-11-25). Penyelidikan polisi kemudian membongkar bahwa Bilqis diduga menjadi korban penculikan yang dilakukan oleh sindikat.
Peristiwa ini menambah panjang daftar kejahatan serupa yang sebelumnya juga terjadi di berbagai kota di Indonesia. Yang lebih memprihatinkan, pelaku diduga terlibat dalam sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta memanfaatkan keterlibatan masyarakat adat untuk menutupi aksi kejahatannya. (Liputan6.com, 19-11-25)
Fakta ini menjadi alarm keras bahwa anak-anak sebagai kelompok paling rentan, belum mendapatkan jaminan keamanan yang layak di ruang publik. Mereka masih menjadi sasaran empuk sindikat kriminal yang menjadikan tubuh dan masa depan anak sebagai komoditas kejahatan.
Ruang Publik Tak Aman
Kasus penculikan yang berulang di negara ini menunjukkan bahwa negara belum mampu menghadirkan rasa aman yang nyata bagi anak-anak. Ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman untuk tumbuh, bermain, dan belajar, kini justru berubah menjadi wilayah rawan kejahatan. Ketika penculikan bisa terjadi di siang hari di tengah masyarakat, ini menandakan bahwa sistem pengamanan sosial sedang berada dalam kondisi darurat.
Baca juga: ruang aman berkesinambungan media digital
Lebih dari itu, lemahnya hukum di Indonesia semakin memperparah keadaan. Sanksi yang ringan, penegakan hukum yang lamban, serta efek jera yang lemah membuat sindikat penculikan dan perdagangan anak terus hidup dan berkembang. Para pelaku seolah tidak takut pada hukum, sementara korban dan keluarga harus menanggung trauma seumur hidup.
Yang lebih menyedihkan, sasaran utama kejahatan ini adalah golongan rentan, yakni anak-anak, masyarakat adat, dan masyarakat miskin. Mereka yang hidup dalam keterbatasan informasi, perlindungan, dan akses hukum justru menjadi target utama sindikat kriminal. Ini menunjukkan bahwa sistem yang berjalan belum berpihak pada yang lemah, bahkan gagal melindungi mereka.
Islam Menjamin Keamanan dan Kehormatan Jiwa
Dalam Islam, keamanan jiwa manusia merupakan prinsip fundamental yang termasuk dalam maqāṣid syarī‘ah (tujuan pokok syariat). Menjaga nyawa (ḥifẓ an-nafs), menjaga kehormatan (ḥifẓ al-‘irḍ), dan menjaga keturunan (ḥifẓ an-nasl) adalah kewajiban yang tidak boleh ditawar.
Penculikan dan perdagangan anak adalah kejahatan besar yang merusak seluruh sendi kemanusiaan sekaligus menabrak tujuan utama syariat. Dalam Islam, tindakan kriminal ini bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, melainkan merupakan dosa besar di hadapan Allāh Swt. Rasulullah saw. bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا»
Dari Abdullah bin Amr, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal (tidak dibenarkan) bagi seorang muslim menakut-nakuti (menghilangkan rasa aman) muslim lainnya."
Islam tidak hanya mengecam perbuatan tersebut secara moral, tetapi juga menetapkan sanksi yang tegas dan menjerakan bagi setiap pelanggaran terhadap jiwa dan kehormatan manusia. Dengan sanksi yang adil, cepat, dan berat, kejahatan tidak diberi ruang untuk tumbuh. Inilah yang menjadi benteng nyata bagi keamanan masyarakat, khususnya anak-anak.
Tanggung Jawab Negara dalam Islam
Dalam sistem Islam, negara (daulah) tidak sekadar berfungsi sebagai pengelola administrasi, tetapi sebagai penjaga utama keamanan rakyatnya. Negara bertanggung jawab penuh untuk melindungi setiap individu tanpa memandang latar belakang ekonomi, etnis, maupun status sosial. Tidak boleh ada satu pun anak yang dibiarkan berada dalam ancaman kriminalitas.
Lebih dari sekadar penegakan hukum, daulah juga berperan aktif membentuk masyarakat yang bertakwa dan sejahtera. Pendidikan akidah, pembinaan moral, jaminan ekonomi, serta pengawasan sosial berjalan secara terpadu. Dengan demikian, kejahatan tidak hanya ditekan dari sisi hukum, tetapi juga dicegah dari akarnya.
Kembali terjadinya penculikan anak adalah bukti nyata bahwa sistem hari ini belum mampu memberi perlindungan maksimal bagi generasi penerus bangsa. Anak-anak masih hidup dalam bayang-bayang ketakutan, sementara sindikat kejahatan terus mencari celah.
Islam telah meletakkan konsep perlindungan jiwa yang sangat kokoh, melalui hukum yang tegas, negara yang bertanggung jawab, dan masyarakat yang bertakwa. Sudah saatnya umat menyadari bahwa perlindungan hakiki terhadap anak tidak cukup dengan regulasi parsial, tetapi membutuhkan sistem hidup yang benar-benar menjadikan keselamatan manusia sebagai tujuan utamanya. Wallahu a'lam bishawab.[]
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com


















