Kritik konstruktif melalui kegiatan literasi adalah keniscayaan di dunia digital. Namun, dunia literasi menghadapi tantangan dengan penerapan Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE). Tak sedikit pegiat literasi tersandung masalah hukum dan harus berhadapan dengan rezim. Bagaimana cara cerdas berliterasi dipandang dari sisi regulasi?
Forum diskusi persembahan NarasiPost dan MuslimahTimes dengan tema:
"Cerdas Hukum dalam Dunia Literasi”
Nara Sumber:
Cupi Legilasa Fauziah, SH., M.Kn.
Hari: Ahad, 7 Maret 2021
Pukul: 15.30-17.45 WIB
Media: Zoom Meet
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com
















