
Dengan mempersilakan pihak swasta mengelola lumpur pasca bencana apakah kondisi rakyat di Aceh dan Sumatra akan membaik dan sejahtera?
Oleh. Arda Sya'roni
(Kontributor NarasiLiterasi.Id)
NarasiLiterasi.Id-Bencana banjir yang melanda Propinsi Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat beberapa pekan lampau meninggalkan luka mendalam baik bagi warga setempat maupun seluruh rakyat Indonesia. Siapa sangka hujan mampu memporak-porandakan tiga propinsi sekaligus. Bahkan ada beberapa desa yang hilang tak bersisa. Tak kuasa hati menahan perih yang dirasakan oleh mereka yang di sana. Tiada tempat berteduh. Hilang sudah semua surat-surat penting. Lenyap sudah segala yang mereka punya. Bahkan kehilangan sebagian keluarga tercinta.
Derita rakyat Gaza seakan terpampang nyata di depan mata. Tak jauh beda dengan rakyat Gaza, mereka pun menanti uluran tangan sekadar untuk hibah pakaian layak pakai, kebutuhan sehari-hari, makanan dan minuman, air bersih, serta tempat berteduh.
Pasca bencana derita yang dialami tak kunjung reda meski bantuan demi bantuan telah diberikan. Hal ini karena sampai saat ini bencana Aceh dan Sumatra tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Sehingga, bantuan yang diberikan hanya sebatas bantuan skala kecil dari kalangan komunitas masyarakat, partai, maupun para aktivis.
Namun, apalah arti bantuan-bantuan tersebut bila status bencana hanya sebagai bencana lokal. Negara hadir tidak sebagai solusi, melainkan hanya untuk formalitas dan mencari panggung. Ironisnya, negara justru menawarkan lumpur yang menumpuk sebagai komoditas yang menguntungkan bila dijual pada pihak swasta.
Sebagaimana dikutip dari daerah.sindonews.com, 01-01-2026, presiden Prabowo mengungkapkan bahwa endapan lumpur pasca bencana banjir bandang dan longsor di Aceh dan Sumatra menarik minat pihak swasta untuk memanfaatkannya. Beliau mempersilakan pihak swasta yang berminat untuk memanfaatkan lumpur tersebut sehingga hasilnya bisa untuk menambah pendapatan daerah.
“Gubernur melaporkan ke saya ada pihak-pihak swasta yang tertarik, dia bisa memanfaatkan lumpurnya di mana-mana, jadi tidak hanya di sungai tapi yang di sawah dan sebagainya. Silakan ini saya kira bagus sekali ya. Jadi, tolong ini didalami dan kita laksanakan ya,” ungkap beliau dalam rapat koordinasi saat meninjau pembangunan hunian Danantara di Aceh Tamiang, Kamis (1-1-2026)
Pemanfaatan Lumpur Bencana
Pasca bencana, lumpur sudah pasti banyak menutupi area dan susah untuk dibersihkan. Pembersihan lumpur seringkali dibuang ke sungai sebagai solusi praktis. Namun, solusi ini justru akan menambah beban di kemudian hari, karena dengan banyaknya endapan lumpur di sungai akan memicu timbulnya banjir yang lebih besar di kemudian hari.
Pengelolaan yang tepat atas lumpur bencana adalah dengan memanfaatkannya untuk urukan perbaikan jalan, memperkuat penataan bantaran sungai, memperbaiki struktur tanah juga untuk pembuatan paving atau batako.
Dengan demikian semestinya lumpur tersebut bisa menjadi suatu aset juga bila negara mampu mengelolanya dengan bijaksana. Di sini tentu saja butuh adanya peran negara untuk mengelola lumpur yang sedemikian banyak untuk memperbaiki kondisi lingkungan di sekitar wilayah berdampak banjir. Namun sayangnya, negara hanya membaca peluang meraup rupiah di balik bencana. Negara akan bergegas perihal mencari keuntungan dengan merusak alam melalui eksploitasi hutan dan tambang. Namun, lamban dalam menangani dampak yang ditimbulkannya.
Sebuah narasi yang ramai menjadi perbincangan di dunia maya turut menyatakan bahwa warga menemukan butiran emas pada lumpur di daerah bencana. Narasi ini diperkuat dengan pernyataan dari dosen dan peneliti bidang Sumber Daya Mineral, Departemen Teknik Geologi Universitas Gadjah Mada (UGM), sekaligus Staf Khusus Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia (MGEI), Lucas Donny Setijadji.
Beliau menyampaikan pandangannya pada kompas.com, 05-01-2026, bahwa sebagian besar wilayah Aceh memang memiliki potensi emas. Karenanya sangat mungkin terjadi adanya butiran emas pada lumpur yang berkaitan dengan peristiwa banjir di Aceh tersebut.
Watak Asli Kapitalisme
Demikianlah watak asli kapitalisme, selalu pandai membaca peluang dalam menghasilkan profit. Dengan adanya narasi kabar temuan emas di lumpur pasca bencana, tentu saja menarik minat pihak swasta untuk mengulurkan tangan mengatasi masalah lumpur bencana. Namun, tentu saja uluran tangan itu bersifat mencari keuntungan, bukan bentuk periayahan atau pengurusan rakyat.
Negara tidak benar-benar hadir membersamai para korban. Negara yang berada dalam cengkeraman kapitalisme akan senantiasa melempar tanggung jawab kepada pihak swasta demi sebuah keuntungan. Kebijakan yang diambil seakan kabur dan salah prioritas.
Solusi yang diberikan hanya bersifat pragmatis, tidak disertai regulasi jelas. Solusi yang diberikan justru memungkinkan pihak swasta untuk melakukan eksploitasi potensi alam kembali, sebagaimana mereka telah mengeruk tambang dan membabat habis hutan.
Dengan mempersilakan pihak swasta mengelola lumpur pasca bencana apakah kondisi rakyat di Aceh dan Sumatra tersebut akan membaik dan sejahtera? Fakta membuktikan bahwa apabila sumber daya alam dikelola oleh swasta, maka warga sekitar yang paling rentan terkena dampaknya. Bukanlah kesejahteraan yang diraih, justru kesengsaraan yang silih berganti menimpa.
Banjir bandang dan longsor ini salah satu bukti nyata. Pihak swasta tentu hanya berbicara profit, resiko kerusakan alam tidak masuk dalam daftar.
Baca juga: Lautan Kayu: Tanda Kerusakan yang Diabaikan
Peran Negara dalam Islam
Dalam Islam, negara adalah ra'in (pengurus rakyat) dan junnah (perisai bagi rakyat) sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis, ”Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).
Dengan demikian seorang penguasa (khalifah) dalam negara (daulah) berkewajiban untuk bertanggung jawab sepenuhnya dalam penanggulangan bencana. Penguasa dalam daulah akan senantiasa mendahulukan kebutuhan dan kemaslahatan rakyatnya. Jaminan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kebutuhan hidup rakyat menjadi prioritas utama bagi penguasa daulah dalam mengambil kebijakan.
Penguasa dalam daulah Islam wajib melaksanakan syariat Islam dalam laksanakan hukum dan menentukan kebijakan yang diambil. Dalam Islam sumber daya alam merupakan kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara untuk kemaslahatan umat. Islam melarang swastanisasi atas pengelolaan kekayaan alam.
Khatimah
Lumpur termasuk salah satu kekayaan alam, karenanya penanganan lumpur akibat bencana haruslah dilakukan oleh negara. Negara wajib mengelola lumpur tersebut untuk rakyatnya. Swastanisasi atas kekayaan alam hasilnya hanya akan dinikmati segelintir orang, yaitu mereka yang berkuasa atas kepemilikan serta pembuat kebijakan, sedangkan rakyat setempat justru dirugikan. Hal ini merupakan bentuk kezaliman penguasa.
Jelas, bahwa hanya syariat Islam yang mampu menghadirkan kesejahteraan dan keadilan. Dalam Islam, hukum ditetapkan oleh Sang Pencipta, bukan buatan manusia yang mudah diatur sesuai kepentingan. Dengan syariat Islam yang menjadi landasan hukum negara, maka penguasa pun akan takut saat menyalahi aturan kala mengambil kebijakan. Maka, tak ada lagi kebijakan kabur bila negara menerapkan syariat Islam sebagai landasan bernegara. Wallahualam bissawab. []
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com


















