Mahasiswa Bersuara Kritis, Siapa yang Melindungi?

Mahasiswa Bersuara Kritis Siapa yang Melindungi

Mahasiswa bersuara kritis, sering kali berakhir dengan tindakan penangkapan dan intimidasi yang dilakukan oleh para penegak hukum.

Oleh. Tatiana Riardiyati Sophia
Kontributor NarasiLiterasi.Id

NarasiLiterasi.Id-Lagi, kritik yang disuarakan oleh para mahasiswa terhadap kebijakan pemerintah tengah menjadi sorotan. Baru-baru ini Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto melayangkan surat kepada UNICEF terkait kebijakan pemerintahan Prabowo tentang hak-hak pendidikan.

Hal ini mencuat setelah kasus anak SD usia 10 tahun di desa Ngada, NTT, bunuh diri karena tidak mampu membeli buku dan pena seharga 10 ribu rupiah. Selain itu Tiyo mengkritisi program MBG yang penuh masalah, serta keterlibatan Indonesia dalam organisasi bentukan Donald Trump, yaitu Board of Peace (BoP).

Mahasiswa Kritis Dibungkam

Namun, suara kritis mahasiswa ini hendak dibungkam dengan sampainya teror ancaman penculikan melalui pesan WhatsApp berkode Inggris dari orang tak dikenal terhadap Tiyo dan beberapa pengurus BEM lainnya. Tidak cukup sampai di situ, dia juga dituduh sebagai antek asing yang mencari panggung belaka, dan ibunya juga ikut menerima teror. (Tempo, 17 Februari 2026)

Tak hanya Tiyo dan teman-temannya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) pun turut menerima ancaman teror menjelang pemilihan Ketua BEM UI yang baru akhir Januari 2026 lalu. Teror berupa doxing (membuka informasi pribadi tanpa izin), sampai mengirim paket misterius ke sejumlah mahasiswa. (Metro TV News, 21 Januari 2026)

Aksi mahasiswa yang meneriakkan keadilan dan menuntut perubahan kebijakan pemerintah sudah sering kali terjadi di negeri ini, baik secara individu, organisasi mahasiswa seperti BEM, maupun gabungan dari beberapa kelompok mahasiswa bersuara kritis. Namun, sering kali berakhir dengan tindakan penangkapan dan intimidasi yang dilakukan oleh para penegak hukum. Tidak jarang pula akhirnya menimbulkan korban luka-luka dan kehilangan nyawa.

Mahasiswa Jadi Korban

Kita belum melupakan peristiwa yang terjadi di akhir Agustus 2025 lalu. Demo besar-besaran di berbagai daerah yang diikuti juga oleh kalangan mahasiswa memakan korban yang tidak sedikit. Setidaknya 13 orang tewas (menurut data terbaru Koalisi Kebebasan Sipil), 1.042 luka, dan 3.337 sempat ditangkap oleh pihak kepolisian di 20 tempat berbeda. Korban meninggal dunia dan luka-luka disinyalir akibat tindakan represif dari aparat keamanan yang brutal dan membabi buta dalam prosedur penanganan demo.

Padahal dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 2022 yang mengatur tentang tugas pokok Polri, menyebutkan bahwa polisi bertugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum secara adil, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, yang terjadi saat ini justru aparat keamanan tidak lagi menjadi pelindung dan pengayom di tengah masyarakat, tetapi malah menjelma sebagai oknum kejahatan. Tidak sedikit kasus-kasus kriminal yang melibatkan oknum polisi/TNI. Sebagai contoh, salah satu korban demonstrasi pada 28 Agustus 2025, Affan Kurniawan, tewas akibat terlindas mobil rantis Brimob yang tengah melintas. Maka tak heran bila mahasiswa yang diwakili oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan bergerak untuk menyuarakan konsolidasi nasional reformasi Polri.

Mereka mengecam tindakan brutal aparat yang bertentangan dengan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Selain itu mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional polisi di lapangan agar tidak lagi menjadi ancaman bagi rakyat.

Buah Sistem Sekularisme

Jika ditelisik lebih dalam penyebab seluruh tindakan tak terpuji dari aparat keamanan ini adalah penerapan sistem sekularisme dalam kancah kehidupan umat saat ini. Sekularisme yang memisahkan aturan agama dari kehidupan akan melahirkan individu-individu yang jauh dari sifat takwa. Sistem ini tidak mampu membentuk manusia dengan kepribadian dan pola pikir Islam (syakhsiyah Islamiyah).

Oleh karena itu adalah suatu keniscayaan jika muncul sosok-sosok penegak hukum yang sewenang-wenang terhadap masyarakat. Alih-alih melindungi rakyat, mereka justru turut menjadi pelanggar hukum-hukum yang seharusnya diterapkan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Demikian juga dengan negara dalam sistem sekuler yang tidak serius menjalankan fungsinya sebagai raa'in dalam mengurus warga negaranya. Para penguasanya abai dan tidak hadir sebagai pelindung serta pembela rakyat. Sehingga kasus-kasus korban tewas akibat kebrutalan yang dilakukan oknum polisi seolah menguap dan entah kapan menemukan keadilannya.

Dengan demikian reformasi Polri yang dituntut oleh mahasiswa hanya akan menjadi angan-angan kosong belaka. Adalah mustahil melahirkan individu polisi yang bertakwa, bermartabat, dan memiliki kepribadian Islam selama negeri ini belum merevolusi sistemnya dari sekuler menjadi aturan Islam.

Baca juga: Generasi Kuat, Negara Bermartabat

Sudut Pandang Islam

Islam adalah sebuah ideologi yang di dalamnya terdapat aturan-aturan kehidupan yang berasal dari Allah Swt. Peraturan ini jika diterapkan dalam kehidupan tentu akan menciptakan kemaslahatan dan keadilan bagi manusia. Demikian pun Islam memiliki aturan khas dalam mengatur kepolisian beserta tanggung jawab dan fungsinya.

Dalam kitab Ajhizah Daulah Al Khilafah, Syekh Taqiyuddin An Nabhani menyebutkan bahwa kepolisian berada di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri. Tugasnya adalah menjaga keamanan dalam negeri bagi negara. Sebagai alat kekuasaan polisi (syurthah) memiliki tugas dan fungsi yang mulia, yakni menegakkan kemakrufan dan mencegah kemungkaran. Dengan tugas dan fungsi tersebut kepolisian jauh dari kepentingan kelompok, individu, dan partai. Mereka bekerja untuk menegakkan sistem, bukan untuk mengurusi urusan personal, golongan tertentu, apalagi kroni.

Pelindung Berkarakter Islami

Untuk itu dalam menjalankan tugasnya tersebut polisi harus memiliki karakter unik yaitu keikhlasan dan akhlak yang baik. Mereka mesti memiliki sikap tawaduk, rendah hati, tidak sombong dan arogan. Selain itu polisi harus memiliki kasih sayang, murah senyum, senantiasa mengucapkan salam, berani, jujur, lapang dada, bijak, berwibawa, tegas, amanah, dan menghindari perkara syubhat.

Karakter-karakter semacam ini bertolak belakang dengan yang kita temui kini. Alih-alih melindungi dan mengayomi rakyat, malah arogansi serta mementingkan kepentingan sekelompok orang atau golongan tertentulah yang dipertontonkan kepada kita.

Untuk mencegah dan menindak berbagai kejahatan, syurthah dapat melakukan pengawasan dengan berpatroli, dan penyadaran terhadap individu/kelompok yang bersalah. Sementara itu penerapan hukuman atas kesalahan pelaku ditentukan oleh qadhi (hakim).

Di samping itu diharamkan untuk memata-matai (tajassus) warga negaranya, apalagi sampai mengirimkan ancaman dalam bentuk apapun. Sebab hal yang demikian hanya diperbolehkan dilakukan kepada musuh negara (kafir harbi). Adapun ancaman dalam Islam termasuk sebuah kezaliman. Rasullullah saw. bersabda:

"Takutlah kalian terhadap kezaliman, sesungguhnya kezaliman akan membawa kegelapan pada hari kiamat." (HR. Al-Bukhari No. 2447 dan Muslim No. 2578)

Adapun korban kejahatan akan mendapatkan keadilan di dalam sistem Islam. Hukuman penganiayaan yaitu dibalas sesuai anggota tubuh yang terluka/hilang. Sementara untuk korban tewas akan diberlakukan hukum qishas (hukuman mati), atau membayar denda (diyat) berupa 100 ekor unta yang 40 diantaranya tengah bunting.

Khatimah

Demikianlah jika Islam diterapkan dalam kancah kehidupan. Rakyat akan dijamin keamanannya, diayomi, dan dilindungi oleh penguasa melalui fungsi kepolisian. Untuk itu tugas kitalah, terutama generasi muda menyuarakan serta mendakwahkan Islam kafah guna diterapkan dalam setiap sendi kehidupan umat. Wallahualam bissawab. []

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Previous
Ramadan di Tenda Pengungsian
Next
Kesepakatan Dagang Indonesia-Amerika
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram