
Maka hanya negara yang menerapkan sistem Islam secara kafah yang dengan tegas menghukum dan mencegah perilaku LGBT ini.
Oleh. Ummu Aidzul
Kontributor Narasiliterasi.Id
Narasiliterasi.Id-Beberapa waktu lalu sempat menjadi berita viral unggahan instagram BEM psikologi UI berupa hasil kajian American Psychological Association tahun 2008 yang menyatakan tidak adanya riset yang menunjukkan bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental ataupun bentuk penyimpangan. Pihak UI langsung merespon berita ini dan menyatakan bahwa sikap salah satu organisasi kemahasiswaan di kampus tidak mencerminkan sikap institusi. (Detiknews, 03 Juli 2026)
Sementara itu, sikap tegas dan langkah besar dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender agar masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Wakil Ketua MUI KH M. Cholil Nafis mengusulkan untuk memberikan sanksi yang lebih berat kepada pelaku LGBT dibandingkan perzinaan biasa. Dikarenakan termasuk perilaku asusila dan melanggar norma. Namun, usulan ini mendapat pertentangan besar dari 37 LSM. Jaringan Masyarakat Sipil mengajukan surat tertulis yan menilai hal tersebut akan mengkriminalisasi seseorang berdasarkan identitas gender dan orientasi seksualnya, serta akan membungkam Hak Asasi Manusia seseorang.
Bertumbuhnya Komunitas LGBT
LGBT muncul pada tahun 1990 adalah singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender yang berarti orang-orang yang memiliki kecenderungan seksual yang berbeda dari orang normal.
Keberadaan kaum pelangi ini menyebar secara massif di seluruh dunia termasuk Indonesia. Di beberapa negara dulu di tahun 1950 negara Amerika termasuk yang menolak keberadaan mereka. Namun, lambat laun keberadaannya mulai diterima bahkan masuk ke dalam parlemen.
Di Australia mereka sudah diterima, ada perumahan khusus, gereja khusus bahkan leluasa untuk mengkampanyekan perilaku menyimpang mereka. Di Inggris ada perkampungan gay di daerah Manchester yang bernama Gay Village atau Canal Street.
Menurut sensus dari beberapa lembaga independen, sekitar 8 persen penduduk dunia mengakui sebagai seorang LGBT. Namun jumlahnya mungkin lebih banyak.
Saat ini mereka juga sudah masuk ke Indonesia. Berdasarkan data dari kementerian kesehatan pada tahun 2022 terdapat 1.095.970 orang LGBT atau 0,44 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
Berdasarkan data tahun 2024, daerah dengan jumlah LGBT terbanyak adalah Provinsi Jawa Barat sebanyak 300.198. Jumlah yang sebenarnya tentu lebih besar dari survei dan semakin lama semakin bertambah. Maraknya pesta gay di beberapa daerah dan terungkap nya kasus asusila oleh sesama jenis di kampus PNJ menunjukkan kerusakan yang timbul dari pelaku LGBT.
Yang membuat kita semua resah adalah kenyataan semakin beredar pula penyakit HIV AIDS. Sebanyak 564.000 orang diketahui mengidap penyakit HIV pada tahun 2025. Selain penyakit yang sulit diobati ini, pelaku lelaki suka lelaki beresiko mengalami luka pada anus hingga ususnya keluar. Berita tentang lelaki gay yang tidak bisa menahan BAB (Buang Air Besar) hingga memakai diapers pun menyebar. Namun anehnya, perilaku menyimpang ini tetap menyebar.
Pelaku Seks Menyimpang Dibenarkan HAM
Akar persoalan makin maraknya komunitas ini dikarenakan adanya pemahaman dilindungi atas nama Hak Asasi Manusia. Dalam HAM, perilaku seksual individu dan identitas gender adalah hak masing-masing yang tidak boleh diganggu selama tidak mengganggu orang lain. Perilaku yang secara fitrah menyimpang ini, justru dianggap suatu keragaman. Jika ada pengaduan atau merugikan orang lain baru bisa dianggap kriminal.
Pemahaman HAM yang keliru ini lahir dari pemahaman demokrasi, berasal dari sistem sekuler. Maka tidak heran jika komunitas ini akan semakin menyebar karena memang tidak dianggap salah dan sangat menjunjung tinggi kebebasan. Perilaku sesat ini akan semakin menyebar baik di negeri yang menolak, apalagi di negeri yang menerima juga melegalkannya. Apalagi kampanye komunitas pelangi ini dilakukan secara internasional dengan dukungan banyak pihak seperti Oreo, Coca Cola, Starbucks, Apple, dan masih banyak lainnya.
Baca juga: Merajalelanya Kasus LGBT
Perilaku LGBT Haram dalam Islam
Lain halnya Islam yang memiliki aturan komprehensif telah mengatur cara menyalurkan naluri seksual atau gharizah nau yakni melalui jalan pernikahan laki-laki dan perempuan. Allah Swt. hanya menciptakan dua gender yakni laki-laki dan perempuan. Maka perilaku seksual selain yang diatur oleh syariat tidaklah dibenarkan dan sangat menyalahi fitrah.
Perilaku homo seksual seperti kaum Nabi Luth ini sangat diharamkan dalam Islam. Termasuk ke dalam tindakan kriminal dan yang melakukan bisa dijatuhi hingga hukuman mati. Dasar hukumnya adalah ayat yang menyebutkan tentang kisah kaum Nabi Luth. Di dalam QS Al-Qamar disebutkan Allah Swt. menurunkan hujan batu kepada kaum pelaku homo seksual.
Selain itu terdapat hadis yang menyebutkan hukuman bagi yang melakukan perbuatan kaum sodom ini. Rasulullah saw bersabda
"Rajamlah (lempar dengan batu hingga mati) orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth" (HR Ibnu Majah)
Maka hanya negara yang menerapkan sistem Islam secara kafah yang dengan tegas menghukum dan mencegah perilaku LGBT ini. Karena sistem sosial dan sistem sanksinya tidak akan mengizinkan ruang bagi perilaku menyimpang ini untuk tumbuh.
Wallahualam bissawab. []
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

















