
Mustahil kaum pelangi musnah di muka bumi bila sistem kapitalis sekuler masih menjadi pijakan dalam pengaturan kehidupan manusia.
Oleh. Arda Sya'roni
Kontributor NarasiLiterasi.Id
NarasiLiterasi.Id-'Pelangi, pelangi, alangkah indahmu.' Demikianlah lirik lagu 'Pelangi' yang sering kita nyanyikan saat masih kecil. Ya, tak dapat dimungkiri bahwa pelangi ciptaan Allah yang membentang di langit memang sangatlah indah. Namun, tidak dengan pelangi yang satu ini, yaitu pelangi yang ditujukan bagi kaum LGBTQ+ (Lesbian, Gay, Bisexsual, Transgender, Queer dan semua jenis penyimpangan seksual lainnya). Penambahan karakter plus (+) pada LGBTQ+ menunjukkan bahwa makin banyaknya penyimpangan seksual saat ini hingga tak bisa lagi dikategorikan pada akronim sebelumnya, yaitu LGBT kemudian LGBTQ. Sungguh, semakin mengerikan kondisi manusia saat ini. Naudzubillah min dzalik.
Kaum Nabi Luth akhir-akhir sangat meresahkan karena angka pertumbuhannya yang terus merangkak naik. Dikutip dari nusantaraabadinews.com, 09-06-2026, berdasarkan data Kementerian Kesehatan, hingga tahun 2025 diperkirakan terdapat sekitar 564.000 Orang dengan HIV (ODHIV) di Indonesia. Namun hingga Maret 2025, baru sekitar 356.638 orang atau 63 persen yang mengetahui status kesehatannya. Dari sekian banyak ODHIV, hanya sekitar 67 persen yang menjalani terapi antiretroval (ARV) dan sekitar 55 persen berhasil mencapai kondisi supresi virus atau penurunan jumlah partikel virus dalam darah hingga menjadi sangat rendah atau tidak terdeteksi melalui tes laboratorium.
Dengan tingginya angka penderita HIV ini menjadikan Indonesia berada pada peringkat ke-14 dunia dalam jumlah orang yang hidup dengan HIV dan peringkat ke-9 dunia untuk kasus infeksi baru HIV. Tentulah ini bukanlah prestasi yang patut dibanggakan, melainkan sesuatu yang menjadi sebuah renungan dalam bagi penguasa dan rakyat. Apalagi sebagian besar ODHIV ini diderita oleh usia produktif, yaitu dengan rentang usia 15 hingga 64 tahun. Sungguh sangat disayangkan di usia produktif yang merupakan mada emas dalam fase kehidupan manusia harus direnggut oleh HIV.
Bahaya Mengancam
Sekilas perilaku kaum Nabi Luth ini tampak tidak berbahaya karena tidak secara langsung membahayakan manusia lain. Maka, wajar bila sebagian aktivis pendukung menggunakan HAM untuk membelanya. Hal ini karena mereka menganggap bahwa LGBTQ+ adalah sebuah pilihan hidup dan orang lain haruslah menerima sebagai sebuah perbedaan. Namun, tanpa disadari ada banyak bahaya mengancam secara tidak langsung kepada manusia lainnya.
Pertama, tentu saja bahaya penularan berbagai penyakit Infeksi menular weksual (IMS) baik yang disebabkan oleh bakteri, yaitu sifilis, gonore, klamidia. Penyakit yang disebabkan oleh virus, yaitu herpes, HPV dan HIV. Serta disebabkan oleh parasit, yaitu trikomoniasis dan kutu kelamin.
Kedua, menularnya perilaku penyimpangan seksual ini sehingga yang semula menjadi korban pada akhirnya menjadi pelaku. Lingkungan pergaulan juga menjadi faktor yang mendukung pertumbuhan kaum pelangi ini, dari yang semula coba-coba dan ikut-ikutan hingga menjadi sebuah kebiasaan yang susah dihilangkan dan terus mencari korban selanjutnya.
Ketiga, bonus demografi yang merupakan harapan bangsa untuk masa depan lebih baik justru menjadi bencana demografi yang menjadi beban bagi bangsa. Hal ini jelas merupakan masalah besar bagi bangsa. Sebuah bangsa dengan banyak penduduk di usia produktif yang diharapkan bisa menjadi tulang punggung dan tonggak peradaban pupus sudah. Bonus demografi itu telah menjadi bencana demografi, selain menjadi beban negara juga berpeluang untuk merusak masa depan bangsa.
Keempat, penyebab datangnya murka Allah sebagaimana yang telah terjadi pada masa Nabi Luth. Hal ini diperkuat dalam sebuah hadis, "Wahai kaum Muhajirin, ada lima hal yang jika kalian ditimpakan kepadanya, dan aku berlindung kepada Allah agar kalian tidak mendapatinya, (Salah satunya). Tidaklah perbuatan keji (zina dan homoseksual) dilakukan di suatu kaum secara terang-terangan, kecuali akan tersebar di tengah mereka wabah penyakit (tha'un) dan kelaparan yang belum pernah terjadi pada nenek moyang mereka sebelumnya." (HR. Ibnu Majah)
Solusi Praktis Kapitalisme
Langkah preventif sebagai solusi yang diberikan negara adalah dengan memberikan obat secara gratis kepada para ODHIV serta mereka yang resiko tinggi terpapar. Adapun obat yang digunakan adalah PrEP (Pre-Exposure Prophylaxis) untuk orang dengan HIV negatif yang beresiko tinggi. PrEP ini bertujuan untuk mencegah penularan HIV. Dengan demikian orang tersebut tetap melakukan aktivitas seksual meski berhubungan dengan ODHIV sekalipun.
Selain PrEP juga disediakan ARV (Antiretroviral), yaitu obat yang harus rutin dikonsumsi secara rutin dengan tingkat kepatuhan yang sangat tinggi seumur hidup oleh ODHIV. ARV ini bertujuan untuk menekan jumlah virus (viral load) dalam darah dengan menghambat pertumbuhan virus dalam tubuh sehingga tak terdeteksi serta memulihkan sistem kekebalan tubuh pada ODHIV.
Demikianlah bila suatu negara didasarkan pada sistem kapitalis sekuler dalam pengurusan kekuasaannya. Solusi yang diberikan hanyalah solusi praktis yang tidak menyentuh akar masalah. Bahkan, bisa dibilang malah meniscayakan suburnya kemaksiatan kaum pelangi ini. Solusi dengan pemberian ARV pada ODHIV positif serta PrEP pada orang dengan HIV negatif yang resiko tinggi tidak akan memutuskan rantai penularan HIV serta penyakit IMS lainnya. Selama kaum pelangi masih diberi panggung dan dilindungi dengan payung HAM maka penularan HIV masih akan terus ada.
Meningkatnya jumlah ODHIV dari tahun ke tahun merupakan dampak dari pergaulan bebas yang semakin dinormalisasi. Begitu juga dengan eksistensi kaum pelangi yang dimaklumi hingga berani terang-terangan menampakkan penyimpangannya di masyatakat. Media juga turut mendukung pergaulan bebas dan perilaku kaum pelangi. Bahkan, beberapa artis pesohor serta para pemengaruh tak sungkan lagi mempertontonkan aktivitas gaya pacaran mereka. Begitu juga lingkungan pergaulan yang dianggap kekinian juga dukungan-dukungan mereka atas perilaku penyimpangan.
Kapitalisme sekularisme niscaya mendukung sepenuhnya hal-hal demikian karena landasan sistem ini hanyalah materi dan manfaat bukanlah halal haram. Alhasil, norma diabaikan, syariat ditinggalkan, yang penting menghasilkan uang dan mendapat banyak like atau pengikut.
Baca juga: LGBT Jelas Menyimpang, Islam Solusi Tuntas
Pelangi Tenggelam dengan Islam
Dalam Islam perbuatan kaum pelangi ini disebut liwath atau sodomi. Dahulu perbuatan ini merebak di zaman Nabi Luth hingga mengundang murka Allah Swt. Dalam Islam perbuatan liwath ini pantas untuk mendapatkan hukuman mati sebagaimana tertulis dalam hadis berikut, “Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan objeknya (pasangannya).” (HR. Tirmidzi no. 1456 dan Abu Dawud no. 4462)
Adapun pelaksanaan hukuman yang tepat ada beragam pendapat. Di antaranya adalah dari ijtihad yang dipraktekkan sahabat, khususnya khalifah Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Abbas adalah dengan melempar pelaku dari tempat tinggi hingga terjatuh dengan kepala di bawah kemudian dilempari batu hingga mati. Sanksi ini kemudian dipegang kuat oleh mazhab Hanafi. Sebagian mazhab lain seperti Imam Syafi'i berpendapat dengan dirajam sebagaimana pelaku zina muhshon. Sedangkan khalifah Abu Bakar Ash Shidiq berpendapat dengan dibakar hidup-hidup. Apapun sanksi yang dipilih dari ijtihad para sahabat ini tentu tidak ada yang ringan padahal hukuman di dunia lebih ringan dibanding hukuman akherat.
Sedangkan untuk pelaku zina, bagi yang belum menikah (ghairu muhshon) sanksi yang diberikan berupa dera/cambuk 100 kali. Untuk pelaku zina yang sudah menikah (muhshon) adalah dirajam, yaitu tubuhnya dipendam dalam tanah hingga sebatas dada lalu dilempari batu hingga mati. Begitu pedihnya sanksi yang diberikan bagi pelaku zina, baik bagi yang belum menikah, sudah menikah maupun pelaku liwath atau hubungan sejenis.
Efek Jera
Tegasnya sanksi yang diberikan oleh Allah Swt. ini akan mencegah munculnya berbagai penyakit, menjaga nasab, juga untuk memutus rantai merebaknya perbuatan yang dilaknat Allah Swt. Dengan adanya sanksi tegas ini tentu akan membuat manusia berpikir seribu kali untuk melakukan tindakan serupa.
Sanksi ini membentuk efek jera yang akan menenggelamkan kaum pelangi dalam kehidupan manusia. Begitulah sifat sanksi dalam Islam, yaitu sebagai zawajir (pencegahan) yang memberi efek jera. Sehingga takkan ada lagi perbuatan serupa yang dilakukan baik oleh pelaku maupun orang lain. Sifat sanksi yang kedua adalah jawabir (penebus) sehingga dengan telah terlaksananya sanksi di dunia, maka sanksi di akhirat dihapuskan.
Selain sanksi tegas, negara Islam juga menegakkan aturan dan pengawasan pada semua bentuk konten penyiaran baik di media elektronik, cetak, maupun media sosial. Dengan pemberlakuan aturan sesuai syariat, maka tak akan ada konten ataupun tulisan yang mengundang murka Allah Swt. semisal perilaku kaum pelangi ini.
Khatimah
Mustahil kaum pelangi ini musnah di muka bumi bila sistem kapitalis sekuler masih menjadi pijakan dalam pengaturan kehidupan manusia. Meskipun mungkin sebagian negara telah memberlakukan larangan pernikahan sejenis. Namun, bila landasan hukum tidak berdasarkan syariat, maka permasalahan ini masih akan terus ada.
Hanya dengan syariat Islam yang diterapkan oleh negara Islam yang mampu menuntas tuntas permasalahan LGBTQ+ ini. Penerapan syariat dengan pelaksanaan sanksi sesuai perintah Allah yang dapat menyelesaikan masalah ini hingga ke akarnya. Penerapan sanksi tegas sesuai syariat akan mampu menenggelamkan perilaku penyimpangan ini. Khalifah sebagai penguasa negara akan memastikan sanksi diterima oleh pelaku. Hal ini menjadi tanggung jawab penguasa negara untuk mencegah datangnya azab karena murka Allah Swt. Dengan demikian terciptalah negara yang selamat dan diberkahi. Wallahualam bissawab. []
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

















