
Dalam Islam, dharibah (pajak) bersifat temporer, proporsional, dan berbasis kebutuhan, bukan menjadi sumber pembiayaan rutin negara.
Oleh. Khatimah
Kontributor NarasiLiterasi.Id
NarasiLiterasi.Id-"Tidak akan masuk surga para penarik pajak/cukai." (HR Ahmad)
Saat ini, peringatan Rasulullah saw. tersebut tidak digunakan dalam sistem kapitalisme-sekularisme. Dalam sistem tersebut, pajak layaknya lintah yang akan terus mengisap darah rakyat hingga tetes terakhir.
Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa. Dalam kebijakan tersebut, DJP tidak hanya mengandalkan petugas pajak, tetapi juga melibatkan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri untuk membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Surat edaran tersebut menjadi acuan baru bagi DJP dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar. Menyikapi hal itu, pimpinan DPR mewanti-wanti pemerintah dengan mengingatkan agar "jangan membuat rakyat merasa diteror" (Kompas.com, 21 Juli 2026).
Pengawasan atau Tekanan?
Ketika kebijakan tersebut diberlakukan, rakyat pun harus bersiap memenuhi kewajiban perpajakan. Apalagi dengan keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang menjadi bagian dari koordinasi kewilayahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan. Pengaturan ini sebenarnya telah menjadi pedoman internal DJP sejak 2020 dan kemudian disempurnakan melalui Surat Edaran Tahun 2026.
Meski demikian, Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) tidak memiliki kewenangan di bidang perpajakan. Mereka tidak berwenang melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Seluruh kewenangan tersebut tetap berada pada otoritas perpajakan. Pemerintah juga menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak.
Namun, terbitnya Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tetap menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Kepatuhan pajak seolah dilakukan melalui pendekatan yang bersifat memaksa dan menakutkan karena melibatkan aparat TNI dan Polri.
Meskipun secara normatif TNI dan Polri bukan petugas penagih pajak, pelibatan keduanya dipersepsikan sebagai bentuk tekanan terhadap masyarakat.
Pajak dalam Kapitalisme
Inilah yang terjadi dalam negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Dalam teori ekonomi kapitalis, pajak memiliki fungsi regulasi. Namun, dalam praktiknya pajak justru digunakan untuk memeras rakyat, menjadi alat eksploitasi demi kepentingan para kapitalis dan birokrat. Bahkan, penerimaan negara sangat bergantung pada pajak, sementara kekayaan alam justru banyak dinikmati para kapitalis pendukung penguasa.
Di satu sisi, negara begitu tegas mengejar rakyat kecil agar membayar pajak. Di sisi lain, negara memberikan berbagai fasilitas kepada pengusaha besar melalui kebijakan seperti family office, tax holiday, tax amnesty, dan kebijakan lainnya.
Periayahan dalam Islam
Islam hadir bukan sekadar sebagai agama yang mengatur ibadah ritual. Allah Swt. telah menciptakan alam semesta beserta seluruh isinya, termasuk manusia, sekaligus menurunkan aturan-Nya agar manusia tidak salah arah dalam menjalani kehidupan. Tidak ada sistem lain yang mampu mengatur kehidupan manusia secara sempurna sebagaimana Islam, mulai dari kehidupan individu, bermasyarakat, hingga bernegara.
Islam mengajarkan bahwa negara harus menggunakan pendekatan riayah (pelayanan dan pengurusan rakyat), bukan menjadikan pemaksaan sebagai paradigma utama dalam menjalankan pemerintahan.
Dalam literatur politik Islam, istilah riayah secara bahasa berarti memelihara, mengurus, atau mengelola urusan pihak yang menjadi tanggung jawab. Dalam konteks pemerintahan, konsep ini dipahami sebagai kewajiban negara untuk mengurus kepentingan rakyat berdasarkan hukum syariat serta mewujudkan kemaslahatan mereka. Oleh karena itu, pemerintahan dipandang bukan semata-mata sebagai instrumen kekuasaan, melainkan sebagai amanah untuk melayani dan mengatur urusan masyarakat.
Adapun terkait pernyataan bahwa "Islam mengharamkan negara menggunakan pendekatan pemaksaan kepada rakyat", perlu dipahami bahwa dalam fikih siyasah, sebagaimana dijelaskan dalam Nizham al-Hukmi fi al-Islam, penegakan hukum pada kondisi tertentu dapat melibatkan kewenangan yang bersifat memaksa (coercive authority). Misalnya, dalam pelaksanaan putusan pengadilan, penegakan keamanan, atau penerapan sanksi pidana sesuai ketentuan syariat. Dengan demikian, negara tetap memiliki kewenangan menegakkan hukum yang telah ditetapkan.
Konsep riayah menegaskan bahwa legitimasi pemerintahan dalam Islam bertumpu pada tanggung jawab mengurus dan melayani rakyat. Sementara itu, penggunaan kewenangan yang bersifat memaksa hanya merupakan instrumen penegakan hukum dalam batas-batas yang dibenarkan syariat, bukan paradigma utama penyelenggaraan pemerintahan.
Baca juga: Kapitalisme di Balik Tembok Korupsi
APBN Tidak Bergantung Pajak
Dalam negara Islam (Khilafah), APBN tidak bergantung pada pajak, melainkan pada pemasukan baitulmal yang bersumber dari fai, ghanimah, anfal, kharaj, jizyah, zakat (yang peruntukannya khusus bagi delapan golongan atau asnaf: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil), pengelolaan kepemilikan umum seperti minyak, gas, tambang, hutan, serta sumber energi lainnya, dan juga harta milik negara.
Adapun dharibah (pajak) dalam Islam tidak bersifat permanen sebagaimana dalam sistem saat ini. Dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah dijelaskan bahwa dharibah bukan merupakan sumber pemasukan tetap negara. Pajak hanya dapat dipungut apabila seluruh syarat berikut terpenuhi:
- Kas negara kosong.
- Terdapat kebutuhan yang menurut syariat wajib segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda.
- Pajak dipungut hanya sebesar kebutuhan untuk menutupi kekurangan.
- Pajak hanya dikenakan kepada kaum muslim yang memiliki kelebihan harta.
- Pemungutan pajak dihentikan setelah kas Baitulmal kembali mencukupi.
Dengan demikian, dharibah bersifat temporer, proporsional, dan berbasis kebutuhan, bukan menjadi sumber pembiayaan rutin negara. Menurut penjelasan dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, APBN Khilafah dirancang agar tidak bergantung pada pajak sebagai sumber penerimaan utama negara. Pendapatan negara berasal dari berbagai sumber syar'i yang dikelola melalui Baitulmal. Pajak hanya dipungut dalam kondisi darurat ketika Baitulmal tidak memiliki dana yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan yang wajib menurut syariat. Dengan demikian, pajak diposisikan sebagai instrumen darurat, bukan sebagai tulang punggung fiskal negara.
Khatimah
Karena itu, dalam sistem yang menerapkan hukum Allah, negara bersikap adil terhadap seluruh rakyat, termasuk dalam urusan harta. Tidak boleh ada pihak yang diistimewakan, termasuk pengusaha besar. Seluruh rakyat diperlakukan sama sesuai dengan hukum syariat.
Sungguh, Islam merupakan sistem yang sempurna dalam mengatur seluruh aspek kehidupan. Oleh karena itu, sudah seharusnya sistem yang tidak memberikan kemaslahatan ditinggalkan.
Sebagaimana Allah Swt. berfirman:
"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Padahal, hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?" (QS Al-Ma'idah: 50)
Wallahualam bissawab. []
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

















