
Membakar hutan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya untuk pribadi maupun kelompok akan terkena hukuman takzir
Oleh. Tami Faid
Kontributor NarasiLiterasi.Id
NarasiLiterasi.Id-Tiap tahun kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan terus berulang. Namun, kali ini lebih parah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Patrice Ria Capella mengemukakan bahwa kebakaran hutan Kalimantan berulang di periode Agustus sampai Oktober. Pemerintah seharusnya mampu mengantisipasi terjadinya kembali kasus kebakaran hutan. (cnn.com, 25-8-2026)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNP) mencatat luas lahan terbakar di provinsi Sumatra dan Kalimantan telah mencapai 72.798 hektare. Kalimantan Barat merupakan provinsi yang mengalami dampak kebakaran hutan dan lahan terbesar dengan luas 38.310 hektare. Kejadian ini menyebabkan munculnya kabut asap sehingga kebakaran hutan dan lahan (karhutlah) berdampak pada negara tetangga (lintas negara) serta memperburuk kualitas udara. Kabut asap pekat yang berskala berbahaya menyelimuti berbagai wilayah. Ribuan titik panas (hotspot) telah menyebar.
Ulah Manusia
Kebakaran hutan dan lahan terjadi tidak hanya karena musim kemarau yang sangat panas melainkan adanya perbuatan manusia yang tidak bertanggung jawab. Beberapa orang telah terbukti melakukan tindakan yang membahayakan yaitu sengaja membakar hutan demi keuntungan pribadi. Mereka membakar hutan skala besar tanpa memperhatikan risiko setelahnya.
Bareskrim Polri telah menemukan tersangka pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja. Ada 72 orang telah terbukti melakukan pembakaran hutan. Motif mereka ingin membuka perkebunan untuk menekan biaya operasional. Barang bukti berupa tiga puluh lima korek api, dua botol plastik oli bekas, serta sejumlah wadah berisi bahan bakar. Bukti-bukti ini mampu menjerat para pembakar dengan hukum pidana yang merujuk pada Undang-Undang Kehutanan, Undang-undang Perkebunan, Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP yang berhubungan dengan pembakaran hutan dan lahan.(kompas.com, 23-8-2026)
Di sisi lain Menteri Sekretaris Negara menyatakan bahwa ada empat korporasi terlibat dugaan pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. Empat korporasi ini masih dalam penyelidikan. LSM Lingkungan juga menyoroti bahwa ada puluhan perusahaan yang terlibat pembakaran hutan dan lahan antara lain perusahaan kebun kelapa sawit hingga perusahaan tambang. Ada 70% titik api berada di kawasan lahan tersebut.
Penanganan Pemerintah
Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan di antaranya, kepala negara memberikan instruksi kepada bawahannya untuk segera menangani kebakaran hutan dan lahan dengan cepat dan optimal. Pemerintah berharap supaya masyarakat sekitar bisa melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasanya. Kemudian kepala negara berjanji akan memberikan sanksi tegas pada orang-orang yang terbukti terlibat kebakaran hutan dan lahan. Bagi individu yang melakukan pembakaran demi mendapatkan keuntungan maka hukuman yang berlaku tujuh tahun penjara. Sedangkan, bagi korporasi yang terlibat dengan kebakaran hutan dan lahan dalam skala besar maka sanksinya adalah dicabut hal izin perusahaannya. Namun, apakah upaya yang dilakukan pemerintah mampu segera mengatasi kebakaran hutan dan lahan?
Langkah yang diambil pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan masih kurang optimal. Pemerintah belum mampu memadamkan api yang membara dengan cepat. Penanganan yang dilakukan pemerintah bersifat teknis dengan menggunakan water bombing dan satgas.
Penanganan tindak pidana tersangka pembakaran hutan dan lahan masih terkesan tidak tegas dan melindungi pihak terkait. Seharusnya pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap orang-orang yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Selama ini hukum yang berlaku di negeri ini tidak tegas sehingga tidak membuat jera para pelaku.
Akibatnya, tiap tahun masyarakat yang ada di Kalimantan dan negara tetangga akan selalu merasakan panas api membara akibat hutan yang terbakar dan menghirup asap tebal. Ini bukti belum ada langkah mitigasi untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Kapitalisme Menyuburkan Oligarki
Allah telah memperingatkan dalam surat Ar rum ayat 41:
Artinya, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia. Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.”
Ayat ini sudah menjelaskan bahwa bencana kebakaran sebagian besar akibat tangan orang-orang yang merusak alam sedangkan akibat musim kemarau sebagian kecil. Ini bukti yang nyata bahwa manusia yang serakah yang hanya mementingkan keuntungan pribadi dan tidak mementingkan keselamatan orang banyak adalah buah dari sistem kapitalisme.
Kapitalisme memandang lahan dan hutan adalah sebuah komoditas perdagangan yang dapat dikuasai dan memberikan keuntungan bisnis yang besar. Para pebisnis tidak melihat sisi dampak negatif yang dialami masyarakat lingkungan sekitar. Membakar hutan dengan skala besar akan menimbulkan kebakaran hutan yang hebat apalagi membakar lahan di tanah gambut di waktu musim kemarau dan El Nino. Di musim kemarau kanopi hutan hilang sehingga tanah gambut yang mengering akan kehilangan kemampuan menyimpan air. Hal ini menyebabkan sulitnya mengendalikan api karena api akan mudah memicu kebakaran ke bawah tanah.
Lemahmya Sistem Kapitalisme
Kebakaran hutan dan lahan juga sebagai bukti lemahnya sistem kapitalisme dalam menjamin keselamatan rakyatnya. Seharusnya negara memberlakukan aturan melarang korporasi menguasai lahan hutan sebagai kepemilikan pribadi demi tujuan untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok dengan dalih untuk memanfaatkan lahan gambut untuk dijadikan perkebunan. Lahan hutan seharusnya dikelola secara langsung oleh negara bukan dikelola oleh pihak korporasi. Dan negara seharusnya negara membenahi struktur penguasaan lahan dengan menjaga kedalaman air tanah, irigasi dan drainase yang tepat.
Dalam sistem kapitalisme hukum bisa dibeli begitu juga kebebasan dalam kepemilikan sumber daya alam. Uang lebih berkuasa dibandingkan dengan keselamatan rakyat. Korporasi lebih diuntungkan sedangkan rakyat yang paling dirugikan.
Akibat kebakaran hutan dan lahan masyarakat menderita kerugian besar. Perekonomian lumpuh akibat kabut asap tebal. Biaya hidup menjadi tinggi serta masyarakat rentan terkena ISPA terutama bayi, anak-anak, ibu hamil dan lansia. Sumber air bersih menjadi sedikit serta udara dipenuhi polusi beracun.
Inilah sistem kapitalisme jauh dari dimensi ruhiyyah. Jabatan tidak dipahami sebagai amanah untuk mempertanggungjawabkan segala kebijakan. Jabatan hanya sebuah alat untuk mencapai kesenangan materi untuk pribadi. Tidak pula digunakan untuk meriayah umat dan kepentingan maslahat umat. Hanya Islam yang mampu meriayah umat.
Baca juga: Hutan Terbakar, Rakyat Terkapar
Islam Sebuah Solusi
Dalam Islam negara menjamin keselamatan warganya. Negara akan berlaku tegas dan akan memberikan sanksi hukuman yang membuat jera para pelaku perusak lingkungan. Membakar hutan dengan sengaja dan memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya untuk pribadi maupun kelompok akan terkena hukuman takzir. Hukuman takzir dijatuhkan sesuai tingkat sedikit banyaknya dampak dari rusaknya lingkungan dan berdasarkan tujuan pelaku merusak lingkungan.
Dalam Islam, hutan tidak boleh dikuasai oleh perorangan maupun kelompok. Hutan termasuk sumber daya alam milik umum sehingga hutan seharusnya dikelola oleh negara secara langsung untuk kepentingan orang banyak bukan menunjuk kepada korporasi untuk mengelolanya. Dalam hadis riwayat Abu Dawud menjelaskan bahwa Rasulullah bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal yaitu air, api, dan padang rumput.” Negara tidak akan memberikan izin pengelolaan lahan hutan ataupun pemberian hak penguasaan hutan kepada korporasi.
Islam memberikan solusi setiap persoalan umat. Kepala negara bertanggungjawab penuh atas segala persoalan yang dihadapi umatnya seperti ada mitigasi untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan. Supaya kawasan hutan tidak terjadi kebakaran pada saat terjadi bencana EL Nino, negara akan menetapkan peraturan tata kelola lahan yang berpondasi pada syariat Islam. Negara melakukan pengawasan dengan menunjuk aparat untuk melakukan patroli dan kontrol lahan hutan.
Islam juga membolehkan rakyat untuk memanfaatkan hutan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dalam pengelolaan menyesuaikan kemampuannya. Negara tidak menghalangi pihak lain untuk mengambil manfaat yang sama asalkan bukan pada kawasan hutan lindung (hima) yang sudah ditetapkan oleh negara.
Demikianlah gambaran menjadi seorang pemimpin. Pemimpin harus menjadi rain dan junnah. Ia harus mengedepankan umat dan keselamatan umat. Pemimpin akan melakukan Imitigasi sebelum ada bahaya bencana. Wallahualam bissawab. []
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

















