
Pengajuan Propemperda 2027 ini bukanlah agenda rutin tahunan biasa, melainkan cerminan dari tatanan kebijakan daerah yang sarat dengan celah manajerial dan finansial.
Oleh. Tinie Andriyani
Kontributor NarasiLiterasi.Id
NarasiLiterasi.Id-Pembangunan daerah idealnya bertujuan melayani rakyat dan mewujudkan kesejahteraan yang merata. Akan tetapi, dalam sistem pemerintahan yang cenderung berorientasi pragmatis dan kapitalistik, pembentukan peraturan daerah sering kali berjarak dari kebutuhan riil masyarakat. Rancangan regulasi yang lahir kerap terjebak dalam formalitas birokrasi, komersialisasi pelayanan publik, hingga legalisasi skema ekonomi yang berpotensi membebani APBD serta menindas rakyat di kemudian hari melalui komersialisasi dan perpajakan.
Persetujuan 10 Raperda untuk Tahun 2027
DPRD Kabupaten Bandung resmi menyetujui 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Kesepakatan ini mencakup tujuh usulan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung serta tiga Raperda yang lahir dari inisiatif DPRD. Menariknya, penetapan Propemperda ini dilakukan jauh hari sebelum penyusunan anggaran daerah secara utuh dirumuskan. (kabar.tribunnews.com, Senin, 14-9-2026)
Beban Keuangan Daerah, dan Risiko Sosial
Pengajuan Propemperda 2027 ini bukanlah agenda rutin tahunan biasa. Program ini adalah cerminan dari tatanan kebijakan daerah yang sarat dengan celah manajerial dan finansial. Munculnya usulan Perubahan RPJMD 2025–2029 padahal program pembangunan baru berjalan sekitar satu tahun menjadi indikasi kuat adanya ketidakstabilan arah kebijakan pimpinan daerah.
Perubahan RPJMD di awal periode menandakan bahwa perencanaan awal tidak realistis. Bisa juga karena ada pergeseran visi bupati yang berisiko mengorbankan target target pelayanan publik mendasar demi proyek proyek pencitraan baru. Terlebih lagi, pembentukan Raperda yang mendahului penyusunan detail anggaran daerah berpotensi menciptakan ketidakselarasan antara payung hukum yang dibuat dengan alokasi riil APBD.
Pada klaster ekonomi dan infrastruktur, penerapan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) serta regulasi Jasa Konstruksi menjadi poin yang paling berat dan krusial. Melibatkan korporasi swasta dalam pengadaan fasilitas dasar seperti lampu jalan. Hal ini menjadi sinyal gamblang bahwa Pemkab Bandung mengalami defisit finansial dan ketidakmampuan mengelola APBD secara mandiri.
Propemperda, untuk Siapa?
Skema KPBU bukanlah dana hibah gratis, melainkan investasi swasta yang wajib dikembalikan oleh daerah melalui availability payment (pembayaran ketersediaan layanan) jangka panjang yang dibubuhi margin keuntungan serta bunga finansial. Akibatnya, proyek PJU ini berisiko menjadi jebakan utang terselubung yang mengikat APBD bertahun tahun. Dan pada akhirnya dibebankan kembali kepada masyarakat melalui intensifikasi pajak dan retribusi daerah.
Sementara itu, pada klaster pelayanan publik dan tata ruang, wacana pembangunan jalan tol untuk mengatasi kemacetan parah di koridor Soreang, Banjaran, hingga Cileunyi mencerminkan pola pikir pembangunan berorientasi komersial (user pays principle). Pembangunan jalan tol berbayar mengalihkan kewajiban pemerintah dalam menyediakan jalan umum yang layak menjadi layanan berbayar yang menguntungkan investor swasta.
Adapun pada klaster inisiatif DPRD, penyusunan Raperda Jaring Pengaman Sosial patut dikritisi dari sisi momentum politik. Mengingat tahun pelaksanaan yang mendekati kontestasi Pemilu 2029, program bantuan sosial sangat rawan ditumpangi kepentingan politik elektoral dan dijadikan alat transaksi patronase politik. Di sisi lain, pembentukan Raperda Kepariwisataan berpotensi memicu arus liberalisasi budaya dan pergaulan bebas jika hanya berfokus pada peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menyertakan batasan moral yang ketat.
Tata Kelola Pembangunan Berbasis Syariat
Dalam pandangan Islam, kepemimpinan dan penyusunan regulasi (tasyri') adalah amanah terpuji sekaligus beban berat yang wajib disandarkan sepenuhnya pada aturan Allah Swt. Islam melarang keras pengambilan kebijakan yang melanggar prinsip akidah dan syariat. Misalnya, mengandalkan utang berbasis bunga atau menyerahkan penyediaan fasilitas publik kepada korporasi swasta. Penggunaan skema pembiayaan swasta berbasis utang dan bunga dalam pengadaan sarana publik merupakan bentuk pelanggaran syariat. Allah Swt. secara tegas melarang segala bentuk transaksi ribawi dalam firman-Nya:
"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah [2]: 275)
Penyediaan fasilitas publik seperti penerangan jalan, perbaikan jalan raya, dan sarana transportasi umum dalam sistem Islam dikategorikan sebagai fasilitas umum. Maka menjadi kewajiban mutlak negara untuk menyediakannya secara gratis dan memadai. Negara tidak boleh mengalihkan tanggung jawab ini kepada pihak swasta atau asing demi mengejar keuntungan finansial. Kewajiban pengurusan ini ditegaskan oleh Rasulullah saw. dalam sabdanya:
"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya."(HR. Bukhari dan Muslim)
Mengatasi Keterbatasan Anggaran
Solusi Islam dalam mengatasi keterbatasan anggaran pembangunan dilakukan melalui optimalisasi sistem keuangan baitulmal. Jadi, bukan dengan menambah utang atau menggandeng investor pemungut untung. Pembiayaan infrastruktur dasar diambil dari pos kepemilikan umum (seperti hasil pengelolaan sumber daya alam) dan pos kepemilikan negara. Jika kas daerah atau baitulmal mengalami kekosongan, Islam mengajarkan mekanisme penggalangan dana darurat (dharibah) yang hanya dipungut secara temporer dari kaum muslimin yang kaya (Al Aghiya), bukan dengan membebankan pajak merata kepada seluruh rakyat kecil atau menjerat daerah dalam utang ribawi jangka panjang.
Dalam hal jaminan sosial dan pembangunan ekonomi, Islam memandang bantuan sosial sebagai kewajiban pelayanan yang bersifat permanen, terstruktur, dan objektif untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat (kifayah al hajat al asasiyyah), bukan sekadar komoditas musiman jelang momentum politik. Sementara dalam sektor pariwisata dan pembangunan daerah, Islam menetapkan batasan bahwa seluruh aktivitas ekonomi harus tunduk pada norma agama, mencegah kemaksiatan, serta tidak merusak tatanan moral masyarakat. Penyusunan seluruh peraturan daerah hendaknya bermuara penuh pada rujukan tertinggi Al-Qur'an dan As Sunnah sebagaimana perintah Allah Swt.:
"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya)..." (QS. An-Nisa [4]: 59)
Baca juga: DESIL: Angka Penentu Kesejahteraan
Khatimah
Penyusunan 10 Raperda Kabupaten Bandung untuk Propemperda tahun 2027 memerlukan pengawalan dan pengawasan kritis dari seluruh elemen masyarakat. Kebijakan pembangunan tidak boleh didasarkan pada kompromi pragmatis, pembiayaan ribawi melalui KPBU, serta agenda politik jangka pendek. Sudah saatnya tata kelola pemerintahan dan regulasi daerah dikembalikan pada pilar-pilar syariat Islam yang independen, adil, mendatangkan keberkahan, serta benar benar menjamin kemaslahatan seluruh rakyat. Wallahualam bissawab. []
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

















