
Ketika hukum Islam diterapkan kepada pelaku tindak kriminal, hukum yang diberikan berdasarkan syariah memiliki nilai ruhiah.
Oleh. Erna Astuti A.Md
Kontributor NarasiLiterasi.Id
NarasiLiterasi.Id-Suatu bangsa akan disegani apabila supremasi hukum ditegakkan secara tegas dan berkeadilan.
Membahas tentang Lapas kelas IIA Cibinong, Baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada rabu, 23-9-2026, menemukan dugaan klaster hunian dengan fasilitas layaknya apartemen.
Lapas kelas IIA Cibinong yang berlokasi di Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor tidak mencerminkan layaknya sebuah Lembaga Pemasyarakatan. Salah seorang anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pihaknya mendapati beberapa rumah mewah dengan fasilitas lengkap.
Bangunan Fasilitas Lengkap
"Dikawasan tersebut, ditemukan beberapa bangunan petak layaknya Vila mini, dengan fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan". Saat dikonfirmasi langsung,ujar Syafrida.
Syafrida dalam keterangannya menambahkan pada bangunan tersebut, pihak lapas berencana membangun fasilitas gym juga shelter untuk golf mini, ucapnya. Selain itu, Syafrida juga menemukan sejumlah fasilitas mewah lainnya dilokasi tersebut. Di antaranya televisi berukuran besar, pendingin ruangan, serta alat kebugaran, tak hanya itu pada pendingin ruangan ditemukan botol minuman keras. Detikjabar, rabu, 23-9-2026.
Adanya Kesenjangan Status Ekonomi
Kasus lapas Cibinong menjadi potret bobroknya sistem pengawasan internal. Pengawasan terkesan baru berjalan setelah kasus viral di publik atau diungkap oleh lembaga eksternal. Inilah fenomena pembenahan parsial, sementara pejabat dicopot. Namun, akar permasalahan dibiarkan.
Kesenjangan terlihat jelas, napi tajir hidup nyaman layaknya di hotel bintang lima, sementara napi miskin harus berdesakan di sel yang melebihi kapasitas. Fenomena tersebut bukan kali pertama terjadi dalam potret penegakkan hukum di negeri ini. Ketimpangan hukum tajam kebawah tumpul keatas, serta tebang pilih masih kerap terjadi. Hukum cenderung bertindak cepat dan keras terhadap rakyat kecil. Namun, lambat dan lunak ketika berhadapan dengan elite, pejabat, maupun pemilik modal.
Dari kasus tersebut, pada akhirnya penjara tidak lagi memberikan efek jera bagi narapidana, bagi para pelaku kriminal. Hal ini bisa terjadi karena lemahnya penegakan hukum yang tidak tegas dan tidak adil sehingga membuka celah praktik jual beli hukum dan fasilitas dengan uang.
Kapitalisme Sekuler Merusak Sendi Penegakan Hukum
Setelah ditelusuri lebih lanjut, penyebab utama problematika hukum dan keadilan pada sistem kapitalisme sekuler bukan hanya terletak pada oknum penegak hukum saja, tetapi juga berkaitan dengan pandangan sistem yang melandasinya.
Dengan sekularisme sebagai landasan hukum, produk hukum sepenuhnya bersumber dari buatan manusia, bukan berdasarkan wahyu dari Sang Pencipta alam semesta. Cara pandang berfikir berdasarkan kapitalisme sekuler inilah, serta materi utama yang menjadi orientasi bisnis untuk mendapatkan keuntungan dari instansi lapas dan oknum pejabat lapas merupakan bukti kerusakan sistem hukum kapitalisme sekuler.
Sanksi Islam Bersifat Zawajir dan Jawabir
Rasulullah saw. bersabda: "Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah, apabila orang terpandang diantara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Namun jika orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti aku akan potong tangannya". (HR. Bukhari no. 3475 dan Muslim no. 1688)
Islam telah mengatur seluruh aktivitas manusia berdasarkan hukum syarak. Apabila seseorang melanggar ketentuan tersebut, maka perbuatannya tergolong sebagai perbuatan tercela (al-qabih), yang juga dapat dikatagorikan sebagai tindak kejahatan (al-jarimah). Oleh karena itu, diperlukan adanya sanksi tegas terhadap setiap tindak kejahatan, agar manusia senantiasa menjalankan perintah Allah Swt. dan menjauhi segala larangan-Nya.
Syariat Islam menjelaskan bahwa setiap tindak kejahatan akan dikenakan sanksi (uqubat) di dunia. Pelaksanaannya berada di tangan al-imam (khalifah) maupun pihak yang ditunjuk mewakilinya. Dengan kata lain, negaralah yang berwenang menegakkannya. Sanksi dunia yang dijatuhkan kepada pelaku dosa akan mengakibatkan gugurnya siksa di akhirat.
Inilah alasan mengapa sanksi dalam Islam berfungsi sebagai pencegah (zawajir) dan penebus (jawabir). Disebut sebagai pencegah karena sanksi tersebut dapat mencegah seseorang melakukan perbuatan dosa dan kriminal. Sementara dikatakan sebagai penebus karena sanksi yang dijatuhkan di dunia akan menggugurkan hukuman di akhirat kelak.
Baca juga: Komersialisasi Hukum: Privilese di Balik Jeruji
Penegak Hukum Berkepribadian Islam
Setelah sistem sanksi diatur dan diterapkan negara, selanjutnya sistem Islam juga mengatur aparat penegak hukumnya wajib pula terikat pada aturan Allah Swt. dengan ketakwaan. Agar suasana ketakwaan terbangun dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tugas dari aparat penegak hukumnya menjadi pihak pertama yang menjaga diri dari perbuatan dosa, dengan cara meningkatkan diri dalam berkepribadian Islam, ketakwaan yang tinggi, amanah, juga adil. Karena tugas mereka berperan sebagai penjaga dan penegak syariat Islam di muka bumi. Di sisi lain, negara juga akan memberikan gaji yang layak untuk menjamin kesejahteraan ekonomi keluarga para penegak hukum tersebut.
Oleh karena itu, untuk membersihkan institusi penegak hukum dari oknum-oknum nakal, negara harus berperan besar dengan menerapkan sistem politik, ekonomi, sosial, serta pertahanan dan keamanan yang berlandaskan hukum-hukum Islam.
Maraknya berbagai bentuk kejahatan dan kriminal seharusnya menjadi momentum bagi negeri ini berbenah secara total. Pasalnya kesalahan tidak hanya terletak pada oknum, melainkan juga sistem pemerintahan yang berjalan saat ini.
Ketika hukum Islam diterapkan kepada pelaku tindak kriminal, hukum yang diberikan berdasarkan syariah memiliki nilai ruhiah. Keadilan hanya akan terjamin apabila hukum yang diterapkan bersandar pada syariah, karena hukum tersebut berasal dari Allah Swt. yang tidak memiliki konflik kepentingan apapun.
Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Maidah: 50.
"Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" Wallahualam bissawab. []
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com


















