
Kasus ditemukannya fasilitas mewah di Lapas Cibinong menjadi alarm keras sistem pemasyarakatan kita sedang mengalami krisis moral dan ketidakadilan hukum.
Oleh. Tinie Andriyani
Kontributor NarasiLiterasi.Id
NarasiLiterasi.Id-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) semestinya menjadi benteng terakhir penegakan hukum yang menjalankan dua fungsi utama. Ia memberikan sanksi pidana untuk menimbulkan efek jera sekaligus membina para terpidana agar menyadari kesalahannya. Akan tetapi, potret buram pemasyarakatan di Indonesia kembali terkuak ke publik. Praktik komersialisasi sanksi dan perlakuan diskriminatif terhadap warga binaan elitis memperlihatkan betapa tatanan hukum kerap berlutut di hadapan kekuatan materi. Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran prosedur administratif biasa, melainkan cermin hilangnya rasa keadilan bagi masyarakat luas.
Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Skandal penyalahgunaan kewenangan kembali mencuat. Hal ini terungkap saat Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak pada pertengahan September di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Tim Ombudsman menemukan klaster bangunan mewah yang berdiri di dekat rumah dinas Kepala Lapas. Tampak di area tersebut menyerupai kompleks vila mini atau apartemen berfasilitas lengkap (cnnindonesia.com, Kamis, 24-9-2026). Kabarnya, lokasi tersebut dihuni oleh warga binaan kasus korupsi. Salah satunya diduga terpidana Jimmy Masrin, yang bahkan sempat terkunci di dalam saat pemeriksaan berlangsung.
Fasilitas yang ditemukan di dalam area tersebut sangat komplit, mulai dari ruang tamu, ruang tidur berpendingin udara, ruang makan, dapur, televisi berukuran besar, kulkas, hingga furnitur rumah tangga modern. Di lokasi tersebut juga dirancang sarana kebugaran serta area golf mini. Bahkan di dalam mesin pendingin minuman ditemukan botol botol minuman keras. Temuan ini diperkuat dengan pengakuan adanya transaksi pembayaran rutin dari warga binaan untuk menyewa fasilitas istimewa tersebut. Hal ini kemudian berbuntut pada penonaktifan lima pejabat struktural Lapas Cibinong, termasuk Kalapas dan KPLP oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kerusakan Sistemik dan Bisnis Penjara
Temuan di Lapas Cibinong membuktikan bahwa perlakuan khusus bagi terpidana kaya telah terorganisasi dan berlangsung lama. Hal ini membuat penjara kehilangan fungsi utamanya untuk memberikan efek jera. Koruptor yang memiliki kekuatan uang tetap bisa menikmati kemewahan, kenyamanan hidup, dan privasi yang tidak didapatkan oleh narapidana biasa. Penjara bagi mereka sekadar berpindah tempat tinggal tanpa mengurangi kualitas hidup sedikit pun.
Kondisi ini mengubah area hukum menjadi pasar komersial di mana kebebasan dan kenyamanan dapat diperjualbelikan. Komodifikasi fasilitas pemasyarakatan berkembang menjadi bisnis yang sangat menggiurkan bagi oknum pejabat lapas. Hal ini sekaligus melapangkan jalan bagi peredaran barang terlarang seperti minuman keras di balik jeruji besi. Akibatnya, timbul jurang pemisah yang sangat lebar antara hukuman bagi masyarakat lemah dan terpidana elitis. Maka hingga hukum terkesan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Paradigma Keadilan Syariat
Kerusakan sistemik dalam pengelolaan hukum saat ini merupakan konsekuensi logis dari adopsi paradigma kapitalisme sekuler. Dalam sistem yang memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan materi sebagai tolok ukur utama. Kewenangan publik sangat mudah diperjualbelikan untuk menggelembungkan keuntungan pribadi. Hal ini berbanding terbalik dengan konsepsi hukum dalam Islam yang berdiri di atas prinsip keadilan hakiki dan ketakwaan.
Dalam fiqih jinayah Islam, sistem sanksi atau 'uqubat memiliki fungsi ganda yang sangat fundamental, yaitu sebagai jawabir atau penebus dosa bagi pelaku di akhirat dan jawazir sebagai pencegah agar masyarakat umum tidak melakukan kejahatan serupa. Pemberian kelonggaran fasilitas mewah kepada narapidana akan menghancurkan fungsi jawazir karena hilang efek jeranya, sekaligus menggagalkan fungsi jawabir karena tidak adanya rasa penyesalan yang mendalam dari pelaku.
Islam melarang keras segala bentuk diskriminasi hukum berdasarkan status sosial, kekayaan, atau jabatan.
Rasulullah saw. menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam hadis:
"Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena apabila orang mulia (berada) di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Namun, apabila orang lemah di antara mereka mencuri, mereka menegakkan hukum atasnya. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Sistem hukum Islam bersumber langsung dari wahyu Allah Swt. yang Maha Adil dan bebas dari kepentingan hawa nafsu manusia, sehingga menutup rapat celah terjadinya transaksi hukum antara penguasa dan pelaku kejahatan. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al-Qur'an:
"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (QS. Al Ma'idah: 50)
Ketakwaan Penegak Hukum
Selain keagungan hukumnya, Islam menetapkan bahwa syarat utama pengelola negara dan penegak hukum adalah memiliki kepribadian Islam, ketakwaan yang tinggi, serta sifat amanah. Jabatan dianggap sebagai beban pertanggungjawaban berat di akhirat kelak, bukan ladang bisnis.
Rasulullah saw. telah mengingatkan bahaya pengkhianatan amanah dalam sebuah hadis:
"Apabila amanah disia-siakan, maka tunggulah saat kehancurannya." Para sahabat bertanya, "Bagaimana bentuk menyia nyiakannya, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya." (HR. Bukhari)
Baca juga: Kapitalisme di Balik Tembok Korupsi
Khatimah
Kasus ditemukannya fasilitas mewah di Lapas Cibinong menjadi alarm keras bahwa sistem pemasyarakatan kita sedang mengalami krisis moral dan ketidakadilan yang serius. Pembenahan formalitas seperti sekadar menggeser oknum pejabat tidak akan pernah menyelesaikan akar masalah selama sistem pemidanaan masih berlandaskan pada transaksi materi. Keberadaan hukum yang adil hanya bisa diwujudkan dengan kembali pada pilar pilar ketakwaan, penegakan sanksi yang tegas tanpa pandang bulu, serta penerapan syariat yang bersumber dari Allah Swt. agar keadilan sejati mampu dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Wallahualam bissawab. []
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

















