Tikus Berdasi dalam Sangkar Emas

Tikus berdasi dalam sangkar emas

Meski semula dikatakan bahwa bangunan tersebut adalah rumah dinas, pada akhirnya terkuak bahwa itu adalah sel VIP bagi para tikus berdasi.


Oleh. Arda Sya'roni
Kontributor NarasiLiterasi.Id

NarasiLiterasi.Id-Tikus merupakan salah satu hewan dalam ordo rodentia (pengerat) dari kelas mamalia. Namun, tikus kerap disimbolkan sebagai koruptor. Sudah menjadi tabiat tikus untuk mengerat apa saja, menyikat habis apapun yang ada di sekitarnya untuk menjaga giginya tetap pada ukuran aman. Hal ini karena kecenderungan gigi tikus yang terus memanjang hingga tidak bisa menutup mulut apabila gigi tersebut tidak mengerat. Alhasil, tikus senantiasa mengerat tak hanya makanan melainkan juga kayu, kardus, plastik bahkan sabun sekalipun. Ia seakan tak pernah kenyang, rakus bukan kepalang.

Selaras dengan tabiat tikus ini, Iwan Fals dalam lagunya "Tikus-tikus Kantor" menyebutkan dalam lirik lagunya, "Tikus-tikus tak kenal kenyang. Rakus, rakus, bukan kepalang". Lirik ini sangat cocok menggambarkan tabiat tikus berdasi yang menggerogoti negara, dengan rakus melahap hak rakyat, seakan tak pernah kenyang. Namun, tikus berdasi ini tidaklah dibasmi layaknya tikus rumah, melainkan justru dipelihara dalam sangkar emas.

Fakta Sangkar Emas

Fakta tikus berdasi dalam sangkar emas ini dibuktikan dengan hasil survey Ombudsman RI pada tanggal 23 September 2026. Ditemukan adanya bangunan mewah di dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Dikutip dari cnnindonesia, 24-09-2026, lebih lanjut Ombudsman menemukan bangunan rumah petak ini dibangun layaknya vila mini. Bangunan ini yang dilengkapi oleh barang-barang mewah seperti televisi ukuran besar, AC, kulkas, dan alat kebugaran. Rumah petak ini diketahui dihuni oleh warga binaan (narapidana, tahanan maupun seseorang yang dalam masa pembinaan atau pendampingan). Tak hanya fasilitas mewah berupa barang elektronik dan furniture mahal, tetapi juga ada wacana pembangunan fasilitas gym dan shelter golf mini.

Dari hasil wawancara Syafrida Rachmawati Rasahan, anggota Ombudsman RI, dengan warga binaan diketahui bahwa untuk menikmati fasilitas elit ini pada penghuni perlu membayar sejumlah uang. Kawasan VIP ini juga tidak memiliki pagar pembatas permanen dan terhubung langsung dengan perkampungan meskipun melewati semak dan rumpun bambu di sekitarnya. Dengan kondisi demikian maka bisa dipastikan warga binaan bisa berpotensi bebas keluar masuk sesuka hati, apalagi tidak disertai pengawasan ketat layaknya lapas pada umumnya.

Ladang Bisnis Kaum Elit

Beginilah yang terjadi bila penerapan hukum didasarkan pada kapitalisme. Kapitalisme yang menjadikan materi dan manfaat sebagai pijakan pengaturan kehidupan, maka niscaya praktik sewa sel VIP ini tumbuh subur. Praktik ini sudah jamak dilakukan di kalangan lapas dan menjadi peluang bisnis yang menggiurkan berbagai pihak.

Sel tahanan yang semula merupakan sarana agar seseorang merenungkan perbuatannya dengan adanya pembatasan fasilitas dan kebebasan pada warga binaan. Namun, saat sel tahanan justru dibuat sedemikian nyaman, maka takkan ada lagi efek jera. Para pelaku kriminal takkan merasakan penyesalan atas perbuatannya ketika kenyamanan masih dirasakan. Bahkan masih bisa juga melakukan transaksi miras dan narkoba. Sungguh sebuah ironi, lapas yang seharusnya membina warga binaan agar menyesali perbuatannya dan memperbaiki jalan hidupnya justru memfasilitasi kriminal tetap berlangsung di balik jeruji.

Dalam sistem kapitalis sekuler saat ini penegakan hukum dan sanksi bersifat tidak tegas, tidak adil, dan bisa ditawar dengan sejumlah uang atau jabatan. Hukum tajam ke bawah saat menjerat kaum papa yang lemah, tetapi mendadak tumpul ke atas saat menjerat pejabat maupun oligarki. Dengan tawaran sejumlah uang yang menggiurkan atau jabatan yang menjanjikan berbagai akses kemudahan dan kemewahan tetap bisa dimiliki dengan mudahnya.

Bukti Kegagalan Kapitalisme

Paradigma berpikir kapitalisme sekuler ini telah merusak sendi-sendi penegakan hukum. Orientasi bisnis untuk mendapatkan keuntungan dari instansi lapas dan oknum pejabat lapas adalah bukti kerusakan sistem hukum sekuler. Karena dalam sistem kapitalis sekuler pertimbangan yang diambil hanyalah materi dan manfaat. Nilai halal haram dipinggirkan, tak peduli dampak yang ditimbulkan akan merusak atau merugikan pihak lain.

Terkuaknya sangkar emas bagi tikus berdasi ini menambah daftar suram penegakan hukum oleh negara saat ini. Meski semula dikatakan bahwa bangunan tersebut adalah rumah dinas, pada akhirnya terkuak bahwa itu adalah sel VIP bagi para tikus berdasi. Tarif yang ditawarkan cukup fantastis yaitu sekitar ratusan juta rupiah hingga mendekati angka 1 M. Hunian sel VIP ini pun bahkan bisa mengikutsertakan keluarga untuk menginap layaknya vila keluarga.

Meski pada akhirnya bangunan lapas istimewa ini dibongkar dan menonaktifkan kalapas, pembaruan sanksi kepada 16 PNS yang bertanggungjawab, serta pengunduran diri dirjen lapas, tetapi fakta sewa menyewa lapas VIP ini membuka betapa bobroknya sistem hukum negara. Fakta yang dikuak Ombudsman ini bukanlah kasus pertama, sebelumnya telah banyak deretan pejabat yang menikmati fasilitas istimewa ini.

Kasus-kasus ini menandakan gagalnya kapitalisme dalam menegakkan hukum. Praktik marak semacam ini jelas tidak akan memutus rantai korupsi, bahkan menumbuhsuburkannya. Para koruptor dan pelaku maksiat kelas kakap tetap bisa menjalankan bisnis terlarangnya. Kapitalisme yang terlahir dari rahim sekularisme dengan meniadakan unsur agama dalam kehidupan, akan senantiasa membuang neraca halal haram. Alhasil, keadilan bersifat nisbi, hanya berlaku bagi mereka yang berkuasa. Bahaya maksiat masih mengintai rakyat meski sang penebar maksiat telah dikurung karena bisnis maksiat masih tetap bisa dikendalikan di balik jeruji.

Baca juga: Komersialisasi Hukum: Privilese di Balik Jeruji

Sanksi Tegas dalam Islam

Berbeda dengan sistem kapitalis sekuler, dalam Islam hukuman atau sanksi terhadap tindak kemaksiatan bersifat tegas dan tanpa memandang status jabatan. Islam yang berpijak pada hukum syariat dalam penegakan hukum, akan membuat pelaku maksiat jera serta akan membuat orang lain berpikir ulang bila akan melakukan maksiat serupa.

Paradigma sanksi dalam Islam bersifat preventif (zawajir/efek jera) dan kuratif (jawabir/penebus). Zawajir bersifat pencegahan, dengan adanya hukuman nyata yang dipertontonkan pada khalayak akan memberikan efek jera bagi si pelaku dan memberi pelajaran bagi yang lainnya agar tidak melakukan maksiat serupa. Dengan demikian rantai maksiat dapat diputus. Lalu jawabir bersifat tebusan, artinya hukuman dunia telah menggantikan posisi hukuman akhirat yang jauh lebih menyiksa.

Namun, hukuman dunia yang diberikan haruslah sesuai yang disyariatkan dan dilaksanakan oleh khalifah, bukan oleh masyarakat. Sanksi tegas ini diberikan kepada semua orang tanpa terkecuali, bahkan bagi khalifah dan keluarganya sekalipun takkan luput dari hukuman. Hal ini karena hukum yang digunakan adalah syariat, hukum buatan Allah langsung. Berbeda dengan sistem kapitalis yang menggunakan hukum buatan manusia yang sarat kepentingan dan bisa diubah sekehendak hati.

Teladan Kepemimpinan di Masa Khilafah

Tak hanya itu, karena syariat Islam yang diterapkan dalam pengaturan kehidupan, maka para penegak hukumnya pun akan memiliki kepribadian Islam yang kokoh dengan ketakwaan yang tinggi sehingga amanah dan adil dalam melaksanakan tugasnya. Perasaan takut akan murka Allah Swt. senantiasa melingkupi hati para penegak hukum serta penguasa dalam Daulah Islam.

Hal ini terbukti kala putra khalifah Umar bin Abdul Aziz berbincang masalah keluarga dengan putranya di ruang kerja dengan menggunakan lampu minyak yang dibeli dengan uang rakyat, maka seketika lamou dimatikan karena rasa khawatirnya akan hisab menggunakan yang bukan haknya. Begitu pula saat putra Khalifah Umar bin Khattab meminum khamr dan diperlakukan secara istimewa oleh penegak hukum saat itu dengan mencambuknya di ruang tertutup. Maka, saat itu Umar bin Khattab ra langsung menegurnya untuk tidak diperlakukan secara istimewa, bahkan Umar sendiri yang mencambuknya di hadapan umum.

Penegakan hukum secara adil tanpa pandang bulu ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw., "Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya" adalah potongan hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim. Pernyataan Rasulullah saw. itu terjadi ketika seorang wanita dari Bani Makhzum yang merupakan bangsawan mencuri. Sebagai seorang bangsawan wanita tersebut meminta pertolongan Usamah bin Zaid, sahabat Rasulullah saw., untuk melobi agar mencabut atau meringankan hukumannya. Sontak hal ini membuat Rasulullah saw. memerah wajahnya. Beliau pun menyampaikan khotbah bahwa hancurnya umat-umat sebelum mereka adalah karena pilih kasih dalam hukum, ketika orang terhormat atau bangsawan yang mencuri dibiarkan, tetapi ketika orang lemah yang melakukannya, mereka langsung ditegakkan hukum.

Khatimah

Penegakan hukum yang tak adil dan mudah diperjualbelikan hanya mungkin terjadi saat sistem kapitalis sekuler dijadikan pijakan hukum. Kala agama hanya diperbolehkan berada di ranah pribadi dan tak diperbolehkan hidup di ruang umum, maka ketidakadilan niscaya terjadi.

Berbeda dengan sistem Islam yang berpijak pada hukum syariat Islam, sehingga penegakan hukum dapat dilaksanakan secara adil dan tegas. Syariat Islam memanglah yang paling tepat dalam mengatur urusan manusia, karena syariat dibuat oleh Sang Pencipta manusia. Bila penegakan hukum dibuat oleh aturan manusia, maka niscaya sarat akan kepentingan dan cenderung menyelamatkan dirinya sendiri.

Oleh sebab itu sudah saatnya umat berpaling dari hukum kufur ala demokrasi. Saatnya umat untuk menegakkan syariat Islam dalam pengaturan negara dalam bingkai Khilafah. Wallahualam bissawab. []

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Arda Sya'roni
Arda Sya'roni Kontributor NarasiLiterasi.id
Previous
Bullying, Kezaliman yang Lahir dari Krisis Akidah
Next
Fenomena Downgrade: Ilusi Kemapanan Kelas Menengah
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram