Ironi Wacana Kuliah Gratis di Sistem Kapitalisme

Ironi Wacana Kuliah Gratis di Sistem Kapitalisme

Kebijakan kuliah gratis memang berpotensi memperluas akses, tetapi belum tentu menyelesaikan persoalan apabila pola pengelolaan pendidikan yang mendasarinya tidak mengalami perubahan.

Oleh. Dhini
Kontributor NarasiLiterasi.Id

NarasiLiterasi.Id-Pendidikan merupakan hak penting bagi masyarakat sekaligus fondasi dalam membangun kualitas sumber daya manusia. Namun, kesempatan menempuh pendidikan tinggi masih menghadapi berbagai hambatan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Biaya kuliah, Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta pungutan lainnya menjadi tantangan yang membuat akses ke perguruan tinggi belum sepenuhnya merata.

Persoalan tersebut mendorong munculnya wacana pendidikan tinggi gratis. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan gagasan agar pendidikan di sekolah negeri hingga universitas negeri dapat digratiskan untuk memperluas kesempatan belajar masyarakat. (Sekretariat Negara RI, 2026)

Wacana ini kemudian dibahas lebih lanjut dalam rapat terbatas pemerintah pada 23 September 2026. Pemerintah mulai mempersiapkan program kuliah gratis di perguruan tinggi negeri (PTN), dengan pelaksanaan bertahap sesuai kemampuan fiskal negara. Perhitungan pembiayaan juga mencakup UKT, Iuran Pengembangan Institusi (IPI) jalur mandiri, dan sumber pendapatan perguruan tinggi lainnya. (Sekretariat Negara RI, 2026)

Kebutuhan anggaran menjadi salah satu tantangan utama. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyoroti pentingnya rancangan besar program pendidikan 2027 dengan memperhatikan anggaran pendidikan sekitar Rp824 triliun. (Kompas.com, 2026). Sementara itu, BBC News Indonesia memperkirakan bahwa penggratisan kuliah bagi sekitar 2,83 juta mahasiswa PTN membutuhkan anggaran kurang lebih Rp93 triliun (BBC News Indonesia, 2026).

Gambaran tersebut menunjukkan bahwa kuliah gratis bukan sekadar kebijakan menghapus pembayaran mahasiswa. Perguruan tinggi tetap membutuhkan biaya untuk membayar tenaga pendidik, menyediakan fasilitas pembelajaran, mendukung penelitian, serta mengembangkan mutu pendidikan. Ketika mahasiswa tidak lagi membayar UKT, kebutuhan pembiayaan tetap ada dan harus ditanggung melalui sumber lain, terutama anggaran negara.

Dengan demikian, pertanyaan mendasarnya bukan hanya apakah kuliah dapat digratiskan, melainkan bagaimana pendidikan dibiayai dan siapa yang bertanggung jawab atas keberlangsungannya. Kebijakan kuliah gratis memang berpotensi memperluas akses, tetapi belum tentu menyelesaikan persoalan apabila pola pengelolaan pendidikan yang mendasarinya tidak mengalami perubahan.

Komersialisasi Pendidikan dan Persoalan Sistemik

Komersialisasi pendidikan tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya kuliah, tetapi juga dengan kecenderungan menempatkan pendidikan dalam logika ekonomi dan pasar. Perubahan sejumlah PTN menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), misalnya, memberikan keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya. Namun, otonomi tersebut juga disertai kebutuhan untuk mengembangkan sumber pendanaan secara mandiri.

Dalam situasi demikian, perguruan tinggi menghadapi tuntutan efisiensi, daya saing, dan kemandirian finansial. Pendidikan berisiko dipandang sebagai layanan yang bergantung pada kemampuan pembiayaan, bukan semata-mata sebagai hak yang harus dapat diakses masyarakat. Apabila pemerintah hanya mengambil alih pembayaran UKT tanpa membenahi persoalan pembiayaan secara mendasar, komersialisasi berpotensi tetap berlangsung dalam bentuk berbeda.

Kondisi ini berkaitan dengan paradigma kapitalisme yang cenderung menempatkan pendidikan sebagai investasi sumber daya manusia untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja. Keberhasilan pendidikan sering diukur melalui produktivitas, daya saing ekonomi, dan kesesuaian lulusan dengan kebutuhan industri. Akibatnya, fungsi pendidikan dalam membentuk manusia berilmu, berkarakter, dan berkontribusi bagi masyarakat berisiko tersisih oleh orientasi ekonomi.

Di sisi lain, pembiayaan pendidikan juga bergantung pada kemampuan fiskal serta prioritas anggaran negara. Rencana pelaksanaan kuliah gratis secara bertahap memperlihatkan bahwa keberlanjutan program perlu disesuaikan dengan kapasitas keuangan pemerintah. Wacana pemanfaatan aset hasil korupsi untuk mendukung pendidikan pun menunjukkan adanya upaya mencari sumber pendanaan tambahan. Meski pengembalian aset negara penting, sumber tersebut tidak dapat dijadikan tumpuan utama karena bergantung pada keberhasilan proses hukum dan pemulihan aset.

Karena itu, persoalan pendidikan perlu dipahami secara lebih luas. Selama pengelolaan ekonomi dan kekayaan negara masih berorientasi pada kepentingan pasar, pemenuhan kebutuhan publik dapat terus berhadapan dengan persoalan pendanaan. Artinya, masalah pendidikan tidak hanya menyangkut kebijakan teknis, tetapi juga paradigma ekonomi dan politik yang memengaruhi pengelolaannya.

Perspektif Islam: Pendidikan sebagai Tanggung Jawab Negara

Islam menawarkan pandangan bahwa pemimpin memiliki tanggung jawab untuk mengurus dan melindungi rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Prinsip ini menegaskan bahwa kepemimpinan bukan sekadar kewenangan, melainkan amanah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk pendidikan.

Dalam perspektif Islam, pendidikan tidak semestinya diperlakukan sebagai komoditas yang aksesnya ditentukan oleh kemampuan membayar. Negara bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan melalui penyediaan lembaga, tenaga pendidik, sarana-prasarana, serta pembiayaan yang mendukung akses dan mutu pendidikan.

Tanggung jawab tersebut memerlukan sistem pengelolaan keuangan yang jelas. Dalam konsep pemerintahan Islam, Baitul Mal berfungsi sebagai institusi pengelolaan keuangan negara. Berbagai sumber pemasukan dikelola berdasarkan ketentuan syariah, termasuk kekayaan yang tergolong kepemilikan umum. Sumber daya alam yang termasuk kategori tersebut dikelola untuk kemaslahatan masyarakat, bukan semata-mata untuk keuntungan segelintir pihak.

Melalui pengelolaan kekayaan sesuai syariah, negara diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat secara berkelanjutan, termasuk pembiayaan pendidikan. Dengan demikian, solusi Islam tidak berhenti pada penghapusan UKT, tetapi mencakup tata kelola pendidikan, pengelolaan kekayaan, dan mekanisme pembiayaan yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas.

Ada beberapa prinsip yang menjadi landasannya. Pertama, negara bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan dan menjamin akses masyarakat terhadap layanan yang layak. Kedua, pembiayaan pendidikan ditopang oleh pengelolaan keuangan negara berdasarkan syariah, bukan semata-mata kemampuan mahasiswa membayar atau kewajiban perguruan tinggi mencari pendapatan sendiri. Ketiga, kekayaan publik yang termasuk kepemilikan umum dikelola untuk kemaslahatan rakyat. Keempat, pendidikan diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam sekaligus mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuannya bukan hanya menghasilkan tenaga kerja, tetapi juga membentuk manusia beriman, berakhlak, berwawasan, dan mampu berkontribusi bagi umat. Kelima, negara menjalankan fungsi raa’in, yakni pengurus rakyat yang menjadikan pemenuhan kebutuhan masyarakat sebagai amanah.

Khatimah

Dalam perspektif Islam, pendidikan merupakan tanggung jawab negara yang perlu ditopang pengelolaan kekayaan sesuai syariah serta diarahkan untuk membangun generasi berilmu dan berkepribadian Islam. Islam tidak hanya menawarkan kebijakan pendidikan gratis, tetapi menghadirkan sistem yang mengatur bagaimana pendidikan diselenggarakan, bagaimana kekayaan negara dikelola, dari mana pembiayaan diperoleh, serta untuk apa pendidikan diarahkan.

Oleh karena itu, pendidikan tidak dapat dilepaskan dari sistem ekonomi, politik, dan pemerintahan yang melingkupinya. Penerapan solusi Islam secara menyeluruh dipandang membutuhkan penerapan Islam secara kaffah. Islam tidak sekadar menawarkan kuliah gratis. Islam menawarkan sistem yang menjadikan pendidikan sebagai amanah negara, kekayaan sebagai sarana memenuhi kebutuhan rakyat, dan ilmu sebagai jalan membangun generasi berkepribadian Islam serta peradaban yang kuat. Wallahualam bissawab. []

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Dhini Sri Widia Mulyani Kontributor Narasiliterasi.id dan Pegiat Literasi Kabupaten Bandung
Previous
Komersialisasi Hukum: Privilese di Balik Jeruji
Next
Marak Pod Getar, Bukti Lemahnya Regulasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram