Islam Solusi Tuntas atasi Kekerasan Seksual

Islam solusi tuntas

Kekerasan seksual di dalam lembaga pendidikan tidak terjadi satu atau dua kali saja, melainkan terus berulang. Masalah ini seolah menjadi bola salju yang kian hari makin besar.

Oleh. Aurum
Kontributor NarasiLiterasi.Id dan Praktisi Kesehatan

NatasiLiterasi.Id-Kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan, khususnya pesantren makin banyak terjadi. Sarana yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan memberikan pendidikan yang layak, justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan seksual. Di mana hal itu terjadi kembali baru-baru ini di salah satu pesantren di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan bahwa telah menetapkan seseorang laki-laki yang berumur 30 tahun dengan inisial RR sebagai pelaku atau tersangka dari kasus pencabulan dan atau persetubuhan. (tribunjabar.com, 14-5-2025)

Kasus Kekerasan Seksual Makin Meresahkan

Maraknya kasus kekerasan seksual yang makin brutal seolah menjadi normal dan legal. Bahkan hal tersebut terjadi dalam lembaga yang diharapkan dapat mendidik menjadi manusia yang lebih baik. Namun, bukannya membawa perbaikan, justru menjadi penyebab hancurnya masa depan. Seorang guru yang seharusnya memberi ilmu dan mendidik, justru menjadi monster perusak masa depan generasi penerus peradaban.

Kasus-kasus kekerasan seksual di dalam lembaga pendidikan tidak terjadi satu atau dua kali saja, melainkan terus berulang. Masalah ini seolah menjadi bola salju yang kian hari makin besar dan begitu meresahkan masyarakat, khususnya bagi para orang tua yang memiliki anak, terutama yang disekolahkan di pesantren.

Tak Cukup dengan Pembinaan dan Pencegahan

Berulangnya kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini terjadi karena banyak faktor, di antaranya adalah:

Pertama, kurangnya iman dan pemahaman agama dalam setiap individu.

Agama menjadi koridor untuk seseorang individu menjalankan setiap aktivitasnya, iman dan yang diyakininya menjadi pondasi setiap orang untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan, jika pemahaman terhadap agamanya kurang atau bahkan tidak ada, maka ia akan hidup dengan mengikuti hawa nafsunya.

Kedua, kontrol sosial yang kurang.

Setelah akidah dan pemahaman agama bagi setiap individu, kontrol masyarakat menjadi lapisan kedua yang berperan dalam setiap kerusakan yang terjadi. Di mana peran tersebut menjadi penting sebagai kontrol, ketika masyarakat tidak paham agamanya dan tidak menjalankan fungsinya sebagai kontrol, maka yang terjadi adalah kerusakan individu dan masyarakat.

Tanpa adanya fungsi kontrol dari masyarakat, pergeseran nilai-nilai dalam komunitas tersebut menjadi hal yang tak terelakkan. Di mana tergeser oleh paham kebebasan dan individualis, sehingga ketika dalam masyarakat terjadi suatu penyimpangan yang dilakukan oleh individu, maka tidak ada lagi sanksi sosial. Tidak ada lagi saling menasehati didalam masyarakat, karena dirasa bukan menjadi urusannya.

Salah satu contoh fenomena yang memberikan gambaran tersebut adalah: pacaran. Hal tersebut dianggap normal saat ini dan menjadi hal aneh ketika anak remaja atau dewasa tidak pernah membawa pacar atau pasangan tidak halalnya. Fenomena ini memberi gambaran pada kita bahwa ketika suatu masyarakat rusak, maka bukan tidak mungkin kerusakan yang lebih besar pun terjadi.

Ketiga, kurangnya peran negara.

Peran negara menjadi sangat penting dalam setiap fenomena yang terjadi dalam suatu bangsa. Ketika suatu masalah terus berulang, maka hal tersebut dapat kita artikan bahwa negara seolah abai dan tidak menjalankan fungsinya sebagai pengurus bangsanya. Ketika negara tidak mampu mengurus bangsanya, maka bukan tidak mungkin suatu masalah terus berulang, karena tidak ada regulasi yang tegas dan sistem yang jelas untuk mengatur suatu permasalahan, khususnya dalam hal ini adalah kekerasan seksual.

Dari pemaparan di atas dapat kita artikan bahwa, pencegahan dan pembinaan dalam kasus kekerasan seksual yang terus berulang hari-hari ini jelas tidak cukup. Segala permasalahan ini perlu institusi lebih besar untuk menanganinya. Dalam hal ini, negara seharusnya hadir dalam membuat aturan jelas dan tegas dalam menangani permasalahan ini, agar kasus serupa tidak berulang.

Baca juga: Solusi Pelecehan Seksual di Sekolah

Kapitalisme Sekuler adalah Biang Kerok

Kapitalisme adalah sebuah ideologi yang berlandaskan pada asas pemisahan agama dari kehidupan. Dalam kapitalisme, agama dan negara dipisahkan. Agama tidak hadir untuk mengatur seluruh aktivitas manusia termasuk bernegara, agama hanya bersifat pribadi individu. Agama juga kerap dimaknai sebatas praktik ritual saja tanpa memperhatikan hakikatnya. Sistem ini adalah sistem buatan manusia yang dibuat aturannya oleh para penguasa yang erat hubungannya dengan para pengusaha. Mereka yang memiliki banyak kepentingan untuk memperkaya dirinya tanpa melihat baik buruknya untuk khalayak banyak.

Sistem kapitalisme adalah sistem yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan materi sebanyak-banyaknya. Sehingga setiap kebijakan yang dibuat hanya akan condong kepada keuntungan materi yang akan diperoleh oleh para pengusaha dan penguasa yang terlibat di dalamnya. Dengan kata lain sistem kapitalisme seolah menjerumuskan masyarakat kedalam kasus kekerasan seksual dan rakyat bukan prioritas utama untuk diurus.

Alhasil, ketika aturan agama dan kehidupan dipisahkan maka koridor-koridor dalam bertindak dan berperilaku tidak lagi melihat halal dan haramnya menurut aturan agama. Akibatnya, manusia dengan bebas berperilaku tanpa batas. Selain itu, negara juga tidak memberi sanksi tegas yang membuat jera para pembuat masalah tersebut, karena dalam kapitalisme hukum seolah hanya bersifat transaksional dibungkus humanitas.

Islam Menyelesaikan Masalah Kekerasan Seksual

Islam tidak semata-mata mengatur urusan ibadah ritual, tetapi juga mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk tata kelola negara. Ideologi Islam memancarkan aturan hidup dari sang pencipta Allah Swt. Dalam sistem ini, kekerasan seksual diselesaikan dari hulu ke hilir, dimulai dari pencegahan hingga sanksi yang diberikan yang membuat jera para pelakunya. Penerapan sanksi tersebut berfungsi sebagai pelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Dalam istilah Islam, hukuman memiliki sifat jawabir dan jawazir.

Seperangkat Aturan

Adapun, seperangkat aturan dan panduan dalam kekerasan seksual adalah sebagai berikut, yaitu:

Pertama, aturan makhluk dengan sang pencipta. Islam mengajarkan tata cara menjalin hubungan antara manusia dengan Allah Swt. sebagai Sang Pencipta. Hablun minallah. Bagaimana ia mengenal penciptanya secara utuh, memahami dan menjalankan segala aturannya, sebagai bentuk konsekuensi keimanannya.

Kedua, aturan untuk individu. Islam memiliki aturan untuk diri kita sendiri sebagai individu atau dikenal dengan hablun binafsihi. Di mana dalam level individu diwajibkan untuk menutup aurat, tidak tidur dalam satu selimut, dipisahnya tempat tidur anak dengan orang tua sejak usia 7 tahun, menjaga kemaluannya, dan lain sebagainya.

Ketiga, aturan hubungan sesama manusia (kehidupan bermasyarakat). Islam mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya atau hablun minannas. Di dalamnya mengatur bagaimana sebagai individu dalam masyarakat diwajibkan amar makruf nahi munkar, saling mengingatkan dalam kebaikan dan mencegah dari yang munkar. Hal ini menjadi kontrol dalam mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan dan kejahatan-kejahatan.

Keempat, peran negara. Dalam Islam, negara wajib menerapkan aturan yang telah Allah turunkan melalui Rasulnya, Muhammad saw. Dalam perkara kekerasan seksual, hukum Islam menetapkan bahwa sanksi bagi pelaku berbeda-beda tergantung pada jenis pelanggaran dan bukti yang tersedia. Seperti hudud, takzir, dan rajam.

Hukuman yang Berlaku

Adapun, hukuman yang diberikan bagi setiap pelanggaran yang dilakukan ketika syariat Islam diterapkan adalah:

Hukuman rajam, yaitu hukuman yang diberikan bagi seseorang yang telah menikah tetapi melakukan zina. Sementara itu, bagi pelaku yang belum menikah, hukumannya adalah 100 kali cambukan. Kemudian Hudud, hukuman ini ditujukan untuk tindakan pelanggaran yang jelas dan pembuktiannya kuat.

Sedangkan bagi pelaku pelecehan seksual diberlakukan hukuman takzir, di mana penguasa diberikan kewenangan penuh dalam menetapkan bentuk hukuman. Hukuman takzir juga berlaku untuk tindakan kejahatan seksual yang tidak diatur secara spesifik dalam hukum hudud.

Adapun untuk penerapan mengenai aturan dalam pencegahan sesuai dengan firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an surat Al-Mu’minun ayat 6, yaitu: “Maka, barang siapa mencari di luar itu (zina dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”

Demikian peraturan untuk pencegahan dan hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan seksual. Ketika aturan Islam diterapkan dalam institusi negara memberikan gambaran kepada kita bahwa hukuman tersebut memberikan efek jera (jawazir) dan menebus dosa selama di dunia (jawabir) bagi para pelaku dan menjadi pelajaran bagi yang lainnya. Alhasil, mereka menjadi takut untuk melakukan kejahatan yang sama.

Wallahualam bissawab. []

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Aurum Kontributor NarasiLiterasi dan Praktisi Kesehatan
Previous
Kemiskinan Dientaskan, bukan Dimanipulasi Datanya
Next
Fantasi Hubungan Sedarah, Jebakan Pemikiran Salah Arah
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] Baca: Islam Solusi Tuntas atasi Kekerasan Seksual […]

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram