
Merebaknya HIV/AIDS, khususnya dikalangan generasi muda, lantaran pergaulan bebas hingga perilaku menyimpang.
Oleh. Risa Fitriyanti.S. S.Pd
Kontributor NarasiLiterasi.Id
NarasiLiterasi.Id-Kasus HIV/AIDS menjadi tantangan yang serius perlu mendapat perhatian bersama karena berpotensi membahayakan keberhasilan Indonesia dalam memanfaatkan bonus demografi. Hal tersebut disampaikan oleh dr. Sofyan Pizalanda, M Kes., selaku ketua Tim Kerja Perencanaan dan Keuangan Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur dalam pemaparannya bertajuk "HIV/AIDS di di Indonesia: Epidemi Senyap yang mengancam Bonus Demografi" pada rapat Koordinasi penguatan Program Bangga Kencana Tahun 2026.
"Sebanyak 74% kasus HIV menyerang kelompok usia produktif 25-49 tahun. Kondisi ini menjadi perhatian karena kelompok usia tersebut merupakan penggerak utama pembangunan", ujar dr. Sofyan. Ia menambahkan bahwa jika kondisi tersebut tidak ditangani secara optimal, maka penyebaran HIV mengurangi produktifitas masyarakat sekaligus menghambat pencapaian bonus demografi di Indonesia. (jatim.kemendukbangga.go.id, 16-6-2026)
Dari Kemenkes juga tercatat pada sebelum tahun 2025, sebanyak 564.000 orang menderita HIV di Indonesia. Namun, Maret 2025 baru sekitar 365.638 orang atau 63% yang mengetahui status kesehatannya. Budi setiyono selaku Sekretaris Utama BKKBN memaparkan bahwa Indonesia menempati posisi yang memprihatinkan, yakni berada pada peringkat ke-14 dunia dalam kasus orang yang hidup dengan HIV.
Gambaran nasional tersebut tercermin dalam berbagai pertemuan di daerah. Di kota Palu tercatat 2.023 kasus HIV/AIDS, dan bahkan ditemukan pada anak usia sekolah Dasar. Di Semarang kelompok usia yang paling banyak terpapar HIV/AIDS adalah usia produktif, 26-30 tahun. Diungkapkan dari kasus kalangan pelajar dan mahasiswa.
Pergaulan Bebas dan LGBT Penyebab Utama
Maraknya kasus HIV/AIDS pada usia produktif sesungguhnya tak lepas dari makin liarnya perilaku manusia dalam pergaulan. Dinas kabupaten Karawang misalnya menyebut penyebab utama tinggi nya kasus HIV/AIDS dipicu oleh maraknya hubungan seksual sesama jenis khususnya pada kelompok lelaki seks lelaki (LSL). Semua ini menunjukkan bahwa penularan HIV ada kaitannya dengan perilaku seksual beresiko.
Banyaknya kasus HIV/AIDS di kalangan pemuda patut menjadi perhatian serius. Kondisi demikian tidak terlepas dari makin longgarnya batasan pergaulan yang terjadi pada generasi muda. Misalnya, berbagai perilaku perzinaan hingga perilaku homoseksual yang jelas melanggar norma agama dan masyarakat. Penyimpangan ini dipamerkan secara terang terangan di depan publik. Mereka dengan bangga mengaku positif HIV dan mengkonsumsi antiretriviral (ARV). Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran nilai di tengah masyarakat ataupun ada kesalahan dalam cara pandang masalah pergaulan.
Sayang, pemerintah hanya fokus penyelesaian aspek hilir yakni pada aspek deteksi dini, pengobatan, dan perluasan akses terapi antiretriviral yang memang penting untuk menekan dampak penyakit dan mencegah penularan lebih lanjut. Padahal merebaknya HIV/AIDS khususnya dikalangan generasi muda lantaran pergaulan bebas hingga perilaku menyimpang. Sistem pergaulan demikian lahir dari masyarakat yang hidup menganut pemisahan agama dari kehidupan atau sekuler.
Pemisahan ini menyebabkan manusia tidak lagi berfikir masalah pahala dan dosa. Mereka hanya berpikir untuk memuaskan hasrat mereka dengan cara apapun. Keberadaan media yang bebas dan sistem sanksi yang tidak menjerakan juga berkontribusi pada perusakan pergaulan yang makin luas.
Kehidupan seperti ini mengantarkan pada kerusakan pergaulan yang akhirnya meningkatkan resiko penularan HIV/AIDS.
Baca juga: Hidup Bukan Hanya Mencari Kesenangan
Sistem Islam Hadir Sebagai Solusi
Kondisi ini tentu berbeda jika sistem pergaulan di masyarakat berlandaskan sistem pergaulan Islam. Islam memiliki seperangkat aturan yang bertujuan menjaga kehormatan, keturunan, dan keselamatan manusia dari berbagai bentuk kerusakan moral maupun sosial.
Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Kitab nya Nidzamul Ijtima'i (sistem pergaulan Islam) menjelaskan dengan detail dan batasan yang begitu jelas sistem pergaulan antara lelaki dan perempuan. Dalam kitab tersebut dijelaskan pula bahwasanya "pada dasarnya kehidupan laki-laki dan perempuan terpisah. Interaksi keduanya dibolehkan dalam perkara yang diizinkan syariat". Seperti pendidikan, muamalah dan pengobatan dan berbagai kebutuhan publik lainnya. Di sisi lain Islam juga melarang berbagai bentuk aktivitas yang mengarah pada perzinaan dan penyimpangan seksual.
Allah Swt. berfirman dalam al-Isra ayat 32 "Dan janganlah kami mendekati zina. (Zina) itu sungguh perbuatan keji, dari suatu jalan yang buruk."
Dengan menutup pintu-pintu praktik yang diharamkan. Islam berusaha menjaga kesucian hubungan seksual agar berlangsung sesuai dengan fitrah manusia dan ketentuan syariat. Di sisi lain Islam memandang media sebagai instrumen penting dalam dalam membentuk pola pikir dan pola sikap masyarakat. Karena itu aktivitas media tidak dibiarkan berjalan bebas tanpa batas. Seperti membiarkan konten yang mengandung pornografi, pergaulan bebas, normalisasi penyimpangan seksual maupun berbagi bentuk kemaksiatan lainnya.
Media dalam Islam diarahkan untuk mendukung pembentukan kepribadian Islam pada individu, menjadi sarana edukasi dakwah yang memperkuat ketakwaan masyarakat.
Sanksi Tegas dalam Islam
Islam tidak hanya menetapkan aturan tapi juga menerapkan sistem sanksi yang tegas terhadap pelanggan syariat. Pelaku zina maupun liwath (homoseksual) akan dikenai sanksi had masing-masing. Bagi pelaku zina muhsan (yang sudah menikah) hukum nya rajam. Sedangkan bagi zina ghairu muhsan (yang belum menikah) hukumnya adalah cambuk dan diasingkan selama 2 tahun.
Adapun liwath hukumannya dijatuhkan dari tempat tertinggi wilayahnya dengan posisi kepala berada di bawah. Ketegasan sistem sanksi dalam Islam berfungsi sebagai zawajir (pencegah) agar masyarakat tidak berani melakukan pelanggaran dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku. Dengan efek jera yang kuat dan berbagai perilaku yang berpotensi merusak perilaku individu dan masyarakat dapat ditekan secara efektif. Namun, sistem pergaulan Islam ini hanya dapat diterapkan dalam sistem negara yang bernama Khilafah. Wallahualam bissawab. []
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

















