
Islam memandang emas Islam bukan sebagai komoditas jual beli, melainkan sebagai mata uang yang beredar di masyarakat
Oleh. Siska Juliana
Kontributor NarasiLiterasi.Id
NarasiLiterasi.Id-Beberapa waktu terakhir, harga emas batangan buatan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) meroket. Di situs logammulia.com pada Kamis 16 Oktober 2025 harganya mencapai Rp2.407.000 per gram. Harga tersebut tertinggi sepanjang masa.
Pada 16 Oktober 2025, harga logam mulia dunia mencapai US$4.378 per troy ounce yang juga merupakan rekor tertinggi. Kenaikan harga sejak September lalu disebabkan oleh permintaan investor yang mencari “keamanan” di tengah perang dagang Amerika dan Cina.
Adanya isu government shutdown (penutupan pemerintahan) Amerika Serikat mendorong naiknya harga sampai 60 persen dalam beberapa bulan terakhir. Saat kondisi ekonomi tidak menentu, maka logam mulia menjadi pilihan investasi yang aman daripada saham, surat berharga, atau mata uang asing. Harganya kian meroket dipengaruhi tingginya permintaan yang tidak diimbangi dengan pasokan yang memadai sebab pasokan dan pertambangan tengah lesu. (tempo.co, 17-10-2025)
Pasokan Tersendat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pasokan emas nasional berasal dari dua perusahaan tambang besar, yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara sebanyak 80 ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50-60 ton per tahun berasal dari pengolahan Freeport di Gresik, Jawa Timur.
Pasokan itu berkurang setengahnya akibat longsor di tambang bawah tanah Freeport di Tembagapura, Mimika, Papua Tengah pada 8 September 2025. Di sisi lain, Antam telah mematok target penjualannya sebanyak 45 ton tahun ini.
Berbagai usaha dilakukan untuk mencari pasokan dari sumber lain, seperti dilebur dan dicetak kembali dengan versi baru atau dari perusahaan tambang lain. Namun, itu tidak cukup sehingga Antam harus mengimpor emas hingga 30 ton per tahun.
Di sisi lain, perusahaan banyak yang memilih ekspor. Alasannya, Antam hanya menerima yang murni bukan logam ikutan seperti perak dan mineral lain. Pembeli luar negeri tidak mempersoalkan hal tersebut sehingga pemasok lebih memilih ekspor. Alhasil, muncul rencana penerapan wajib pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) agar kebutuhan lokal terpenuhi. Padahal DMO tidak mudah dan berisiko memunculkan berbagai pelanggaran.
Kebijakan DMO
Domestic Market Obligation (DMO) atau pasok dalam negeri dilakukan untuk menghadapi peningkatan permintaan di tengah berkurangnya suplai logam mulia. Aturan DMO bisa berjalan efektif jika dilakukan sinkronisasi kebijakan lintas sektor, terutama antara aspek perpajakan, tata niaga, dan regulasi pendukung lainnya.
Penerapan DMO secara proporsional menjadi momentum penting bagi pemerintah agar dapat memperkuat industri logam mulia nasional, memperbesar kontribusi sektor tambang terhadap perekonomian nasional, dan mengurangi ketergantungan impor.
Pangkal Persoalan
Bicara mengenai tambang, maka terkait banyak hal. Pertama, investasi. Kedua, fakta tentang tambang itu sendiri. Ketiga, kebijakan.
Tambang yang jumlahnya terbatas atau sedikit maka boleh dikelola individu, tetapi jika jumlahnya tidak terbatas maka harus negara yang mengelolanya. Namun, faktanya saat ini tambang-tambang yang tidak terbatas dikuasai juga oleh swasta. Hal ini didukung oleh berbagai perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah.
Misalnya, dalam UU No. 3 Tahun 2020 yang memberi peluang kepada swasta untuk mengelola tambang, sedangkan pemerintah hanya mengatur area, eksplorasi, dan investasi. Kebijakan dan pengelolaan seperti ini tentu akan menimbulkan berbagai masalah. Pengelolaan tambang hanya membutuhkan perizinan yang rawan memunculkan terjadinya suap menyuap.
Hal ini merupakan gambaran penerapan ekonomi kapitalisme yang tidak memosisikan tambang sebagai kepemilikan umum. Seharusnya tambang dikelola oleh negara dan seluruh hasilnya dikembalikan kepada rakyat.
Baca juga: Mata Uang Zimbabwe Menuju Standar Emas
Emas dalam Kapitalisme
Dalam menjaga kestabilan ekonomi suatu negara, penggunaan emas menjadi aset yang paling baik. Selain itu, mampu melindungi mata uang dari inflasi, serta sebagai penyangga saat ekonomi dunia tidak stabil, baik adanya krisis global maupun geopolitik.
Cadangan devisa negara menjadi kuat dengan adanya cadangan emas. Hanya saja, sistem kapitalisme saat ini memandangnya sebagai komoditas yang diperjualbelikan dan diinvestasikan, bukan sebagai standar mata uang. Hingga awal abad ke-20, emas dan perak digunakan sebagai mata uang. Namun, datangnya negara-negara imperialis telah menggantinya dengan uang kertas.
Sistem kapitalisme memosisikan uang kertas tidak dijamin oleh emas atau perak. Kekuatannya disandarkan pada kepercayaan masyarakat dan disangga oleh undang-undang. Saat ini, logam mulia yang berharga justru ditukar dengan uang kertas yang sebenarnya tidak bernilai. Alhasil, inilah yang menimbulkan berbagai permasalahan dan mengganggu kestabilan ekonomi suatu negara.
Kedudukan Emas dalam Islam
Islam memandang emas bukan sebagai komoditas jual beli, melainkan sebagai mata uang yang beredar di masyarakat. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam Kitab Sistem Keuangan Negara Khilafah menyatakan bahwa emas dan perak merupakan satu-satunya mata uang yang mampu menyelesaikan problem dan menjaga kestabilan ekonomi karena sistem emas memiliki keistimewaan, yaitu:
Pertama, sistem emas merupakan mata uang yang mempunyai nilai intrinsik yang sungguh berharga, tidak berdasarkan aturan penjajah seperti uang kertas.
Kedua, peredaran mata uang dapat diatur karena sistem mata uang emas bersifat tetap dan stabil.
Ketiga, emas mampu menjaga neraca keuangan dan defisit neraca pembayaran internasional.
Keempat, emas mampu mewujudkan ekonomi yang mandiri karena negara lain tidak dapat mengontrol mata uangnya.
Kelima, nilai tukar di antara mata uang asing akan stabil dengan sistem emas sehingga mendorong perdagangan internasional.
Keenam, kekayaan emas dan perak di setiap negara akan terjaga dengan sistem emas sebab tidak akan ada perpindahan emas dari satu negara ke negara lain kecuali untuk pembayaran harga barang atau upah.
Dunia Butuh Emas
Sebenarnya, cadangan logam mulia di dunia cukup untuk mengembalikan dunia pada kaidahnya. Justru inflasi yang menyebabkan jumlahnya berkurang secara nyata. Dengan mengembalikan standar mata uang kepada kaidahnya akan menjaga keseimbangan mata uang. Alhasil, sistem mata uang emas merupakan sistem paling layak untuk menjaga stabilitas perekonomian negara.
Khilafah adalah negara yang berdiri dengan kaidah emas dan perak. Khilafah mampu memenuhi seluruh kebutuhan dalam negerinya tanpa mengimpor dari luar negeri sebab seluruh SDA dikelola oleh sendiri.
Dengan begitu, Khilafah mampu melakukan ekspor dengan syarat pembayaran yang berstandar emas. Oleh karena itu, Khilafah mampu melindungi emas negara dan menjaga peredarannya di dalam negeri.
Khatimah
Rasulullah saw. bersabda,
“Tidak ada penguasaan (atas harta milik umum) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud)
Potensi besar yang dimiliki dunia Islam akan mampu menciptakan perekonomian yang stabil dan kokoh. SDA tambang yang jumlahnya melimpah, negara wajib menggalinya, memisahkannya dari benda-benda lain, meleburnya, menjualnya atas nama kaum muslim, dan menyimpan hasil penjualannya di baitulmal.
Namun, potensi tersebut dapat dihimpun dalam satu kepemimpinan global yang kuat sehingga mampu tampil di kancah global. Dengan demikian, dunia Islam akan menjadi negara dengan sistem ekonomi yang mandiri. Wallahua'lam bishawab. []
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

















