Buruh Gelar Aksi Menuntut Kesejahteraan

Buruh gelar aksi menuntut kesejahteraan

Buruh turun jalan tak hanya menyuarakan aspirasi, tetapi bertujuan memberi tekanan kepada pemerintah agar memenuhi tuntutannya.

Oleh. Maya Dhita
(Kontributor Narasiliterasi.id)

Narasiliterasi.id-Buruh akan turun jalan secara besar-besaran pada 24 sampai 31 Oktober 2024. Tidak kurang dari ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia akan turut aksi ini. Rangkaian aksi akan berawal di Jakarta dan meluas di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini disampaikan secara resmi oleh Presiden Partai Buruh yang juga menjabat sebagai presiden KSPI Said Iqbal pada 10 Oktober 2024. (Tempo.co, 11-10-2024.)

Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi buruh yang mencakup poin berikut:

1. Menuntut kenaikan upah minimun tahun 2025 sebesar 8-10%2.

2. Menuntut perubahan atas beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap tidak berpihak pada buruh dan pekerja. Di antaranya:

a. Sistem outsourcing.

Outsourcing dinilai merugikan pekerja karena berupa kontrak kerja sementara tanpa ada kepastian perpanjangan kontrak jangka panjang. Sistem ini juga meniadakan sejumlah jaminan yang biasa didapatkan oleh pegawai tetap.

b. Sistem jaminan sosial.

Buruh menuntut perbaikan jaminan sosial, khususnya dalam peningkatan pelayanan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.

c. Hak jam kerja dan cuti.

Buruh menuntut perbaikan jam kerja dan cuti.

Buruh Menyuarakan Aspirasi

Rencana aksi ini tidak sekadar ingin menyuarakan aspirasi, tetapi bertujuan memberi tekanan kepada pemerintah untuk melaksanakan apa yang menjadi tuntutan buruh. Apalagi untuk beberapa isu krusial seperti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebelum penetapan UMP yang biasanya diumumkan tiap akhir tahun, pemerintah diharapkan mau mempertimbangkan, menyetujui, dan menetapkan kenaikan UMP sehingga tuntutan kenaikan bisa terlaksana pada tahun 2025.

Selain itu, pemerintah diharapkan mau menghapus beberapa ketentuan UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan hak-hak buruh terkait outsourcing, kontrak kerja, dan pesangon. Dengan adanya aksi ini diharapkan mampu mengubah kebijakan-kebijakan pemerintah sehingga lebih berpihak pada buruh dan bisa meningkatkan kesejahteraan mereka. Namun, jika aksi ini tetap tidak digubris oleh pemerintah, buruh mengancam akan melakukan mogok nasional selama tiga hari pada bulan November 2024.

Buah Sistem Kapitalisme

Berbagai aksi yang dilakukan oleh buruh secara terus-menerus menunjukkan bahwa pemerintah tidak mampu mengurus kesejahteraan rakyatnya. Pemerintah telah berlaku zalim karena tidak mau mendengar aspirasi rakyat.

Berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah nyatanya tidak berpihak pada rakyat. Berbagai aturan yang dibuat ternyata hanya untuk mengakomodasi kepentingan pemilik modal dan memuluskan proyek-proyek mereka. Korporatokrasi dan oligarki kapitalis tidak dapat dielakkan di sistem kapitalisme. Politik transaksional telah menjadi alat tukar yang sah untuk melanggengkan kekuasaan.

Baca juga: Tunjangan Rumah DPR, Perlukah?

Buruhlah yang terkena imbasnya. Sejumlah hak, jaminan sosial, dan kesejahteraan buruh ditekan. Di tengah kondisi perekonomian yang makin lemah, buruh dituntut hidup dengan gaji pas-pasan, sedangkan biaya kebutuhan pokok makin tinggi. Ini ditambah mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan.

Ancaman mogok nasional pun pasti akan direspons berbeda oleh perusahaan dan pemilik industri. Mereka yang tidak memikirkan nasib buruh pasti akan balik memberikan ancaman PHK. Hal ini tentu akan menjadi pilihan sulit bagi para buruh karena sempitnya lapangan kerja. Pekerjaan mereka menjadi taruhan, sedangkan di rumah ada keluarga yang harus diberi makan.

Sistem Islam Menyejahterakan Buruh

Sistem ketenagakerjaan dalam Islam diatur berdasarkan syariat Islam.Aturan ketenagakerjaan dalam Islam adalah sebagai berikut:

1. Kontrak kerja.

Kontrak kerja atau ijarah adalah akad yang disepakati oleh pemberi kerja dan pekerja. Di dalamnya meliputi kesepakatan atas upah, jenis pekerjaan, waktu kerja, dan segala hal terkait kondisi pekerjaan secara detail. Semuanya harus jelas sebelum pekerjaan dimulai sehingga sah akadnya. Hal ini juga dimaksudkan untuk melindungi pekerja dan terpenuhi hak-hak mereka tanpa menyalahi hukum syarak.

2. Perlindungan hak pekerja.

Dalam sistem Islam, perlindungan hak pekerja menjadi tanggung jawab pemerintah. Adapun hak-hak pekerja misalnya, menerima upah sesuai akad tepat waktu, hak mendapatkan perlakuan secara manusiawi, dan lainnya. Jika terdapat pelanggaran hak-hak pekerja, qadhi akan mengadili dan memberikan sanksi sesuai syariat.

Kewajiban pemberi kerja untuk memenuhi hak pekerja terdapat pada hadis dalam riwayat Ibnu Umar,

أُعْطُوا الْأَجِيْرُ أُجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقَهُ

"Bayarlah upah buruhmu sebelum keringatnya mengering." (HR. Ibnu Majah)

3. Jaminan kesejahteraan.

Dalam sistem Islam, kesejahteraan pekerja merupakan bagian dari kesejahteraan rakyat yang pemenuhannya merupakan tanggung jawab pemerintah bersama masyarakat dan individu. Hal ini sesuai dengan prinsip kepedulian sosial, keadilan, dan juga sebagai upaya mendistribusikan kekayaan secara merata melalui zakat dan sedekah.

Selain mendorong masyarakat untuk saling membantu, negara juga memiliki baitulmal untuk menyalurkan bantuan sosial, zakat, sedekah, dan lainnya.

Penyediaan lapangan pekerjaan yang luas, pendidikan murah, dan pelayanan kesehatan yang terjangkau bahkan gratis juga menjadi tanggung jawab negara. Upaya ini dilakukan agar tidak ada rakyat yang hidup dalam kekurangan.Buruh Sejahtera dalam Sistem IslamSistem kapitalisme terbukti tidak mampu mewujudkan kesejahteraan buruh. Hal ini dapat dilihat dari kebijakan penetapan upah berdasarkan standar biaya hidup terendah. Buruh pun kewalahan memenuhi kebutuhan hidup karena masih harus memikirkan biaya pendidikan, kesehatan, dll.

Berbeda dengan sistem Islam yang menerapkan aturan yang bersumber dari hukum syarak. Aturan tersebut diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk di dalamnya masalah ketenagakerjaan, khususnya kesejahteraan buruh.

Dalam Islam, upah pekerja didasarkan atas seberapa besar manfaat yang diberikan oleh pekerja kepada pemberi kerja. Hal ini bisa dihitung dari tingkat kesulitan pekerjaan, lama pengerjaan, atau banyaknya beban kerja. Pekerjaan akan dikerjakan saat keduanya sepakat dengan akad yang dibuat. Kesepakatan inilah yang menutup kemungkinan eksploitasi oleh pemberi kerja.

Negara Islam pun akan menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan dari pengelolaan SDA serta pemanfaatan lahan secara optimal. Pengelolaan SDA dan industri dilakukan oleh negara sehingga akan menyerap banyak tenaga kerja lokal. Pemanfaatan lahan secara optimal akan mewujudkan swasembada pangan. Negara juga menjamin terjangkaunya biaya pendidikan dan kesehatan bahkan menyediakan secara gratis.

Dengan terjaminnya kesejahteraan buruh maka tidak akan ada aksi mogok nasional. Permasalahan mendasar para buruh terselesaikan hanya dengan penerapan sistem Islam kaffah. Wallahualam bissawab. []

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor Narasiliterasi.id
Maya Dhita Kontributor Narasiliterasi.id
Previous
Gen Z Berpolitik, Memang Harus?
Next
Industri Manufaktur RI Anjlok, Ekonomi Rakyat Merosot
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram