UU PPRT: Cermin Kegagalan Sistem

UU PPRT Cermin Kegagalan Sistem

Solusi tuntas persoalan PRT adalah mengembalikan wanita kepada peran utamanya sebagai ummun wa rabbatul bait, serta menerapkan aturan Islam secara keseluruhan yang akan menjadikan mereka mulia dan terhormat.

Oleh. Aryndiah
Kontributor NarasiLiterasi.Id

NarasiLiterasi.Id-Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI, Selasa (21-04-2026). Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pengesahan RUU ini adalah bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT. (setneg.co.id, 21-04-2026)

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan, pengesahan UU PPRT ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi profesi PRT dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum, upah layak, jam kerja sesuai standar, dan perlindungan hak, serta mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan. UU ini juga mendorong agar terciptanya hubungan kerja yag menjunjung tinggi nilai kemanusian dan keadilan. (dpr.go.id, 22-04-2026)

Harapan serupa juga turut disampaikan oleh Koordinator JALA PRT (Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga), Lita Anggraini, menurutnya, UU PPRT dapat mengakui dan melindungi PRT menuju kondisi kemanusiaan yang beradab, mengingat mayoritas PRT adalah perempuan, yaitu sekitar 84% dari sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan.

Meski demikian, banyak PRT yang mengalami kekerasan dan diskriminasi, padahal PRT menjadi penyokong perekonomian nasional. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengakui dan melindungi hak-hak pekerja mereka, bahkan perlu juga untuk memberikan jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini tidak dijamin untuk PRT yang hidup dalam garis kemiskinan. (hukumonline.com, 22-04-2026)

UU PPRT bukan Jaminan

RUU PPRT telah lama menjadi harapan baru bagi PRT, sejak diusulkan pada tahun 2004 hingga masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas), nyatanya dibutuhkan waktu 22 tahun hingga akhirnya disahkan menjadi UU. Lantas, mengapa butuh waktu lama untuk mengesahkannya? Bukankah tujuannya untuk melindungi dan menyejahterakan perempuan?

Faktanya RUU PPRT dirancang sebagai bagian dari komitmen negara dalam memberi perlindungan bagi perempuan yang ingin menjadi PRT dengan tujuan agar perempuan dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian negara. Sungguh, adanya UU ini memberikan penegasan bahwa perempuan dituntut untuk mandiri mengurus dirinya sendiri, sedangkan negara terlihat seperti ingin lepas tangan dari tanggung jawabnya menyejahterakan rakyatnya.

Negara Abai

Abainya negara dalam menjamin kesejahteraan warga negaranya adalah dampak dari penerapan sistem kapitalisme oleh penguasa negeri ini. Sistem ini menjadikan setiap kebijakan yang dibuat semata untuk “melindungi” agar mereka dapat bekerja untuk memutar roda perekonomian negara. Selama kapitalis masih menjadi paradigma dalam melindungi perempuan, maka perempuan akan tetap dieksploitasi dan jauh dari kondisi sejahtera.

Faktanya, profesi PRT justru terpaksa dipilih, karena memang tidak ada pilihan lain. Tekanan kemiskinan dan pendidikan yang rendah, menyebabkan mereka tidak punya pilihan. Selama pekerjaan itu bisa menyambung kebutuhan hidupnya, maka mereka pilih, seperti PRT.

Mirisnya, ketika mereka memilih menjadi PRT, banyak dari mereka yang berujung nestapa. Sebab, seringkali tenaga mereka dieksploitasi akibat dari kemiskinan dan rendahnya pendidikan mereka. Tak jarang juga dijumpai PRT yang menjadi korban tindak kezaliman yang dilakukan oleh majikannya, kerena anggapan bahwa PRT bisa diperlakukan seenaknya, karena posisi mereka yang rendah. Fenomena ini, seharusnya menjadi pukulan bagi masyarakat bahwa masih banyak hubungan kerja yang tidak manusiawi.

Ironinya, negara tidak pernah serius menyolusikan masalah ini. Sekali pun klaim bahwa UU PPRT akan menjadi payung hukum yang mampu melindungi dan menyejahterakan PRT tidak lantas menjamin keberlangsungannya. Bahkan, menegaskan bahwa aturan yang ada selama ini telah gagal dalam melindungi dan menyejahterakan. Sehingga, UU tersebut hanya bersifat parsial dan kekuatan hukumnya pun rendah.

UU PPRT: Merendahkan Kedudukan Wanita

Dari sini, pengesahan UU PPRT bukan solusi fundamental sebagai jaminan yang dapat menyejahterakan perempuan. Bahkan, UU ini menjadi alat yang legitimasi untuk menggeser peran perempuan sebagai ummun wa rabbatul bait menjadi motor penggerak ekonomi negara.

Inilah buah dari penerapan sistem kapitalisme yang menyebabkan perempuan terpaksa meninggalkan peran mulianya. Mereka terpaksa bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup akibat dari ekonomi yang sulit, kemiskinan ekstrem, lapangan kerja yang sedikit, dan tidak ada peran negara.

Padahal, negeri ini kaya akan sumber daya alam, namun kekayaan tersebut dikuasai oleh para pemilik modal. Mirisnya, penguasaan tersebut didukung oleh regulasi penguasa yang pro kepentingan mereka. Alhasih, negara kelimpungan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, sehingga mereka harus mati-matian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sungguh negara telah gagal menyejahterakan rakyat.

Perempuan Sejahtera dengan Islam

Islam menetapkan perempuan sebagai kehormatan yang harus dimuliakan dan dijaga. Sebagaimana kutipan dari kitab Muqaddimah Dustur pasal 112 yang menetapkan kaidah, Al-ashlu fil mar’ati annahaa ummun wa rabbatul bayti. Wa hiya ‘irdhun an yushana (Hukum asal seorang perempuan adalah ibu dan pengatur rumah suaminya. Perempuan merupakan kehormatan yang wajib dijaga.).

Berbeda dengan kapitalisme yang menjadikan perempuan sebagai salah satu penggerak perekonomian negera. Islam justru mendesain perempuan untuk tinggal di rumah dan menjalankan tugas utamanya sebagai ummun wa rabbatul bait. Islam sangat memuliakan perempuan, sehingga aturan yang berkaitan dengannya, semua diarahkan agar perempuan selalu dalam kondisi dilindungi dan dijaga, agar mereka mampu menjalankan tugas dan peran utamanya.

Penerapan sistem ekonomi Islam akan menjamin kesejahteraan seluruh warga negara. Negara akan mengelola seluruh sumber daya alam dan hasilnya akan diberikan kepada rakyat. Sehingga, Islam tidak akan membebankan nafkah dan ekonomi di pundak perempuan, karena Islam akan memberdayakan laki-laki untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarganya.

Negara akan memberikan kemudahan dan akses pekerjaan bagi para pencari dan penanggung nafkah. Jika, mereka tidak memiliki keterampilan dan skill, maka negara akan memfasilitasi pelatihan yang akan memudahkannya melakukan pekerjaan. Bahkan, negara akan memberi modal bagi mereka yang ingin berwirausaha, tetapi tidak memiliki modal.

Baca juga: Mahasiswa Hukum pun Terjerat Hukum

Sistem Sanksi dan Kontrak Kerja

Negara juga akan menerapkan sanksi (takzir) bagi laki-laki/suami yang tidak mau menafkahi keluarganya, padahal ia mampu. Adapun jika seorang perempuan tidak ada lagi keluarga yang mampu menafkahinya, maka negara yang akan mengambil alih kewajiban nafkahnya.

Namun demikian, Islam tetap memberikan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mengoptimalkan perannya di ranah publik. Mereka diperbolehkan mempelajari dan mengamalkan ilmu, mendidik umat dengan tsaqofah Islam, berdakwah, dan berkontribusi demi kemaslahatan umat. Semuanya harus sesuai dengan ketetapan syariat yang memuliakan dan menjamin keamanan mereka.

Di samping itu, Islam juga mengatur terkait kontrak kerja. Dalam hal ini, perlu adanya kejelasan terkait pekerjaan yang harus dilakukan antara pekerja (ajir) dan pemberi kerja (musta’jir). kemudian, perlu juga kejelasan dalam hal gaji/upah (ujrah), penentuan upah bagi ajir adalah berdasarkan nilai manfaat (jasa) pada tenaga yang diusahakannya. Dari sini, upah bisa ditentukan dengan kesepakatan antara ajir dan musta’jir, sehingga keduanya terikat dengan upah tersebut.

Namun, jika keduanya tidak sepakat, maka besaran upah ditentukan menurut para ahli (khubara) di pasar umum atas manfaat kerja tersebut. Di samping itu, hubungan kerja tersebut harus berdasarkan pada hukum syara. Dengan begitu, seorang musta’jir tidak boleh berlaku sewenang-wenang kepada ajir-nya, apalagi sampai mengeksploitasi dan menzalimi.

Khatimah

Dengan demikian, solusi tuntas persoalan PRT bukanlah dengan memfasilitasi kaum perempuan menjadi PRT sebagaimana yang tertuang pada UU PRT, melainkan mengembalikan mereka kepada peran utamanya sebagai ummun wa rabbatul bait, serta menerapkan aturan Islam secara keseluruhan yang akan menjadikan mereka mulia dan terhormat dalam bingkai Khilafah Islamiyyah.

Wallahualam bissawab. []

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Aryndiah Kontributor Narasiliterasi.Id
Previous
UU PPRT, Mampukah Menyejahterakan Perempuan?
Next
Masa Idah
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram