
Adanya UU PPRT sebenarnya menunjukkan kegagalan negara dalam membebaskan perempuan dari kemiskinan dan eksploitasi.
Oleh. Tami Faid
Kontributor NarasiLiterasi.Id
NarasiLiterasi.Id-Pada momen May Day, UU PPRT telah diresmikan oleh Presiden Prabowo Soebianto. Hal ini setidaknya menjadi kado bagi perempuan khususnya pekerja rumah tangga. Mereka memperoleh jaminan kesejahteraan yang berlaku mulai bulan ini. Menurut wakil ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal perlunya UU PPRT disahkan sebab, UU PPRT bisa menjamin hak-hak dasar para perempuan pekerja rumah tangga. Kesejahteraan dan keterampilan para pekerja rumah tangga bisa ditingkatkan.
Menurut Koordinator JALA PRT, Cita Anggraini bahwa UU PPRT sangat penting bagi PRT untuk mendapatkan jaminan perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan seksual. Sebab, selama ini para pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan merupakan penyokong perekonomian bagi keluarganya.
Sedangkan menurut Eva kusuma Sundari Koordinator Koalisi Sipil bahwa UU PPRT disahkan agar negara juga bisa hadir tidak hanya untuk memberikan jaminan keamanan PRT melainkan agar negara bisa menata sistem perekonomian yang lebih ramah ke perempuan dan berkelanjutan. (hukumonlie.com, 22-4-2026)
UU PPRT
Ada beberapa poin yang penting dalam UU PPRT yaitu:
Pertama, menjelaskan pengaturan perlindungan terkait permasalahan krusial. Pengaturan mulai dari persyaratan kerja seperti usia tidak boleh di bawah 18 tahun dan diharuskan memiliki e-ktp hingga jaminan hak-hak dasar pekerja, termasuk mendapatkan upah secara layak, jam kerja manusiawi, memperoleh cuti, serta adanya jaminan sosial dan kesehatan.
Kedua, perjanjian kerja diharuskan jelas, penahanan dokumen dan pemotongan upah secara sepihak tidak diperbolehkan, serta diadakan akses pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan pekerja.
Ketiga, Bila terjadi sengketa atau perselisihan, diutamakan dalam menyelesaikan permasalahan dengan musyawarah atau mediasi dengan batas waktu penyelesaian masalah dengan tegas.
Dari isi UU PPRT tersebut menunjukkan bahwa negara telah peduli dengan nasib perempuan pekerja rumah tangga. Namun, apakah negara bisa menjamin penuh kesejahteraan tiap pekerja? Dan pada faktanya apakah UU PPRT terlaksana sesuai dengan isi UU tersebut atau hanya sekadar dokumen normatif?
Gagalnya Sebuah Sistem
Sahnya UU PPRT menjadi harapan baru bagi perempuan pekerja rumah tangga untuk mendapatkan upah yang layak. Harapan bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dan harapan bisa meningkatkan taraf hidup. Para pekerja rumah tangga juga memiliki harapan terbebas dari majikan yang kejam, semena-mena, dan kekerasan seksual.
UU PPRT dinarasikan bahwa negara hadir untuk para pekerja rumah tangga. Namun, tindakan negara sebenarnya menunjukkan kegagalan dalam membebaskan eoitasi. Ada kecacatan dalam UU PPRT. UU tersebut memiliki risiko menjadi dokumen normatif hanya tertulis saja. Namun, pada pelaksanaannya tidak sesuai di lapangan. Pada pandangan masyarakat regulasi pada UU memberikan keuntungan kepada kedua belah.
Fokus UU PPRT membahas tentang pekerja rumah tangga memperoleh upah yang layak. Namun, tidak ada kejelasan berapa batas upah minimum yang diterima oleh pekerja rumah tangga.
Dan fokus UU PPRT membahas tentang jam kerja pekerja rumah tangga manusiawi. Ini sudah jelas tidak ada standar minimum yang jelas batas jam kerja. Jika tidak ada batas minimum yang jelas hubungan kerja berpeluang kembali mengikuti mekanisme pasar yang akan berakibat merugikan pekerja.
Sebuah paradigma perempuan sebagai mesin ekonomi. Di sinilah gambaran kegagalan sistem kapitalisme seharusnya UU menjadi alat perlindungan yang nyata namun masih ada ketimpangan dalam legitimasi.
UU ini gagal membahas akar struktural mengapa perempuan menjadi pekerja rumah tangga. Akar permasalahannya yaitu kemiskinan. Sebuah bukti bahwa negara gagal dalam menyejahterakan rakyatnya. Perempuan tidak akan menjadi mesin ekonomi atau pun menjadi tereksploitasi jika negara memenuhi kebutuhan hidup tiap individu. Semua ini akan terwujud jika negara menerapkan sistem Islam secara menyeluruh.
Islam Sebuah Solusi
Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 233 yang artinya, “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf.”
Ayat ini menunjukkan bahwa perempuan tidak wajib bekerja. Oleh karena itu untuk meriayah rakyat agar terhindar dari kemiskinan negara menerapkan sistem ekonomi Islam. Dalam sistem ekonomi Islam, negara mempersiapkan kebijakan untuk menyejahterakan masyarakat terutama kaum perempuan. Mulai dari hal nafkah dari suami atau wali dalam memenuhi kebutuhan pokok individu.
Perempuan juga memperoleh jaminan penuh akan kebutuhan primer sosial dari negara (dari sisi hak mendapatkan pelayanan negara). Jika perempuan tidak mendapatkan kebutuhan primer sosial dari hak pelayanan negara, maka perempuan bisa melakukan muhasabah lil hukkam pada negara. Baik meminta lapangan pekerjaan untuk suami atau anak laki-laki yang sudah baligh, maupun hak atas kebutuhan primer sosialnya.
Dalam hal kontrak kerja, Islam memiliki kontrak kerja dengan jelas sehingga bisa menyelesaikan kontrak kerja dengan baik. Islam menggunakan standar gaji pada patokan manfaat jasa yang didapatkan dari pemberi kerja dan pihak yang berakad menyadari akan konsekuensinya. Manfaat jasa sangat dihargai di dalam Islam sehingga gaji memuaskan pekerja. Akan ada sanksi bagi mereka yang melanggar akad kerja. Ada qadhi yang akan memutuskan hukuman.
Baca juga: Fitrah Perempuan Terkikis dalam Sistem Kapitalis
Hikmah
Dalam sistem ekonomi Islam, negara mencukupi sandang, pangan, dan papan tiap individu. Negara menjamin kebutuhan pokok dengan menstabilkan harga pangan murah sehingga rakyat tidak merasakan kemiskinan dan perempuan tidak perlu bekerja untuk membantu suami mencari nafkah. Sedangkan, untuk para lelaki yang bekerja juga terjamin akan gaji yang diterima sesuai kesepakatan kontrak kerja. Demikianlah Islam mewujudkan kesejahteraan bagi perempuan.
Wallahualam bissawab. []
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com


















MasyaAllah...
Tabarokalloooooh.......trimakasih atas ilmunya.