Hapus Prodi: Paradigma Pendidikan Sistem Kapitalis

Hapus Prodi paradigma pendidikan sistem kapitalis

Wacana penutupan prodi yang kurang relevan ini ditujukan untuk menghubungkan inovasi kampus langsung dengan kebutuhan dunia industri dan hilirisasi komersial.

Oleh. Yuli Ummu Raihan
Kontributor NarasiLiterasi.Id

NarasiLiterasi.Id-Baru-baru ini muncul wacana penghapusan program studi (prodi) karena dinilai tidak relevan dengan kebutuhan industri dan target pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini menunjukkan bahwa arah kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia perlu dipertanyakan.

Wacana penghapusan prodi ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Badri Munir Sukoco, dalam kegiatan Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026 di Universitas Udayana, Bali pada Sabtu 25 April 2026 lalu. Badri menegaskan keberadaan jurusan perkuliahan sebaiknya perlu menyesuaikan dengan kebutuhan dunia di masa depan. Terkait prodi akan dipilih, dipilah, kalau perlu ditutup untuk bisa meningkatkan relevansi. Penghentian prodi ini bukanlah satu-satunya opsi, akan dilakukan perumusan skenario secara komprehensif serta berbasis kajian. (BBC News, 26-4-2026).

Hapus Prodi: Relevansi Kebutuhan Lulusan

Menanggapi hal ini, Guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjajaran, Prof. Arief Anshory Yusuf, mengungkap pangkal persoalannya tidak berhubungan dengan relevan atau tidaknya sebuah prodi, melainkan paradigma kampus yang menyelami arus neoliberalisasi. Prodi terpaksa harus menerima mahasiswa sebanyak-banyaknya sebab kesulitan mencari uang.

Dosen Ketenagakerjaan dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati, mengatakan bahwa perguruan tinggi dituntut balik modal dengan menyuplai lulusan-lulusan siap kerja di industri.

Rektor Universitas Muhammad Malang (UMM) dan Universitas Islam Malang (Unisma) menegaskan bahwa kampus bukanlah pabrik pencetak tenaga kerja, melainkan lembaga akademik untuk mengembangkan ilmu pengetahuan agar terbentuk manusia seutuhnya.

Tidak lama wacana ini menuai polemik. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, meluruskan informasi yang tersebar dan memastikan jurusan di universitas tidak dihapus. Ia mengatakan akan dilakukan upaya bersama dengan perguruan tinggi untuk membuat prodi di update secara berkala. Termasuk relevansi antara apa yang diajarkan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Wacana penutupan prodi yang kurang relevan ini ditujukan untuk menghubungkan inovasi kampus langsung dengan kebutuhan dunia industri dan hilirisasi komersial. Pemerintah ingin memastikan lulusan perguruan tinggi memiliki keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri saat ini. Dunia industri berubah sangat cepat, sementara menata kurikulum dan menutup program studi butuh birokrasi yang lama.

Hapus Prodi: Pendidikan Sebagai Alat Ekonomi

Adanya beragam respon dari para pemangku kepentingan pendidikan tinggi menunjukkan bahwa orientasi pendidikan tinggi hanya untuk kebutuhan bisnis. Bukan menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas.

Paradigma kebijakan yang menempatkan industri sebagai orientasi utama pendidikan tinggi adalah buah dari penerapan sistem kapitalis sekuler dalam pengelolaan negara. Pendidikan diposisikan sebagai alat ekonomi yang harus berkontribusi langsung terhadap perkembangan dan daya saing pasar. Negara akhirnya bersikap reaktif dan pragmatis dengan menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan kepentingan industri yang saking bersaing baik di dalam negeri maupun secara global. Negara hanya sebagai regulator dan penyediaan sumber daya manusia diserahkan kepada mekanisme pasar. Akhirnya kebutuhan strategis sumber daya manusia terabaikan seperti pendidikan dasar, kesehatan, riset, ilmu-ilmu lain untuk mengembangkan peradaban.

Wacana kemdiktisaintek ini sejalan dengan politik ekonomi kapitalisme yaitu Knowledge-Based Economy (KBE) yang digagas negara-negara maju anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). KBE menjadikan ilmu pengetahuan sebagai komoditas ekonomi dan disesuaikan dengan kebutuhan bisnis. Indonesia juga meratifikasi perjanjian WTO melalui UU Nomor 7 Tahun 1994, bahwa layangan pendidikan termasuk 12 sektor layanan dalam General Agreement on Trade in Service (GATS). Akhirnya seluruh penyelenggaraan pendidikan menyesuaikan tuntutan dunia kerja dan pasar tenaga kerja secara global.

Negara Lepas Tangan

Akibat krisis moneter tahun 1998 negara kesulitan untuk membiayai perguruan tinggi karena tidak adanya anggaran. Akhirnya pemerintah mengambil solusi menetapkan beberapa perguruan tinggi seperti UI, UGM, IPB dan ITB sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) agar mudah mengejar status World Class University (WCU). Meskipun BHMN kemudian berubah menjadi Badan Hukum Pendidikan (BHP), lalu PTN Badan Hukum hingga hari, intinya negara tetap hanya sebagai regulator. Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 dan UU no 20 Tahun 2003 juga memberikan amanat otonomi pengelolaan pendidikan kepada sistem pendidikan nasional (Sisdiknas).

Ketika kampus sebagai PTN-BH, maka berhak menetapkan kurikulum, membuka atau menutup program studi, menentukan UKT, mengelola aset, dan bekerja sama dengan industri dalam dan luar negeri tanpa izin kementerian. Kampus juga berhak mengelola keuangan sendiri, membuka unit bisnis dan investasi. Membangun laboratorium, mendatangkan tenaga pengajar asing, dan melakukan riset hilirisasi untuk mempercepat WCU. Kampus juga membuka link dan match dengan industri. Semua hak ini adalah alat untuk mengejar status kampus WCU agar memiliki daya jual di pasar industri internasional.

Perguruan tinggi akhirnya seperti perusahaan dan program studi ada ketika bisa dijual. Standar ilmu juga akhirnya mengacu kepada akreditasi internasional, serapan kerja, dan gaji lulusan. Maka program studi yang dianggap tidak relevan dan tidak punya nilai jual di pasar internasional berpotensi ditutup seperti tafsir, filsafat, humaniora dan lainnya.

Pendidikan dalam Islam dan Peran Negara

Dalam Islam pendidikan adalah kebutuhan pokok setiap individu dan negara bertanggung jawab langsung untuk menyediakannya. Negara bukan sekadar regulator atau fasilitator, melainkan pengurus dan pelayan rakyat secara langsung.

Rasulullah saw bersabda: "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR Bukhari dan Muslim).

Negara yang bertanggung jawab untuk menentukan kebutuhan keahlian strategis berdasarkan kepentingan umat, bukan kepentingan bisnis atau tekanan pasar. Tujuan pendidikan dalam Islam adalah untuk mencetak generasi yang berkepribadian Islam (pola pikir dan pola sikapnya sesuai aturan syariat Islam), menguasai berbagai ilmu dan keterampilan yang dibutuhkan dalam kehidupan, serta faqih fiddin.

Output pendidikan Islam adalah melahirkan ulama, ilmuwan, para pakar di berbagai bidang keilmuan, profesional lainnya yang dibutuhkan untuk kemaslahatan manusia.
Dalam Islam orang yang berilmu memiliki keutamaan, sesuai dengan firman Allah Swt. dalam QS al-Mujadilah ayat 11:
"Allah mengangkat derajat orang-orang beriman dan berilmu beberapa derajat."

Menuntut ilmu adalah kewajiban. Ada yang wajib ain seperti ilmu yang dibutuhkan untuk beribadah, keterampilan harian. Ada juga wajib kifayah, artinya jika tidak ada yang mempelajarinya, maka semua umat Islam berdosa. Seperti ilmu kedokteran, ekonomi, dan ilmu lainnya.

Pendidikan Berbasis Akidah Islam

Sistem Islam memiliki sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam. Membekali peserta didik dengan ilmu dan keterampilan yang dibutuhkan dalam kehidupan dan kemaslahatan umat. Negara yang menentukan bidang keahlian apa yang harus dikembangkan dan ditingkatkan. Industri bukan penentu atau pengendali arah pendidikan, melainkan sarana untuk peserta didik mengaplikasikan ilmunya.

Negara juga akan menyusun kurikulum khususnya untuk perguruan tinggi secara integratif antara ilmu syar'i dan ilmu terapan. Sehingga outputnya bukan hanya lulusan yang kompeten di bidangnya, tetapi memiliki tanggung jawab moral dan sosial.

Untuk menghasilkan pendidikan yang berkualitas tentu dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Maka negara Islam bertanggung jawab menyediakan sarana dan fasilitas pendidikan secara murah bahkan gratis. Mudah diakses dan menjadi hak semua rakyat. Dalam Islam pendidikan adalah sektor strategis yang bebas dari komersialisasi. Tidak seperti hari ini, mau pintar maka harus mau mengeluarkan uang lebih, sehingga ada istilah orang miskin dilarang pintar. Banyak peserta didik yang berprestasi terpaksa mengubur impiannya karena biaya pendidikan khususnya perguruan tinggi sangat mahal. Negara Islam adalah negara yang mandiri dan berdaulat yang tidak tergantung pada tekanan baik dalam negeri maupun luar negeri karena bersandar kepada syariat Islam.

Baca juga: Komersialisasi Pendidikan

Pendidikan yang Visioner

Negara Islam akan membangun sistem pendidikan yang visioner sejak jenjang dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. Negara juga akan membangun sistem penelitian dan pengembangan yang terintegrasi dengan lembaga penelitian, departemen-departemen. Selain itu, negara juga akan menyediakan perpustakaan, laboratorium, dan sarana ilmu pengetahuan lainnya. Sehingga kesempatan untuk mengembangkan ilmu terbuka luas sehingga lahir di tengah umat sekelompok besar mujtahid dan para penemu.

Negara Islam juga boleh melakukan melakukan kerja sama ilmu pengetahuan, sains dan teknologi dengan negara-negara kafir yang terikat perjanjian (mu'ahid) dengan mengirim ilmuwan untuk mendalami ilmu tertentu. Atau menggaji ilmuwan asing untuk mengajarkan ilmu di dalam Daulah Islam.

Perguruan tinggi dalam Islam bertujuan menanamkan kepribadian Islam secara intensif agar mahasiswa mampu menjadi pemimpin dan menyelesaikan problematika umat. Perguruan tinggi juga dirancang untuk melahirkan peneliti kompeten dalam ilmu dan praktik untuk menciptakan berbagai sarana dan teknik yang terus dikembangkan dalam berbagai bidang.

Negara Islam tidak akan memberikan kesempatan untuk negara lain menguasai atau mendikte urusan pendidikan dalam Daulah Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS An-nisa ayat 141:
"Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang kafir untuk menguasai.orang beriman."

Negara Islam juga memiliki tanggung jawab untuk mempersiapkan tenaga profesional untuk kemaslahatan umat. Menerapkan hukum Islam diberbagai bidang kehidupan. Dengan paradigma dan mekanisme ini, maka akan lahir generasi gemilang yang berimbas kepada terwujudnya negara yang berdaulat dan memiliki peradaban yang agung karena menara dikelola oleh sumber daya manusia yang kapabel dan amanah.
Wallahualam bissawab. []

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Previous
Tujuan Hidup Kaum Muslim Kian Terdistraksi
Next
May Day dan Kesejahteraan Buruh
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram