Wacana Kuliah Gratis di Tengah Komersialisasi Pendidikan

Wacana Kuliah Gratis di tengah komersialisasi pendidikan

Perbedaan mendasar antara sistem sekuler kapitalisme dan Islam bukan hanya terletak pada ada atau tidaknya program kuliah gratis, tetapi pada paradigma dalam memandang pendidikan adalah tanggung jawab negara terhadap rakyat.

Oleh. Khatimah
Kontributor NarasiLiterasi.Id

NarasiLiterasi.Id-Pendidikan gratis menjadi sebuah harapan besar bagi orang tua. Di balik setiap anak yang bersekolah, mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi, ada orang tua yang rela berjuang, berhemat, bahkan mengorbankan banyak hal demi masa depan anaknya.

Ketika muncul wacana dari Presiden ke-8, Prabowo Subianto, mengenai pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri, harapan tersebut kembali mencuat. Pemerintah berencana mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp824 triliun pada 2027. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan di tingkat pusat maupun daerah. Menurut Suahasil Nazar yang merupakan Menteri Keuangan, pemerintah saat ini tengah mengevaluasi kembali desain besar pendidikan nasional, termasuk efektivitas penggunaan anggaran pendidikan yang selama ini dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN. (Kompas.com, 26-09-2026).

Wacana tersebut tentunya menjadi kabar gembira bagi setiap orang tua dan generasi yang ingin terus belajar dan menimba ilmu. Harapan sekolah tinggi tanpa dibayang-bayangi kekhawatiran biaya. Sebab, tidak dapat dimungkiri bahwa pasca-Covid-19 hingga saat ini kondisi ekonomi bangsa Indonesia masih menghadapi berbagai tekanan yang dampaknya dirasakan oleh sebagian besar rakyat.

Dalam beberapa gagasan, sejumlah pihak menilai bahwa kuliah gratis bukanlah sesuatu yang mustahil. Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada kemampuan keuangan negara. Pemerintah harus memiliki ruang fiskal yang cukup untuk membiayai pendidikan tinggi. Dana yang nantinya digunakan untuk biaya operasional perguruan tinggi, dosen, fasilitas, serta berbagai kebutuhan mahasiswa.

Hal yang juga perlu diperhatikan adalah jangan sampai kebijakan kuliah gratis justru mengurangi kualitas layanan pendidikan. Jangan sampai karena biaya kuliah dibebaskan, fasilitas dikurangi, kesejahteraan dosen terabaikan, atau kebutuhan mahasiswa tidak terpenuhi sehingga proses belajar-mengajar menjadi tidak kondusif.

Jika anggaran negara terbatas, program kuliah gratis secara menyeluruh justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Karena itu, pemerintah perlu menentukan dengan jelas sumber pendanaan sekaligus cakupan penerima manfaat. Jangan sampai program ini hanya menjadi kebijakan sesaat yang kemudian terabaikan atau bahkan ditiadakan. Sebab, pendidikan pada dasarnya merupakan kewajiban negara.

Kuliah Gratis dan Persoalan Sumber Pendanaan

Persoalan berikutnya bukan sekadar apakah kuliah dapat digratiskan, tetapi dari mana biaya tersebut akan dibiayai dan seberapa jauh negara mampu menjaminnya secara berkelanjutan. Dana untuk pendidikan harus memiliki sumber yang jelas dan berkelanjutan, bukan bertumpu pada dana hasil korupsi sebagaimana yang disebutkan Prabowo ketika menyampaikan sambutannya dalam HUT ke-28 PAN di JCC, Jakarta, Jumat, 18 September 2026. Sebab, dana hasil korupsi tidak selalu dapat dipantau dan diprediksi sehingga tidak dapat dengan sendirinya menjadi sumber pendanaan jangka panjang. Anggaran pendidikan yang bersifat rutin tetap membutuhkan sumber penerimaan yang berkelanjutan.

Persoalan pendanaan ini menjadi semakin penting jika dikaitkan dengan kondisi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH). Wacana kuliah gratis muncul di tengah tren menyusutnya subsidi negara untuk mahasiswa PTN-BH selama satu dekade terakhir. Di satu sisi, negara ingin menghapus atau mengurangi beban biaya yang harus ditanggung mahasiswa. Namun di sisi lain, dalam beberapa tahun terakhir PTN-BH justru menghadapi tekanan untuk mencari porsi pendanaan yang lebih besar dari sumber non-APBN.

Artinya, persoalan yang perlu dijawab bukan hanya mengenai pembebasan biaya kuliah bagi mahasiswa, tetapi juga bagaimana negara menjamin keberlangsungan pembiayaan perguruan tinggi secara keseluruhan.

PTN-BH Tidak Sepenuhnya Dibiayai Negara

Faktanya, PTN-BH tidak sepenuhnya dibiayai oleh negara. Berdasarkan Pasal 46 UU Sisdiknas, pendanaan perguruan tinggi menganut prinsip tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Sisa biaya operasional yang tidak ditutup oleh subsidi APBN itulah yang kemudian dibayarkan oleh mahasiswa melalui skema UKT (Uang Kuliah Tunggal).

Ketika subsidi pemerintah berkurang, ketergantungan perguruan tinggi terhadap pendapatan dari mahasiswa pun meningkat. Biaya kuliah akhirnya menjadi semakin penting bagi keuangan kampus. Maka, ketika pemerintah merencanakan kuliah gratis, yang harus tetap diperhatikan adalah penyediaan sumber pendanaan pengganti yang memadai agar PTN-BH tetap mampu mempertahankan mutu pendidikan tanpa kembali memindahkan beban pembiayaan kepada sumber lain.

Dari sini terlihat bahwa persoalan kuliah gratis tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang membayar UKT. Persoalannya lebih jauh adalah bagaimana sistem pembiayaan pendidikan dibangun dan siapa yang pada akhirnya menanggung seluruh biaya pendidikan tersebut.

Gratis Kuliah, Belum Tentu Menghapus Komersialisasi

Dalam sistem sekuler kapitalisme, kuliah gratis tidak otomatis menghapus komersialisasi pendidikan. Yang berubah bisa jadi hanya pihak yang membayar, sementara mekanisme pembiayaannya tetap berjalan. “Gratis” bagi mahasiswa tidak berarti pendidikan terbebas dari kebutuhan pembiayaan.

Bagaimanapun, biaya pendidikan tetap ada: gaji dosen, laboratorium, penelitian, fasilitas, administrasi, pemeliharaan kampus, dan berbagai kebutuhan lainnya. Jika mahasiswa tidak lagi membayar UKT, maka biaya tersebut tetap harus ditanggung oleh pihak lain.

Karena itu, pembebasan biaya kuliah bagi mahasiswa belum tentu identik dengan dekomersialisasi pendidikan. Biaya tersebut bisa saja dialihkan kepada negara melalui subsidi, tetapi pada saat yang sama perguruan tinggi tetap memiliki kebutuhan pendanaan yang besar dan dapat mencari sumber penerimaan lainnya.

Apalagi pemerintah sendiri masih menghitung kebutuhan pembiayaan, serta berbagai skema pelaksanaan pendidikan tinggi gratis, termasuk kemungkinan penerapan secara bertahap dan berdasarkan kelompok sosial-ekonomi.

Dengan demikian, pendidikan gratis dalam kondisi saat ini belum menjadi jaminan bahwa seluruh persoalan pembiayaan pendidikan akan selesai. Keberlangsungannya tetap sangat bergantung pada APBN, kemampuan fiskal, serta kebijakan pemerintah. Hal ini membuka kemungkinan terjadinya perubahan kebijakan, apabila terjadi perubahan kondisi ekonomi maupun prioritas pemerintah.

Inilah salah satu persoalan dalam sistem sekuler kapitalisme. Kebijakan pendidikan dapat terus dikaji berdasarkan kemampuan anggaran dan pertimbangan ekonomi. Ketika dianggap membebani negara, kebijakan dapat dievaluasi kembali meskipun pendidikan merupakan kebutuhan mendasar bagi generasi bangsa. Sebaliknya, ketika suatu kebijakan dianggap memberikan keuntungan tertentu, kebijakan tersebut dapat terus dijalankan meskipun menuai kritik dan menimbulkan beban bagi rakyat, seperti halnya program MBG.

Dengan demikian, kuliah gratis tidak dengan sendirinya menghapus logika otonomi finansial PTN-BH. Negara memang dapat mengambil alih biaya kuliah mahasiswa, tetapi PTN-BH tetap memiliki struktur pendanaan yang memungkinkan penerimaan berasal dari berbagai sumber. Karena itu, pembebasan uang kuliah lebih tepat dipahami sebagai perubahan pihak yang menanggung biaya pendidikan, bukan otomatis perubahan sistem pembiayaan pendidikan secara keseluruhan.

Bagaimana Islam Memandang Pendidikan?

Jika persoalannya adalah bagaimana menjamin pendidikan yang berkualitas sekaligus memastikan pembiayaannya berkelanjutan, maka Islam memiliki konsep yang berbeda. Dalam Islam, pendidikan merupakan kewajiban negara (Khilafah) yang disediakan secara gratis bagi seluruh warga negara, bukan sekadar kebijakan yang diberikan ketika kondisi fiskal memungkinkan.

Islam memandang pendidikan sebagai salah satu pilar penting dalam melahirkan generasi penerus peradaban. Karena itu, pendidikan menjadi persoalan yang harus diperhatikan oleh negara. Hal ini dapat dilihat dari apa yang dicontohkan Rasulullah saw. ketika menetapkan tebusan bagi tawanan Perang Badar dengan mengajarkan kemampuan membaca kepada sepuluh anak Muslim.

Lalu, dari mana pembiayaan pendidikan dalam Islam diperoleh?

Dalam sistem Islam, sumber pembiayaan negara memiliki mekanisme yang jelas. Salah satunya berasal dari Baitulmal, termasuk pos kepemilikan umum yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam tertentu, seperti minyak, gas, tambang, serta sumber daya yang secara syariat termasuk milik umum. Air, padang rumput, dan sumber daya publik tertentu juga termasuk di dalamnya. Hasil pengelolaannya digunakan untuk kemaslahatan masyarakat dan memiliki sifat yang berkelanjutan.

Selain kepemilikan umum, terdapat pula sumber dari kepemilikan negara, yaitu harta yang pengelolaannya menjadi kewenangan negara berdasarkan ketentuan syariat. Di antaranya harta fai', harta yang tidak memiliki ahli waris, serta aset dan tanah tertentu yang menjadi kewenangan negara.

Ada pula sumber lain yang ditetapkan syariat, seperti kharaj, jizyah, 'usyr, dan ghanimah, dengan ketentuan masing-masing. Termasuk pula harta lain yang ditetapkan syariat, seperti harta temuan atau rikaz.

Dengan mekanisme tersebut, pembiayaan pendidikan tidak semata-mata diserahkan kepada kemampuan masyarakat atau bergantung pada pembayaran mahasiswa. Negara memiliki tanggung jawab dalam memastikan kebutuhan pendidikan rakyat terpenuhi.

Baca juga: Strategi Pendidikan Khilafah

Negara sebagai Raa'in

Tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat tersebut sejalan dengan sabda Nabi Muhammad saw.:
“Imam (pemimpin) adalah raa'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Makna raa'in adalah bahwa pemimpin tidak sekadar menjalankan fungsi administratif, tetapi memiliki tanggung jawab untuk mengurus, melindungi, dan memenuhi kebutuhan rakyat. Kekuasaan dipandang sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata sebagai sarana memperoleh atau mempertahankan kekuasaan.

Dengan demikian, perbedaan mendasar antara sistem sekuler kapitalisme dan Islam bukan hanya terletak pada ada atau tidaknya program kuliah gratis, tetapi pada paradigma dalam memandang pendidikan adalah tanggung jawab negara terhadap rakyat.

Dalam sistem Islam, kebijakan negara disandarkan pada syariah yang mengikat. Kebijakan pendidikan tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuan fiskal tahunan, popularitas, ataupun kepentingan politik jangka pendek. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan kebutuhan dasar rakyat, termasuk pendidikan, terpenuhi.

Tentunya, kebijakan yang sesuai dengan hukum Allah Swt. hanya akan terwujud ketika umat memahami pentingnya kehidupan diatur dengan hukum Sang Pencipta. Karena itu, penerapan Islam secara kaffah wajib diperjuangkan oleh umat bersama partai politik Islam ideologis. Wallahualam bissawab. []

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Previous
Kejahatan Berkedok Tren Mengintai Generasi Muda
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram