Marak Pod Getar, Bukti Lemahnya Regulasi

Marak pod getar bukti lemahnya regulasi

Penyelesaian masalah "pod getar" etomidate tidak cukup hanya dengan imbauan moral, tetapi membutuhkan perubahan mendasar dalam sudut pandang pengelolaan masyarakat.

Oleh. Tinie Andriyani
Kontributor NarasiLiterasi.Id

NarasiLiterasi.Id-Perkembangan modus peredaran narkotika kian hari kian mengkhawatirkan dengan menyasar pola hidup dan tren anak muda modern. Fenomena ditemukannya kandungan etomidate sebuah obat bius keras golongan II di dalam cairan rokok elektrik (vape). Hal ini menjadi ancaman nyata yang berpotensi merusak masa depan generasi bangsa secara masif. Maraknya kasus ini menguji sejauh mana ketahanan moral masyarakat. Ditambahaaa sejauh mana efektivitas regulasi negara dalam membentengi generasi muda dari gempuran zat berbahaya.

Jerat Narkotika Gaya Baru di Kalangan Muda

Fenomena peredaran vape yang mengandung etomidate sejenis obat bius golongan II kini kian marak dan memprihatinkan di kalangan anak muda. Dikenal secara luas dengan sebutan "pod getar", zat berbahaya ini dijual bebas di pasar gelap dengan kisaran harga tiga hingga enam juta per cartridge.

Situasi ini mengindikasikan bahwa jaringan narkoba internasional maupun lokal secara sengaja memanfaatkan tren penggunaan vape sebagai media terselubung untuk menyasar generasi muda. Ironisnya, kendati Kepala BNN telah mengusulkan pelarangan vape secara menyeluruh dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika, proses regulasi tersebut hingga kini masih tertahan dan belum memberikan kepastian hukum yang cepat di lapangan. (kumparan.com, 21-9-2026)

Akar Kerusakan dalam Pandangan Sekularisme dan Kapitalisme

Maraknya peredaran zat perusak ini tidak terlepas dari penerapan paham sekularisme yang memisahkan nilai nilai agama dari kehidupan. Sekularisme mencabut fondasi akidah dari pola pikir generasi muda, sehingga mereka kehilangan benteng keimanan yang kokoh dalam bersikap dan berpikir. Alhasil, dorongan mengikuti gaya hidup, tekanan sosial, hingga pelarian dari stres dianggap sebagai pembenaran yang wajar untuk mengonsumsi zat-zat haram.

Di sisi lain, sistem kapitalisme memberikan ruang bebas bagi industri apa pun untuk tumbuh selama mendatangkan keuntungan finansial, terlepas dari dampak buruk yang ditimbulkannya. Peran negara dalam sistem ini pun tampak minim dan lambat, respons pemerintah hanya sebatas usulan regulasi, sementara peredaran "pod getar" sudah terlanjur meluas dan merusak masyarakat.

Perlindungan Akal, Sistemik, dan Peran Negara

Islam memberikan solusi mendasar, menyeluruh, dan komprehensif dalam menghadapi ancaman zat perusak akal. Langkah pertama diawali dengan pembinaan akidah yang tuntas pada diri setiap individu, sehingga kesadaran akan pengawasan Allah (muraqabah) menjadi benteng internal utama dari segala perbuatan haram.

Secara hukum syariat, Islam mewajibkan perlindungan terhadap akal (hifdz al-'aql) sebagai salah satu dari lima pokok tujuan syariat (maqashid asy syariah). Segala hal yang merusak fungsi akal, menghilangkan kesadaran, serta membahayakan kesehatan tubuh secara mutlak dihukumi haram. Allah Swt. berfirman:

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang orang yang berbuat baik." (QS Al-Baqarah: 195)

Terkait dengan zat zat yang memabukkan dan merusak kesadaran seperti etomidate maupun narkotika jenis lainnya, ketentuannya disepadankan dengan larangan khamr dan segala bentuk zat yang melumpuhkan (mufattir). Rasulullah saw. bersabda:

"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram." (HR. Muslim)

Diriwayatkan pula oleh Ummu Salamah r.a.:

"Rasulullah Saw melarang dari setiap zat yang memabukkan (muskir) dan zat yang melemahkan/melumpuhkan (mufattir)." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Sistem Pendidikan

Perlindungan ini tidak hanya ditumpukan pada kesadaran individu, tetapi diwujudkan melalui sistem pendidikan Islam yang terintegrasi untuk membentuk kepribadian Islam (syakhsiyah Islamiyah) pada peserta didik. Kurikulum pendidikan dirancang untuk menanamkan pemahaman hukum syariat secara jernih, sehingga generasi muda memiliki tolok ukur yang tegas dalam memilih perbuatan serta mampu menolak godaan gaya hidup yang merusak.

Sanksi Hukum

Lebih dari sekadar hukum individu dan pendidikan, Islam mengamanatkan negara untuk bertindak sebagai pelindung (junnah) dan pengurus (raa'in) rakyatnya. Dalam pandangan Islam, kepemimpinan adalah amanah besar untuk menjaga keagamaan, jiwa, akal, dan kesejahteraan masyarakat. Rasulullah saw., bersabda:

"Imam (pemimpin) itu adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Melalui tata kelola berdasar syariat, negara akan menutup rapat seluruh celah peredaran vape narkoba. Negara tidak akan mentoleransi keberadaan industri, impor, maupun distribusi zat berbahaya atas alasan penerimaan negara atau kebebasan pasar. Media massa dan sarana publik dibersihkan dari segala bentuk promosi atau iklan yang merusak moral generasi.

Selanjutnya, negara menerapkan sistem sanksi hukum yang tegas ('uqubat) yang berfungsi sebagai pencegah (zawajir) agar masyarakat takut melakukan pelanggaran, sekaligus penebus dosa (jawabir) bagi para pelaku di akhirat. Sanksi pidana ini dijatuhkan secara adil dan tegas kepada seluruh rantai kejahatan, mulai dari produsen, bandar, pengedar, hingga pengguna vape narkoba.

Baca juga: Waspada Vape Narkoba Mengincar Generasi Muda

Khatimah

Penyelesaian masalah "pod getar" etomidate tidak cukup hanya dengan imbauan moral. Namun, membutuhkan perubahan mendasar dalam sudut pandang pengelolaan masyarakat. Penjagaan terhadap generasi muda hanya dapat terwujud secara optimal apabila pembinaan akidah individu didukung oleh kebijakan negara yang tegas dalam memberantas segala bentuk zat merusak akal demi kemaslahatan bersama. Wallahualam bissawab. []

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Previous
Komersialisasi Hukum: Privilese di Balik Jeruji
Next
Kejahatan Berkedok Tren Mengintai Generasi Muda
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram