
Islam memiliki aturan kepemilikan yang jika diterapkan dalam kehidupan kita, maka tidak akan ada lagi ruang bagi pelaku politik oligarki dan para kapitalisme untuk merampas hak milik rakyat atas tambang dan SDA lainnya.
Oleh. Neli Cahaya
Kontributor NarasiLiterasi.Id
Narasiliterasi.id-Dilansir dari Halmaheranesia.com (05-19-2025), bahwa pada Minggu, 18 Mei 2025, pihak kepolisian menahan sejumlah warga Maba Sangaji, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur, yang menolak aktivitas tambang PT Position. Warga yang terlibat aksi tersebut sementara menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Malut.
Dari informasi yang didapatkan, ada 30 warga yang ditangkap saat melakukan aksi penolakan PT Position di kawasan hutan adat Maba Sangaji (16-5-2025). Namun, di antaranya ada tiga orang yang sudah diturunkan, sedangkan 27 yang lainnya langsung dibawa dari tempat kejadian menuju kantor Ditreskrimum Polda Malut, Kota Ternate.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes. Edy Wahyu Susilo saat dikonfirmasi mengaku sejumlah warga tersebut ditangkap karena melakukan aksi dengan membawa senjata tajam sehingga mengganggu aktivitas perusahaan.
Sebelumnya warga telah berulang kali melakukan protes dan mencegat penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Position sejak November 2024. Rakyat justru dibuat geram ketika melihat lahan mereka yang berluaskan sekitar 700 hektar di hutan Maba Sangaji dibabat habis.
Penguasa Berpihak pada Oligarki
Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, Indonesia telah banyak menerbitkan banyak Izin Usaha Pertambangan (IUP). Di mana hingga saat ini menunjukkan ada lebih dari 10.000 IUP di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 6.365 IUP sudah memiliki status "clear and clean" (CnC). IUP yang telah diterbitkan di sekujur tubuh kepulauan Indonesia ini telah mengaveling sekitar 44% daratan dan perairan yaitu mencapai 93,36 juta hektare. Termasuk di Maluku Utara sendiri Walhi mencatat hingga 2022 ada 108 IUP dengan luas wilayah 637.370 hektare.
Apabila kita merujuk pada catatan Walhi, sangat pantas dikatakan bahwa penyebab konflik agraria dan penyerobot ruang hidup paling jahat dibandingkan dengan sektor lainya seperti infrastruktur dan PSN, kota mandiri, dan perkebunan adalah kebijakan negara di sektor pertambangan.
Rakyat yang Dirugikan
Pasalnya dari kebijakan ini pihak yang paling dirugikan adalah rakyat. Dikarenakan telah banyak merenggut hak masyarakat juga rentan mengakibatkan bencana. Momen paling memilukan yang dirasakan rakyat Maluku Utara terjadi pada tahun 2024, terutama warga yang hidup di ruang lingkup tambang. Selain berjuang mempertahankan ruang hidupnya dari cengkeraman negara korporasi, dampak aktivitas ekstraktif mulai dari banjir, kerusakan sungai, pesisir, polusi udara, kerusakan jalan, tak luput dari desa-desa tempat mereka hidup. Termasuk kerusakan ekosistem laut yang kemudian mempengaruhi kualitas hidup sehari-hari.
Kekayaan alam yang tumpah ruah seperti nikel, emas, bijih besi, batu gamping, pasir besi, hingga panas bumi (geotermal) yang terdapat hampir di sekujur tubuh Pulau Halmahera, menjelma menjadi kutukan karena adanya kelindan kepentingan oleh penguasa, baik di lever pusat maupun daerah. Mengatasnamakan perkembangan ekonomi, para pebisnis berkedok politikus mengeksploitasi dan meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. Lalu pergi meninggalkan kubangan krisis yang menyedihkan.
Memasuki tahun 2025, roda pemerintahan Indonesia diambil alih oleh rezim Prabowo-Gibran yang berada dalam gerbong Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Kabinet super gemoy yang nyaris tidak menyisakan oposisi ini, memberi sinyal sebuah situasi yang lebih memilukan dari rangkaian peristiwa sepanjang 2024. Sebab, nyaris semua partai politik bergabung. Dapat dipastikan, bahwa rakyatlah satu-satunya oposisi saat ini
Islam Mengatur Kepemilikan Umum
Telah hadir di tengah-tengah kita agama yang sempurna. Agama yang mengatur segala aspek kehidupan manusia yang akan memecahkan seluruh problematika kehidupan kita yaitu Islam. Termasuk bagaimana cara pengelolaan tambang agar tidak mengambil ruang hidup rakyat serta tidak mengakibatkan bencana alam. Berdasarkan hadis Nabi saw. yang dituturkan oleh Abyadh bin Hammal ra.
"Sungguh beliau (Abyadh bin Hammal) pernah menghadap kepada Rasulullah sa.. ia kemudian meminta kepada Nabi konsensi atas tambang garam. Beliau memberikan konsensi tambang garam itu kepada Abyadh. Namun, tatkala Abyadh telah berlalu, seseorang di majelis tersebut berkata kepada Rosulullah saw., "Tahukah Anda apa yang telah Anda berikan kepada Abyadh? sungguh Anda telah memberinya harta yang (jumlahnya) seperti air mengalir (sangat berlimpah)." (Mendengar itu) Rasulullah saw. lalu menarik kembali pemberian konsensi atas tambang garam itu dari Abyadh." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Hadis ini tidak hanya berbicara tentang tambang garam. Akan tetapi, ini mencakup seluruh jenis tambang. Bahwa untuk semua tambang yang memiliki penghasilan berlimpah atau mengambil ruang lingkup hidup banyak orang, maka tidak boleh tambang tersebut diberikan kepada Individu atau kelompok apalagi pihak asing. Kewajiban negara hanya mengelolanya dengan baik, lalu memberikan hasil sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Baca juga: Kapitalisasi SDA, Siapa yang Diuntungkan?
Dalam kitab besarnya, Al-Mughni, pada bab Ihya'al-Mawat, Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi berkata: "Bahan-bahan galian tambang (hasil usaha pertambangan) yang didambakan dan dimanfaatkan oleh manusia tanpa banyak biaya, seperti halnya air, garam, belerang, gas mumia (semacam obat), petroleum, intan dan lai-lain, tidak boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya."
Dalam Islam sendiri kepemilikan dibagi berdasarkan tiga bentuk, yaitu kepemilikan individu (private property), kepemilikan umum (collective property), dan kepemilikan negara (state property). Dari tiga bentuk kepemilikan tersebut, hasil usaha tambang masuk dalam hak kepemilikan umum. Sehingga, haram hukumnya jika diserahkan kepemilikannya kepada individu atau korporasi.
Khatimah
Demikianlah bagaimana Islam mengatur pengelolaan tambang dengan sangat terstruktur. Apabila aturan ini diterapkan dalam kehidupan kita, maka tidak akan ada lagi ruang bagi pelaku politik oligarki dan para kapitalisme. Mereka tidak akan bisa merampas hak milik rakyat atas tambang dan SDA lainnya. Namun, aturan hak milik seadil ini tidak akan dapat diterapkan dalam sistem sekarang ini. Sebab sistem kapitalisme demokrasi telah dikuasai oleh para oligarki.
Maka sangat diperlukan yang namanya daulah Islam. Dengan menempuh langkah-langkah sistematis untuk membangun kembali institusi politik Islam. Institut inilah yang menjadi wadah diterapkannya syariat Islam, seperti politik ekonomi Islam, kepemilikan rakyat umum serta mengatur kebaikan-kebaikan lainnya. Wallahu a'lam bissawwab.[]
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com
