
Adanya hubungan sedarah tidak bisa dijauhkan dari sistem kehidupan yang sedang diadopsi hingga hari ini.
Oleh. Atien
(Kontributor NarasiLiterasi.Id)
NarasiLiterasi.Id-Bukan dunia maya namanya kalau tidak ada kontroversi dan kehebohan. Di sini semua hal bisa mendadak viral dan menjadi topik perbincangan. Tidak terkecuali saat ini, media sosial tengah digemparkan dengan munculnya grup Facebook bernama Fantasi Sedarah.
Grup Fantasi Sedarah yang telah memiliki pengikut sebanyak 32.000 orang ini langsung mendapat sorotan tajam dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner KPAI Kawiyan menyampaikan bahwa grup tersebut telah melanggar hak anak dan kesusilaan sebagaimana yang terdapat di dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan 2022 menunjukkan dari 2.363 kasus kekerasan terhadap perempuan, hubungan sedarah berada di peringkat ke-3 dengan 433 kasus atau setara 18% dari total kasus kekerasan seksual dalam ranah individu. Oleh karena itu, sebagai lembaga pemerhati anak, KPAI dan Kementerian Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPPA) mendesak pihak yang berwenang untuk menangkap pelaku sekaligus pemilik akun grup tersebut yang memicu keresahan berkepanjangan.
Kecaman yang datang dari berbagai pihak membuat Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) beserta aparat kepolisian akhirnya bertindak. Kemkomdigi bersama Meta, perusahaan induk Facebook telah menghapus 30 situs serupa (BBC News Indonesia, 19-5-2025).
Inses dan Ruang Lingkupnya
Hubungan sedarah atau inses adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga (kekerabatan) yang dekat. Hubungan tersebut biasanya terjadi antara ayah dengan putri kandungnya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antarsesama saudara kandung atau saudara sepihak (Wikipedia).
Komnas Perempuan menyatakan bahwa aktivitas hubungan sedarah terbagi menjadi tiga yaitu:
Pertama, parental incest. Hubungan tersebut terjadi antara orang tua dan anaknya. Di sini terjadi aktivitas seksual antara ayah dengan putri kandungnya dan ibu dengan anak laki-lakinya.
Kedua, sibling incest. Di lingkup ini, terjadi fantasi sedarah antarsaudara kandung.
Ketiga, family incest. Hubungan tersebut dilakukan oleh kerabat dekat yang masih memiliki hubungan sedarah yaitu paman, bibi, kakek, nenek, keponakan, sepupu, dan saudara dari kakek maupun nenek.
Bahaya Hubungan Sedarah
Bagi para pelaku, hubungan sedarah mungkin mampu memberikan sensasi dan fantasi berbeda dalam aktivitas seksualnya. Namun, siapa sangka tindakan menyimpang tersebut juga mengundang bahaya besar bagi kesehatan diri dan anak keturunannya. Hal-hal di atas bisa makin parah ketika perempuan yang menjadi pasangannya merupakan korban pelecehan dari hubungan tersebut.
Dari sisi kesehatan, perempuan ini akan mengalami dampak buruk pada dirinya yaitu:
- Nyeri pada vagina dan anus.
- Perdarahan.
- Infeksi pada alat kelamin.
- Penyakit menular seksual.
- Konstipasi.
- Kehamilan yang tidak diinginkan.
Gangguan Kehamilan dan Psikologis
Untuk poin yang ke-6, bayi dari hasil hubungan sedarah juga berpotensi memiliki kelainan, di antaranya anak terlahir dengan kelainan genetik, gangguan mental dan disabilitas intelektual, kelainan fisik bawaan, dan kematian. Bayi dengan kondisi dan risiko di atas ternyata disebabkan oleh pasangan sedarah tersebut membawa faktor genetik langka. Jika keduanya bertemu, bisa menyebabkan cacat bawaan pada janin yang dikandungnya.
Selain dari sisi kesehatan dan keturunan, adanya hubungan sedarah juga berisiko menimbulkan gangguan psikologis. Berbagai gangguan tersebut yaitu susah tidur, depresi pascatrauma, hilangnya nafsu makan, penyalahgunaan obat terlarang, dan percobaan bunuh diri (Alodokter, 12-11-2025).
Bahaya, dampak buruk, dan risiko yang harus diterima dari fantasi hubungan sedarah ternyata demikian mengerikan. Lantas, mengapa fenomena hubungan sedarah menjadi hal yang menarik dan menimbulkan fantasi bagi pelakunya? Apa imbasnya bagi keberlangsungan generasi selanjutnya? Bagaimana Islam memandang fenomena tersebut?
Naluri Berkasih Sayang
Setiap insan di dunia ini memang telah diberi garizah atau naluri oleh Allah Swt. Salah satu dari naluri tersebut adalah adanya kasih sayang dan rasa cinta. Perasaan yang demikian biasanya ditujukan kepada istri, anak, dan orang tua. Hal itu merupakan sebuah perasaan yang alamiah sebagai bentuk perlindungan dan penjagaan kepada keluarganya.
Selain itu, ada juga rasa ketertarikan kepada lawan jenis dalam rangka mempertahankan keturunan. Itu pun merupakan sebuah fitrah yang ada pada setiap insan. Untuk hal ini, manusia diwajibkan untuk terikat dengan tali pernikahan dan menyalurkan ketertarikan seksualnya hanya kepada pasangan.
Sayangnya, semua rasa yang mengarah kepada aktivitas seksual justru disalurkan kepada anggota keluarga yang memiliki hubungan darah dengannya. Perbuatan tersebut merupakan sebuah kesalahan besar dalam memenuhi kebutuhan biologis. Miris, menurut mereka bukanlah sebuah masalah ketika melampiaskan hasrat seksualnya kepada siapa saja.
Hasil Pemikiran Salah Arah
Perilaku yang terjadi di dalam hubungan sedarah tentu tidak terjadi begitu saja. Minimnya pemahaman agama menjadi pemicu utama eksisnya hubungan sedarah di tengah-tengah keluarga. Di samping itu, korban biasanya malu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya karena takut dicemooh, dijauhi, dan dikucilkan dari lingkungannya.
Adanya hubungan sedarah juga tidak bisa dijauhkan dari sistem kehidupan yang sedang diadopsi hingga hari ini. Di dalam sistem ini, setiap individu diberikan kebebasan untuk bertindak dan bertingkah laku sesuka hatinya. Parahnya, kepedulian masyarakat untuk mencegah tindakan kemaksiatan juga nyaris tidak ada wujudnya. Alhasil, perbuatan tak bermoral pun dianggap hal yang biasa saja, termasuk melakukan hubungan sedarah dengan keluarga dekatnya.
Pemikiran yang demikian merupakan pemahaman salah arah karena lahir dari aturan yang salah kaprah. Pasalnya, pemahaman tersebut ternyata bersumber dari aturan buatan manusia yang terbatas dan lemah. Miris, sistem tersebut tetap saja dipakai meskipun menjadi biang masalah munculnya berbagai situs Fantasi Sedarah.
Masalah hubungan sedarah tentu menjadi sesuatu yang harus dicarikan solusinya. Solusi yang diambil pun tidak sekadar dilaporkan kepada polisi. Jika pelaku hanya ditangkap dan dikenai hukuman penjara, grup-grup yang sama pasti akan muncul kembali karena ringannya hukuman yang diberikan oleh negara.
Pandangan Islam terhadap Hubungan Sedarah
Dalam Islam, hubungan sedarah merupakan sebuah keharaman. Aktivitas di dalamnya termasuk kategori perbuatan zina yang nyata-nyata dilarang. Bukti pelarangan tersebut tercantum dalam firman Allah Swt. yang artinya, "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (TQS. An-Nisa [4]: 23)
Pandangan Islam yang mengharamkan zina tentu disertai dengan solusi tuntas dengan adanya sanksi tegas bagi para pelaku zina. Hukum sanksi itulah yang akan menjadi pengingat bagi yang lain untuk tidak melakukan zina dan memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak lagi berbuat yang sama. Demikianlah kedudukan hukum sanksi di dalam Islam yang bertindak sebagai pencegah (zawajir) dan juga sebagai penebus (jawabir). Keduanya menjadi penjaga hakiki agar kaum muslim tetap ada di dalam koridor aturan agama.
Baca juga: Fantasi Sedarah: Rusaknya Tatanan Keluarga
Hukum Sanksi
Hukum sanksi bagi pelaku hubungan sedarah adalah didera atau dicambuk. Pelakunya wajib dikenai hukuman dera (cambuk) 100 kali bagi yang belum menikah. "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk).” (TQS. An-Nur [24]: 2).
Sementara itu, untuk pezina yang sudah menikah, baik laki-laki maupun perempuan harus dirajam, yaitu dilempari dengan batu sampai meninggal. Dalilnya adalah perbuatan Rasul saw. yang pernah merajam seorang wanita bernama Ghamidiyah karena telah berzina. Hukuman tersebut juga diberlakukan kepada seorang pria bernama Maiz (Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam).
Islam Mencegah Hubungan Sedarah
Islam beserta seluruh aturannya merupakan solusi hakiki dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di seluruh aspek kehidupan umat manusia. Pun Islam mengatur segala interaksi, termasuk masalah keharaman hubungan sedarah di dalam kehidupan keluarga. Dengan demikian, kehormatan setiap individu di dalamnya akan senantiasa terjaga.
Namun, untuk mewujudkan hal tersebut tentu dibutuhkan pemikiran yang sahih agar individu-individu memiliki keimanan yang kokoh. Di samping itu, dibutuhkan pula kepedulian masyarakat yang senantiasa hadir untuk saling mengajak kepada kebaikan dan menjauhi keburukan agar fondasi keimanan dalam sebuah keluarga tidak mudah roboh.
Setelah itu, mutlak diperlukan peran negara yang akan menerapkan seluruh aturan Islam di tengah-tengah kehidupan. Hal itu menjadi sebuah keharusan agar pemikiran umat tidak terjebak di lubang hitam jalan keharaman. Dengan begitu, tidak akan ada lagi kasus hubungan sedarah yang nyata-nyata menghancurkan kehidupan keluarga muslim dan masa depan generasi muda Islam. Wallahua'lam bishawab. []
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Alhamdulillah. Jazakillah Khoir mom dan Tim Nali